KPU Papua Pegunungan Sosialisasikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di RRI Wamena, Naftali E. Paweka Ajak Masyarakat Aktif Perbarui Data Pemilih
WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Upaya tersebut diwujudkan melalui Dialog Interaktif yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Wamena pada Selasa, 7 Juli 2026, dengan menghadirkan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Papua Pegunungan, Naftali Emanuel Paweka, sebagai narasumber utama.
Dalam dialog tersebut, Naftali menjelaskan berbagai aspek penting mengenai PDPB, mulai dari dasar hukum, tujuan pelaksanaan, prinsip-prinsip pemutakhiran data pemilih, hingga peran aktif masyarakat dalam memastikan data pemilih selalu akurat dan mutakhir. Sosialisasi melalui media radio dinilai menjadi salah satu langkah strategis KPU untuk menjangkau masyarakat luas, terutama di wilayah Papua Pegunungan yang memiliki kondisi geografis yang beragam. Materi yang disampaikan mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sekaligus menjelaskan mekanisme penyelenggaraan PDPB oleh KPU di seluruh tingkatan.
Baca juga : KPU Papua Pegunungan Tetapkan 1.318.344 Pemilih pada Pleno PDPB Semester I Tahun 2026
Pemutakhiran Data Pemilih Menjadi Fondasi Demokrasi Berkualitas
Dalam pemaparannya, Naftali Emanuel Paweka menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Melalui mekanisme ini, data pemilih akan terus diperbarui sehingga dapat digunakan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada pemilu maupun pemilihan berikutnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama PDPB adalah memelihara kualitas daftar pemilih agar tetap komprehensif, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen KPU dalam memberikan kepastian terhadap hak konstitusional setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Naftali turut menjelaskan bahwa penyelenggaraan PDPB dilaksanakan secara berjenjang oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI dengan dukungan data kependudukan dari pemerintah, laporan masyarakat, serta data dari instansi terkait. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas dan valid.
Baca juga: KPU Provinsi Papua Pegunungan Gelar Rapat Koordinasi Persiapan PDPB Semester I Tahun 2026
KPU Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Memperbarui Data Pemilih
Selain menjelaskan aspek teknis, Naftali juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat memberikan informasi apabila terdapat perubahan data, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, warga yang meninggal dunia, pindah domisili, perubahan identitas kependudukan, maupun kondisi lain yang memengaruhi status sebagai pemilih.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan PDPB tidak hanya bergantung pada kerja penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Oleh sebab itu, KPU terus membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari prinsip penyelenggaraan PDPB yang inklusif, terbuka, responsif, dan partisipatif. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan dalam menjaga kualitas daftar pemilih sekaligus melindungi data pribadi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui dialog interaktif ini, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai syarat seseorang dapat terdaftar sebagai pemilih, di antaranya telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bukan anggota TNI atau Polri aktif. Penjelasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam proses demokrasi.
Baca juga: KPU Papua Pegunungan Gelar Rakor Persiapan PDPB Triwulan II 2026
Sosialisasi Melalui RRI Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik
Dialog interaktif di RRI Wamena menjadi bagian dari komitmen KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk terus menghadirkan informasi kepemiluan yang mudah diakses oleh masyarakat. Pemanfaatan media penyiaran dinilai efektif dalam memperluas jangkauan edukasi, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah pegunungan dan daerah yang memiliki keterbatasan akses informasi digital.
Pada kesempatan tersebut, Naftali juga menyampaikan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 di Provinsi Papua Pegunungan, yaitu sebanyak 1.318.344 pemilih, terdiri atas 705.223 pemilih laki-laki dan 613.121 pemilih perempuan yang tersebar di 8 kabupaten dan 252 distrik. Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai bagian dari pelaksanaan PDPB Semester I Tahun 2026.
Melalui kegiatan dialog interaktif ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Dengan data pemilih yang terus diperbarui, akurat, dan mutakhir, hak pilih setiap warga negara dapat terlindungi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.