Berita Terkini

Persiapan Pendidikan Pemilih 2026, KPU Papua Pegunungan Kunjungi Dinas Terkait

Wamena, Papua Pegunungan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah instansi pemerintah daerah dalam rangka persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026, pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal strategis untuk memastikan pelaksanaan pendidikan pemilih berjalan terarah, tepat sasaran, serta berbasis data yang akurat. Kunjungan tersebut diikuti oleh Ridwan dan Papson Hilapok, selaku Staf Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Papua Pegunungan. Dalam kegiatan ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan melakukan koordinasi awal dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya membangun sinergi lintas sektor guna mendukung peningkatan kualitas partisipasi pemilih di wilayah Papua Pegunungan. Baca juga: Apa Itu Pemilih Pemula? Pengertian, Syarat, dan Perannya dalam Pemilu 2029 Tahap Awal Kerja Sama Melalui Proses Bersurat dan Permintaan Data Proses kerja sama ini diawali dengan mekanisme bersurat kepada instansi terkait, khususnya permintaan data yang relevan dengan objek sasaran Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026. Data tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan program pendidikan pemilih agar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Papua Pegunungan. Melalui tahapan ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pendidikan pemilih yang berbasis data, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan substansial. Instansi yang Dikunjungi Adapun instansi pemerintah daerah yang menjadi tujuan kunjungan kerja KPU Provinsi Papua Pegunungan meliputi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Pegunungan,   Dinas Sosial Provinsi Papua Pegunungan, dan   Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga instansi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam menyediakan data kelompok sasaran pendidikan pemilih, seperti pelajar, pemilih pemula, kelompok rentan, perempuan, serta masyarakat yang membutuhkan pendekatan khusus dalam sosialisasi kepemiluan. Tujuan Kunjungan dan Manfaat Data yang Akurat Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh data objek sasaran sosialisasi pendidikan pemilih yang akurat, efektif, dan valid, sehingga program Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 dapat dirancang secara lebih sistematis dan tepat guna. Data yang diperoleh diharapkan mampu mendukung KPU dalam menentukan metode sosialisasi, materi pendidikan pemilih, serta segmentasi sasaran yang sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat Papua Pegunungan. Selain itu, koordinasi ini juga menjadi wujud komitmen KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam membangun kolaborasi kelembagaan guna memperkuat demokrasi partisipatif melalui peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai pemilih. Komitmen KPU dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan perannya tidak hanya sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai lembaga yang aktif melakukan pendidikan politik dan pemilih secara berkelanjutan. Diharapkan, hasil dari koordinasi dan kerja sama ini dapat menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan sosialisasi pendidikan pemilih yang inklusif, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas demokrasi di Papua Pegunungan. Baca juga: KPU Provinsi Papua Pegunungan Lakukan Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Perkuat Validitas Data Pemilih

SPT Tahunan Wajib Coretax, Ini Langkah Subbagian Keuangan KPU Papua Pegunungan

Wamena– Subbagian Keuangan Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan kunjungan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (K2KP) Wamena, Kamis (15/1). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi terkait pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh 21) pegawai masa pajak Bulan Januari - Desember 2025 melalui sistem Coretax. Kegiatan konsultasi tersebut bertujuan untuk memastikan proses administrasi perpajakan di lingkungan KPU Provinsi Papua Pegunungan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, konsultasi ini juga dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan ketepatan pelaporan pajak penghasilan pegawai, khususnya dalam pemanfaatan sistem Coretax yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pertemuan tersebut, jajaran Subbagian Keuangan KPU Provinsi Papua Pegunungan mendapatkan penjelasan teknis dari Kepala KP2KP Wamena, Gianto Utama mengenai tahapan pembuatan bukti potong PPh 21 melalui Coretax, mulai dari penginputan data, verifikasi, hingga penerbitan bukti potong secara elektronik. Kepala KP2KP Wamena juga memberikan arahan terkait kendala-kendala yang kerap dihadapi serta solusi yang dapat diterapkan agar proses berjalan lebih efektif dan akurat. Melalui kegiatan ini, diharapkan Subbagian Keuangan KPU Provinsi Papua Pegunungan dapat mengimplementasikan pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan pegawai Tahun 2025 secara tepat waktu, tertib administrasi, dan sesuai dengan sistem perpajakan yang berlaku. Subbagian Keuangan KPU Provinsi Papua Pegunungan konsultasi Coretax di KP2KP Wamena Baca juga: Bendahara KPU Provinsi Papua Pegunungan Lakukan Kunjungan Teknis ke KPPN, Perkuat Tata Kelola Keuangan Coretax dan Kewajiban Lapor SPT Tahunan Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, di mana sejak Tahun Pajak 2025 seluruh pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara digital melalui sistem Coretax, menggantikan layanan DJP Online. Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax adalah sebagai berikut: Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret. Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April. Dengan adanya sistem Coretax, Wajib Pajak diharapkan telah memiliki akun Coretax serta menyiapkan seluruh data pendukung guna mendukung pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dan tahun-tahun berikutnya secara tertib dan tepat waktu. Hal ini sejalan dengan komitmen KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi perpajakan. KPU Provinsi Papua Pegunungan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan administrasi melalui koordinasi dan konsultasi aktif dengan instansi terkait, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional dan bertanggung jawab. Baca juga: Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 KPU Provinsi Papua Pegunungan, Perkuat Komitmen Capaian Kinerja

