Tingkatkan Akuntabilitas Menuju Predikat BB, Inspektorat Utama KPU Lakukan Evaluasi SAKIP ke seluruh KPU se-Indonesia
Wamena – Dalam rangka memperkuat akuntabilitas kinerja di lingkungan penyelenggara pemilu, Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pelaksanaan evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Evaluasi ini ditujukan bagi KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melalui zoom meeting pada 26 mei 2026.
Langkah strategis ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021, serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 993 Tahun 2025 mengenai Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Melalui surat Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, dijelaskan bahwa agenda tahunan ini mengusung misi besar untuk mendorong seluruh satuan kerja (satker) meraih predikat akuntabilitas kinerja "Sangat Baik" (BB).
"Tujuan evaluasi ini adalah untuk menilai perkembangan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan,"
Tiga Poin Dukungan yang Wajib Dilaksanakan Untuk memastikan proses evaluasi berjalan lancar dan mencapai hasil maksimal, Sekretaris Jenderal KPU RI menginstruksikan para Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan dukungan penuh dalam tiga bentuk tindakan nyata yaitu:
- Memberikan akses penuh terhadap data dan informasi yang dibutuhkan oleh Tim Evaluator Inspektorat Utama.
- Mengoordinasikan serta membantu pelaksanaan evaluasi dalam mengumpulkan dan menyampaikan data yang diperlukan kepada tim evaluator.
- Mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut dari hasil evaluasi guna memastikan adanya perbaikan manajemen kinerja yang berkelanjutan. Sementara itu, empat satker kabupaten lainnya berada di kategori predikat "B" dengan interpretasi "Baik".

Hasil Evaluasi SAKIP dengan Predikat "B"
Khusunya pada Provinsi Papua Pegunungan masih terdapat 4 Kabupaten yang belum mencapai Nilai BB yaitu KPU Kabupaten Nduga (Nilai: 68,90), KPU Kabupaten Pegunungan Bintang (Nilai: 67,20), KPU Kabupaten Yahukimo (Nilai: 67,20), KPU Kabupaten Tolikara (Nilai: 65,05) sehingga di harapkan Kabupaten dapat mengidentifikasi kekurangan yang terjadi di tahun 2024 untuk dijadikan pelengkap dan motivasi meningkatkan kinerja sehingga mampu menambah nilai Akuntabilitas Kabupaten.