Berita Terkini

Peringati Hari Kesadaran Nasional, KPU Provinsi Papua Pegunungan Kunjungi Panti Asuhan Izinmo

Wamena – Dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional, KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan kunjungan sosial ke Panti Asuhan Izinmo, Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh staf dan pegawai di lingkungan KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai wujud kepedulian sosial dan penguatan nilai kemanusiaan, khususnya menjelang perayaan Natal. Hari Kesadaran Nasional sebagai Wujud Kepedulian Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma, menyampaikan bahwa peringatan Hari Kesadaran Nasional tidak hanya dimaknai sebagai rutinitas seremonial, tetapi juga sebagai momentum refleksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kepekaan sosial. “Sebagai seorang ASN, sudah selayaknya kita memiliki jiwa yang peka terhadap kepedulian sosial, terlebih lagi dalam menyambut Natal yang penuh dengan suka cita kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Agus Filma. Ia menegaskan bahwa momen Hari Kesadaran Nasional merupakan waktu yang tepat untuk saling berbagi kasih dan mempererat nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat. Baca juga: Santunan Doa Bersama Anak Yatim di Lingkungan KPU Provinsi Papua Pegungan Tahun 2025 KPU Papua Pegunungan Berbagi Kasih Menjelang Natal Kunjungan ke Panti Asuhan Izinmo ini juga menjadi bagian dari semangat kebersamaan dan kasih menjelang Natal. Melalui kegiatan tersebut, KPU Provinsi Papua Pegunungan menyalurkan bantuan berupa sembako dan makanan ringan berupa snack sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada anak-anak panti asuhan dengan melakukan dialog bersama pengurus panti asuhan. Agus Filma menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sebagai bagian dari pengabdian ASN kepada masyarakat. Pihak Panti Asuhan Izinmo Apresiasi Kepedulian KPU Salah satu pengurus Panti Asuhan Izinmo menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan atas bantuan dan perhatian yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan. Bantuan ini semoga dapat bermanfaat bagi anak-anak di panti asuhan,” ungkapnya. Selain itu, ia juga menyampaikan rasa syukur karena selama berada dan dibesarkan di Panti Asuhan Izinmo, banyak nilai-nilai kemanusiaan dan kebaikan yang diperoleh, yang menjadi bekal penting dalam kehidupan. Memperkuat Nilai Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya tidak hanya sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab sosial. Diharapkan, kegiatan ini dapat menginspirasi berbagai pihak untuk terus menumbuhkan semangat berbagi, solidaritas, dan kepedulian sosial, khususnya dalam momentum Hari Kesadaran Nasional dan menjelang perayaan Natal. Baca juga: Makna Natal: Cinta Kasih, Harapan, dan Kebersamaan Umat

BPK RI Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Pilkada 2024 kepada KPU Papua Pegunungan

Jayapura - KPU Provinsi Papua Pegunungan bersama KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, Yahukimo, Nduga, Yalimo, dan Lanny Jaya menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Acara digelar pada Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan di Jayapura. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Perwakilan, I Putu Karang Riyasa, SE., Ak., M.M., CPSK., CA., ACPA., CSFA, mewakili Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan. Apresiasi KPU Papua Pegunungan kepada BPK RI Penandatanganan BAST Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Papua Pegunungan atas penyelesaian pemeriksaan kepatuhan pengelolaan belanja Pilkada 2024. Beliau menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan amanat Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. “Pemeriksaan bukan sekadar kewajiban kelembagaan, tetapi juga bagian penting dari upaya menjaga integritas, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik di lingkungan KPU,” ujar Daniel Jingga. Baca juga: Sinergi Akuntabilitas: KPU se-Papua Pegunungan dan BPK Gelar Exit Meeting Pemeriksaan Keuangan Komitmen KPU Papua Pegunungan dalam Menindaklanjuti Rekomendasi BPK KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang ditetapkan regulasi. Selain itu, sejumlah langkah strategis disiapkan, antara lain: Memperkuat koordinasi dan pembinaan kepada seluruh KPU Kabupaten dalam tata kelola keuangan. Meningkatkan kompetensi SDM pengelola anggaran dan penyelenggara Pilkada di semua level. Membangun sistem kerja yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, keberhasilan penyelenggaraan Pilkada tidak hanya diukur dari aspek teknis tahapan, tetapi juga dari akuntabilitas penggunaan anggaran, sebagaimana menjadi amanat BPK dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kerja sama KPU dan BPK merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi yang sehat di Papua Pegunungan. Peserta yang Hadir Jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dalam kegiatan Penyerahan LHP Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran KPU Provinsi Papua Pegunungan, yaitu Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi, serta para Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten dari Yahukimo, Yalimo, Pegunungan Bintang, Lanny Jaya, dan Nduga. Kehadiran para pimpinan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola keuangan penyelenggaraan Pilkada di wilayah Papua Pegunungan.

