Berita Terkini

Kepala Biro Teknis KPU RI Melgia Carolina Van Harling Memastikan PSU KPU Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024

KEPALA BIRO TEKNIS KPU RI MELGIA CAROLINA VAN HARLING MEMASTIKAN PSU KPU KABUPATEN JAYAWIJAYA TAHUN 2024 Jayawijaya, 13–14 Juli 2024 – Monitoring Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Distrik Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, menjadi tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Provinsi Papua Pegunungan. Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI adalah Melgia Carolina Van Harling. Namun, dari hasil pencarian belum ditemukan pernyataan langsung Melgia Carolina Van Harling tentang proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) KPU Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Melgia Carolina Van Harling, memastikan langsung proses PSU di Distrik Asotipo, Distrik Maima, dan Distrik Popugoba. Dalam kunjungannya, beliau menekankan bahwa pelaksanaan PSU dengan sistem noken merupakan bagian dari demokrasi kekasan masyarakat adat yang harus dijaga nilai dan mekanismenya. Kesiapan dan Pengawalan Logistik KPU Provinsi Papua Pegunungan yang dipimpin oleh Melkianus Kambu (Kordinator divisi Teknis), bersama Naftali Emanuel Paweka (Kordinator divisi Rendatin) dan Adi Wetipo (Kordinator divisi Partisipasi masyarakat), bekerja sama  dengan KPU Kabupaten Jayawijaya. Koordinasi dilakukan untuk memastikan distribusi logistik hingga ke TPS, termasuk pengamanan hologram dan dokumen penting. Tim KPU  Provinsi dan Kabupaten bersama pihak keamanan melakukan pengawalan ketat logistik sampai berhasil tiba di tiga distrik. Tim persiapan TPS siap angkut logistic sampai di TPS, kemudian tim menata area pencoblosan bersama masyarakat. Monitoring dan Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang diwakili oleh Yaerus Aso, serta jajaran Bawaslu RI yang dipimpin oleh Bapak Totok. Meski sempat ditemukan kendala teknis terkait muatan dokumen C Hasil, rekomendasi Bawaslu RI menghasilkan kesepakatan bersama agar perbaikan dilakukan langsung di TPS sehingga proses tetap berjalan tertib. Proses PSU dengan Sistem Noken Pada 13 Juli 2024 pukul 09.12 WIT, Ibu Melgia Carolina bersama tim KPU RI tiba di TPS 01 Distrik Asotipo dan menyaksikan langsung pelaksanaan PSU dengan sistem noken. Proses berlangsung tertib, penuh partisipasi masyarakat, dan mencerminkan demokrasi berbasis kesepakatan adat. Antusiasme dan Apresiasi Antusiasme masyarakat sangat tinggi, seluruh TPS di tiga distrik telah melaksanakan pencoblosan sesuai jadwal, dan hasilnya dituangkan dalam C Hasil dengan pengawasan Panwas dan saksi. Kegiatan monitoring juga mendapatkan apresiasi dari jajaran KPU dan Bawaslu RI yang melihat langsung partisipasi masyarakat yang luar biasa. Pleno Hasil Setelah PSU selesai pada 14 Juli 2024, hasil tingkat distrik diplenokan, untuk selanjutnya pada 19 Juli 2024 dijadwalkan pleno di tingkat KPU Provinsi Papua Pegunungan. Penutup Dengan demikian Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Bapak Daniel Jingga, menyampaikan terima kasih kepada seluruh komisioner KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Jayawijaya, Bawaslu, serta masyarakat yang turut mendukung suksesnya PSU”. Beliau menegaskan bahwa “keberhasilan PSU ini menjadi dasar penting bagi kelancaran tahapan Pilkada di Provinsi Papua Pegunungan. Ujar Jingga.  

