ABSTRAK
(Papson Hilapok)
Penelitian ini dapat membahas penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi di Provinsi Papua Pegunungan dalam konteks penerapan prinsip demokrasi elektoral dan pengakuan terhadap masyarakat adat. Karakter geografis yang ekstrem, struktur sosial berbasis suku, serta ketimpangan akses politik menjadi tantangan utama dalam desain dapil yang adil dan representatif. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis untuk menilai kesesuaian antara prinsip kesetaraan suara (one person, one vote,opovov) dengan prinsip afirmasi terhadap masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain dapil yang hanya berbasis jumlah penduduk berpotensi melemahkan representasi masyarakat adat, sehingga diperlukan model afirmatif berbasis wilayah adat, keterisolasian geografis, dan kuota representasi.
Kata kunci: dapil, alokasi kursi, Papua Pegunungan, masyarakat adat, representasi politik, otonomi khusus
ABSTRACT
This research can discuss the formulation of Electoral Districts (Dapil) and seat allocation in the Highland Papua Province in the context of implementing the principles of electoral democracy and recognition of indigenous peoples. The extreme geographical characteristics, clan-based social structures, and inequality in political access are the main challenges in designing fair and representative electoral districts. This study can use juridical-normative and sociological approaches to assess the compatibility between the principle of vote equality (one person, one vote, OPOVOV) and the principle of affirmative action for indigenous communities. The research findings show that electoral district designs based solely on population size have the potential to weaken the representation of indigenous peoples, so an affirmative model based on customary territories, geographical isolation, and representation quotas is needed.
Keywords: electoral districts, seat allocation, Highland Papua, indigenous peoples, political representation, special autonomy.
Pendahuluan
Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 merupakan bagian dari kebijakan pemekaran wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama pemekaran ini adalah untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Sebagai daerah otonomi baru, Papua Pegunungan memiliki karakteristik yang unik, yaitu kondisi geografis pegunungan yang sulit dijangkau, keterbatasan infrastruktur, serta struktur sosial masyarakat yang berbasis suku dan adat. Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan sistem demokrasi elektoral, khususnya dalam penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif.
Dalam sistem pemilu proporsional, pembagian dapil dan alokasi kursi umumnya didasarkan pada jumlah penduduk. Namun, pendekatan ini tidak selalu relevan jika diterapkan secara kaku di wilayah seperti Papua Pegunungan. Wilayah dengan jumlah penduduk kecil tetapi memiliki tingkat keterisolasian tinggi berpotensi mengalami ketimpangan representasi.
Selain itu, keberadaan masyarakat adat dengan struktur sosial yang kuat menuntut adanya pengakuan terhadap kearifan lokal dalam proses politik. Pemecahan wilayah adat ke dalam dapil yang berbeda dapat melemahkan representasi politik dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih kontekstual dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi, yang tidak hanya berorientasi pada aspek kuantitatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan geografis.
Rumusan Masalah
Apakah alokasi kursi di Provinsi Papua Pegunungan telah mencerminkan keadilan representasi bagi masyarakat adat?
Bagaimana penyusunan dapil dapat mengakomodasi prinsip demokrasi electoral sekaligus kearifan lokal masyarakat adat?
Kerangka Teori
Mengacu pada pemikiran Hanna Pitkin, representasi politik terdiri dari:
Representasi deskriptif (kesamaan identitas)
Representasi substantif (tindakan memperjuangkan kepentingan)
Keduanya penting dalam menjamin legitimasi dan efektivitas demokrasi.
Teori representasi politik representasi politik merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi modern. Tulisan ini membahas konsep representasi politik dengan merujuk pada pemikiran Hanna Pitkin, khususnya terkait representasi deskriptif dan substantif. Representasi deskriptif menekankan kesamaan karakteristik antara wakil dan yang diwakili, sementara representasi substantif berfokus pada tindakan nyata dalam memperjuangkan kepentingan konstituen. Keduanya berperan penting dalam membangun legitimasi demokrasi, baik secara simbolik maupun praktis.