KPU Terbitkan Keputusan Baru untuk Perkuat Pelayanan Disabilitas

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuat langkah penting dalam upaya memperkuat pelayanan inklusif dalam penyelenggaraan pemilu. Melalui Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2109 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, lembaga ini menetapkan standar baku bagi seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk memastikan pelayanan yang setara dan non-diskriminatif bagi pemilih serta pegawai penyandang disabilitas. Regulasi ini bukan hanya dianggap sebagai instrumen administratif semata, tetapi merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menjamin hak politik seluruh warga negara tanpa kecuali. Implementasi pedoman ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi terciptanya pemilu yang inklusif, aksesibel, dan berkeadilan bagi seluruh kalangan, terutama penyandang disabilitas yang selama ini masih menghadapi beragam hambatan. Kebutuhan Mendesak untuk Standarisasi Pelayanan Disabilitas KPU telah lama berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang inklusif. Namun, berbagai evaluasi nasional serta rekomendasi lembaga pemantau pemilu menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan signifikan dalam pelayanan bagi penyandang disabilitas, baik dalam akses informasi, fasilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS), maupun layanan publik internal di lingkungan KPU. Dalam beberapa laporan tahunan pemilu, kelompok penyandang disabilitas masih sering menghadapi tantangan seperti akses menuju kantor KPU, penyediaan informasi dalam format ramah disabilitas, hingga minimnya pendampingan bagi pemilih tunanetra, tunarungu, atau disabilitas intelektual. Karena itu, kehadiran Keputusan Sekjen KPU Nomor 2109 Tahun 2025 dianggap sebagai jawaban atas kebutuhan untuk memperkuat mekanisme pelayanan yang baku, komprehensif, dan dapat diterapkan di seluruh satuan kerja. Pedoman baru ini sekaligus menegaskan kembali posisi KPU sebagai lembaga yang menerapkan prinsip-prinsip democratic accessibility, sesuai standar internasional seperti Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Pelayanan Terintegrasi untuk Semua Jenis Disabilitas Keputusan ini memuat rincian standar pelayanan yang wajib diterapkan oleh setiap unit kerja KPU. Beberapa poin kunci di dalamnya mencakup: 1. Penyediaan Fasilitas Aksesibilitas di Kantor KPU KPU pusat hingga kabupaten/kota diwajibkan menyediakan akses fisik bagi penyandang disabilitas, seperti jalur landai, pegangan rambat, ruang tunggu khusus, dan toilet ramah disabilitas. Ini menjadi standar minimum yang harus dipenuhi agar pelayanan publik berjalan tanpa hambatan. 2. Pelayanan Informasi yang Ramah Disabilitas Setiap layanan informasi KPU harus tersedia dalam berbagai format, termasuk video bahasa isyarat, dokumen huruf besar, audio informatif, serta penggunaan bahasa sederhana bagi disabilitas intelektual. Hal ini juga berarti transformasi digital KPU harus memerhatikan prinsip web accessibility, termasuk kompatibilitas dengan screen reader dan alat bantu teknologi lainnya. 3. Pendampingan Layanan Bagi Pegawai dan Pemilih Disabilitas Aturan ini mengatur mekanisme pendampingan yang tidak diskriminatif, serta penempatan petugas layanan disabilitas (PLD) terlatih yang dapat membantu proses administrasi, konsultasi, hingga pelayanan internal KPU. 4. Penguatan Sumber Daya Manusia Setiap kantor KPU wajib menyelenggarakan pelatihan berkala, termasuk pemahaman jenis disabilitas, teknik komunikasi efektif, standar etika pelayanan, serta mekanisme asistensi yang aman dan nonrepresif. Langkah ini dinilai penting karena kualitas pelayanan sangat dipengaruhi oleh kompetensi SDM di lapangan. 5. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Disabilitas KPU menetapkan sistem evaluasi internal yang mewajibkan pelaporan berkala mengenai implementasi layanan disabilitas. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh pedoman berjalan efektif dan dapat ditingkatkan setiap periode. Antara Tantangan Infrastruktur dan Antusiasme Perubahan Setelah keputusan tersebut terbit, sejumlah KPU daerah menyampaikan tanggapan positif sekaligus menyoroti tantangan implementasinya. Beberapa daerah yang memiliki keterbatasan anggaran pembangunan fasilitas fisik mengaku perlu melakukan penyesuaian bertahap. Di sisi lain, banyak KPU provinsi dan kabupaten/kota menyambut baik aturan ini karena memberikan kejelasan standar teknis yang selama ini dibutuhkan. Dengan pedoman terstruktur, pelaksanaan pelayanan disabilitas tidak lagi bergantung pada interpretasi masing-masing daerah. Selain itu, beberapa daerah yang sebelumnya sudah menerapkan program layanan inklusif menyatakan bahwa pedoman ini memperkuat praktik baik yang telah berjalan, seperti penyediaan penerjemah bahasa isyarat, akses kursi roda, dan penyusunan materi sosialisasi pemilu yang inklusif. Menuju Pemilu yang Semakin Aksesibel Implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2109 Tahun 2025 diprediksi membawa dampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemilu mendatang. Pelayanan disabilitas yang komprehensif akan memperluas partisipasi politik, meningkatkan kepercayaan publik, dan memperkecil kesenjangan akses yang selama ini terjadi. Pakar hukum pemilu menilai bahwa penguatan layanan disabilitas merupakan langkah fundamental menuju proses demokrasi inklusif yang bersifat universal design. Artinya, layanan yang dibuat untuk penyandang disabilitas pada prinsipnya juga meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh warga negara. Lebih jauh, aturan ini diharapkan merangsang partisipasi politik penyandang disabilitas yang jumlahnya menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai lebih dari 22 juta jiwa di Indonesia. Dengan standar pelayanan yang lebih ramah dan aksesibel, mereka diharapkan dapat menggunakan hak pilih dan peran politiknya tanpa hambatan struktural maupun administratif. Aturan Inklusif yang Menjadi Tonggak Baru Pelayanan Publik KPU Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2109 Tahun 2025 bukan hanya produk hukum administratif, tetapi representasi nyata dari transformasi pelayanan publik di lingkungan KPU. Dengan pedoman yang terstandarisasi, terukur, dan mengedepankan prinsip non-diskriminasi, KPU menegaskan posisinya sebagai penyelenggara pemilu yang terus berkomitmen pada aksesibilitas dan inklusivitas. Aturan ini pada akhirnya diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat demokrasi yang lebih manusiawi, setara, dan dapat diakses oleh semua. Daftar Catatan Kaki Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2020. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 2011. United Nations. Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), 2006. Aisyah, R. (2023). “Aksesibilitas Pemilu bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia.” Jurnal Demokrasi dan Kebijakan Publik, 18(1), 44–58. Badan Pusat Statistik (2023). Profil Penyandang Disabilitas Indonesia. Komisi Pemilihan Umum RI. Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, JDIH KPU, 2025.

