Tugas dan Wewenang KPU Provinsi Papua Pegunungan

Tugas dan Wewenang KPU Provinsi Papua Pegunungan

Dalam Pasal 15 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Tugas KPU Provinsi :

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan;
  3. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  4. menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikan kepada KPU;
  5. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan ditetapkannya sebagai daftar Pemilih;
  6. merekapitulasi hasil penghitungan suara anggota Pemilu DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan pengumumannya berdasarkan berita acara rekapitulasi suara di KPU Kabupaten/Kota;
  7. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
  8. mengumumkan calon anggota DPRD provinsi pemilihan sesuai dengan alokasi jumlah kursi sertiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
  10. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPU Provinsi kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan-undangan.

Dalam Pasal 16 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Wewenang KPU Provinsi :

  1. menetapkan jadwal Pemilu di Provinsi;
  2. menetapkan dan mengumumkan hasil rekaptiulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  3. mengeluarkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;
  4. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan-undangan.

Dalam Pasal 17 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Kewajiban KPU Provinsi :

  1. melaksanakan seluruh tahpaan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
  3. menyampaikan seluruh informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan Lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. mengelola inventarisasi barang KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan-undangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan tembusan kepada Bawaslu;
  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
  10. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;
  11. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;
  12. melakukan pemuktahiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan-undangan;
  13. melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 72 Kali.