Berita Terkini

Transparansi layanan informasi publik di KPU Papua Pegunungan

Wamena – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen mewujudkan prinsip keterbukaan informasi publik dengan menyediakan mekanisme layanan yang transparan, cepat, dan akuntabel. Seluruh proses pelayanan ini disusun sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Komisi Informasi. Mekanisme Permohonan Informasi Publik di KPU Papua Pegunungan Pengajuan Permohonan Pemohon informasi dapat mengajukan permintaan secara tertulis maupun elektronik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Papua Pegunungan. Permohonan harus mencantumkan identitas serta jenis informasi yang dibutuhkan. Pencatatan dan Registrasi Setiap permohonan akan dicatat dalam buku registrasi. Pemohon akan menerima tanda bukti resmi sebagai konfirmasi permintaan informasi. Proses Penyediaan Informasi KPU Papua Pegunungan wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Penyampaian Informasi Informasi akan diserahkan sesuai format yang tersedia (salinan cetak maupun digital), dengan memperhatikan aturan mengenai informasi yang dikecualikan. Upaya Keberatan Jika permohonan ditolak atau tidak sesuai harapan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Komitmen KPU Papua Pegunungan KPU Papua Pegunungan menegaskan bahwa layanan informasi publik dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, cepat, tepat waktu, dan sederhana. Keterbukaan informasi diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pilkada, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. KPU Papua Pegunungan mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan informasi publik, baik untuk penelitian, pemantauan, maupun edukasi demokrasi.

KPU Tolikara Tetapkan 234.052 Pemilih dalam PDPB Triwulan III 2025

Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara resmi menetapkan 234.052 pemilih dalam hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada Jumat, 3 Oktober 2025, di Ropopang, Abepura, Kota Jayapura. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tolikara dan dihadiri oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, serta Bawaslu Kabupaten Tolikara. Baca juga: DPB Triwulan III 2025: KPU Yahukimo Tetapkan 326.977 Pemilih Rincian Data Pemilih Berdasarkan Berita Acara Nomor: 152/PL.02.1-BA/9504/2025, jumlah pemilih yang ditetapkan adalah: Total pemilih: 234.052 jiwa Jumlah distrik: 46 Jumlah kampung: 545 Jumlah TPS: 677 Basis Data Pemilu Selanjutnya KPU Tolikara menegaskan bahwa data pemilih ini merupakan hasil pemutakhiran berkelanjutan dan akan menjadi basis utama untuk Pemilu dan Pilkada mendatang. Selanjutnya, KPU Kabupaten Tolikara akan melakukan sinkronisasi data dengan KPU RI, Kementerian Dalam Negeri, serta instansi terkait lainnya demi memastikan validitas dan akurasi daftar pemilih.

Mengenang Bung Tomo: Pahlawan 3 Oktober, Inspirasi Demokrasi

Wamena, 3 Oktober 2025 – Setiap tanggal 3 Oktober, bangsa Indonesia mengenang hari lahir Sutomo atau Bung Tomo, pahlawan nasional yang lahir di Surabaya pada 1920. Bung Tomo dikenal luas melalui pidatonya yang membakar semangat rakyat dalam Pertempuran Surabaya 10 November 1945. Suaranya yang lantang menggerakkan arek-arek Surabaya melawan penjajah, menjadikan Bung Tomo sebagai simbol keberanian dan persatuan bangsa. Keberanian Bung Tomo di masa revolusi fisik menunjukkan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih bukan hanya dengan senjata, tetapi juga dengan kekuatan suara yang mampu menggugah semangat rakyat. Selain perjuangan di medan perang, Bung Tomo juga memiliki peran penting di dunia politik Indonesia pasca-kemerdekaan. Ia pernah menjadi anggota DPR serta mendirikan Partai Rakyat Indonesia (PRI). Dalam kiprah politiknya, Bung Tomo dikenal sebagai tokoh idealis yang berani menyuarakan pendapat meski sering berseberangan dengan arus utama politik pada masanya. Hal ini menunjukkan konsistensinya dalam memperjuangkan nilai keadilan dan kebenaran, bukan hanya di medan perang tetapi juga di panggung politik nasional. Semangat Perjuangan Bung Tomo Sejalan dengan Prinsip Demokrasi Modern Semangat perjuangan Bung Tomo tetap relevan hingga hari ini. Nilai keberanian, kejujuran, dan cinta tanah air yang beliau tunjukkan sejalan dengan prinsip demokrasi modern. Dalam konteks saat ini, perjuangan menjaga bangsa dapat diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan menegaskan bahwa semangat Bung Tomo menjadi inspirasi dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, sebagai bagian dari perjuangan menjaga kedaulatan rakyat. Momentum 3 Oktober 2025 tidak hanya menjadi pengingat akan lahirnya Bung Tomo, tetapi juga menjadi refleksi bahwa perjuangan membangun bangsa tidak pernah berhenti. Dari pertempuran Surabaya hingga panggung politik nasional, Bung Tomo meninggalkan teladan penting bagi generasi masa kini. Bagi masyarakat Papua Pegunungan, meneladani Bung Tomo berarti berani menggunakan suara, menjaga persatuan, dan berpartisipasi aktif dalam pemilu sebagai wujud perjuangan demokrasi di era modern. (Pramudya)