Alur Pemungutan Suara Pemilu 2024: Begini Proses Memilih di TPS

Jayawijaya - Pemungutan suara merupakan tahap penting dalam Pemilu 2024, di mana setiap warga negara menentukan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Agar proses berjalan tertib dan mudah dipahami, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan alur pemungutan suara di TPS melalui Panduan KPPS Pemilu 2024. Artikel ini membantu pemilih memahami apa saja yang akan dialami ketika hadir di Tempat Pemungutan Suara. Baca juga: Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada: Tugas, Honor, Santunan, dan Cara Daftar 1. Kedatangan Pemilih di TPS: Pengecekan DPT dan Pengambilan Nomor Antrean Ketika tiba di TPS, pemilih akan disambut oleh petugas KPPS. Langkah pertama adalah pengecekan daftar pemilih: Pemilih menyerahkan KTP-el atau identitas lain yang sah kepada KPPS. Petugas mencocokkan data pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb, atau DPK. Setelah data sesuai, pemilih menerima nomor antrean dan menunggu panggilan. Tahapan awal ini memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan tertib, serta setiap pemilih dilayani dengan adil sesuai urutan kehadiran. Baca juga: Panduan Lengkap Tugas KPPS 1 sampai 7: Peran dan Tanggung Jawab saat di TPS 2. Penerimaan Surat Suara dari KPPS Ketika tiba giliran pemilih dipanggil, KPPS akan: Memastikan kembali identitas pemilih. Menjelaskan jumlah surat suara yang akan diterima (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota). Menunjukkan surat suara dalam keadaan bersih, belum dicoblos, dan tidak rusak. Meminta pemilih untuk menandatangani daftar hadir. Semua surat suara yang diberikan kepada pemilih telah ditandatangani oleh Ketua KPPS sebagai tanda keabsahan. 3. Masuk ke Bilik Suara: Proses Memilih Secara Rahasia Tahap berikutnya adalah masuk ke bilik suara. Di sinilah pemilih menyalurkan hak pilihnya dengan tenang dan rahasia. Di bilik suara: Pemilih membuka seluruh surat suara. Memilih satu pilihan pada setiap surat suara dengan mencoblos tanda yang tersedia. Proses harus dilakukan tanpa intervensi siapapun. Pemilih disabilitas berhak mendapatkan pendamping sesuai aturan. Bilik suara dirancang agar kerahasiaan pemilih tetap terjaga sepenuhnya. 4. Memasukkan Surat Suara ke Kotak: Langkah yang Harus Diperhatikan Setelah selesai mencoblos, pemilih: Melipat kembali setiap surat suara sesuai garis lipatan. Mengarahkan diri ke bagian depan TPS untuk memasukkan surat suara. KPPS akan memandu pemilih untuk memasukkan setiap jenis surat suara ke kotak yang sesuai—dengan warna berbeda agar tidak tertukar. Kotak suara sudah disegel sebelumnya dan dijaga ketat sesuai prosedur keamanan. 5. Pencelupan Jari ke Tinta sebagai Bukti Telah Memilih Tahap terakhir dari proses memilih di TPS adalah pencelupan jari: KPPS mengarahkan pemilih mencelupkan salah satu jari ke tinta pemilu. Tinta ini menjadi penanda bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya, sehingga tidak bisa memilih lebih dari satu kali. Setelah itu, pemilih dapat meninggalkan TPS. Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Wewenang KPPS Papua Pegunungan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Alur pemungutan suara di TPS dirancang untuk memberikan pengalaman memilih yang tertib, aman, dan transparan bagi seluruh warga. Mulai dari pengecekan DPT, penerimaan surat suara, proses memilih di bilik suara, hingga pencelupan tinta, semua langkah dilakukan untuk menjamin hak setiap pemilih dalam Pemilu 2024. Dengan memahami alur ini, masyarakat Papua Pegunungan diharapkan semakin percaya diri dan siap berpartisipasi dalam pesta demokrasi nasional. (GSP) *** Gambar yang ditampilkan pada artikel ini dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Gambar ini berfungsi semata-mata sebagai ilustrasi visual untuk keperluan thumbnail dan tidak merepresentasikan dokumentasi kejadian nyata, tokoh, atau lokasi yang sebenarnya.

