Tugas dan Wewenang KPU Provinsi Papua Pegunungan
Dalam Pasal 15 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Tugas KPU Provinsi :
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- melaksanakan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan;
- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
- menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikan kepada KPU;
- memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan ditetapkannya sebagai daftar Pemilih;
- merekapitulasi hasil penghitungan suara anggota Pemilu DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan pengumumannya berdasarkan berita acara rekapitulasi suara di KPU Kabupaten/Kota;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
- mengumumkan calon anggota DPRD provinsi pemilihan sesuai dengan alokasi jumlah kursi sertiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
- menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPU Provinsi kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan-undangan.
Dalam Pasal 16 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Wewenang KPU Provinsi :
- menetapkan jadwal Pemilu di Provinsi;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekaptiulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- mengeluarkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;
- menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan-undangan.
Dalam Pasal 17 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Kewajiban KPU Provinsi :
- melaksanakan seluruh tahpaan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
- memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
- menyampaikan seluruh informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan Lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
- mengelola inventarisasi barang KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan-undangan;
- menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan tembusan kepada Bawaslu;
- membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
- melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;
- menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;
- melakukan pemuktahiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan-undangan;
- melaksanakan putusan DKPP; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan-undangan.
Share this artikel :
Dilihat 72 Kali.