Artikel

Membangun Sambil Berlari: Jejak Pengabdian Bernad Dermawan Sutrisno dalam Penguatan KPU Papua Pegunungan

Wamena, 5 Oktober 2026 — Ada masa ketika sebuah organisasi tidak mempunyai kesempatan untuk menunggu seluruh perangkatnya tersedia secara sempurna sebelum mulai bekerja. Kantor harus disiapkan, sumber daya manusia harus tersedia, struktur harus dibangun, tata kerja harus dibentuk, sementara pada saat yang sama tugas-tugas kelembagaan sudah harus dilaksanakan. Kondisi itulah yang mewarnai fase awal pembangunan KPU Provinsi Papua Pegunungan setelah terbentuknya Provinsi Papua Pegunungan sebagai salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua. Dalam perjalanan tersebut terdapat satu nama yang menjadi bagian dari fase penting pembangunan kelembagaan, yakni Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si., yang ketika itu menjabat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia. Momentum ulang tahunnya yang ke-52 pada 5 Oktober 2026 menjadi ruang refleksi bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk melihat kembali salah satu bagian penting perjalanan kelembagaan: bagaimana sebuah KPU provinsi baru mulai dipersiapkan di Wamena ketika tahapan Pemilu 2024 telah berjalan. Kisah tersebut bukan hanya mengenai seorang Sekretaris Jenderal. Ia juga merupakan cerita tentang kantor persiapan, beberapa pegawai pertama, dukungan satuan kerja yang telah lebih dahulu ada, terbentuknya struktur kesekretariatan, hadirnya komisioner pertama, hingga akhirnya sebuah organisasi baru mampu menjalankan tugasnya sendiri. Inilah perjalanan “Membangun Sambil Berlari.” 20 Desember 2022: Jejak Awal dari Wamena Salah satu momentum penting dalam perjalanan awal KPU Provinsi Papua Pegunungan terjadi pada 20 Desember 2022. Pada hari itu, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno bersama jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI melakukan kunjungan kerja pertama ke Wamena. Kedatangan rombongan disambut dengan tarian tradisional sebelum melaksanakan rangkaian agenda persiapan kelembagaan KPU di provinsi yang baru terbentuk. Kehadiran Sekretaris Jenderal KPU RI di Wamena mempunyai konteks yang sangat penting. Provinsi Papua Pegunungan baru memasuki fase awal sebagai DOB, sementara KPU harus memastikan bahwa proses pembangunan kelembagaan penyelenggara Pemilu dapat dilakukan tanpa menghambat tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar keputusan administratif mengenai keberadaan sebuah organisasi. KPU harus mulai menyiapkan tempat bekerja, sumber daya manusia, struktur, koordinasi, tata kerja dan dukungan terhadap tahapan Pemilu. “Yang dipersiapkan pada 20 Desember 2022 bukan hanya sebuah kantor. Yang mulai dibangun adalah fondasi sebuah institusi.” Wamena, 20 Desember 2022 — Kunjungan kerja pertama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno bersama jajaran KPU RI ke Wamena dalam rangka persiapan kelembagaan KPU Provinsi Papua Pegunungan. Rombongan disambut dengan tarian tradisional sebelum melaksanakan rangkaian kegiatan. (Dokumentasi: KPU) Kantor Persiapan: Sebuah Institusi Mulai Mempunyai Tempat Salah satu agenda penting dalam kunjungan tersebut adalah peresmian Kantor Persiapan KPU Provinsi Papua Pegunungan. Pada fase awal, Kantor Persiapan masih memanfaatkan fasilitas di lingkungan KPU Kabupaten Jayawijaya di Wamena. Secara fisik fasilitas yang tersedia masih sangat terbatas. Namun secara kelembagaan, kehadiran Kantor Persiapan mempunyai arti penting. Untuk pertama kalinya, persiapan kelembagaan KPU Provinsi Papua Pegunungan mempunyai titik kerja yang dapat digunakan sebagai pusat administrasi, komunikasi dan koordinasi. Papan nama bertuliskan “Kantor Persiapan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan” menjadi penanda bahwa pembangunan kelembagaan mulai bergerak dari sebuah kebutuhan organisasi menuju aktivitas yang nyata. Wamena, 20 Desember 2022 — Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno meresmikan Kantor Persiapan KPU Provinsi Papua Pegunungan di Wamena. Momentum tersebut menjadi salah satu tonggak awal pembangunan kelembagaan KPU di Provinsi Papua Pegunungan. (Dokumentasi: KPU) Setelah Kantor Disiapkan, Orang Harus Mulai Bekerja Kantor saja tentu tidak cukup. Sebuah organisasi membutuhkan orang-orang yang menjalankan pekerjaan administrasi, surat-menyurat, komunikasi, dokumentasi dan koordinasi. Karena itu, pada 20 Desember 2022, dilakukan pula rekrutmen tiga orang pegawai pertama untuk membantu menjalankan fungsi administrasi Kantor Persiapan KPU Provinsi Papua Pegunungan. Pada fase awal tersebut, aktivitas mereka dilakukan dengan memanfaatkan salah satu ruangan di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. Langkah tersebut menjadi bagian penting dari pembangunan organisasi karena menunjukkan bahwa Kantor Persiapan tidak dimaksudkan hanya sebagai simbol kehadiran kelembagaan. Kantor tersebut harus mulai hidup dan bekerja. “Setelah kantor dipersiapkan, tantangan berikutnya adalah menghadirkan orang-orang yang membuat kantor itu hidup dan bekerja.” Dari tiga pegawai awal tersebut, pembangunan SDM kesekretariatan kemudian berkembang secara bertahap seiring dengan pembentukan struktur dan bertambahnya kebutuhan organisasi. Wamena, 20 Desember 2022 — Bernad Dermawan Sutrisno bersama tiga pegawai pertama yang direkrut untuk mendukung administrasi Kantor Persiapan KPU Provinsi Papua Pegunungan. Pada fase awal, aktivitas administrasi memanfaatkan salah satu ruangan di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. (Dokumentasi: KPU) Soliditas Sebelum Kemandirian Rangkaian kegiatan 20 Desember 2022 tidak berhenti pada peresmian kantor dan penyiapan SDM awal. Bernad bersama jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI juga melakukan pertemuan dan konsolidasi dengan jajaran kesekretariatan KPU Kabupaten di wilayah Papua Pegunungan. Dalam arahan awal tersebut, salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya soliditas dan komitmen bersama untuk mendukung serta memberdayakan KPU Provinsi Papua Pegunungan yang baru sebagai tindak lanjut terbentuknya DOB. Pesan tersebut mempunyai konteks yang penting. KPU Provinsi yang baru belum mempunyai seluruh perangkat organisasi. Sementara jajaran KPU Kabupaten telah mempunyai pengalaman, personel dan tata kerja kelembagaan yang dapat menjadi kekuatan dalam mendukung proses transisi. Karena itu, sebelum berbicara mengenai kemandirian organisasi, modal pertama yang harus dibangun adalah kebersamaan dan soliditas. “Sebelum berbicara tentang kemandirian organisasi, yang terlebih dahulu dibangun adalah soliditas.” Wamena, 20 Desember 2022 — Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno bersama jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI melakukan pertemuan dengan jajaran kesekretariatan KPU Kabupaten se-Papua Pegunungan sebagai bagian dari konsolidasi awal pembangunan kelembagaan KPU Provinsi Papua Pegunungan. (Dokumentasi: KPU RI) Wamena, 20 Desember 2022 — Bernad Dermawan Sutrisno memberikan arahan kepada jajaran KPU se-Papua Pegunungan. Pada fase awal pembangunan kelembagaan tersebut, soliditas dan komitmen bersama untuk mendukung serta memberdayakan KPU Provinsi yang baru menjadi bagian penting dalam proses transisi kelembagaan. (Dokumentasi: KPU) Dari Dukungan Transisi Menuju Kemandirian Pada fase awal, KPU Provinsi Papua Pegunungan belum dapat menjalankan seluruh fungsi kesekretariatannya secara mandiri. Sejumlah kebutuhan pelaksanaan tahapan memperoleh dukungan dari Sekretariat KPU Kabupaten Jayawijaya, sementara koordinasi kesekretariatan pada masa transisi masih memperoleh dukungan dari Sekretariat KPU Provinsi Papua sebagai instansi induk. Mekanisme tersebut menjadi jembatan yang memungkinkan tahapan Pemilu tetap mendapatkan dukungan, sementara organisasi provinsi yang baru secara bertahap membangun kemampuan internalnya. Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan organisasi baru bukanlah sebuah peristiwa yang selesai dalam satu hari. Ia merupakan proses: persiapan → dukungan transisi → pembangunan SDM → pengisian struktur → penguatan koordinasi → kemandirian kelembagaan. 