Kasus Data Invalid di Papua Pegunungan: Ditemukan 3 Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun di Kabupaten Pegunungan Bintang

Papua Pegunungan – 29 September 2025 — Berdasarkan data rekapitulasi bertajuk "Data Invalid Tanggal 29 September 2025 (Valid pukul 13:00 WIT)", telah ditemukan tiga kasus data pemilih tidak valid (usia <17 tahun) di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan. Indikasi Pemilih Belum Memenuhi Syarat Usia Ketiga individu tersebut teridentifikasi melalui sistem digital sebagai berusia di bawah 17 tahun, namun tercatat sebagai pemilih. Hal ini menjadi perhatian karena secara umum, usia minimum untuk menjadi pemilih adalah 17 tahun, kecuali dalam kasus tertentu seperti sudah atau pernah menikah. Langkah Tindak Lanjut: Verifikasi Melalui CEK NIK Untuk menindaklanjuti temuan ini, akan dilakukan proses verifikasi lebih lanjut melalui aplikasi CEK NIK guna memastikan status pernikahan masing-masing individu. Apabila salah satu dari mereka sudah atau pernah menikah, maka yang bersangkutan masih bisa memenuhi syarat sebagai pemilih, meski belum genap berusia 17 tahun. Dampak dan Pentingnya Validasi Data Meskipun jumlahnya kecil, keberadaan data pemilih yang tidak valid tetap berdampak terhadap proses administrasi publik, khususnya: Pemutakhiran dan validasi daftar pemilih tetap (DPT), Penyaluran bantuan sosial, Pelayanan administrasi kependudukan lainnya. Komitmen untuk Data yang Akurat Pemerintah daerah dan instansi terkait terus berupaya menjaga akurasi dan integritas data kependudukan di Papua Pegunungan. Validasi secara menyeluruh tetap diperlukan agar proses demokrasi berjalan adil dan layanan publik dapat diberikan secara tepat sasaran.

Pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Wamena-Rapat rutin dalam rangka pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025. Bertempat di Aula Pilamo Demokrasi kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan. Senin, 29 september 2025. Rapat rutin ini diikuti oleh Anggota KPU, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan seluruh staf KPU Papua pegunungan guna membahas mengenai penyusunan jadwal tim KPU Provinsi guna monitoring KPU Kabupaten se-Papua Pegunungan dalam rangka Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada 8 KPU Kabupaten yang akan berlangsung pada tanggal 2-3 Oktober 2025. Naftali E Paweka Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan juga mengingatkan bagi seluruh staf agar menjaga kesehatan masing-masing. Rapat rutin pun berlangsung dengan baik hingga usai dengan tenang. Dengan demikian pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025.  

Rakor Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pilkada di Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024

Rakor Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pilkada di Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 KPU Provinsi Papua Pegunungan menyelenggarakan rapat koordinasi internal dengan seluruh KPU kabupaten/kota guna menyamakan pemahaman dan memperkuat langkah pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih. Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan  Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (11-05-2024) Rapat dibuka secara resmi oleh PLH Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, yang dalam kesempatan tersebut diwakili Anggota KPU Divisi Perencanaan, Naftali Emanuel Paweka, didampingi Theodorus Kosay dan Agus Filma selaku Plt. Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan. Dalam arahannya, Theodorus Kosay selaku Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat dapat mengingatkan pentingnya pengecekan secara struktur terhadap anggota KPU, Kabag, dan Kasubag agar kesiapan organisasi dapat optimal. Beliau juga menekankan bahwa "KPU bukan pemilik data pemilih, melainkan sebagai instansi pengguna, sehingga setiap pertanyaan publik terkait DPT harus dapat dijawab dengan jelas". Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut antara lain: Koordinasi dengan instansi pemerintahan, terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), untuk sinkronisasi data dan pembersihan ganda/mati. Keterlibatan semua divisi (bukan hanya SDM) dalam sosialisasi agar pendekatan lebih menyeluruh. Kemudian fokus perhatian adalah Pencatatan pemilih pemula (usia 17 tahun) agar tidak tertinggal. Perlu seleksi ekstra ketat dalam rekrutmen badan ad hoc (PPD dan PPS), menghindari calon yang pernah berafiliasi parpol atau memiliki catatan konflik. Ketertiban administrasi dan dokumentasi demi mendukung penyusunan laporan ke KPU Pusat. Setiap tahapan harus dijalankan sejak awal, agar tidak muncul persoalan di lapangan saat pelaksanaan. Dalam rapat inni telah membahas mengenai teknis pemutakhiran data pemilih, strategi sosialisasi, mekanisme koordinasi dengan KPU Kabupaten sambil persiapan rekrutmen dan pelaporan. Dengan demikian melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan berharap seluruh KPU Kabupaten/Kota dan jajaran sekretariat dapat bergerak serentak dan konsisten dalam menyambut tahapan pemilu yang akan datang, menjunjung tinggi prinsip netralitas, transparansi, integritas, dan kolegialitas.

