Papua Pegunungan - Pilkada serentak tahun 2024 telah digelar pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Meski sudah selesai, pembahasan mengenai istilah-istilah dalam Pilkada masih relevan di tahun 2025, baik untuk keperluan evaluasi penyelenggaraan maupun persiapan menuju pemilu dan pilkada berikutnya.
Banyak istilah khas kepemiluan yang digunakan oleh penyelenggara, pengawas, hingga pemilih. Istilah-istilah ini merujuk pada lembaga, mekanisme, petugas, maupun lokasi yang penting diketahui masyarakat agar lebih melek politik dan paham proses demokrasi.
Baca juga: Rakor Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pilkada di Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Istilah-istilah dalam Pilkada
Berikut 15 istilah Pilkada yang tetap penting dipahami di 2025:
1. Pilgub
Singkatan dari Pemilihan Gubernur, yakni pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi bersama wakilnya.
2. Pilbup
Kependekan dari Pemilihan Bupati, yaitu pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten.
3. Pilwako
Merujuk pada Pemilihan Wali Kota yang dilaksanakan di wilayah kota.
4. TPS
Tempat Pemungutan Suara, lokasi resmi bagi warga untuk memberikan suara. Syarat TPS antara lain mudah dijangkau masyarakat, ramah bagi disabilitas, dan setiap TPS maksimal menampung 600 pemilih.
5. PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan, badan adhoc yang mengawal jalannya Pilkada di tingkat kecamatan.
6. PPS
Panitia Pemungutan Suara, penyelenggara Pilkada di tingkat desa/kelurahan, biasanya berjumlah tiga orang.
Baca juga: Data Pemilih Papua Pegunungan Nihil Ganda, Ini Rahasianya!
7. KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, petugas inti di TPS yang melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
8. PTPS
Pengawas Tempat Pemungutan Suara, petugas pengawas dari Bawaslu yang mengawasi TPS di hari pencoblosan.
9. Pantarlih
Singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang bertugas melakukan pendataan dan verifikasi daftar pemilih sebelum hari pemungutan suara.
10. SIAKBA
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, aplikasi resmi KPU untuk memfasilitasi seleksi anggota KPU serta perekrutan badan adhoc.
11. DPT
Daftar Pemilih Tetap, daftar resmi pemilih yang sudah ditetapkan KPU setelah proses verifikasi.
12. Saksi
Perwakilan pasangan calon atau partai politik yang hadir di TPS untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.
13. Pemilih
Warga negara Indonesia yang berhak memilih, berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, dan terdaftar dalam DPT.
Baca juga: Toleransi dan Kerja Sama: Bentuk Implementasi Nilai-Nilai BerAKHLAK di KPU Papua Pegunungan
14. KPU
Komisi Pemilihan Umum, lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada, mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
15. Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu, lembaga yang mengawasi seluruh proses Pilkada agar sesuai aturan dan berjalan demokratis.
Meskipun Pilkada serentak 2024 sudah usai, istilah-istilah di atas tetap relevan di tahun 2025.
Pengetahuan ini bermanfaat bagi pemilih, penyelenggara, maupun masyarakat umum sebagai bekal untuk memahami dinamika demokrasi serta persiapan menghadapi Pemilu dan Pilkada di masa mendatang. (GSP)