15 Istilah Penting dalam Pilkada yang Masih Relevan Dipahami di 2025

Papua Pegunungan - Pilkada serentak tahun 2024 telah digelar pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Meski sudah selesai, pembahasan mengenai istilah-istilah dalam Pilkada masih relevan di tahun 2025, baik untuk keperluan evaluasi penyelenggaraan maupun persiapan menuju pemilu dan pilkada berikutnya. Banyak istilah khas kepemiluan yang digunakan oleh penyelenggara, pengawas, hingga pemilih. Istilah-istilah ini merujuk pada lembaga, mekanisme, petugas, maupun lokasi yang penting diketahui masyarakat agar lebih melek politik dan paham proses demokrasi. Baca juga: Rakor Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pilkada di Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 Istilah-istilah dalam Pilkada  Berikut 15 istilah Pilkada yang tetap penting dipahami di 2025: 1. Pilgub Singkatan dari Pemilihan Gubernur, yakni pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi bersama wakilnya. 2. Pilbup Kependekan dari Pemilihan Bupati, yaitu pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten. 3. Pilwako Merujuk pada Pemilihan Wali Kota yang dilaksanakan di wilayah kota. 4. TPS Tempat Pemungutan Suara, lokasi resmi bagi warga untuk memberikan suara. Syarat TPS antara lain mudah dijangkau masyarakat, ramah bagi disabilitas, dan setiap TPS maksimal menampung 600 pemilih. 5. PPK Panitia Pemilihan Kecamatan, badan adhoc yang mengawal jalannya Pilkada di tingkat kecamatan. 6. PPS Panitia Pemungutan Suara, penyelenggara Pilkada di tingkat desa/kelurahan, biasanya berjumlah tiga orang. Baca juga: Data Pemilih Papua Pegunungan Nihil Ganda, Ini Rahasianya! 7. KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, petugas inti di TPS yang melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. 8. PTPS Pengawas Tempat Pemungutan Suara, petugas pengawas dari Bawaslu yang mengawasi TPS di hari pencoblosan. 9. Pantarlih Singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang bertugas melakukan pendataan dan verifikasi daftar pemilih sebelum hari pemungutan suara. 10. SIAKBA Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, aplikasi resmi KPU untuk memfasilitasi seleksi anggota KPU serta perekrutan badan adhoc. 11. DPT Daftar Pemilih Tetap, daftar resmi pemilih yang sudah ditetapkan KPU setelah proses verifikasi. 12. Saksi Perwakilan pasangan calon atau partai politik yang hadir di TPS untuk mengawasi jalannya pemungutan suara. 13. Pemilih Warga negara Indonesia yang berhak memilih, berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, dan terdaftar dalam DPT. Baca juga: Toleransi dan Kerja Sama: Bentuk Implementasi Nilai-Nilai BerAKHLAK di KPU Papua Pegunungan 14. KPU Komisi Pemilihan Umum, lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada, mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. 15. Bawaslu Badan Pengawas Pemilu, lembaga yang mengawasi seluruh proses Pilkada agar sesuai aturan dan berjalan demokratis. Meskipun Pilkada serentak 2024 sudah usai, istilah-istilah di atas tetap relevan di tahun 2025. Pengetahuan ini bermanfaat bagi pemilih, penyelenggara, maupun masyarakat umum sebagai bekal untuk memahami dinamika demokrasi serta persiapan menghadapi Pemilu dan Pilkada di masa mendatang. (GSP)

Hari Batik Nasional, KPU Papua Pegunungan Tampilkan Nuansa Kebudayaan

Wamena, 2 Oktober 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional, seluruh jajaran KPU Provinsi Papua Pegunungan mengenakan pakaian batik saat melaksanakan aktivitas perkantoran. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kesadaran berbangsa dan kecintaan terhadap budaya Indonesia, khususnya batik sebagai warisan budaya dunia. Peringatan ini tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga momen penting untuk menegaskan kembali komitmen KPU dalam melestarikan budaya bangsa, di tengah kesibukan menjalankan tugas-tugas kelembagaan, termasuk tahapan penyelenggaraan Pemilu. Batik, Simbol Kebhinekaan dan Persatuan Sebagai salah satu instansi pemerintah, KPU Provinsi Papua Pegunungan secara konsisten menghimbau pegawainya untuk mengenakan batik, terutama pada hari-hari besar nasional. Penggunaan batik juga menjadi simbol kebersamaan, solidaritas, dan semangat kebhinekaan di lingkungan kerja. Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober merupakan momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai budaya kepada seluruh elemen bangsa, termasuk lembaga negara. Dengan mengenakan batik, KPU Provinsi Papua Pegunungan berharap dapat terus menumbuhkan semangat kebudayaan di lingkungan kerja serta memberikan contoh positif kepada masyarakat dalam menjaga dan menghormati warisan leluhur.

DPB Triwulan III 2025: KPU Yahukimo Tetapkan 326.977 Pemilih

Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo secara resmi menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 dengan total 326.977 pemilih. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Kamis, 02 Oktober 2025 bertempat di Jayapura. Kegiatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Yahukimo Nomor: 81/PP.07-BA/9503/2025. Rincian Hasil Rekapitulasi Jumlah Pemilih: 326.977 orang Sebaran Wilayah: 52 distrik dan 511 kampung di Kabupaten Yahukimo Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkala Proses pembaruan data ini merupakan bagian dari tugas rutin KPU dalam menjaga akurasi daftar pemilih. Kegiatan dilakukan setiap tiga bulan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari persiapan menyambut tahapan pemilu berikutnya.