Dalam sistem demokrasi, representasi politik menjadi mekanisme utama untuk menjembatani kehendak rakyat dengan proses pengambilan kebijakan. Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan kehadiran wakil rakyat dalam lembaga legislatif, tetapi juga menyangkut sejauh mana mereka mampu mencerminkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Pemikiran Hanna Pitkin dalam karya The Concept of Representation memberikan landasan teoritis penting dalam memahami kompleksitas representasi tersebut.
Pitkin membedakan beberapa bentuk representasi, dua di antaranya yang paling sering dibahas adalah representasi deskriptif dan substantif. Representasi deskriptif merujuk pada kesamaan karakteristik antara wakil dan konstituen, seperti gender, etnisitas, agama, atau latar belakang sosial. Pendekatan ini menekankan bahwa keberagaman dalam lembaga politik penting untuk mencerminkan struktur masyarakat. Kehadiran kelompok yang beragam diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat legitimasi sistem demokrasi.
Namun, representasi deskriptif tidak selalu menjamin bahwa kepentingan kelompok tersebut benar-benar diperjuangkan. Oleh karena itu, konsep representasi substantif menjadi penting. Representasi substantif menitikberatkan pada tindakan wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan konstituen melalui kebijakan publik. Dalam perspektif ini, kualitas representasi diukur dari hasil dan dampak kebijakan, bukan sekadar identitas perwakilan.
Kedua bentuk representasi ini saling melengkapi. Representasi deskriptif memberikan dasar legitimasi simbolik, sementara representasi substantif memastikan efektivitas representasi dalam praktik. Ketidakseimbangan antara keduanya dapat menimbulkan masalah, seperti representasi yang hanya simbolik tanpa dampak nyata, atau kebijakan yang tidak sensitif terhadap pengalaman kelompok tertentu.
Teori representasi politik menurut Hanna Pitkin menunjukkan bahwa demokrasi yang berkualitas membutuhkan kombinasi antara representasi deskriptif dan substantif. Keduanya berkontribusi dalam membangun legitimasi, kepercayaan, dan efektivitas sistem politik. Oleh karena itu, upaya memperkuat demokrasi perlu mempertimbangkan tidak hanya siapa yang mewakili, tetapi juga bagaimana mereka bertindak dalam mewakili kepentingan rakyat.
Sistem pemilu proporsional. Menjelaskan prinsip alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk. Artinya sistem pemilu proporsional adalah sistem di mana pembagian kursi di lembaga perwakilan (seperti parlemen) dilakukan secara sebanding dengan jumlah suara yang diperoleh oleh partai atau kandidat. Prinsip utamanya adalah bahwa setiap suara memiliki bobot yang relatif sama, sehingga hasil pemilu mencerminkan komposisi pilihan pemilih secara lebih adil.
Daerah pemilihan (dapil) biasanya dibentuk berdasarkan jumlah penduduk. Semakin besar jumlah penduduk di suatu wilayah, semakin banyak kursi yang dialokasikan untuk wilayah tersebut di parlemen. Setelah jumlah kursi per dapil ditentukan, kursi-kursi tersebut dibagikan kepada partai atau kandidat sesuai dengan proporsi suara yang mereka peroleh di dapil tersebut. Artinya, wilayah dengan populasi besar memiliki representasi lebih banyak, tetapi di dalam wilayah itu, pembagian kursi tetap mengikuti proporsi dukungan pemilih.
Misalnya jika suatu dapil memiliki 1 juta penduduk dan dialokasikan 10 kursi, sementara dapil lain dengan 500 ribu penduduk mendapat 5 kursi, maka prinsipnya adalah “lebih banyak penduduk = lebih banyak kursi”. Lalu, di dapil 10 kursi tadi, jika satu partai memperoleh 40% suara, maka kira-kira partai tersebut akan mendapatkan sekitar 4 kursi.
Tujuan dari sistem ini adalah menjamin keterwakilan yang lebih adil berdasarkan jumlah penduduk. Mengurangi ketimpangan representasi antarwilayah. Memberikan peluang bagi berbagai kelompok politik untuk terwakili sesuai dukungan yang mereka peroleh berdasarkan teori distrik/dapil meliputi prinsip:
Kesetaraan suara (one person, one vote)
Kohesivitas wilayah
Kontiguitas geografis
Konteks kebijakan afirmasinya adalah pendekatan khusus untuk daerah tertinggal dan masyarakat adat. Kebijakan afirmasi merupakan langkah strategis dalam mengatasi ketimpangan pembangunan di daerah tertinggal seperti Papua Pegunungan. Dengan pendekatan yang kontekstual dan berbasis budaya, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlangsungan identitas masyarakat adat. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat lokal dan komitmen pemerintah dalam pelaksanaannya.