24 Mei 2023: Hadirnya Komisioner Pertama Perjalanan kelembagaan memasuki babak penting berikutnya pada 24 Mei 2023, ketika Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode pertama dilantik di Jakarta. Jika Desember 2022 menjadi fase pembangunan dukungan awal kesekretariatan, maka Mei 2023 menandai semakin lengkapnya kelembagaan dengan hadirnya unsur Anggota KPU Provinsi. Hadirnya komisioner pertama membawa tantangan berikutnya: bagaimana unsur komisioner dan sekretariat segera membangun pola kerja sebagai satu kesatuan kelembagaan di tengah tahapan Pemilu 2024 yang terus berjalan. Jakarta, 24 Mei 2023 — Pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023–2028. Pelantikan komisioner pertama menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan kelembagaan KPU Provinsi Papua Pegunungan setelah melalui fase persiapan kesekretariatan di Wamena. (Dokumentasi: KPU RI) Akhir Mei 2023: Komando Kesekretariatan Mulai Berdiri Hampir bersamaan dengan hadirnya komisioner pertama, penguatan organisasi dilakukan pada unsur kesekretariatan. Pada akhir Mei 2023, pejabat Kepala Bagian mulai mengisi struktur Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan. Agus Filma dilantik sebagai Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, dan pada fase awal tersebut sekaligus mendapat penugasan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan. Dua Kepala Bagian lainnya turut mengisi struktur kesekretariatan. Momentum tersebut mempunyai arti penting karena KPU Provinsi Papua Pegunungan mulai mempunyai struktur yang memungkinkan koordinasi dan komando kesekretariatan secara bertahap dijalankan sendiri. “Jika 20 Desember 2022 menjadi fase menyalakan mesin organisasi, maka akhir Mei 2023 menjadi fase ketika KPU Provinsi Papua Pegunungan mulai memiliki kemudi kesekretariatannya sendiri.” Biak Numfor, Mei 2023 — Agus Filma mengikuti pelantikan secara daring sebagai Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan. Pada fase awal pembangunan struktur tersebut, Agus Filma sekaligus mendapat penugasan sebagai Plt. Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan. (Dokumentasi: KPU) “Kami Benar-Benar Mengalami Fase Membangun Sambil Bekerja” Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma, mengenang akhir Mei 2023 sebagai salah satu titik penting dalam perjalanan pembangunan kesekretariatan. “Bagi kami, penunjukan Plt. Sekretaris dan dua Kepala Bagian pada akhir Mei 2023 mempunyai arti yang sangat penting. Sejak titik itu, komando kesekretariatan secara bertahap mulai dapat dilaksanakan dari KPU Provinsi Papua Pegunungan sendiri. Ini bukan sekadar pengisian jabatan, tetapi momentum ketika sebuah struktur yang sebelumnya sedang dipersiapkan mulai mempunyai kemampuan untuk mengatur, mengoordinasikan dan mempertanggungjawabkan pekerjaannya sendiri.” Perubahan tersebut semakin penting karena berlangsung ketika tahapan Pemilu 2024 telah berjalan. Struktur baru tidak mempunyai waktu panjang untuk melakukan konsolidasi. Pejabat dan pegawai yang ditempatkan harus segera memahami tugas, membangun tata kerja, mengelola administrasi dan anggaran, memberikan dukungan terhadap kebutuhan tahapan serta mulai membangun koordinasi dengan delapan KPU Kabupaten. “Kami benar-benar mengalami fase membangun sambil bekerja. Setelah komando kesekretariatan mulai dapat dilaksanakan sendiri, tantangannya bukan lagi sekadar membentuk struktur, tetapi bagaimana struktur itu langsung berfungsi. Pejabat yang ditempatkan harus segera mengambil tanggung jawab, pegawai harus beradaptasi dan seluruh jajaran harus memahami bahwa Pemilu 2024 sudah berada di depan mata.” Dari Ketergantungan Transisi Menuju Kemandirian Satker Menurut Agus, perjalanan tersebut memperlihatkan adanya tahapan pembangunan kelembagaan yang cukup jelas. Pada fase pertama, sejumlah pekerjaan tahapan memperoleh dukungan dari Sekretariat KPU Kabupaten Jayawijaya. Pada fase transisi, koordinasi kesekretariatan masih memperoleh dukungan dari Sekretariat KPU Provinsi Papua sebagai instansi induk. Setelah struktur mulai terisi, KPU Provinsi Papua Pegunungan secara bertahap mengambil alih fungsi koordinasi dan komando kesekretariatannya sendiri. “Kalau melihat perjalanan itu sekarang, prosesnya dapat kita gambarkan dari dukungan transisi menuju kemandirian kelembagaan. Dari pekerjaan yang pada awalnya masih banyak membutuhkan dukungan satker yang telah ada, kemudian mulai mempunyai pejabat sendiri, pegawai sendiri dan komando kesekretariatan sendiri, hingga akhirnya berkembang menjadi satuan kerja yang mampu mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.” Berani Mengambil Keputusan dalam Keterbatasan Agus menilai dukungan Sekretariat Jenderal KPU RI pada fase tersebut mempunyai arti penting karena satuan kerja baru membutuhkan keputusan-keputusan yang cepat agar organisasi dapat segera berfungsi. “Di sinilah kami melihat arti penting kepemimpinan Bapak Bernad pada masa itu. Organisasi baru tidak dapat menunggu seluruh kondisinya menjadi sempurna. Harus ada keberanian mengambil keputusan, terutama dalam membangun struktur dan menempatkan SDM agar organisasi segera bekerja. Bagi Papua Pegunungan, keputusan-keputusan pada fase awal itu menjadi bagian dari fondasi yang kemudian memungkinkan kami menjalankan tugas secara semakin mandiri.” Dari perjalanan tersebut terdapat tiga karakter yang dapat menjadi pembelajaran organisasi: Berani mengambil keputusan dalam keterbatasan – selektif membangun SDM – konsisten menegakkan aturan. Ketegasan dalam konteks tersebut tidak semata-mata berarti ketegasan terhadap pegawai. Yang lebih penting adalah ketegasan terhadap standar organisasi: kompetensi, disiplin, integritas, kinerja dan pelayanan. Dalam penyelenggaraan Pemilu, disiplin organisasi mempunyai arti strategis. Kelemahan administrasi, lemahnya koordinasi atau rendahnya tanggung jawab SDM dapat memengaruhi pelaksanaan tahapan. Karena itu, pembangunan SDM tidak cukup hanya dengan mengisi struktur. SDM yang ditempatkan harus mampu bekerja, memahami tanggung jawab, menjaga integritas dan memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu secara profesional. Empat DOB, Tantangan Kelembagaan yang Sama Tantangan pembangunan kelembagaan pada masa tersebut tidak hanya terjadi di Papua Pegunungan. Empat DOB di Tanah Papua—Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya—membutuhkan dukungan kesekretariatan KPU provinsi yang mampu segera bekerja. Salah satu kebutuhan yang mendesak adalah sumber daya manusia. Dalam proses tersebut, Bernad melakukan koordinasi bersama para Plt. Sekretaris KPU Provinsi pada empat DOB untuk membahas penguatan SDM, termasuk kebutuhan PNS dan tenaga pendukung agar sekretariat provinsi baru dapat menjalankan fungsi organisasi dan mendukung tahapan Pemilu 2024. Konteks tersebut menunjukkan bahwa pembangunan KPU Provinsi Papua Pegunungan merupakan bagian dari pekerjaan kelembagaan yang lebih luas dalam merespons terbentuknya empat provinsi baru di Tanah Papua. Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno bersama para Plt. Sekretaris KPU Provinsi pada empat DOB di Tanah Papua dalam rangka koordinasi penguatan sumber daya manusia dan kesiapan sekretariat KPU provinsi baru. (Dokumentasi: KPU) Apresiasi Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Bernad terhadap pembangunan kelembagaan KPU Papua Pegunungan sejak fase awal. “Kami mengapresiasi Bapak Bernad Dermawan Sutrisno yang sejak awal telah memberikan perhatian terhadap pembentukan dan kesiapan Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai tindak lanjut terbentuknya Provinsi Papua Pegunungan. Bahkan sebelum kelembagaan KPU Provinsi Papua Pegunungan terbentuk secara lengkap, beliau telah hadir langsung di Wamena pada 20 Desember 2022 untuk melihat kondisi di lapangan dan mendukung persiapan Kantor Persiapan KPU Provinsi Papua Pegunungan.” Menurut Daniel, perhatian pada fase awal tersebut mempunyai arti penting karena organisasi harus dibangun dalam waktu yang relatif singkat sementara tahapan Pemilu 2024 telah berjalan. “Pada saat itu kami adalah provinsi baru. Kelembagaan harus dibangun dari awal, kantor harus dipersiapkan dan sumber daya manusia harus segera tersedia. Dukungan pada fase seperti inilah yang kemudian menjadi bagian dari fondasi sehingga KPU Papua Pegunungan dapat tumbuh menjadi satuan kerja yang mampu menjalankan tugasnya.” Daniel menilai pengalaman tersebut memperlihatkan pentingnya keberanian mengambil keputusan ketika organisasi menghadapi keterbatasan. “Yang kami lihat adalah keberanian untuk tidak menunggu semuanya menjadi sempurna. Organisasi harus segera dibangun karena Pemilu tidak dapat menunggu. SDM harus tersedia, sekretariat harus bekerja dan tahapan harus tetap berjalan. Dalam perjalanan berikutnya, fondasi yang dibangun itu ikut mengantarkan KPU Papua Pegunungan mampu melaksanakan Pemilu 2024 dan kemudian menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan untuk pertama kalinya.” Dari Kantor Persiapan Menuju Pemilu Pertama Apa yang dimulai dari Kantor Persiapan pada 20 Desember 2022 kemudian berkembang menjadi sebuah organisasi yang semakin lengkap. Komisioner telah hadir. Struktur sekretariat mulai terbentuk. Pegawai bertambah. Tata kerja mulai dibangun. Koordinasi dengan delapan KPU Kabupaten semakin diperkuat. Tantangan sesungguhnya kemudian hadir pada Pemilu 2024. Sebagai provinsi baru, Papua Pegunungan untuk pertama kalinya menjalani Pemilu nasional dalam konfigurasi kelembagaan provinsi sendiri. Di wilayah dengan tantangan geografis, aksesibilitas dan komunikasi yang tidak sederhana, Pemilu menjadi ujian nyata terhadap kapasitas organisasi yang relatif baru dibangun. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa fondasi kelembagaan yang dibangun sejak fase persiapan bukanlah tujuan akhir. Fondasi tersebut harus mampu menghasilkan organisasi yang bekerja ketika diuji oleh tahapan nyata. Dari Pemilu Menuju Pemilihan Gubernur Pertama Setelah Pemilu 2024, perjalanan kelembagaan belum berhenti. KPU Provinsi Papua Pegunungan kemudian memasuki fase penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan untuk pertama kalinya sebagai provinsi baru. Organisasi yang pada Desember 2022 masih memulai aktivitas melalui Kantor Persiapan kini harus menjalankan fungsi koordinasi penyelenggaraan Pemilihan bersama delapan KPU Kabupaten. “Dari organisasi yang membutuhkan dukungan transisi menjadi organisasi yang mempunyai tanggung jawab mengoordinasikan dukungan penyelenggaraan demokrasi pada tingkat provinsi.” Legacy yang Harus Dijaga Bagi Agus Filma, pengalaman tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai catatan sejarah. Kemandirian satuan kerja selalu membawa tanggung jawab yang semakin besar. Jika pada fase awal tantangannya adalah bagaimana menghadirkan kantor, SDM dan struktur organisasi, maka setelah organisasi berdiri tantangannya berubah menjadi bagaimana memastikan organisasi semakin berkinerja. “Kalau dahulu tantangan kami adalah bagaimana membuat organisasi ini berdiri dan mampu bekerja, maka hari ini tantangan kami adalah bagaimana membuatnya semakin berkinerja. Legacy terbaik dari dukungan yang diberikan pada masa awal adalah memastikan KPU Provinsi Papua Pegunungan bersama delapan KPU Kabupaten terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kompetensi SDM, menjaga disiplin, membangun akuntabilitas dan memberikan pelayanan kepemiluan yang semakin baik kepada masyarakat.” Pesan tersebut penting karena keberhasilan pembangunan organisasi tidak cukup diukur dari keberadaan kantor, jumlah pegawai ataupun lengkapnya struktur. Organisasi harus terus tumbuh menjadi institusi yang profesional, akuntabel, adaptif, berintegritas dan mampu memberikan pelayanan kepemiluan yang semakin baik. Legacy Terbaik adalah Institusi yang Mampu Berdiri Jejak pengabdian seorang pemimpin birokrasi tidak selalu dapat dilihat dari satu keputusan atau satu program. Sebagian jejak justru baru terlihat setelah masa kepemimpinannya berlalu: apakah sistem yang dibangun tetap bekerja, apakah SDM yang disiapkan berkembang, dan apakah institusi yang pernah dibantu berdiri mampu melanjutkan perjalanannya sendiri. Dalam konteks Papua Pegunungan, perjalanan dari sebuah Kantor Persiapan, tiga pegawai awal, dukungan KPU Kabupaten Jayawijaya dan koordinasi dengan instansi induk, kemudian berkembang menjadi sebuah KPU Provinsi yang bekerja bersama delapan KPU Kabupaten, merupakan bagian dari sejarah kelembagaan yang penting untuk didokumentasikan. Karena itu, legacy terbaik dari fase awal tersebut bukanlah sekadar mengenang siapa yang pernah berada di dalamnya. Legacy terbaik adalah memastikan institusi yang telah dibangun semakin kuat. “Warisan kepemimpinan bukan hanya keputusan yang pernah dibuat, tetapi institusi yang setelahnya mampu berdiri dan melanjutkan pekerjaannya sendiri.” Refleksi 52 Tahun: Terima Kasih atas Sebuah Fase Pengabdian Dalam momentum ulang tahun ke-52 Bernad Dermawan Sutrisno pada 5 Oktober 2026, Agus menyampaikan apresiasi terhadap bagian pengabdian yang telah diberikan dalam fase pembangunan kelembagaan tersebut. “Kami mengingat fase itu bukan semata-mata sebagai sejarah pembentukan sebuah satker. Kami mengingatnya sebagai masa ketika banyak keputusan harus diambil dalam keterbatasan agar organisasi dapat bekerja dan tahapan Pemilu tetap berjalan. Atas nama jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan, kami menyampaikan terima kasih atas bagian pengabdian Bapak Bernad dalam perjalanan tersebut.” Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga juga menyampaikan penghargaan atas perhatian yang diberikan pada fase awal pembangunan kelembagaan. “Atas nama KPU Provinsi Papua Pegunungan, kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan bagian pengabdian Bapak Bernad dalam fase awal pembangunan kelembagaan kami. Apa yang dahulu dimulai dari Kantor Persiapan, pegawai yang masih terbatas dan organisasi yang sedang dibangun, hari ini telah berkembang menjadi KPU Provinsi yang bersama delapan KPU Kabupaten terus bekerja melayani demokrasi di Papua Pegunungan.” Selamat Ulang Tahun ke-52, Bernad Dermawan Sutrisno Perjalanan pengabdian terus bergerak. Begitu pula perjalanan KPU Provinsi Papua Pegunungan. Apa yang mulai dibangun di Wamena pada 20 Desember 2022 kini menjadi bagian dari sejarah institusi yang perlu dirawat, didokumentasikan dan diwariskan kepada generasi penyelenggara Pemilu berikutnya. Momentum ulang tahun bukan hanya ruang untuk memberikan ucapan. Ia juga dapat menjadi kesempatan untuk mengingat bahwa pembangunan institusi selalu membutuhkan keputusan, keberanian, kolaborasi, soliditas dan pengabdian banyak orang. Selamat Ulang Tahun ke-52, Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberhasilan dalam melanjutkan pengabdian kepada bangsa dan negara. Terima kasih atas bagian pengabdian dalam perjalanan awal pembangunan KPU Provinsi Papua Pegunungan. “Jejak pengabdian tidak selalu tertulis pada sebuah gedung atau prasasti. Terkadang ia hidup dalam sebuah institusi yang dahulu ikut dibantu untuk berdiri, kemudian tumbuh dan melanjutkan pengabdiannya sendiri.”   Baca juga: Mengupas Perjalanan Karier Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno: Dedikasi Luar Biasa untuk Demokrasi Indonesia

KEBERADAAN SISTEM NOKEN DALAM PEMILU DAN PILKADA DI PAPUA PEGUNUNGAN PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA DAN DEMOKRASI

Abstrak Sistem Noken merupakan tradisi pemungutan suara khas masyarakat adat PapuaPegunugan dan Papua Tengah yang telah digunakan sejak tahun 1971danmendapat pengakuan konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor47-81/PHPU.A-VII/2009. Penelitian ini mengkaji keberadaan sistemNokendalampelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Provinsi Papua Pegunungan dari perspektifhukum tata negara dan demokrasi. Provinsi Papua Pegunungan, yangdibentukberdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022, melaksanakan PemiludanPilkada pertama pada tahun 2024 dengan enam kabupaten menerapkansistemNoken: Jayawijaya, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, danNduga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metodeyuridis- normatif dan empiris, didukung analisis dokumen, putusan pengadilan, danwawancara mendalam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistemNokenmemiliki landasan konstitusional yang kuat berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUDNRI 1945 dan sejalan dengan nilai demokrasi Pancasila yang menekankan musyawarahdan mufakat. Namun demikian, implementasinya menghadapi tantangan signifikanberupa potensi penyalahgunaan oleh elit politik lokal, dominasi kepala suku(bigman), minimnya partisipasi langsung masyarakat, serta lemahnya regulasi teknisdan pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis, peningkatan mekanisme pengawasan partisipatif, dan pengarusutamaan pendidikanpolitik berbasis kearifan lokal untuk menjamin sistem Noken tetap relevandanakuntabel dalam kerangka negara demokrasi Pancasila Untuk membaca jurnal lebih lanjut dapat klik disini

Website KPU Provinsi Papua Pegunungan Membantu Publik Sarana Informasi dan Transparansi Pemilu di Era Digital

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Salah satu bentuk pemanfaatan teknologi tersebut adalah kehadiran website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai media penyebaran informasi kepada masyarakat. Di Provinsi Papua Pegunungan, KPU menghadirkan website resmi yang berfungsi sebagai pusat informasi terkait kepemiluan, demokrasi, dan kegiatan kelembagaan. Keberadaan website KPU Provinsi Papua Pegunungan menjadi langkah penting dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Website Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan Website KPU Provinsi Papua Pegunungan merupakan platform digital yang menyediakan berbagai informasi resmi mengenai kegiatan dan program kerja KPU di wilayah Papua Pegunungan. Melalui situs ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, terpercaya, dan terkini mengenai tahapan pemilu, pemilihan kepala daerah, sosialisasi kepemiluan, hingga berbagai pengumuman penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat. Website resmi menjadi salah satu sarana utama untuk mewujudkan prinsip transparansi tersebut. Dengan adanya website, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor KPU untuk mendapatkan informasi. Cukup dengan mengakses internet, berbagai informasi dapat diperoleh dengan mudah dan cepat dari mana saja. Salah satu fitur penting yang tersedia pada website KPU Provinsi Papua Pegunungan adalah penyajian berita dan informasi kegiatan. Berbagai kegiatan yang dilakukan oleh KPU, seperti sosialisasi pemilu, pendidikan pemilih, rapat koordinasi, pelantikan badan ad hoc, hingga kegiatan evaluasi penyelenggaraan pemilu, dipublikasikan secara berkala. Informasi ini membantu masyarakat memahami berbagai tahapan dan aktivitas yang dilakukan KPU dalam menjalankan tugasnya. Selain berita, website juga menyediakan berbagai dokumen dan publikasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Dokumen tersebut meliputi peraturan, keputusan, laporan kegiatan, pengumuman resmi, serta berbagai informasi pendukung lainnya. Kehadiran dokumen digital ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, akademisi, peneliti, maupun pemangku kepentingan lainnya yang membutuhkan data dan informasi terkait kepemiluan di Papua Pegunungan. Website KPU Provinsi Papua Pegunungan juga berperan sebagai sarana edukasi politik dan demokrasi. Melalui artikel, berita, dan materi sosialisasi yang dipublikasikan, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pemilu, hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta peran masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi. Edukasi semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pemilihan umum. Di era keterbukaan informasi, kehadiran website resmi juga menjadi upaya untuk menangkal penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks terkait pemilu. Masyarakat dapat menjadikan website KPU sebagai sumber informasi utama yang terpercaya karena seluruh informasi yang dipublikasikan berasal langsung dari lembaga resmi penyelenggara pemilu. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang valid dan terhindar dari berita yang menyesatkan. Bagi masyarakat Papua Pegunungan yang wilayahnya terdiri dari berbagai daerah pegunungan dan memiliki tantangan geografis tersendiri, website menjadi solusi efektif dalam memperluas jangkauan informasi. Teknologi digital memungkinkan informasi kepemiluan dapat diakses lebih cepat tanpa dibatasi oleh jarak dan kondisi geografis. Hal ini mendukung upaya KPU dalam memberikan pelayanan informasi yang merata kepada seluruh masyarakat. Selain sebagai pusat informasi, website KPU Provinsi Papua Pegunungan juga menjadi media yang memperkuat hubungan antara lembaga penyelenggara pemilu dan masyarakat. Melalui publikasi yang rutin dan terbuka, masyarakat dapat mengikuti perkembangan kegiatan KPU sekaligus memahami berbagai kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan pemilu. Transparansi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Ke depan, website KPU Provinsi Papua Pegunungan diharapkan terus berkembang dan memberikan pelayanan informasi yang semakin baik. Dengan dukungan teknologi digital yang terus maju, website dapat menjadi sarana yang efektif dalam memperkuat demokrasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, jujur, adil, dan berintegritas. Dengan demikian sebagai gerbang informasi resmi kepemiluan di Papua Pegunungan, website KPU Provinsi Papua Pegunungan memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Kehadirannya tidak hanya memudahkan akses informasi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi wujud komitmen KPU dalam membangun demokrasi yang partisipatif dan berkelanjutan di Provinsi Papua Pegunungan. (Papson)  

DEVELOPMENT OF ELECTORAL DISTRICT (DAPIL) AND ALLOCATION OF SEATS IN PAPUA PEGUNUNGAN PROVINCE

ABSTRAK (Papson Hilapok) Penelitian ini dapat membahas penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi di Provinsi Papua Pegunungan dalam konteks penerapan prinsip demokrasi elektoral dan pengakuan terhadap masyarakat adat. Karakter geografis yang ekstrem, struktur sosial berbasis suku, serta ketimpangan akses politik menjadi tantangan utama dalam desain dapil yang adil dan representatif. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis untuk menilai kesesuaian antara prinsip kesetaraan suara (one person, one vote,opovov) dengan prinsip afirmasi terhadap masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain dapil yang hanya berbasis jumlah penduduk berpotensi melemahkan representasi masyarakat adat, sehingga diperlukan model afirmatif berbasis wilayah adat, keterisolasian geografis, dan kuota representasi. Kata kunci: dapil, alokasi kursi, Papua Pegunungan, masyarakat adat, representasi politik, otonomi khusus ABSTRACT This research can discuss the formulation of Electoral Districts (Dapil) and seat allocation in the Highland Papua Province in the context of implementing the principles of electoral democracy and recognition of indigenous peoples. The extreme geographical characteristics, clan-based social structures, and inequality in political access are the main challenges in designing fair and representative electoral districts. This study can use juridical-normative and sociological approaches to assess the compatibility between the principle of vote equality (one person, one vote, OPOVOV) and the principle of affirmative action for indigenous communities. The research findings show that electoral district designs based solely on population size have the potential to weaken the representation of indigenous peoples, so an affirmative model based on customary territories, geographical isolation, and representation quotas is needed. Keywords: electoral districts, seat allocation, Highland Papua, indigenous peoples, political representation, special autonomy. Pendahuluan Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 merupakan bagian dari kebijakan pemekaran wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama pemekaran ini adalah untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP). Sebagai daerah otonomi baru, Papua Pegunungan memiliki karakteristik yang unik, yaitu kondisi geografis pegunungan yang sulit dijangkau, keterbatasan infrastruktur, serta struktur sosial masyarakat yang berbasis suku dan adat. Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan sistem demokrasi elektoral, khususnya dalam penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif. Dalam sistem pemilu proporsional, pembagian dapil dan alokasi kursi umumnya didasarkan pada jumlah penduduk. Namun, pendekatan ini tidak selalu relevan jika diterapkan secara kaku di wilayah seperti Papua Pegunungan. Wilayah dengan jumlah penduduk kecil tetapi memiliki tingkat keterisolasian tinggi berpotensi mengalami ketimpangan representasi. Selain itu, keberadaan masyarakat adat dengan struktur sosial yang kuat menuntut adanya pengakuan terhadap kearifan lokal dalam proses politik. Pemecahan wilayah adat ke dalam dapil yang berbeda dapat melemahkan representasi politik dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih kontekstual dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi, yang tidak hanya berorientasi pada aspek kuantitatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan geografis. Rumusan Masalah Apakah alokasi kursi di Provinsi Papua Pegunungan telah mencerminkan keadilan representasi bagi masyarakat adat? Bagaimana penyusunan dapil dapat mengakomodasi prinsip demokrasi electoral sekaligus kearifan lokal masyarakat adat? Kerangka Teori Mengacu pada pemikiran Hanna Pitkin, representasi politik terdiri dari: Representasi deskriptif (kesamaan identitas) Representasi substantif (tindakan memperjuangkan kepentingan) Keduanya penting dalam menjamin legitimasi dan efektivitas demokrasi. Teori representasi politik representasi politik merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi modern. Tulisan ini membahas konsep representasi politik dengan merujuk pada pemikiran Hanna Pitkin, khususnya terkait representasi deskriptif dan substantif. Representasi deskriptif menekankan kesamaan karakteristik antara wakil dan yang diwakili, sementara representasi substantif berfokus pada tindakan nyata dalam memperjuangkan kepentingan konstituen. Keduanya berperan penting dalam membangun legitimasi demokrasi, baik secara simbolik maupun praktis. Dalam sistem demokrasi, representasi politik menjadi mekanisme utama untuk menjembatani kehendak rakyat dengan proses pengambilan kebijakan. Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan kehadiran wakil rakyat dalam lembaga legislatif, tetapi juga menyangkut sejauh mana mereka mampu mencerminkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Pemikiran Hanna Pitkin dalam karya The Concept of Representation memberikan landasan teoritis penting dalam memahami kompleksitas representasi tersebut. Pitkin membedakan beberapa bentuk representasi, dua di antaranya yang paling sering dibahas adalah representasi deskriptif dan substantif. Representasi deskriptif merujuk pada kesamaan karakteristik antara wakil dan konstituen, seperti gender, etnisitas, agama, atau latar belakang sosial. Pendekatan ini menekankan bahwa keberagaman dalam lembaga politik penting untuk mencerminkan struktur masyarakat. Kehadiran kelompok yang beragam diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat legitimasi sistem demokrasi. Namun, representasi deskriptif tidak selalu menjamin bahwa kepentingan kelompok tersebut benar-benar diperjuangkan. Oleh karena itu, konsep representasi substantif menjadi penting. Representasi substantif menitikberatkan pada tindakan wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan konstituen melalui kebijakan publik. Dalam perspektif ini, kualitas representasi diukur dari hasil dan dampak kebijakan, bukan sekadar identitas perwakilan. Kedua bentuk representasi ini saling melengkapi. Representasi deskriptif memberikan dasar legitimasi simbolik, sementara representasi substantif memastikan efektivitas representasi dalam praktik. Ketidakseimbangan antara keduanya dapat menimbulkan masalah, seperti representasi yang hanya simbolik tanpa dampak nyata, atau kebijakan yang tidak sensitif