Artikel

KEBERADAAN SISTEM NOKEN DALAM PEMILU DAN PILKADA DI PAPUA PEGUNUNGAN PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA DAN DEMOKRASI

Abstrak

Sistem Noken merupakan tradisi pemungutan suara khas masyarakat adat PapuaPegunugan dan Papua Tengah yang telah digunakan sejak tahun 1971danmendapat pengakuan konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor47-81/PHPU.A-VII/2009. Penelitian ini mengkaji keberadaan sistemNokendalampelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Provinsi Papua Pegunungan dari perspektifhukum tata negara dan demokrasi. Provinsi Papua Pegunungan, yangdibentukberdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022, melaksanakan PemiludanPilkada pertama pada tahun 2024 dengan enam kabupaten menerapkansistemNoken: Jayawijaya, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, danNduga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metodeyuridis- normatif dan empiris, didukung analisis dokumen, putusan pengadilan, danwawancara mendalam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistemNokenmemiliki landasan konstitusional yang kuat berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUDNRI 1945 dan sejalan dengan nilai demokrasi Pancasila yang menekankan musyawarahdan mufakat. Namun demikian, implementasinya menghadapi tantangan signifikanberupa potensi penyalahgunaan oleh elit politik lokal, dominasi kepala suku(bigman), minimnya partisipasi langsung masyarakat, serta lemahnya regulasi teknisdan pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis, peningkatan mekanisme pengawasan partisipatif, dan pengarusutamaan pendidikanpolitik berbasis kearifan lokal untuk menjamin sistem Noken tetap relevandanakuntabel dalam kerangka negara demokrasi Pancasila

Untuk membaca jurnal lebih lanjut dapat klik disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 199 kali
🔊 Putar Suara