D. Metode Penulisan
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Pendekatan ini bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis proses penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif, serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi kebijakan tersebut di Papua Pegunungan.
Pendekatan deskriptif digunakan untuk memaparkan kondisi objektif terkait pembentukan dapil, sedangkan pendekatan analitis digunakan untuk mengkaji kesesuaian kebijakan dengan prinsip representasi politik, keadilan, dan afirmasi bagi masyarakat adat ini berdasarkan pendekatan sumber data
Data primer: wawancara dengan penyelenggara pemilu
Data sekunder: regulasi, dokumen KPU, statistik kependudukan
Uraian Pengalaman Tahapan
Penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di Provinsi Papua Pegunungan merupakan proses yang kompleks, terutama karena harus mempertimbangkan kondisi geografis, demografis, serta kearifan lokal masyarakat adat. Provinsi Papua Pegunungan sebagai daerah otonomi baru menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa pembagian dapil tidak hanya memenuhi prinsip-prinsip normatif kepemiluan, tetapi juga mencerminkan keadilan representasi bagi masyarakat adat yang memiliki struktur sosial khas.
Dalam pengalaman penyusunan dapil, tahapan awal dimulai dari pengumpulan data jumlah penduduk dan distribusinya di setiap distrik. Di Distrik Hubikosi, Kabupaten Jayawijaya, kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan data kependudukan yang akurat, serta kondisi geografis yang sulit dijangkau. Hal ini berdampak pada potensi ketidakseimbangan representasi apabila hanya menggunakan pendekatan kuantitatif semata.
Tahapan berikutnya adalah pemetaan wilayah dengan mempertimbangkan prinsip kesetaraan nilai suara (one person, one vote, one value). Namun dalam konteks masyarakat adat di Hubikosi, prinsip ini perlu diadaptasi dengan mempertimbangkan struktur sosial berbasis suku dan kepemimpinan adat. Pengabaian terhadap faktor ini berpotensi menimbulkan konflik sosial serta ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu.
Selanjutnya, dalam proses konsultasi publik, partisipasi masyarakat adat menjadi aspek penting. Di Hubikosi, pendekatan musyawarah melalui tokoh adat, kepala suku, dan pemuka masyarakat terbukti lebih efektif dibandingkan metode formal semata. Aspirasi yang muncul umumnya berkaitan dengan keinginan agar wilayah adat tidak terpecah dalam dapil yang berbeda, karena hal tersebut dianggap dapat melemahkan representasi politik mereka.
Dalam hal alokasi kursi, prinsip proporsionalitas tetap menjadi dasar utama. Namun, tantangan muncul ketika jumlah penduduk tidak sebanding dengan luas wilayah dan tingkat kesulitan akses. Distrik seperti Hubikosi membutuhkan pendekatan afirmatif agar tidak mengalami under-representation. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu mengakomodasi wilayah dengan karakteristik khusus, seperti melalui penyesuaian alokasi kursi atau penggabungan wilayah yang mempertimbangkan kedekatan sosial-budaya.
Analisis terhadap proses ini menunjukkan bahwa keadilan representasi di Papua Pegunungan tidak dapat dilepaskan dari pengakuan terhadap kearifan lokal. Integrasi antara prinsip hukum pemilu nasional dengan nilai-nilai adat menjadi kunci dalam menciptakan sistem representasi yang inklusif dan berkelanjutan. Kegagalan dalam memahami konteks lokal dapat berdampak pada rendahnya legitimasi politik dan potensi konflik horizontal.
Sebagai kesimpulan, penyusunan dapil dan alokasi kursi di Distrik Hubikosi mencerminkan pentingnya pendekatan kontekstual dalam kebijakan pemilu. Diperlukan sinergi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat adat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan representasi serta menghormati kearifan lokal yang telah lama hidup dalam masyarakat.