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 KPU Provinsi Papua Pegunungan, Perkuat Komitmen Capaian Kinerja

Wamena— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Pilamo Demokrasi KPU Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga, dan Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan, Kepala Bagian (Kabag), Kepala Subbagian (Kasubbag), dan seluruh staf di lingkungan KPU Provinsi Papua Pegunungan. Baca juga: 11 PNS KPU se-Provinsi Papua Pegunungan Ikuti Ujian Dinas di Kantor Regional IX BKN Jayapura Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada hasil, sesuai dengan visi dan misi KPU serta arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga, menyampaikan bahwa melalui pembacaan dan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, seluruh jajaran KPU Provinsi Papua Pegunungan telah memahami secara jelas sasaran strategis dan target kinerja yang harus dicapai sepanjang tahun 2026. Ketua KPU Papua Pegunungan bersama Jajaran Sekretariat KPU Papua Pegunungan “Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani ini memuat sasaran dan target yang harus kita wujudkan bersama. Hal ini tidak dapat dicapai secara individu, tetapi membutuhkan kerja sama tim yang solid,” tegas Daniel Jingga. Senada dengan hal tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarunit kerja dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan. “Apa yang kita laksanakan di tingkat provinsi merupakan turunan langsung dari kebijakan dan perencanaan yang ditetapkan oleh KPU RI. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus bekerja secara terkoordinasi agar kinerja KPU Provinsi Papua Pegunungan berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujar Agus Filma. Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja kelembagaan, memperkuat akuntabilitas, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas demi terwujudnya KPU Provinsi Papua Pegunungan yang lebih baik. Baca juga: BPK RI Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Pilkada 2024 kepada KPU Papua Pegunungan

Peringati Hari Kesadaran Nasional, KPU Provinsi Papua Pegunungan Kunjungi Panti Asuhan Izinmo

Wamena – Dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional, KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan kunjungan sosial ke Panti Asuhan Izinmo, Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh staf dan pegawai di lingkungan KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai wujud kepedulian sosial dan penguatan nilai kemanusiaan, khususnya menjelang perayaan Natal. Hari Kesadaran Nasional sebagai Wujud Kepedulian Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma, menyampaikan bahwa peringatan Hari Kesadaran Nasional tidak hanya dimaknai sebagai rutinitas seremonial, tetapi juga sebagai momentum refleksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kepekaan sosial. “Sebagai seorang ASN, sudah selayaknya kita memiliki jiwa yang peka terhadap kepedulian sosial, terlebih lagi dalam menyambut Natal yang penuh dengan suka cita kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Agus Filma. Ia menegaskan bahwa momen Hari Kesadaran Nasional merupakan waktu yang tepat untuk saling berbagi kasih dan mempererat nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat. Baca juga: Santunan Doa Bersama Anak Yatim di Lingkungan KPU Provinsi Papua Pegungan Tahun 2025 KPU Papua Pegunungan Berbagi Kasih Menjelang Natal Kunjungan ke Panti Asuhan Izinmo ini juga menjadi bagian dari semangat kebersamaan dan kasih menjelang Natal. Melalui kegiatan tersebut, KPU Provinsi Papua Pegunungan menyalurkan bantuan berupa sembako dan makanan ringan berupa snack sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada anak-anak panti asuhan dengan melakukan dialog bersama pengurus panti asuhan. Agus Filma menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sebagai bagian dari pengabdian ASN kepada masyarakat. Pihak Panti Asuhan Izinmo Apresiasi Kepedulian KPU Salah satu pengurus Panti Asuhan Izinmo menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan atas bantuan dan perhatian yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan. Bantuan ini semoga dapat bermanfaat bagi anak-anak di panti asuhan,” ungkapnya. Selain itu, ia juga menyampaikan rasa syukur karena selama berada dan dibesarkan di Panti Asuhan Izinmo, banyak nilai-nilai kemanusiaan dan kebaikan yang diperoleh, yang menjadi bekal penting dalam kehidupan. Memperkuat Nilai Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya tidak hanya sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab sosial. Diharapkan, kegiatan ini dapat menginspirasi berbagai pihak untuk terus menumbuhkan semangat berbagi, solidaritas, dan kepedulian sosial, khususnya dalam momentum Hari Kesadaran Nasional dan menjelang perayaan Natal. Baca juga: Makna Natal: Cinta Kasih, Harapan, dan Kebersamaan Umat

BPK RI Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Pilkada 2024 kepada KPU Papua Pegunungan

Jayapura - KPU Provinsi Papua Pegunungan bersama KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, Yahukimo, Nduga, Yalimo, dan Lanny Jaya menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Acara digelar pada Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan di Jayapura. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Perwakilan, I Putu Karang Riyasa, SE., Ak., M.M., CPSK., CA., ACPA., CSFA, mewakili Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan. Apresiasi KPU Papua Pegunungan kepada BPK RI Penandatanganan BAST Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Papua Pegunungan atas penyelesaian pemeriksaan kepatuhan pengelolaan belanja Pilkada 2024. Beliau menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan amanat Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. “Pemeriksaan bukan sekadar kewajiban kelembagaan, tetapi juga bagian penting dari upaya menjaga integritas, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik di lingkungan KPU,” ujar Daniel Jingga. Baca juga: Sinergi Akuntabilitas: KPU se-Papua Pegunungan dan BPK Gelar Exit Meeting Pemeriksaan Keuangan Komitmen KPU Papua Pegunungan dalam Menindaklanjuti Rekomendasi BPK KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang ditetapkan regulasi. Selain itu, sejumlah langkah strategis disiapkan, antara lain: Memperkuat koordinasi dan pembinaan kepada seluruh KPU Kabupaten dalam tata kelola keuangan. Meningkatkan kompetensi SDM pengelola anggaran dan penyelenggara Pilkada di semua level. Membangun sistem kerja yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, keberhasilan penyelenggaraan Pilkada tidak hanya diukur dari aspek teknis tahapan, tetapi juga dari akuntabilitas penggunaan anggaran, sebagaimana menjadi amanat BPK dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kerja sama KPU dan BPK merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi yang sehat di Papua Pegunungan. Peserta yang Hadir Jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dalam kegiatan Penyerahan LHP Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran KPU Provinsi Papua Pegunungan, yaitu Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi, serta para Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten dari Yahukimo, Yalimo, Pegunungan Bintang, Lanny Jaya, dan Nduga. Kehadiran para pimpinan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola keuangan penyelenggaraan Pilkada di wilayah Papua Pegunungan.