Ketua Komisi II DPR RI Tekankan Pentingnya Kemitraan Strategis dalam Rapimnas KPU di Balikpapan

Wamena - Rangkaian Rapimnas KPU Seluruh Indonesia pada 2 sampai 5 Desember 2025 berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan yang berada di kawasan Klandasan Ulu. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kehormatan yang diberikan kepadanya. Kegiatan ini mempertemukan pimpinan KPU RI, para ketua KPU provinsi, dan sekretaris dari seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Rifqi menekankan pentingnya kemitraan strategis antara KPU dan Komisi II DPR RI. Ia menyebut bahwa kerja bersama yang kuat menjadi kebutuhan utama menjelang pembahasan revisi undang-undang pemilu tahun 2026. Ia menegaskan bahwa Komisi II akan menjalankan kewajiban konstitusionalnya dengan sungguh-sungguh. Ia menilai masukan KPU sangat strategis karena lembaga ini memiliki pengalaman langsung dalam penyelenggaraan pemilu di seluruh tingkatan. Rifqi menyoroti bahwa kualitas pemilu berpengaruh langsung pada kualitas pemerintah. Tidak ada urusan publik yang lepas dari keputusan pejabat yang dipilih melalui pemilu. Ia menyampaikan bahwa pemilu yang baik akan memberi dampak nyata pada tata kelola negara. Rifqi juga membahas pelembagaan partai politik. Menurutnya, partai tidak bisa disamakan dengan pendirian badan usaha. Partai harus memiliki dasar ideologi yang jelas dan dukungan elektoral yang konkret. Ia menilai bahwa syarat pembentukan dan keikutsertaan partai menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem demokrasi. Ia menyebut bahwa hal ini harus dirumuskan secara tepat agar regulasi pemilu melakukan fungsi pengaturan secara baik. Sejumlah isu turut disampaikan. Usulan pendanaan pemilu oleh APBN, rancangan sistem pencalonan, syarat ambang batas, dan formulasi rekapitulasi suara menjadi bahan pertimbangan. Penggunaan teknologi digital juga menuntut perhatian karena perlu memastikan keamanan dan integritas proses pemilu. Selain itu, ia menyinggung penyelenggaraan pilkada di Daerah Khusus Jakarta yang membutuhkan penyesuaian setelah perubahan status wilayah tersebut. Rangkaian Rapimnas tidak berhenti pada sesi pembukaan. Kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion yang diikuti para ketua dan sekretaris KPU provinsi se-Indonesia. Forum ini memberi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pemetaan isu, tantangan daerah, serta gagasan perbaikan penyelenggaraan pemilu. FGD berlangsung dinamis karena peserta membawa pengalaman lapangan yang berbeda sesuai karakteristik wilayah masing masing. Pada 4 Desember, peserta Rapimnas melakukan kunjungan ke Ibu Kota Nusantara. Kunjungan ini menjadi kesempatan untuk melihat langsung perkembangan kawasan tersebut. Kegiatan ini juga memberi pemahaman tentang kebutuhan penyelenggaraan pemilu di lokasi yang sedang berkembang pesat. Ketua Komisi II DPR RI menutup sambutan dengan ajakan memperkuat kemitraan. Ketua Komisi II menyampaikan bahwa dialog terbuka antara pembuat regulasi dan penyelenggara pemilu sangat menentukan stabilitas demokrasi. Rifqi memandang Rapimnas sebagai ruang strategis untuk menyatukan pandangan dan memastikan persiapan pemilu yang lebih baik. Peserta Rapimnas melanjutkan kegiatan dengan semangat kolaboratif. Rangkaian pembahasan diarahkan untuk memperkuat profesionalitas, transparansi, dan layanan publik dalam penyelenggaraan pemilu. Forum ini memberi landasan untuk meningkatkan kualitas pemilu di seluruh Indonesia melalui kerja bersama yang terencana dan berkelanjutan. _Pram_  

