Berita Terkini

Momen Apel Pagi Menjaga Kedisiplinan dan Kekompakan Dalam Pelaksanaan Tugas KPU Provinsi Papua Pegunungan

Wamena, 2 Maret 2026 — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan apel pagi rutin yang dipimpin oleh Naftali Paweka selaku pembina apel. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat dan staf. Dalam amanatnya, pembina apel menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan dan kekompakan sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan. Disiplin, menurut beliau, bukan hanya tentang ketepatan waktu, tetapi juga mencerminkan komitmen, integritas, serta konsistensi dalam bekerja sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Selain itu, kekompakan antarpegawai dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. Dengan kerja sama yang solid, setiap tantangan dalam pelaksanaan tugas dapat dihadapi secara efektif dan profesional. Apel pagi ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan serta meningkatkan kualitas kinerja dalam mendukung tugas-tugas kepemiluan di Provinsi Papua Pegunungan. Seluruh jajaran diharapkan terus menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  

Rapat Penguatan SPIP, Transparansi, dan Disiplin Kerja Minggu Pertama Awal Bulan Maret Tahun 2026

Wamena, 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menggelar rapat rutin pada minggu pertama awal bulan Tahun 2026. Rapat ini menjadi forum koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tugas kelembagaan serta penguatan tata kelola organisasi. Dalam arahannya, jajaran pimpinan menegaskan kembali pentingnya pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bagian dari komitmen akuntabilitas dan transparansi lembaga. SPIP yang selama ini banyak berkaitan dengan pengelolaan keuangan diharapkan dapat dilaksanakan secara kolaboratif lintas bagian guna meningkatkan efektivitas pengendalian internal. Selain itu, dibahas pula pentingnya transparansi dalam pelaksanaan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Setiap kegiatan dan penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Menindaklanjuti arahan Ketua KPU RI terkait keterbatasan anggaran, seluruh jajaran diminta untuk tetap menjaga transparansi, memperkuat koordinasi, serta saling melengkapi dalam pelaksanaan tugas. Solidaritas dan kekompakan menjadi kunci dalam menjaga kinerja organisasi di tengah tantangan yang ada. Dalam rapat tersebut juga disampaikan penyesuaian jadwal kerja kantor yang akan dikoordinasikan oleh bagian SDM guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas. Terkait tata kelola internal, diingatkan bahwa pelaksanaan tugas Pelaksana Harian (PLH) Ketua dan PLH Sekretaris yang bersifat sementara memerlukan koordinasi yang baik dengan pimpinan. Seluruh pegawai juga diwajibkan mengikuti apel pagi setiap hari Senin sebagai bentuk disiplin dan keteladanan bagi KPU Kabupaten se-Papua Pegunungan. Rapat turut menekankan pentingnya membangun komunikasi internal yang solid antar pegawai guna menyelesaikan tugas bersama secara optimal. Penyesuaian administrasi, termasuk pengaturan ruangan dan tindak lanjut surat terkait, menjadi bagian dari pembahasan untuk memastikan kelancaran operasional. Selain itu, koordinasi dengan CPNS yang sedang mengikuti Latihan Dasar (Latsar) juga menjadi perhatian, khususnya dalam hal kedisiplinan dan pengelolaan daftar hadir sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian melalui rapat rutin ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu di wilayah Papua Pegunungan.

KPU Provinsi Papua Pegunungan Dukung Tidak Adanya Dapil Huseloma

KPU Provinsi Papua Pegunungan menyatakan sikap mendukung tidak dibentuknya daerah pemilihan (dapil) Huseloma dalam penataan dapil di wilayah tersebut. Sikap ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek sosial, budaya, serta potensi dampak keamanan di tengah masyarakat. Menurut sejumlah pertimbangan yang berkembang, pemaksaan pembentukan dapil Huseloma dinilai berpotensi memicu konflik horizontal apabila dianggap lebih mengakomodasi kepentingan elit politik dibandingkan kepentingan masyarakat luas. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas sosial dan keharmonisan antar kelompok masyarakat. KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan pentingnya menjaga prinsip keadilan, representasi yang proporsional, serta menghormati nilai-nilai adat dan struktur sosial yang telah hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pengakuan terhadap struktur adat dan aspirasi masyarakat lokal menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, KPU Provinsi Papua Pegunungan diharapkan dapat secara bijak mengakui dan mendukung pengakuan adat yang berlaku, serta menolak pembentukan dapil Huseloma demi menjaga stabilitas dan kepentingan masyarakat secara luas.