Lokasi Kejadian Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi di Distrik Hubikosi, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan
Pada tanggal 1-10 Februari Tahun 2024 tim melakukan penyusunan daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Papua Pegunungan. Distrik Hubikosi system pemilihannya adalah system noken. Tim penyusun menghadapi tantangan besar ketika melakukan peninjauan lapangan. Wilayah ini memiliki kondisi geografis dekat dengan kota akses transportasi cepat, tempramen masyarakat sulit memahami penjelasn dengan baik dan berpotensi konflik. Hal ini menyebabkan proses pengumpulan data kependudukan tidak berjalan secara optimal.
Pada tanggal 13 Februari 2024 melakukan kunjungan lapangan, kemudian tim bersama penyelenggara pemilu daerah melakukan pertemuan dengan masyarakat adat setempat di Kantor Distrik Hubikosi. Pertemuan tersebut tidak dilakukan secara formal di kantor pemerintahan, melainkan melalui forum musyawarah adat yang dipimpin oleh kepala suku Yakobus Kosay dan tokoh masyarakat lain. Suasana pertemuan berlangsung terbuka, namun penuh kehati-hatian karena masyarakat ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak merugikan kelompok mereka.
Salah satu isu yang mengemuka adalah rencana penggabungan Distrik Hubikosi dengan distrik lain dalam satu dapil. Masyarakat adat menyampaikan keberatan karena mereka khawatir suara politik mereka akan tenggelam jika digabungkan dengan wilayah yang memiliki jumlah penduduk lebih besar. Selain itu, Yakobus Kosay menegaskan bahwa “hubungan sosial dan ikatan adat lebih penting daripada sekadar kedekatan geografis”.
Dalam proses diskusi, Matheus Hilapok salah satu tokoh adat menyampaikan bahwa “pembagian dapil seharusnya mempertimbangkan wilayah adat yang sudah ada sejak lama”. Ia menekankan bahwa “pemisahan komunitas adat ke dalam dapil yang berbeda dapat memicu konflik dan melemahkan solidaritas masyarakat”. Pernyataan ini menjadi perhatian serius bagi tim penyusun.
Di sisi lain, tim penyusun juga dihadapkan pada aturan teknis yang mengharuskan pembagian dapil berdasarkan jumlah penduduk dan prinsip kesetaraan suara. Ketegangan antara pendekatan teknokratis dan realitas sosial-budaya ini menjadi dilema yang harus diselesaikan secara bijaksana.
Sebagai tindak lanjut, tim melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dialog lanjutan dilakukan untuk mencari titik temu, termasuk opsi penggabungan wilayah yang masih memiliki kedekatan sosial-budaya. Pengalaman ini menunjukkan bahwa proses penyusunan dapil di Distrik Hubikosi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan proses sosial yang memerlukan pendekatan kultural. Keberhasilan penyusunan dapil sangat bergantung pada kemampuan memahami nilai-nilai lokal serta membangun kepercayaan dengan masyarakat adat.
Pada akhirnya, proses pengalaman ini memberikan pelajaran penting bahwa keadilan representasi tidak hanya diukur dari angka, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan mampu mengakomodasi identitas dan kepentingan masyarakat setempat.
Penetepan jumlah kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah delapan Kabupaten dalam pemilihan umum Provinsi Papua Pegunungan tahun 2024.
No
Nama Kabupaten
Jumlah distrik
Jumlah Penduduk
Urut DAPIL
Jumlah Kursi
1.
Jayawijaya
40
273.503
1
30
2.
Lanny Jaya
39
202.327
2
30
3
Yalimo
5
104.066
3
25
4
Pegunungan Bintang
34
112.251
4
25
5
Mamberamo Tengah
5
48.735
5
20
6
Yahukimo
51
355.021
5
35
7
Nduga
32
110.676
3
25
Sampel daerah pemilihan 1 kabupaten jayawijaya
NO URUT
PARTAI POLITIK/NAMA CALON
SUARA SAH
PERINGKAT
SUARA SAH CALON
(1)
(2)
(3)
(4)
1
Partai Kebangkitan Bangsa
33
1
ARNOLD WENEKOLIK WALILO,
S.Pd., M.Si.