11 PNS KPU se-Provinsi Papua Pegunungan Ikuti Ujian Dinas di Kantor Regional IX BKN Jayapura

Jayapura — Pelaksanaan Ujian Dinas bagi PNS KPU Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan berlangsung hari ini di Kantor Regional IX BKN Jayapura (2/12/2025). Total 46 peserta yang mengikuti ujian yang berasal dari KPU Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Tengah. Dari jumlah tersebut, 11 peserta merupakan PNS dari KPU Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan. Para peserta mengikuti ujian dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sesuai standar penilaian kompetensi PNS yang diterapkan BKN. Ujian Dinas adalah sebuah ujian yang mengukur kompetensi para PNS. Ujian dinas wajib diikuti oleh setiap PNS yang akan mengikuti kenaikan pangkat sebagai bentuk pengembangan karir di instansinya. Melalui ujian dinas ini, PNS diukur pengetahuan dan kemampuannya dalam memahami regulasi, administrasi pemerintahan, dan pengetahuan teknis sesuai ketentuan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ujian Dinas merupakan salah satu syarat penting dalam pengembangan karier PNS, khususnya untuk kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi aparatur. KPU Provinsi Papua Pegunungan mendorong seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Baca juga: KPU Papua Pegunungan Genjot Akselerasi Informasi: Perkuat SDM dan Keterbukaan Publik Melalui Bimtek Website Kelancaran Ujian Dinas, Buah dari Monitoring dan Koordinasi yang Dilakukan Sehari Sebelumnya Proses ujian berlangsung lancar, tertib, dan tanpa kendala teknis. Mulai dari registrasi, penjelasan teknis, hingga pelaksanaan CAT, seluruh tahapan ujian dinas berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. KPU Provinsi Papua Pegunungan di hari sebelumnya telah melakukan monitoring dan koordinasi langsung di Kantor Regional IX BKN Jayapura untuk memastikan kesiapan sarana, ruang ujian, jaringan, serta alur pelaksanaan. Hasil monitoring dan koordinasi tersebut berkontribusi besar terhadap kelancaran pelaksanaan ujian dinas hari ini. Baca juga: Komisi II Dorong Penguatan SDM dan Regulasi Demi Pemilu yang Kredibel Harapan untuk ASN Peserta Ujian Dinas Registrasi Peserta Ujian Dinas (sumber: KPU Provinsi Papua Pegunungan, 2025) KPU Provinsi Papua Pegunungan berharap seluruh peserta memperoleh hasil ujian yang memuaskan, sehingga dapat melanjutkan proses kenaikan pangkat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan ujian dinas ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi. Pelaksanaan ujian berlangsung lancar, tertib, dan tanpa kendala teknis. Sejak registrasi hingga proses pengerjaan soal, peserta dapat mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.