terhadap pengalaman kelompok tertentu. Teori representasi politik menurut Hanna Pitkin menunjukkan bahwa demokrasi yang berkualitas membutuhkan kombinasi antara representasi deskriptif dan substantif. Keduanya berkontribusi dalam membangun legitimasi, kepercayaan, dan efektivitas sistem politik. Oleh karena itu, upaya memperkuat demokrasi perlu mempertimbangkan tidak hanya siapa yang mewakili, tetapi juga bagaimana mereka bertindak dalam mewakili kepentingan rakyat. Sistem pemilu proporsional. Menjelaskan prinsip alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk. Artinya sistem pemilu proporsional adalah sistem di mana pembagian kursi di lembaga perwakilan (seperti parlemen) dilakukan secara sebanding dengan jumlah suara yang diperoleh oleh partai atau kandidat. Prinsip utamanya adalah bahwa setiap suara memiliki bobot yang relatif sama, sehingga hasil pemilu mencerminkan komposisi pilihan pemilih secara lebih adil. Daerah pemilihan (dapil) biasanya dibentuk berdasarkan jumlah penduduk. Semakin besar jumlah penduduk di suatu wilayah, semakin banyak kursi yang dialokasikan untuk wilayah tersebut di parlemen. Setelah jumlah kursi per dapil ditentukan, kursi-kursi tersebut dibagikan kepada partai atau kandidat sesuai dengan proporsi suara yang mereka peroleh di dapil tersebut. Artinya, wilayah dengan populasi besar memiliki representasi lebih banyak, tetapi di dalam wilayah itu, pembagian kursi tetap mengikuti proporsi dukungan pemilih. Misalnya jika suatu dapil memiliki 1 juta penduduk dan dialokasikan 10 kursi, sementara dapil lain dengan 500 ribu penduduk mendapat 5 kursi, maka prinsipnya adalah “lebih banyak penduduk = lebih banyak kursi”. Lalu, di dapil 10 kursi tadi, jika satu partai memperoleh 40% suara, maka kira-kira partai tersebut akan mendapatkan sekitar 4 kursi. Tujuan dari sistem ini adalah menjamin keterwakilan yang lebih adil berdasarkan jumlah penduduk. Mengurangi ketimpangan representasi antarwilayah. Memberikan peluang bagi berbagai kelompok politik untuk terwakili sesuai dukungan yang mereka peroleh berdasarkan teori distrik/dapil meliputi prinsip: Kesetaraan suara (one person, one vote) Kohesivitas wilayah Kontiguitas geografis Konteks kebijakan afirmasinya adalah pendekatan khusus untuk daerah tertinggal dan masyarakat adat. Kebijakan afirmasi merupakan langkah strategis dalam mengatasi ketimpangan pembangunan di daerah tertinggal seperti Papua Pegunungan. Dengan pendekatan yang kontekstual dan berbasis budaya, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlangsungan identitas masyarakat adat. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat lokal dan komitmen pemerintah dalam pelaksanaannya. D. Metode Penulisan Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Pendekatan ini bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis proses penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif, serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi kebijakan tersebut di Papua Pegunungan. Pendekatan deskriptif digunakan untuk memaparkan kondisi objektif terkait pembentukan dapil, sedangkan pendekatan analitis digunakan untuk mengkaji kesesuaian kebijakan dengan prinsip representasi politik, keadilan, dan afirmasi bagi masyarakat adat ini berdasarkan pendekatan sumber data Data primer: wawancara dengan penyelenggara pemilu Data sekunder: regulasi, dokumen KPU, statistik kependudukan Uraian Pengalaman Tahapan Penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di Provinsi Papua Pegunungan merupakan proses yang kompleks, terutama karena harus mempertimbangkan kondisi geografis, demografis, serta kearifan lokal masyarakat adat. Provinsi Papua Pegunungan sebagai daerah otonomi baru menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa pembagian dapil tidak hanya memenuhi prinsip-prinsip normatif kepemiluan, tetapi juga mencerminkan keadilan representasi bagi masyarakat adat yang memiliki struktur sosial khas. Dalam pengalaman penyusunan dapil, tahapan awal dimulai dari pengumpulan data jumlah penduduk dan distribusinya di setiap distrik. Di Distrik Hubikosi, Kabupaten Jayawijaya, kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan data kependudukan yang akurat, serta kondisi geografis yang sulit dijangkau. Hal ini berdampak pada potensi ketidakseimbangan representasi apabila hanya menggunakan pendekatan kuantitatif semata. Tahapan berikutnya adalah pemetaan wilayah dengan mempertimbangkan prinsip kesetaraan nilai suara (one person, one vote, one value). Namun dalam konteks masyarakat adat di Hubikosi, prinsip ini perlu diadaptasi dengan mempertimbangkan struktur sosial berbasis suku dan kepemimpinan adat. Pengabaian terhadap faktor ini berpotensi menimbulkan konflik sosial serta ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu. Selanjutnya, dalam proses konsultasi publik, partisipasi masyarakat adat menjadi aspek penting. Di Hubikosi, pendekatan musyawarah melalui tokoh adat, kepala suku, dan pemuka masyarakat terbukti lebih efektif dibandingkan metode formal semata. Aspirasi yang muncul umumnya berkaitan dengan keinginan agar wilayah adat tidak terpecah dalam dapil yang berbeda, karena hal tersebut dianggap dapat melemahkan representasi politik mereka. Dalam hal alokasi kursi, prinsip proporsionalitas tetap menjadi dasar utama. Namun, tantangan muncul ketika jumlah penduduk tidak sebanding dengan luas wilayah dan tingkat kesulitan akses. Distrik seperti Hubikosi membutuhkan pendekatan afirmatif agar tidak mengalami under-representation. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu mengakomodasi wilayah dengan karakteristik khusus, seperti melalui penyesuaian alokasi kursi atau penggabungan wilayah yang mempertimbangkan kedekatan sosial-budaya. Analisis terhadap proses ini menunjukkan bahwa keadilan representasi di Papua Pegunungan tidak dapat dilepaskan dari pengakuan terhadap kearifan lokal. Integrasi antara prinsip hukum pemilu nasional dengan nilai-nilai adat menjadi kunci dalam menciptakan sistem representasi yang inklusif dan berkelanjutan. Kegagalan dalam memahami konteks lokal dapat berdampak pada rendahnya legitimasi politik dan potensi konflik horizontal. Sebagai kesimpulan, penyusunan dapil dan alokasi kursi di Distrik Hubikosi mencerminkan pentingnya pendekatan kontekstual dalam kebijakan pemilu. Diperlukan sinergi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat adat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan representasi serta menghormati kearifan lokal yang telah lama hidup dalam masyarakat. Lokasi Kejadian Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi di Distrik Hubikosi, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan Pada tanggal 1-10 Februari Tahun 2024 tim melakukan penyusunan daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Papua Pegunungan. Distrik Hubikosi system pemilihannya adalah system noken. Tim penyusun menghadapi tantangan besar ketika melakukan peninjauan lapangan. Wilayah ini memiliki kondisi geografis dekat dengan kota akses transportasi cepat, tempramen masyarakat sulit memahami penjelasn dengan baik dan berpotensi konflik. Hal ini menyebabkan proses pengumpulan data kependudukan tidak berjalan secara optimal. Pada tanggal 13 Februari 2024 melakukan kunjungan lapangan, kemudian tim bersama penyelenggara pemilu daerah melakukan pertemuan dengan masyarakat adat setempat di Kantor Distrik Hubikosi. Pertemuan tersebut tidak dilakukan secara formal di kantor pemerintahan, melainkan melalui forum musyawarah adat yang dipimpin oleh kepala suku Yakobus Kosay dan tokoh masyarakat lain. Suasana pertemuan berlangsung terbuka, namun penuh kehati-hatian karena masyarakat ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak merugikan kelompok mereka. Salah satu isu yang mengemuka adalah rencana penggabungan Distrik Hubikosi dengan distrik lain dalam satu dapil. Masyarakat adat menyampaikan keberatan karena mereka khawatir suara politik mereka akan tenggelam jika digabungkan dengan wilayah yang memiliki jumlah penduduk lebih besar. Selain itu, Yakobus Kosay  menegaskan bahwa “hubungan sosial dan ikatan adat lebih penting daripada sekadar kedekatan geografis”. Dalam proses diskusi, Matheus Hilapok salah satu tokoh adat menyampaikan bahwa “pembagian dapil seharusnya mempertimbangkan wilayah adat yang sudah ada sejak lama”. Ia menekankan bahwa “pemisahan komunitas adat ke dalam dapil yang berbeda dapat memicu konflik dan melemahkan solidaritas masyarakat”. Pernyataan ini menjadi perhatian serius bagi tim penyusun. Di sisi lain, tim penyusun juga dihadapkan pada aturan teknis yang mengharuskan pembagian dapil berdasarkan jumlah penduduk dan prinsip kesetaraan suara. Ketegangan antara pendekatan teknokratis dan realitas sosial-budaya ini menjadi dilema yang harus diselesaikan secara bijaksana. Sebagai tindak lanjut, tim melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dialog lanjutan dilakukan untuk mencari titik temu, termasuk opsi penggabungan wilayah yang masih memiliki kedekatan sosial-budaya. Pengalaman ini menunjukkan bahwa proses penyusunan dapil di Distrik Hubikosi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan proses sosial yang memerlukan pendekatan kultural. Keberhasilan penyusunan dapil sangat bergantung pada kemampuan memahami nilai-nilai lokal serta membangun kepercayaan dengan masyarakat adat. Pada akhirnya, proses pengalaman ini memberikan pelajaran penting bahwa keadilan representasi tidak hanya diukur dari angka, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan mampu mengakomodasi identitas dan kepentingan masyarakat setempat. Penetepan jumlah kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah delapan Kabupaten dalam pemilihan umum Provinsi Papua Pegunungan tahun 2024. No Nama Kabupaten Jumlah distrik Jumlah Penduduk Urut DAPIL Jumlah Kursi 1. Jayawijaya 40 273.503 1 30 2. Lanny Jaya 39 202.327 2 30 3 Yalimo 5 104.066 3 25 4 Pegunungan Bintang 34 112.251 4 25 5 Mamberamo Tengah 5 48.735 5 20 6 Yahukimo 51 355.021 5 35 7 Nduga 32 110.676 3 25    Sampel daerah pemilihan 1 kabupaten jayawijaya NO URUT PARTAI POLITIK/NAMA CALON SUARA SAH PERINGKAT SUARA SAH CALON (1) (2) (3) (4) 1 Partai Kebangkitan Bangsa 33   1 ARNOLD WENEKOLIK WALILO, S.Pd., M.Si. 3.344 2 2 ELIGIUS LOGOWAN 2.708 3 3 PUMARETA KALOLIK, S.Sos., M.Si. 1.247 5 4 BEAY ADOLF, S.E. 119 6 5 HERMAN PABIKA, Amd. Pi. 24 8 6 SALOMINA MARIAN, S.P. 7.335 1 7 KORNELEX GOMBO 1.260 4 8 HELIANUS KUBAN, S.T. 96 7   Analisis dan Pembahasan Penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di Provinsi Papua Pegunungan merupakan proses yang kompleks, terutama karena harus mempertimbangkan kondisi geografis, demografis, serta kearifan lokal masyarakat adat. Provinsi Papua Pegunungan sebagai daerah otonomi baru menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa pembagian dapil tidak hanya memenuhi prinsip-prinsip normatif kepemiluan, tetapi juga mencerminkan keadilan representasi bagi masyarakat adat yang memiliki struktur sosial khas. Dalam pengalaman penyusunan dapil, tahapan awal dimulai dari pengumpulan data jumlah penduduk dan distribusinya di setiap distrik. Di Distrik Hubikosi, Kabupaten Jayawijaya, menjadi contoh kendala yang dihadapi adalah keterbatasan data kependudukan yang akurat, serta kondisi geografis yang sulit dijangkau. Hal ini berdampak pada potensi ketidakseimbangan representasi apabila hanya menggunakan pendekatan kuantitatif semata. Tahapan berikutnya adalah pemetaan wilayah dengan mempertimbangkan prinsip kesetaraan nilai suara (one person, one vote, one value). Namun dalam konteks masyarakat adat di Hubikosi, prinsip ini perlu diadaptasi dengan mempertimbangkan struktur sosial berbasis suku dan kepemimpinan adat. Pengabaian terhadap faktor ini berpotensi menimbulkan konflik sosial serta ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu. Selanjutnya, dalam proses konsultasi publik, partisipasi masyarakat adat menjadi aspek penting. Di Hubikosi, pendekatan musyawarah melalui tokoh adat, kepala suku, dan pemuka masyarakat terbukti lebih efektif dibandingkan metode formal semata. Aspirasi yang muncul umumnya berkaitan dengan keinginan agar wilayah adat tidak terpecah dalam dapil yang berbeda, karena hal tersebut dianggap dapat melemahkan representasi politik mereka. Dalam hal alokasi kursi, prinsip proporsionalitas tetap menjadi dasar utama. Namun, tantangan muncul ketika jumlah penduduk tidak sebanding dengan luas wilayah dan tingkat kesulitan akses. Distrik seperti Hubikosi membutuhkan pendekatan afirmatif agar tidak mengalami under-representation. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu mengakomodasi wilayah dengan karakteristik khusus, seperti melalui penyesuaian alokasi kursi atau penggabungan wilayah yang mempertimbangkan kedekatan sosial-budaya. Analisis terhadap proses ini menunjukkan bahwa keadilan representasi di Papua Pegunungan tidak dapat dilepaskan dari pengakuan terhadap kearifan lokal. Integrasi antara prinsip hukum pemilu nasional dengan nilai-nilai adat menjadi kunci dalam menciptakan sistem representasi yang inklusif dan berkelanjutan. Kegagalan dalam memahami konteks lokal dapat berdampak pada rendahnya legitimasi politik dan potensi konflik horizontal. Sebagai kesimpulan, penyusunan dapil dan alokasi kursi di Distrik Hubikosi mencerminkan pentingnya pendekatan kontekstual dalam kebijakan pemilu. Diperlukan sinergi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat adat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan representasi serta menghormati kearifan lokal yang telah lama hidup dalam masyarakat. Pembelanjaran dan Praktek Baik Pengalaman penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi memberikan sejumlah pembelajaran penting yang dapat menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya di wilayah dengan karakteristik masyarakat adat yang kuat seperti di Provinsi Papua Pegunungan. Pertama, pentingnya pendekatan kultural dalam proses teknokratis. Penyusunan dapil tidak dapat hanya mengandalkan data statistik dan prinsip matematis semata. Pendekatan berbasis kearifan lokal terbukti lebih efektif dalam membangun penerimaan masyarakat. Forum musyawarah adat menjadi ruang yang legitimate untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh kesepakatan bersama. Kedua, validasi data melalui pendekatan partisipatif. Keterbatasan data kependudukan dapat diatasi dengan melibatkan tokoh adat, kepala kampung, dan masyarakat lokal dalam proses verifikasi. Praktik ini tidak hanya meningkatkan akurasi data, tetapi juga memperkuat rasa memiliki terhadap hasil penyusunan dapil. Ketiga, menjaga keutuhan wilayah adat dalam penataan dapil. Salah satu praktik baik yang muncul adalah upaya menghindari pemecahan komunitas adat ke dalam dapil yang berbeda. Dengan menjaga kesatuan wilayah adat, representasi politik menjadi lebih efektif dan potensi konflik sosial dapat diminimalisir. Keempat, dialog berkelanjutan sebagai kunci penyelesaian konflik. Perbedaan antara ketentuan regulasi dan aspirasi masyarakat tidak selalu dapat diselesaikan dalam satu pertemuan. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang intensif dan berulang untuk mencapai titik temu yang dapat diterima semua pihak. Kelima, fleksibilitas dalam implementasi kebijakan. Meskipun terdapat aturan nasional yang menjadi pedoman, implementasinya di daerah perlu disesuaikan dengan kondisi lokal. Pendekatan afirmatif terhadap wilayah dengan akses sulit dan jumlah penduduk kecil menjadi salah satu solusi untuk menjaga keadilan representasi. Keenam, membangun kepercayaan (trust building). Keterlibatan langsung tim penyusun di lapangan, kesediaan mendengar aspirasi masyarakat, serta transparansi dalam pengambilan keputusan merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penyusunan dapil. Dengan demikian Dari pengalaman di Distrik Hubikosi, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan penyusunan dapil dan alokasi kursi sangat ditentukan oleh kemampuan mengintegrasikan prinsip hukum pemilu dengan nilai-nilai lokal masyarakat adat. Praktik baik yang mengedepankan partisipasi, dialog, dan penghormatan terhadap kearifan lokal menjadi fondasi penting dalam menciptakan keadilan representasi yang berkelanjutan KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Kesimpulan Penyusunan dapil dan alokasi kursi di Papua Pegunungan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan representatif karena masih dominan berbasis jumlah penduduk tanpa mempertimbangkan faktor geografis dan sosial secara optimal. Secara keseluruhan, pengalaman di Distrik Hubikosi Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan bahwa keberhasilan penyusunan dapil dan alokasi kursi sangat bergantung pada keseimbangan antara pendekatan normatif dan realitas lokal. Kebijakan yang sensitif terhadap kearifan lokal tidak hanya meningkatkan kualitas representasi politik, tetapi juga memperkuat legitimasi demokrasi secara berkelanjutan. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan tersebut, beberapa rekomendasi yang dapat diberikan adalah sebagai berikut: Bagi penyelenggara pemilu Mengembangkan pendekatan penyusunan dapil yang lebih fleksibel dan kontekstual, khususnya di wilayah adat. Mengintegrasikan metode partisipatif melalui musyawarah adat dalam setiap tahapan penting. Bagi pemerintah Meningkatkan kualitas dan akurasi data kependudukan di wilayah terpencil melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat adat. Menyusun kebijakan afirmatif yang lebih jelas untuk daerah dengan karakteristik geografis dan sosial khusus. Bagi pembuat kebijakan (legislator/regulator) Menyempurnakan regulasi pemilu agar memberikan ruang adaptasi terhadap sistem sosial lokal tanpa mengabaikan prinsip demokrasi. Mengakomodasi pengakuan terhadap wilayah adat dalam penataan dapil. Bagi masyarakat adat Terus berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan dapil dan pengawasan pemilu. Memperkuat konsolidasi internal agar aspirasi yang disampaikan bersifat kolektif dan representatif. Bagi peneliti selanjutnya Mengkaji lebih dalam model integrasi antara sistem pemilu nasional dan sistem adat (seperti noken). Melakukan studi komparatif dengan daerah lain yang memiliki karakteristik serupa untuk memperkaya perspektif kebijakan.      

