Rapat Persiapan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (Lelang Kendaraan Dinas)
Wamena, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mengikuti Rapat Persiapan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa Kendaraan Dinas Bermotor melalui mekanisme lelang yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021. dilaksanakan secara daring dari Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia mengenai tata cara pengelolaan dan penjualan Barang Milik Negara melalui mekanisme lelang.
Dari KPU Provinsi Papua Pegunungan, rapat diikuti oleh Septian Riza Alfarizi selaku Operator Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) bersama Indra Hariyadi, CPNS KPU Provinsi Papua Pegunungan yang bertugas pada Divisi Umum dan Logistik (UMLOG).
Rapat dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Barang Milik Negara KPU RI, Nur Wakit Aliyusron dan Pemateri dari KPKNL. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan teknis dalam proses pengajuan persetujuan penjualan Barang Milik Negara agar pelaksanaan lelang dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai tahapan pengusulan persetujuan penjualan BMN, kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi, serta mekanisme koordinasi dengan instansi terkait dalam proses lelang kendaraan dinas. Selain itu, rapat juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengelolaan aset negara di lingkungan KPU.
Keikutsertaan KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam rapat ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan tata kelola Barang Milik Negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap proses pengelolaan aset dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip good governance serta mendukung efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi kelembagaan KPU. PH