3.344
2
2
ELIGIUS LOGOWAN
2.708
3
3
PUMARETA KALOLIK, S.Sos., M.Si.
1.247
5
4
BEAY ADOLF, S.E.
119
6
5
HERMAN PABIKA, Amd. Pi.
24
8
6
SALOMINA MARIAN, S.P.
7.335
1
7
KORNELEX GOMBO
1.260
4
8
HELIANUS KUBAN, S.T.
96
7
Analisis dan Pembahasan
Penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di Provinsi Papua Pegunungan merupakan proses yang kompleks, terutama karena harus mempertimbangkan kondisi geografis, demografis, serta kearifan lokal masyarakat adat. Provinsi Papua Pegunungan sebagai daerah otonomi baru menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa pembagian dapil tidak hanya memenuhi prinsip-prinsip normatif kepemiluan, tetapi juga mencerminkan keadilan representasi bagi masyarakat adat yang memiliki struktur sosial khas.
Dalam pengalaman penyusunan dapil, tahapan awal dimulai dari pengumpulan data jumlah penduduk dan distribusinya di setiap distrik.
Di Distrik Hubikosi, Kabupaten Jayawijaya, menjadi contoh kendala yang dihadapi adalah keterbatasan data kependudukan yang akurat, serta kondisi geografis yang sulit dijangkau. Hal ini berdampak pada potensi ketidakseimbangan representasi apabila hanya menggunakan pendekatan kuantitatif semata.
Tahapan berikutnya adalah pemetaan wilayah dengan mempertimbangkan prinsip kesetaraan nilai suara (one person, one vote, one value). Namun dalam konteks masyarakat adat di Hubikosi, prinsip ini perlu diadaptasi dengan mempertimbangkan struktur sosial berbasis suku dan kepemimpinan adat. Pengabaian terhadap faktor ini berpotensi menimbulkan konflik sosial serta ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu.
Selanjutnya, dalam proses konsultasi publik, partisipasi masyarakat adat menjadi aspek penting. Di Hubikosi, pendekatan musyawarah melalui tokoh adat, kepala suku, dan pemuka masyarakat terbukti lebih efektif dibandingkan metode formal semata. Aspirasi yang muncul umumnya berkaitan dengan keinginan agar wilayah adat tidak terpecah dalam dapil yang berbeda, karena hal tersebut dianggap dapat melemahkan representasi politik mereka.
Dalam hal alokasi kursi, prinsip proporsionalitas tetap menjadi dasar utama. Namun, tantangan muncul ketika jumlah penduduk tidak sebanding dengan luas wilayah dan tingkat kesulitan akses. Distrik seperti Hubikosi membutuhkan pendekatan afirmatif agar tidak mengalami under-representation. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu mengakomodasi wilayah dengan karakteristik khusus, seperti melalui penyesuaian alokasi kursi atau penggabungan wilayah yang mempertimbangkan kedekatan sosial-budaya.
Analisis terhadap proses ini menunjukkan bahwa keadilan representasi di Papua Pegunungan tidak dapat dilepaskan dari pengakuan terhadap kearifan lokal. Integrasi antara prinsip hukum pemilu nasional dengan nilai-nilai adat menjadi kunci dalam menciptakan sistem representasi yang inklusif dan berkelanjutan. Kegagalan dalam memahami konteks lokal dapat berdampak pada rendahnya legitimasi politik dan potensi konflik horizontal.
Sebagai kesimpulan, penyusunan dapil dan alokasi kursi di Distrik Hubikosi mencerminkan pentingnya pendekatan kontekstual dalam kebijakan pemilu. Diperlukan sinergi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat adat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan representasi serta menghormati kearifan lokal yang telah lama hidup dalam masyarakat.
Pembelanjaran dan Praktek Baik
Pengalaman penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi memberikan sejumlah pembelajaran penting yang dapat menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya di wilayah dengan karakteristik masyarakat adat yang kuat seperti di Provinsi Papua Pegunungan.
Pertama, pentingnya pendekatan kultural dalam proses teknokratis. Penyusunan dapil tidak dapat hanya mengandalkan data statistik dan prinsip matematis semata. Pendekatan berbasis kearifan lokal terbukti lebih efektif dalam membangun penerimaan masyarakat. Forum musyawarah adat menjadi ruang yang legitimate untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh kesepakatan bersama.