Wujud Kepedulian Sosial, KPU Papua Pegunungan Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Yayasan Shekina Wamena

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan kegiatan sosial berupa penyaluran santunan kepada anak-anak yatim di Panti Asuhan Yayasan Shekina Wamena, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam menumbuhkan kepedulian sosial serta memperkuat hubungan kelembagaan dengan masyarakat di wilayah Papua Pegunungan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan baik pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Dalam kunjungan tersebut, KPU Provinsi Papua Pegunungan menyalurkan bantuan berupa kebutuhan pokok (sembako) serta sejumlah uang tunai. Bantuan ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari anak-anak asuh sekaligus mendukung kelancaran operasional panti asuhan. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dan disambut hangat oleh pengurus serta anak-anak panti asuhan. Suasana kekeluargaan dan kebersamaan tampak mewarnai kegiatan tersebut. Baca juga: Bukan Seremonial, KPU Papua Pegunungan Hadirkan Dampak Sosial melalui Baksos HUT KORPRI Pesan Kepedulian dan Motivasi dari KPU Papua Pegunungan Yulyanti Monim bersama Pengurus Panti Asuhan Yayasan Shekina Kepala Bagian Teknis dan Hukum sekaligus sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Ibu Yulyanti Monim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran KPU Provinsi Papua Pegunungan di Panti Asuhan Yayasan Shekina tidak hanya membawa bantuan materi, tetapi juga dukungan moril bagi anak-anak asuh di panti asuhan ini. “Kedatangan KPU Provinsi Papua Pegunungan kali ini semoga menjadi inspirasi dan semangat bagi anak-anak di panti ini. Apa yang kami berikan kiranya tidak dinilai dari materi semata, tetapi dari ketulusan kami untuk membantu sesama,” ujar Ibu Yulyanti. Ibu Yulyanti Monim juga menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti ini menjadi sarana untuk menumbuhkan empati, kebersamaan, dan rasa tanggung jawab sosial di lingkungan KPU Provinsi Papua Pegunungan. Sementara itu, Pengurus Panti Asuhan Yayasan Shekina, Pendeta Albert Y, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi keberlangsungan pembinaan anak-anak asuh. Bapak Pendeta Albert Y juga berharap kebaikan yang telah diberikan dapat membawa berkat dan kebaikan kembali bagi seluruh jajaran KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada negara. Kegiatan santunan ini merupakan wujud nyata kepedulian KPU khususnya KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai lembaga negara terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mempererat silaturahmi serta memperkuat rasa solidaritas di tengah masyarakat Papua Pegunungan. Berdasarkan surat edaran KPU RI, kegiatan sosial tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut bulan suci Ramadhan di lingkungan Sekretariat KPU se-Indonesia. Baca juga: Makna Pancasila Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Nilai, Peran, dan Tantangan di Era Modern Yayasan Shekina Papua: Dua Dekade Membina Generasi Berkarakter Kebersamaan KPU Papua Pegunungan bersama anak-anak Yayasan Shekina Papua Yayasan Shekina Papua sendiri telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun dan berfokus pada pembinaan anak-anak asuh melalui pendidikan formal, pembentukan karakter, serta penguatan nilai-nilai spiritual. Sejumlah lulusan yayasan ini diketahui telah melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan berkiprah di berbagai profesi, termasuk di bidang kesehatan. Melalui berbagai program pembinaan yang dijalankan, Yayasan Shekina berkomitmen untuk terus melahirkan generasi muda yang berkarakter, mandiri, dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan sebagai bekal menghadapi masa depan. Melalui kegiatan santunan ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berkontribusi positif bagi masyarakat, tidak hanya dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga melalui aksi nyata kepedulian sosial yang diharapkan dapat memberikan manfaat dan memperkuat nilai kebersamaan di tengah masyarakat Papua Pegunungan. Baca juga: Interaksi Sosial Adalah: Pengertian, Bentuk, Contoh, dan Peran KPU sebagai Wasit Demokrasi

Perkuat Pemahaman Hukum ASN, Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan Ikuti Webinar KORPRI Nasional