KPU Provinsi Papua Pegunungan Berpartisipasi dalam Nuansa Paskah sebagai Wujud Nilai Eskatologis dalam Demokrasi

  KPU Provinsi Papua Pegunungan Berpartisipasi dalam Nuansa Paskah sebagai Wujud Nilai Eskatologis dalam Demokrasi Papson Hilapok Perayaan Paskah bukan hanya momen religius bagi umat Kristiani, melainkan juga waktu untuk merenungkan makna hidup, harapan, dan keadilan. Di Papua Pegunungan, perayaan ini menghadirkan nuansa spiritual yang kaya dan sarat simbolisme. Hal inilah yang menjadi latar bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk ikut berpartisipasi, bukan sekadar sebagai bentuk partisipasi seremonial, tetapi sebagai wujud penghayatan nilai eskatologis dalam demokrasi. Nilai eskatologis yang terkandung dalam Paskah menekankan harapan akan pembaruan, keadilan, dan kehidupan yang lebih baik. Dalam konteks demokrasi, nilai ini menjadi inspirasi untuk terus memperbaiki sistem, menjunjung tinggi kejujuran, dan menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Paskah menjadi simbol kemenangan atas ketidakadilan, yang sejalan dengan semangat demokrasi yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak rakyat. Keterlibatan KPU dalam nuansa Paskah bukan sekadar kewajiban formal atau seremonial. Namun partisipasi ini sebagai refleksi spiritual yang memperkuat integritas lembaga. Artinya sebagai penyelenggara pemilu tentu mampu menjadi teladan moral dan menjunjung nilai-nilai kebenaran dalam setiap proses demokrasi. Selain aspek spiritual, keterlibatan dalam perayaan keagamaan juga menjadi sarana membangun kedekatan dengan masyarakat. Papua Pegunungan memiliki keberagaman budaya dan kepercayaan yang kaya, sehingga pendekatan yang humanis dan kontekstual sangat penting. Kehadiran KPU dalam momen paskah sangat penting untuk menunjukkan bahwa lembaga ini tidak hanya hadir untuk menjalankan tugas administratif, tetapi juga untuk memahami, menghargai, dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat. Refleksi ini memiliki dampak yang lebih luas terhadap kualitas demokrasi. Demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai eskatologis mendorong lahirnya kepemimpinan yang berorientasi pada masa depan, penuh harapan, dan berintegritas. Hal ini menegaskan bahwa demokrasi bukan hanya soal mekanisme prosedural, tetapi juga soal bagaimana nilai-nilai luhur seperti kejujuran, pengorbanan, dan harapan dihidupkan dalam praktik sehari-hari. Lebih jauh, partisipasi KPU dalam nuansa Paskah juga menjadi pesan moral bagi seluruh pemangku kepentingan dalam demokrasi. Bahwa setiap proses, keputusan, dan kebijakan yang diambil harus selalu mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara adil, bukan sekadar prosedur administratif semata. Demokrasi yang sehat memerlukan pondasi moral yang kuat—nilai-nilai yang tercermin dalam pengorbanan, integritas, dan komitmen terhadap pembaruan, yang semuanya menjadi inti dari perayaan Paskah. Melalui partisipasi ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan dapat menjadi model demokrasi berlandaskan moral dan spiritual yang menuntut integritas, ketulusan, dan keberanian untuk menegakkan keadilan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Paskah—kejujuran, pengorbanan, harapan, dan pembaruan—menjadi fondasi penting untuk membangun demokrasi yang bermartabat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan demikian refleksi ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat Paskah bukan hanya sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga sebagai refleksi nilai-nilai yang dapat memperkuat demokrasi. Dengan cara ini, demokrasi di Papua Pegunungan dapat tumbuh tidak hanya sebagai sistem politik, tetapi sebagai ruang hidup yang penuh harapan, keadilan, dan pembaruan bagi semua warga.  

Himpunan Mahasiswa Islam: Sejarah, Perjuangan, dan Perannya dalam Menjaga Demokrasi Indonesia

Wamena - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) lahir ketika Republik Indonesia masih berada pada fase paling rapuh dalam sejarahnya. Negara belum sepenuhnya mapan, perang mempertahankan kemerdekaan masih berlangsung, dan kekuasaan belum sepenuhnya berada di tangan bangsa sendiri. Di tengah situasi revolusi fisik itulah, sekelompok mahasiswa memilih jalan perjuangan yang berbeda. Mereka tidak mengangkat senjata, melainkan membangun organisasi. Mereka meyakini bahwa kemerdekaan tidak cukup dipertahankan dengan kekuatan militer semata. Demokrasi membutuhkan manusia yang berpikir jernih, beretika, dan bertanggung jawab. Pilihan ini menunjukkan kesadaran bahwa masa depan republik sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia, terutama kaum terpelajar di lingkungan kampus, demi mempertinggi derajat rakyat dan bangsa Indonesia. Dari konteks inilah HMI lahir dan kemudian bertahan sebagai salah satu organisasi mahasiswa paling berpengaruh dalam sejarah Indonesia Lahir di Tengah Revolusi Fisik Himpunan Mahasiswa Islam berdiri pada 5 Februari 1947 di Yogyakarta. Pada masa itu, Indonesia masih berjuang mempertahankan kemerdekaan dari Belanda. Agresi militer terus berlangsung, pemerintahan berpindah-pindah, dan kampus-kampus tidak berjalan normal. Aktivitas akademik kerap terhenti oleh situasi perang yang tidak menentu. Dalam kondisi seperti itu, Lafran Pane melihat persoalan mendasar. Mahasiswa Islam tersebar di berbagai kota tanpa memiliki wadah bersama. Mereka memiliki semangat kebangsaan, tetapi belum terorganisir secara ideologis dan intelektual. Padahal, republik yang baru lahir sangat membutuhkan tenaga terdidik untuk mempertahankan sekaligus mengisi kemerdekaan. HMI hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut. Sejak awal, organisasi ini tidak dimaksudkan sebagai alat politik praktis. Tujuannya jelas dan tegas: mempertahankan Negara Republik Indonesia serta mengembangkan ajaran Islam. Kedua tujuan ini tidak dipertentangkan, melainkan dipadukan. Islam diposisikan sebagai sumber etika perjuangan, bukan sebagai alat perebutan kekuasaan. Baca juga: Lafran Pane: Islam, Kebangsaan, dan Akar Demokrasi Indonesia Perubahan Tujuan dan Pendewasaan Gerakan Seiring perjalanan waktu, tujuan HMI mengalami penyesuaian. Pada Kongres Pertama HMI di Yogyakarta, 30 November 1947, rumusan tujuan diubah menjadi menegakkan dan mengembangkan agama Islam serta mempertinggi derajat rakyat dan Negara Republik Indonesia. Perubahan ini mencerminkan kesadaran akan konteks perjuangan bangsa yang saat itu masih berada dalam masa revolusi fisik. Selanjutnya, pada Kongres IV HMI di Bandung, 4 Oktober 1955, tujuan organisasi kembali diperbarui menjadi ikut mengusahakan terbentuknya manusia akademis, pencipta, dan pengabdi yang bernafaskan Islam. Perubahan ini menandai pergeseran orientasi HMI, dari semata-mata bertahan dalam situasi perang menuju fokus pada pembinaan sumber daya manusia. Rumusan tersebut kemudian disempurnakan pada Kongres X HMI di Palembang menjadi: “Terbinanya insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang bernafaskan Islam serta bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT.” Rumusan inilah yang bertahan hingga hari ini dan menjadi identitas ideologis HMI. HMI dan Pendidikan Kader Sejak awal, HMI tidak dibangun sebagai organisasi massa, melainkan sebagai organisasi kader. Pendidikan menjadi jantung gerakan. Diskusi, latihan kepemimpinan, dan tradisi membaca buku dijaga secara turun-temurun. Kader HMI dilatih untuk berpikir sistematis dan kritis. Mereka diajak memahami sejarah bangsa, teori politik, pemikiran Islam, serta realitas sosial. Demokrasi tidak diajarkan sebagai slogan semata, melainkan dipraktikkan melalui musyawarah, perdebatan gagasan, dan pengambilan keputusan kolektif. Model kaderisasi seperti ini membuat HMI mampu bertahan melewati berbagai perubahan rezim. Banyak organisasi mahasiswa lahir dan tenggelam mengikuti momentum politik, sementara HMI tetap hidup karena fondasinya adalah pembinaan jangka panjang. Baca Juga: Milad Muhammadiyah ke-113 : Jejak Perjuangan, Pendidikan, dan Dakwah Pencerahan bagi NKRI HMI pada Masa Revolusi dan Awal Republik Pada masa revolusi fisik dan awal kemerdekaan, kader-kader HMI terlibat aktif di berbagai sektor. Ada yang membantu diplomasi, ada yang masuk ke birokrasi, dan ada pula yang tetap berada di kampus sebagai pendidik serta penggerak intelektual. Peran ini mendapat pengakuan luas. Pada peringatan Milad pertama HMI, 6 Februari 1948 di Yogyakarta, Jenderal Soedirman menyampaikan pernyataan yang kemudian sering dikutip, bahwa HMI bukan sekadar himpunan mahasiswa Islam, melainkan harapan masyarakat Indonesia. Pernyataan ini menunjukkan bahwa sejak awal HMI dipandang sebagai bagian dari perjuangan nasional. Baca Juga: Bayang-Bayang G30S/PKI: Dua Saudara dalam Satu Rahim, Berbeda Jalan Politik HMI dan Demokrasi Parlementer Pada era demokrasi parlementer, Indonesia memasuki masa penuh ketegangan ideologis. Nasionalisme, Islam, dan komunisme saling berhadapan dalam ruang politik. HMI berada pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, ia menolak komunisme. Di sisi lain, ia juga menolak menjadi alat partai politik tertentu. Sikap ini membuat HMI kerap berada di bawah tekanan, terutama ketika berhadapan dengan CGMI, organisasi mahasiswa yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia. Ketegangan ini mencapai puncaknya pada akhir masa Orde Lama, ketika HMI sempat terancam dibubarkan. Namun, tekanan tersebut justru membentuk karakter independen HMI. Organisasi ini mempertahankan posisinya sebagai organisasi mahasiswa Islam yang berkomitmen pada negara dan demokrasi konstitusional. Baca Juga: NU, Demokrasi, dan Indonesia Merdeka : Peran 100 Tahun Nahdlatul Ulama HMI pada Masa Orde Baru Memasuki era Orde Baru, situasi politik kembali berubah. Negara menjadi sangat kuat, ruang demokrasi menyempit, dan gerakan mahasiswa dibatasi. Banyak organisasi memilih beradaptasi sepenuhnya atau akhirnya dibubarkan. Pada masa ini, HMI dipimpin oleh Nurcholish Madjid (Cak Nur) selama dua periode, 1966–1971. Di bawah kepemimpinannya, HMI mengalami perkembangan pemikiran yang signifikan. Cak Nur mendorong pembaruan cara berpikir tentang Islam dan keindonesiaan. Ia menggagas Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI yang disahkan pada Kongres X di Palembang. Dokumen ini menjadi fondasi ideologis HMI hingga hari ini. Dari periode ini pula muncul generasi intelektual Muslim yang berpengaruh di ruang publik nasional. Setelah Cak Nur, kepemimpinan Akbar Tanjung pada periode 1971–1974 memperkuat konsolidasi organisasi dan memperluas jaringan kaderisasi. Pada masa beliau inilah terbentuk juga Kelompok Cipayung, yang merupakan forum silaturahmi dan berdiskusi organisasi gerakan mahasiwa, HMI semakin menguat secara struktural. Konflik Internal dan Dualisme Organisasi Memasuki era 1980-an, hubungan HMI dengan pemerintah kembali memanas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang mewajibkan semua organisasi berasas Pancasila memicu perdebatan tajam di internal HMI. Puncaknya terjadi pada Kongres XVI HMI tahun 1986 di Padang. Organisasi kemudian terpecah. Sebagian kader menyelenggarakan kongres tandingan di Kaliurang dan Wonosari, guna membentuk Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) HMI. Sejak saat itu, HMI berada dalam kondisi dualisme. Meskipun terpecah, kedua kubu HMI tetap berakar pada tradisi kaderisasi yang sama. Dalam banyak hal, mereka tetap berdekatan dan bahkan kerap berkolaborasi dalam isu-isu kebangsaan. Hal ini diperkuat dengan dipertemukannya Harry Azhar Aziz dan Eggy Sudjana selaku tokoh penting dalam  terpecahya HMI, pertemuan keduanya terjadi pada Konggres XXXI HMI MPO di Sorong Papua Barat Daya awal 2018. HMI dan Era Reformasi Reformasi 1998 membuka ruang baru bagi demokrasi Indonesia. Kader-kader HMI terlibat aktif dalam gerakan mahasiswa yang mendorong tumbangnya rezim Orde Baru. Sejumlah tokoh reformasi tercatat sebagai kader atau alumni HMI, di antaranya Amien Rais, Yusril Ihza Mahendra, Anas Urbaningrum dan Ubedilah Badrun. Pasca reformasi, tantangan kembali berubah. Demokrasi prosedural berjalan, pemilu dilaksanakan secara rutin, tetapi kualitas demokrasi menghadapi persoalan serius seperti politik uang, polarisasi, dan menguatnya pragmatisme politik. Dalam konteks ini, peran HMI kembali diuji: apakah ia tetap menjadi ruang pendidikan etika publik atau justru sekadar menjadi jaringan kekuasaan. Sumbangsih HMI bagi Demokrasi Indonesia Kontribusi HMI tidak dapat diukur hanya dari satu sektor. Peran tersebut tersebar di dunia akademik, birokrasi, politik, dan masyarakat sipil. Banyak dosen, peneliti, birokrat, dan aktivis lahir dari proses kaderisasi HMI. Hal ini menunjukkan bahwa organisasi mahasiswa dapat memberi dampak lintas generasi. Demokrasi tidak hanya dijaga di bilik suara, tetapi juga dirawat melalui pendidikan, diskusi, dan pembentukan karakter. Catatan Kritis terhadap HMI Tentu, tidak semua pihak sepakat dengan glorifikasi terhadap HMI. Organisasi ini bukan satu-satunya organisasi mahasiswa, dan tidak semua kadernya konsisten menjaga etika demokrasi. Sebagian kecil justru terjebak dalam pragmatisme politik. Kritik ini sah dan perlu didengar. Sejarah tidak boleh dibaca secara tunggal. Namun, kelebihan HMI terletak pada kontinuitasnya. Ia hadir sejak masa revolusi hingga hari ini, sebuah rentang sejarah yang jarang dimiliki organisasi mahasiswa lain. HMI dan Masa Depan Demokrasi Demokrasi Indonesia hari ini membutuhkan pembaruan etika, bukan hanya perbaikan regulasi. HMI memiliki modal sejarah untuk terus berkontribusi jika kembali menegaskan diri sebagai ruang pendidikan kader yang kritis dan independen. Lafran Pane memulai semua ini dalam kondisi negara yang jauh lebih sulit daripada hari ini. Tantangan zaman memang berubah, tetapi prinsip dasarnya tetap sama: demokrasi hanya akan hidup jika dirawat oleh manusia yang berilmu, beretika, dan berani bertanggung jawab.

🔊 Putar Suara