Berita Terkini

Perkuat Pemahaman Hukum ASN, Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan Ikuti Webinar KORPRI Nasional

Wamena — Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mengikuti kegiatan Webinar #147 KORPRI Menyapa ASN yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini diikuti sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan. Webinar yang diikuti oleh ASN dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut mengangkat topik “Perlindungan ASN di Era Reformasi Birokrasi Berbasis Kinerja”. Tema ini dinilai relevan dengan dinamika birokrasi saat ini yang menuntut profesionalisme, kinerja, dan kepastian hukum bagi setiap ASN.

Baca juga: Penegakan Hukum Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945: Prinsip Kesetaraan di Depan Hukum

Fokus Penguatan Perlindungan Hukum ASN

Dalam paparannya, Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan ASN, Bapak Heri Purwanto, menegaskan bahwa ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memiliki hak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik. Bapak Heri Purwanto menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 21 ayat (9), yang menyebutkan bahwa PNS berhak memperoleh bantuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi.

“Perlindungan hukum ini penting agar ASN dapat bekerja secara profesional, berani mengambil keputusan sesuai kewenangan, serta terlindungi dari potensi permasalahan hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas,” ujar Bapak Heri Purwanto.

Mekanisme Bantuan Hukum bagi ASN

Webinar #147 KORPRI Menyapa ASN

Lebih lanjut, Bapak Heri Purwanto memaparkan bahwa bantuan hukum bagi ASN dapat diberikan melalui organisasi profesi ASN, termasuk KORPRI, maupun melalui jalur upaya administratif. Bantuan hukum tersebut mencakup pendampingan dalam proses hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selanjutnya, beliau juga menyoroti mekanisme perlindungan hukum melalui jalur administratif, yang dapat ditempuh melalui pengajuan keberatan dan banding administratif. Mekanisme ini khususnya relevan terhadap objek Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SK TUN), termasuk yang berkaitan dengan pemberhentian ASN, terutama bagi PPPK dalam hal pemberhentian kontrak.

Baca juga: Perbedaan Peraturan dan Keputusan dalam Hukum Administrasi Negara

Jenis Perkara Hukum yang Kerap Dihadapi ASN

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kota Depok, Jawa Barat, Ibu Salviadona, dalam sesi pemaparannya menguraikan sejumlah jenis perkara hukum yang paling sering melibatkan ASN. Ibu Salviadona menjelaskan bahwa terdapat empat jenis perkara hukum yang kerap dihadapi ASN, antara lain;

  1. Perkara hukum perdata, seperti sengketa tanah, sengketa waris, atau perjanjian kerja sama.
  2. Perkara hukum pidana, yang umumnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.
  3. Perkara hukum tata usaha negara, yang berhubungan dengan kebijakan atau keputusan pejabat pemerintahan.
  4. Sengketa informasi publik, terutama terkait permohonan akses informasi yang diajukan masyarakat kepada badan publik.

Ibu Salviadona menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap aspek hukum agar dapat meminimalkan potensi pelanggaran serta mampu menghadapi permasalahan hukum secara tepat dan terukur.

Baca juga: Contoh Pelanggaran Norma Hukum dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-Hari

Meningkatkan Profesionalisme ASN KPU Papua Pegunungan

Keikutsertaan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam Webinar #147 KORPRI Menyapa ASN ini diharapkan dapat memperkuat wawasan dan kesadaran hukum ASN, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, ASN KPU Provinsi Papua Pegunungan diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya, termasuk bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia, sehingga mampu bekerja secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali