Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuat langkah penting dalam upaya memperkuat pelayanan inklusif dalam penyelenggaraan pemilu. Melalui Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2109 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, lembaga ini menetapkan standar baku bagi seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk memastikan pelayanan yang setara dan non-diskriminatif bagi pemilih serta pegawai penyandang disabilitas.
Regulasi ini bukan hanya dianggap sebagai instrumen administratif semata, tetapi merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menjamin hak politik seluruh warga negara tanpa kecuali. Implementasi pedoman ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi terciptanya pemilu yang inklusif, aksesibel, dan berkeadilan bagi seluruh kalangan, terutama penyandang disabilitas yang selama ini masih menghadapi beragam hambatan.
Kebutuhan Mendesak untuk Standarisasi Pelayanan Disabilitas
KPU telah lama berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang inklusif. Namun, berbagai evaluasi nasional serta rekomendasi lembaga pemantau pemilu menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan signifikan dalam pelayanan bagi penyandang disabilitas, baik dalam akses informasi, fasilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS), maupun layanan publik internal di lingkungan KPU.
Dalam beberapa laporan tahunan pemilu, kelompok penyandang disabilitas masih sering menghadapi tantangan seperti akses menuju kantor KPU, penyediaan informasi dalam format ramah disabilitas, hingga minimnya pendampingan bagi pemilih tunanetra, tunarungu, atau disabilitas intelektual. Karena itu, kehadiran Keputusan Sekjen KPU Nomor 2109 Tahun 2025 dianggap sebagai jawaban atas kebutuhan untuk memperkuat mekanisme pelayanan yang baku, komprehensif, dan dapat diterapkan di seluruh satuan kerja.
Pedoman baru ini sekaligus menegaskan kembali posisi KPU sebagai lembaga yang menerapkan prinsip-prinsip democratic accessibility, sesuai standar internasional seperti Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.
Pelayanan Terintegrasi untuk Semua Jenis Disabilitas
Keputusan ini memuat rincian standar pelayanan yang wajib diterapkan oleh setiap unit kerja KPU. Beberapa poin kunci di dalamnya mencakup:
1. Penyediaan Fasilitas Aksesibilitas di Kantor KPU
KPU pusat hingga kabupaten/kota diwajibkan menyediakan akses fisik bagi penyandang disabilitas, seperti jalur landai, pegangan rambat, ruang tunggu khusus, dan toilet ramah disabilitas. Ini menjadi standar minimum yang harus dipenuhi agar pelayanan publik berjalan tanpa hambatan.
2. Pelayanan Informasi yang Ramah Disabilitas
Setiap layanan informasi KPU harus tersedia dalam berbagai format, termasuk video bahasa isyarat, dokumen huruf besar, audio informatif, serta penggunaan bahasa sederhana bagi disabilitas intelektual. Hal ini juga berarti transformasi digital KPU harus memerhatikan prinsip web accessibility, termasuk kompatibilitas dengan screen reader dan alat bantu teknologi lainnya.
3. Pendampingan Layanan Bagi Pegawai dan Pemilih Disabilitas
Aturan ini mengatur mekanisme pendampingan yang tidak diskriminatif, serta penempatan petugas layanan disabilitas (PLD) terlatih yang dapat membantu proses administrasi, konsultasi, hingga pelayanan internal KPU.
4. Penguatan Sumber Daya Manusia
Setiap kantor KPU wajib menyelenggarakan pelatihan berkala, termasuk pemahaman jenis disabilitas, teknik komunikasi efektif, standar etika pelayanan, serta mekanisme asistensi yang aman dan nonrepresif. Langkah ini dinilai penting karena kualitas pelayanan sangat dipengaruhi oleh kompetensi SDM di lapangan.
5. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Disabilitas
KPU menetapkan sistem evaluasi internal yang mewajibkan pelaporan berkala mengenai implementasi layanan disabilitas. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh pedoman berjalan efektif dan dapat ditingkatkan setiap periode.
Antara Tantangan Infrastruktur dan Antusiasme Perubahan
Setelah keputusan tersebut terbit, sejumlah KPU daerah menyampaikan tanggapan positif sekaligus menyoroti tantangan implementasinya. Beberapa daerah yang memiliki keterbatasan anggaran pembangunan fasilitas fisik mengaku perlu melakukan penyesuaian bertahap.
Di sisi lain, banyak KPU provinsi dan kabupaten/kota menyambut baik aturan ini karena memberikan kejelasan standar teknis yang selama ini dibutuhkan. Dengan pedoman terstruktur, pelaksanaan pelayanan disabilitas tidak lagi bergantung pada interpretasi masing-masing daerah.
Selain itu, beberapa daerah yang sebelumnya sudah menerapkan program layanan inklusif menyatakan bahwa pedoman ini memperkuat praktik baik yang telah berjalan, seperti penyediaan penerjemah bahasa isyarat, akses kursi roda, dan penyusunan materi sosialisasi pemilu yang inklusif.
Menuju Pemilu yang Semakin Aksesibel
Implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2109 Tahun 2025 diprediksi membawa dampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemilu mendatang. Pelayanan disabilitas yang komprehensif akan memperluas partisipasi politik, meningkatkan kepercayaan publik, dan memperkecil kesenjangan akses yang selama ini terjadi.
Pakar hukum pemilu menilai bahwa penguatan layanan disabilitas merupakan langkah fundamental menuju proses demokrasi inklusif yang bersifat universal design. Artinya, layanan yang dibuat untuk penyandang disabilitas pada prinsipnya juga meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh warga negara.
Lebih jauh, aturan ini diharapkan merangsang partisipasi politik penyandang disabilitas yang jumlahnya menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai lebih dari 22 juta jiwa di Indonesia. Dengan standar pelayanan yang lebih ramah dan aksesibel, mereka diharapkan dapat menggunakan hak pilih dan peran politiknya tanpa hambatan struktural maupun administratif.
Aturan Inklusif yang Menjadi Tonggak Baru Pelayanan Publik KPU
Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2109 Tahun 2025 bukan hanya produk hukum administratif, tetapi representasi nyata dari transformasi pelayanan publik di lingkungan KPU. Dengan pedoman yang terstandarisasi, terukur, dan mengedepankan prinsip non-diskriminasi, KPU menegaskan posisinya sebagai penyelenggara pemilu yang terus berkomitmen pada aksesibilitas dan inklusivitas. Aturan ini pada akhirnya diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat demokrasi yang lebih manusiawi, setara, dan dapat diakses oleh semua.
Daftar Catatan Kaki
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 2011.
United Nations. Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), 2006.
Aisyah, R. (2023). “Aksesibilitas Pemilu bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia.” Jurnal Demokrasi dan Kebijakan Publik, 18(1), 44–58.
Badan Pusat Statistik (2023). Profil Penyandang Disabilitas Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum RI. Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, JDIH KPU, 2025.