KPU Yahukimo Tingkatkan SDM Lewat SiMPEL, ASN Kini Wajib Melek Digital!

Jayapura, 29 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo terus berkomitmen meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penyelenggara Pemilu di wilayahnya. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Pelatihan (SiMPEL) yang telah diimplementasikan secara nasional oleh KPU RI. ASN KPU Yahukimo Fokus Ikuti Pelatihan Digital Menurut Agus Filma, Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam kunjungannya, aktivitas para staf yang tampak fokus bekerja di depan laptop bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari upaya serius mengikuti pelatihan yang terintegrasi dalam platform digital SiMPEL KPU. "Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kewajiban ASN KPU untuk terus mengembangkan kompetensinya. Melalui SiMPEL, semua pelatihan dapat diakses secara online dan tercatat secara sistematis," jelas Agus Filma. SiMPEL KPU: Solusi Pelatihan Berbasis Teknologi SiMPEL (Sistem Informasi Manajemen Pelatihan) merupakan sistem informasi berbasis daring yang dikembangkan oleh KPU RI. Platform ini dirancang untuk memudahkan ASN di lingkungan KPU dalam: Mendaftar pelatihan resmi secara online Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Mengelola dan memantau riwayat pelatihan pribadi Melalui pemanfaatan SiMPEL, KPU memastikan bahwa setiap ASN memiliki standar kompetensi yang mutakhir dan merata, sesuai dengan perubahan regulasi dan dinamika penyelenggaraan Pemilu. Didukung Kementerian dan Lembaga Terkait Pelatihan-pelatihan yang tersedia di SiMPEL tidak hanya diselenggarakan oleh KPU RI, tetapi juga bekerja sama dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga Negara yang memiliki otoritas dan spesialisasi dalam pengembangan SDM aparatur negara. Beberapa di antaranya adalah: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) – khusus untuk pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kementerian Keuangan – menyediakan pelatihan terkait pengelolaan keuangan negara dan akuntabilitas fiskal. Lembaga Administrasi Negara (LAN) – fokus pada manajemen pemerintahan dan kompetensi kepemimpinan ASN. Kementerian Komunikasi dan Digital – menyediakan pelatihan terkait teknologi informasi, digitalisasi pemerintahan, dan keamanan siber. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadikan SiMPEL sebagai ekosistem pelatihan yang komprehensif, akurat, dan berstandar nasional. Komitmen Digitalisasi SDM KPU di Daerah Langkah yang dilakukan KPU Yahukimo ini mencerminkan transformasi digital yang kini menjadi fokus di berbagai jenjang kelembagaan KPU. Terlebih, daerah seperti Yahukimo membutuhkan pendekatan pelatihan yang fleksibel namun tetap terukur. Dengan pelatihan berbasis teknologi, staf KPU di daerah pun dapat meningkatkan kemampuan secara mandiri dan efisien, tanpa terkendala jarak.

Monitoring PDPB, KPU Yahukimo Temukan 56 Data Ganda di Papua dan Papua Selatan

Jayapura, 26 September 2025 – Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma, melakukan monitoring penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjelang Triwulan III di KPU Kabupaten Yahukimo. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan 56 data pemilih ganda berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Rekapitulasi menunjukkan bahwa Provinsi Papua Pegunungan mencatat jumlah tertinggi, yakni 52 NIK ganda yang tumpang tindih dengan Provinsi Papua. Sementara itu, Provinsi Papua Selatan mencatat jumlah terendah, yakni 4 NIK ganda. Validasi Data Jadi Fokus Temuan ini menjadi perhatian serius bagi KPU kabupaten/kota, terutama dalam memastikan keakuratan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). KPU setempat diimbau segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memverifikasi keabsahan NIK dan status kependudukan pemilih yang terindikasi ganda. Komitmen KPU  Langkah pemutakhiran ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, dan akurat. Validitas data pemilih menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga integritas proses demokrasi, sesuai amanat undang-undang.