KPU Terbitkan Keputusan Baru untuk Perkuat Pelayanan Disabilitas

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuat langkah penting dalam upaya memperkuat pelayanan inklusif dalam penyelenggaraan pemilu. Melalui Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2109 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, lembaga ini menetapkan standar baku bagi seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk memastikan pelayanan yang setara dan non-diskriminatif bagi pemilih serta pegawai penyandang disabilitas. Regulasi ini bukan hanya dianggap sebagai instrumen administratif semata, tetapi merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menjamin hak politik seluruh warga negara tanpa kecuali. Implementasi pedoman ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi terciptanya pemilu yang inklusif, aksesibel, dan berkeadilan bagi seluruh kalangan, terutama penyandang disabilitas yang selama ini masih menghadapi beragam hambatan. Kebutuhan Mendesak untuk Standarisasi Pelayanan Disabilitas KPU telah lama berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang inklusif. Namun, berbagai evaluasi nasional serta rekomendasi lembaga pemantau pemilu menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan signifikan dalam pelayanan bagi penyandang disabilitas, baik dalam akses informasi, fasilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS), maupun layanan publik internal di lingkungan KPU. Dalam beberapa laporan tahunan pemilu, kelompok penyandang disabilitas masih sering menghadapi tantangan seperti akses menuju kantor KPU, penyediaan informasi dalam format ramah disabilitas, hingga minimnya pendampingan bagi pemilih tunanetra, tunarungu, atau disabilitas intelektual. Karena itu, kehadiran Keputusan Sekjen KPU Nomor 2109 Tahun 2025 dianggap sebagai jawaban atas kebutuhan untuk memperkuat mekanisme pelayanan yang baku, komprehensif, dan dapat diterapkan di seluruh satuan kerja. Pedoman baru ini sekaligus menegaskan kembali posisi KPU sebagai lembaga yang menerapkan prinsip-prinsip democratic accessibility, sesuai standar internasional seperti Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Pelayanan Terintegrasi untuk Semua Jenis Disabilitas Keputusan ini memuat rincian standar pelayanan yang wajib diterapkan oleh setiap unit kerja KPU. Beberapa poin kunci di dalamnya mencakup: 1. Penyediaan Fasilitas Aksesibilitas di Kantor KPU KPU pusat hingga kabupaten/kota diwajibkan menyediakan akses fisik bagi penyandang disabilitas, seperti jalur landai, pegangan rambat, ruang tunggu khusus, dan toilet ramah disabilitas. Ini menjadi standar minimum yang harus dipenuhi agar pelayanan publik berjalan tanpa hambatan. 2. Pelayanan Informasi yang Ramah Disabilitas Setiap layanan informasi KPU harus tersedia dalam berbagai format, termasuk video bahasa isyarat, dokumen huruf besar, audio informatif, serta penggunaan bahasa sederhana bagi disabilitas intelektual. Hal ini juga berarti transformasi digital KPU harus memerhatikan prinsip web accessibility, termasuk kompatibilitas dengan screen reader dan alat bantu teknologi lainnya. 3. Pendampingan Layanan Bagi Pegawai dan Pemilih Disabilitas Aturan ini mengatur mekanisme pendampingan yang tidak diskriminatif, serta penempatan petugas layanan disabilitas (PLD) terlatih yang dapat membantu proses administrasi, konsultasi, hingga pelayanan internal KPU. 4. Penguatan Sumber Daya Manusia Setiap kantor KPU wajib menyelenggarakan pelatihan berkala, termasuk pemahaman jenis disabilitas, teknik komunikasi efektif, standar etika pelayanan, serta mekanisme asistensi yang aman dan nonrepresif. Langkah ini dinilai penting karena kualitas pelayanan sangat dipengaruhi oleh kompetensi SDM di lapangan. 5. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Disabilitas KPU menetapkan sistem evaluasi internal yang mewajibkan pelaporan berkala mengenai implementasi layanan disabilitas. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh pedoman berjalan efektif dan dapat ditingkatkan setiap periode. Antara Tantangan Infrastruktur dan Antusiasme Perubahan Setelah keputusan tersebut terbit, sejumlah KPU daerah menyampaikan tanggapan positif sekaligus menyoroti tantangan implementasinya. Beberapa daerah yang memiliki keterbatasan anggaran pembangunan fasilitas fisik mengaku perlu melakukan penyesuaian bertahap. Di sisi lain, banyak KPU provinsi dan kabupaten/kota menyambut baik aturan ini karena memberikan kejelasan standar teknis yang selama ini dibutuhkan. Dengan pedoman terstruktur, pelaksanaan pelayanan disabilitas tidak lagi bergantung pada interpretasi masing-masing daerah. Selain itu, beberapa daerah yang sebelumnya sudah menerapkan program layanan inklusif menyatakan bahwa pedoman ini memperkuat praktik baik yang telah berjalan, seperti penyediaan penerjemah bahasa isyarat, akses kursi roda, dan penyusunan materi sosialisasi pemilu yang inklusif. Menuju Pemilu yang Semakin Aksesibel Implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2109 Tahun 2025 diprediksi membawa dampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemilu mendatang. Pelayanan disabilitas yang komprehensif akan memperluas partisipasi politik, meningkatkan kepercayaan publik, dan memperkecil kesenjangan akses yang selama ini terjadi. Pakar hukum pemilu menilai bahwa penguatan layanan disabilitas merupakan langkah fundamental menuju proses demokrasi inklusif yang bersifat universal design. Artinya, layanan yang dibuat untuk penyandang disabilitas pada prinsipnya juga meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh warga negara. Lebih jauh, aturan ini diharapkan merangsang partisipasi politik penyandang disabilitas yang jumlahnya menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai lebih dari 22 juta jiwa di Indonesia. Dengan standar pelayanan yang lebih ramah dan aksesibel, mereka diharapkan dapat menggunakan hak pilih dan peran politiknya tanpa hambatan struktural maupun administratif. Aturan Inklusif yang Menjadi Tonggak Baru Pelayanan Publik KPU Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2109 Tahun 2025 bukan hanya produk hukum administratif, tetapi representasi nyata dari transformasi pelayanan publik di lingkungan KPU. Dengan pedoman yang terstandarisasi, terukur, dan mengedepankan prinsip non-diskriminasi, KPU menegaskan posisinya sebagai penyelenggara pemilu yang terus berkomitmen pada aksesibilitas dan inklusivitas. Aturan ini pada akhirnya diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat demokrasi yang lebih manusiawi, setara, dan dapat diakses oleh semua. Daftar Catatan Kaki Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2020. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 2011. United Nations. Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), 2006. Aisyah, R. (2023). “Aksesibilitas Pemilu bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia.” Jurnal Demokrasi dan Kebijakan Publik, 18(1), 44–58. Badan Pusat Statistik (2023). Profil Penyandang Disabilitas Indonesia. Komisi Pemilihan Umum RI. Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, JDIH KPU, 2025.