Wamena — Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mengikuti kegiatan Webinar #147 KORPRI Menyapa ASN yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini diikuti sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan. Webinar yang diikuti oleh ASN dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut mengangkat topik “Perlindungan ASN di Era Reformasi Birokrasi Berbasis Kinerja”. Tema ini dinilai relevan dengan dinamika birokrasi saat ini yang menuntut profesionalisme, kinerja, dan kepastian hukum bagi setiap ASN. Baca juga: Penegakan Hukum Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945: Prinsip Kesetaraan di Depan Hukum Fokus Penguatan Perlindungan Hukum ASN Dalam paparannya, Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan ASN, Bapak Heri Purwanto, menegaskan bahwa ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memiliki hak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik. Bapak Heri Purwanto menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 21 ayat (9), yang menyebutkan bahwa PNS berhak memperoleh bantuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi. “Perlindungan hukum ini penting agar ASN dapat bekerja secara profesional, berani mengambil keputusan sesuai kewenangan, serta terlindungi dari potensi permasalahan hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas,” ujar Bapak Heri Purwanto. Mekanisme Bantuan Hukum bagi ASN Webinar #147 KORPRI Menyapa ASN Lebih lanjut, Bapak Heri Purwanto memaparkan bahwa bantuan hukum bagi ASN dapat diberikan melalui organisasi profesi ASN, termasuk KORPRI, maupun melalui jalur upaya administratif. Bantuan hukum tersebut mencakup pendampingan dalam proses hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selanjutnya, beliau juga menyoroti mekanisme perlindungan hukum melalui jalur administratif, yang dapat ditempuh melalui pengajuan keberatan dan banding administratif. Mekanisme ini khususnya relevan terhadap objek Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SK TUN), termasuk yang berkaitan dengan pemberhentian ASN, terutama bagi PPPK dalam hal pemberhentian kontrak. Baca juga: Perbedaan Peraturan dan Keputusan dalam Hukum Administrasi Negara Jenis Perkara Hukum yang Kerap Dihadapi ASN Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kota Depok, Jawa Barat, Ibu Salviadona, dalam sesi pemaparannya menguraikan sejumlah jenis perkara hukum yang paling sering melibatkan ASN. Ibu Salviadona menjelaskan bahwa terdapat empat jenis perkara hukum yang kerap dihadapi ASN, antara lain; Perkara hukum perdata, seperti sengketa tanah, sengketa waris, atau perjanjian kerja sama. Perkara hukum pidana, yang umumnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan. Perkara hukum tata usaha negara, yang berhubungan dengan kebijakan atau keputusan pejabat pemerintahan. Sengketa informasi publik, terutama terkait permohonan akses informasi yang diajukan masyarakat kepada badan publik. Ibu Salviadona menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap aspek hukum agar dapat meminimalkan potensi pelanggaran serta mampu menghadapi permasalahan hukum secara tepat dan terukur. Baca juga: Contoh Pelanggaran Norma Hukum dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-Hari Meningkatkan Profesionalisme ASN KPU Papua Pegunungan Keikutsertaan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam Webinar #147 KORPRI Menyapa ASN ini diharapkan dapat memperkuat wawasan dan kesadaran hukum ASN, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, ASN KPU Provinsi Papua Pegunungan diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya, termasuk bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia, sehingga mampu bekerja secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkuat Pemahaman Hukum ASN, Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan Ikuti Webinar KORPRI Nasional

Wamena — Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mengikuti kegiatan Webinar #147 KORPRI Menyapa ASN yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini diikuti sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan. Webinar yang diikuti oleh ASN dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut mengangkat topik “Perlindungan ASN di Era Reformasi Birokrasi Berbasis Kinerja”. Tema ini dinilai relevan dengan dinamika birokrasi saat ini yang menuntut profesionalisme, kinerja, dan kepastian hukum bagi setiap ASN. Baca juga: Penegakan Hukum Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945: Prinsip Kesetaraan di Depan Hukum Fokus Penguatan Perlindungan Hukum ASN Dalam paparannya, Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan ASN, Bapak Heri Purwanto, menegaskan bahwa ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memiliki hak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik. Bapak Heri Purwanto menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 21 ayat (9), yang menyebutkan bahwa PNS berhak memperoleh bantuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi. “Perlindungan hukum ini penting agar ASN dapat bekerja secara profesional, berani mengambil keputusan sesuai kewenangan, serta terlindungi dari potensi permasalahan hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas,” ujar Bapak Heri Purwanto. Mekanisme Bantuan Hukum bagi ASN Webinar #147 KORPRI Menyapa ASN Lebih lanjut, Bapak Heri Purwanto memaparkan bahwa bantuan hukum bagi ASN dapat diberikan melalui organisasi profesi ASN, termasuk KORPRI, maupun melalui jalur upaya administratif. Bantuan hukum tersebut mencakup pendampingan dalam proses hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selanjutnya, beliau juga menyoroti mekanisme perlindungan hukum melalui jalur administratif, yang dapat ditempuh melalui pengajuan keberatan dan banding administratif. Mekanisme ini khususnya relevan terhadap objek Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SK TUN), termasuk yang berkaitan dengan pemberhentian ASN, terutama bagi PPPK dalam hal pemberhentian kontrak. Baca juga: Perbedaan Peraturan dan Keputusan dalam Hukum Administrasi Negara Jenis Perkara Hukum yang Kerap Dihadapi ASN Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kota Depok, Jawa Barat, Ibu Salviadona, dalam sesi pemaparannya menguraikan sejumlah jenis perkara hukum yang paling sering melibatkan ASN. Ibu Salviadona menjelaskan bahwa terdapat empat jenis perkara hukum yang kerap dihadapi ASN, antara lain; Perkara hukum perdata, seperti sengketa tanah, sengketa waris, atau perjanjian kerja sama. Perkara hukum pidana, yang umumnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan. Perkara hukum tata usaha negara, yang berhubungan dengan kebijakan atau keputusan pejabat pemerintahan. Sengketa informasi publik, terutama terkait permohonan akses informasi yang diajukan masyarakat kepada badan publik. Ibu Salviadona menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap aspek hukum agar dapat meminimalkan potensi pelanggaran serta mampu menghadapi permasalahan hukum secara tepat dan terukur. Baca juga: Contoh Pelanggaran Norma Hukum dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-Hari Meningkatkan Profesionalisme ASN KPU Papua Pegunungan Keikutsertaan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam Webinar #147 KORPRI Menyapa ASN ini diharapkan dapat memperkuat wawasan dan kesadaran hukum ASN, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, ASN KPU Provinsi Papua Pegunungan diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya, termasuk bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia, sehingga mampu bekerja secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.