Kedua, validasi data melalui pendekatan partisipatif. Keterbatasan data kependudukan dapat diatasi dengan melibatkan tokoh adat, kepala kampung, dan masyarakat lokal dalam proses verifikasi. Praktik ini tidak hanya meningkatkan akurasi data, tetapi juga memperkuat rasa memiliki terhadap hasil penyusunan dapil.
Ketiga, menjaga keutuhan wilayah adat dalam penataan dapil. Salah satu praktik baik yang muncul adalah upaya menghindari pemecahan komunitas adat ke dalam dapil yang berbeda. Dengan menjaga kesatuan wilayah adat, representasi politik menjadi lebih efektif dan potensi konflik sosial dapat diminimalisir.
Keempat, dialog berkelanjutan sebagai kunci penyelesaian konflik. Perbedaan antara ketentuan regulasi dan aspirasi masyarakat tidak selalu dapat diselesaikan dalam satu pertemuan. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang intensif dan berulang untuk mencapai titik temu yang dapat diterima semua pihak.
Kelima, fleksibilitas dalam implementasi kebijakan. Meskipun terdapat aturan nasional yang menjadi pedoman, implementasinya di daerah perlu disesuaikan dengan kondisi lokal. Pendekatan afirmatif terhadap wilayah dengan akses sulit dan jumlah penduduk kecil menjadi salah satu solusi untuk menjaga keadilan representasi.
Keenam, membangun kepercayaan (trust building). Keterlibatan langsung tim penyusun di lapangan, kesediaan mendengar aspirasi masyarakat, serta transparansi dalam pengambilan keputusan merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penyusunan dapil.
Dengan demikian Dari pengalaman di Distrik Hubikosi, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan penyusunan dapil dan alokasi kursi sangat ditentukan oleh kemampuan mengintegrasikan prinsip hukum pemilu dengan nilai-nilai lokal masyarakat adat. Praktik baik yang mengedepankan partisipasi, dialog, dan penghormatan terhadap kearifan lokal menjadi fondasi penting dalam menciptakan keadilan representasi yang berkelanjutan
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kesimpulan
Penyusunan dapil dan alokasi kursi di Papua Pegunungan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan representatif karena masih dominan berbasis jumlah penduduk tanpa mempertimbangkan faktor geografis dan sosial secara optimal.
Secara keseluruhan, pengalaman di Distrik Hubikosi Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan bahwa keberhasilan penyusunan dapil dan alokasi kursi sangat bergantung pada keseimbangan antara pendekatan normatif dan realitas lokal. Kebijakan yang sensitif terhadap kearifan lokal tidak hanya meningkatkan kualitas representasi politik, tetapi juga memperkuat legitimasi demokrasi secara berkelanjutan.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan tersebut, beberapa rekomendasi yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
Bagi penyelenggara pemilu
Mengembangkan pendekatan penyusunan dapil yang lebih fleksibel dan kontekstual, khususnya di wilayah adat.
Mengintegrasikan metode partisipatif melalui musyawarah adat dalam setiap tahapan penting.
Bagi pemerintah
Meningkatkan kualitas dan akurasi data kependudukan di wilayah terpencil melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat adat.
Menyusun kebijakan afirmatif yang lebih jelas untuk daerah dengan karakteristik geografis dan sosial khusus.
Bagi pembuat kebijakan (legislator/regulator)
Menyempurnakan regulasi pemilu agar memberikan ruang adaptasi terhadap sistem sosial lokal tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.
Mengakomodasi pengakuan terhadap wilayah adat dalam penataan dapil.
Bagi masyarakat adat
Terus berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan dapil dan pengawasan pemilu.
Memperkuat konsolidasi internal agar aspirasi yang disampaikan bersifat kolektif dan representatif.
Bagi peneliti selanjutnya
Mengkaji lebih dalam model integrasi antara sistem pemilu nasional dan sistem adat (seperti noken).
Melakukan studi komparatif dengan daerah lain yang memiliki karakteristik serupa untuk memperkaya perspektif kebijakan.