JADWAL PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TAHUN 2026
Wamena – Komisi Pemilihan Umum terus berkomitmen menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif melalui pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dilaksanakan secara berjenjang sesuai amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan PDPB paling sedikit setiap tiga bulan sekali, sedangkan KPU Provinsi dan KPU melaksanakan rekapitulasi paling sedikit setiap enam bulan sekali.
PDPB merupakan upaya berkelanjutan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan nasional. Melalui kegiatan ini, KPU melakukan pencermatan terhadap pemilih baru yang telah memenuhi syarat, perbaikan elemen data pemilih, serta penghapusan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau beralih status menjadi anggota TNI/Polri.
Adapun jadwal pelaksanaan PDPB Tahun 2026 sebagai berikut:
|
Triwulan |
Periode Pemutakhiran |
Rekapitulasi |
|
Triwulan I |
Januari – Maret 2026 |
Awal April 2026 |
|
Triwulan II |
April – Juni 2026 |
Awal Juli 2026 |
|
Triwulan III |
Juli – September 2026 |
Awal Oktober 2026 |
|
Triwulan IV |
Oktober – Desember 2026 |
Akhir Desember 2026 |
Pelaksanaan rekapitulasi Triwulan I Tahun 2026 telah dilakukan oleh berbagai KPU Kabupaten/Kota pada 1 April 2026 sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (1) PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota sedang melaksanakan persiapan pleno triwulan ke II di lanjut Pleno Semester 1 tingkat Provinsi, sehingga KPU mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan tanggapan dan masukan terkait data pemilih. Masyarakat dapat melaporkan pemilih baru, perbaikan data pemilih, maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat kepada KPU Kabupaten/Kota setempat agar daftar pemilih yang digunakan pada pemilu dan pemilihan mendatang semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian dukungan seluruh pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat, KPU optimistis dapat mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai fondasi penting bagi penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.