Artikel

Apakah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Aturan Terbaru

Jayawijaya - Banyak tenaga honorer dan aparatur pemerintah daerah menanyakan, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa seleksi ulang? Pertanyaan ini wajar, mengingat status PPPK dianggap belum se-stabil PNS dalam hal karier dan jaminan kepegawaian.

Untuk menjawab hal tersebut, penting memahami perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS, serta regulasi yang mengatur peluang peralihan status keduanya.

Apa Itu PPPK dan PNS?

Secara umum, PNS adalah pegawai tetap pemerintah yang diangkat melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Mereka memiliki status permanen hingga masa pensiun, serta mendapatkan berbagai hak seperti jenjang karier yang jelas dan jaminan pensiun.

Sementara itu, PPPK merupakan ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Masa kerja PPPK bergantung pada perjanjian yang disepakati, dan tidak otomatis bersifat tetap.

Keduanya sama-sama termasuk dalam kategori ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Namun, perbedaan status hukum dan sistem pengangkatannya membuat banyak PPPK berharap dapat beralih menjadi PNS di kemudian hari.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Skema, Tunjangan, dan Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu

Apakah PPPK Bisa Jadi PNS?

Mengacu pada Pasal 99 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan bahwa:

  1. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
  2. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, tidak ada mekanisme otomatis yang memungkinkan PPPK langsung berubah status menjadi PNS tanpa melalui seleksi CPNS.

Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, yang tidak melarang PPPK untuk mendaftar seleksi CPNS, selama memenuhi syarat umum dan formasi yang tersedia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 juga menjelaskan bahwa PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi terbuka, termasuk tahapan administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dengan kata lain, PPPK bisa menjadi PNS, tetapi tidak otomatis. Prosesnya tetap harus melalui jalur meritokrasi, seperti pelamar umum lainnya.

PPPK bisa Jadi PNS

Ilustrasi PPPK.Sumber foto: https://bandung.bkn.go.id/website/bkn-dukung-profesionalisme-asn-hadiri-penandatanganan-perjanjian-kerja-pppk-paruh-waktu-kota-bandung/

Kenapa PPPK Tidak Otomatis Jadi PNS?

Terdapat beberapa alasan mendasar mengapa status PPPK tidak bisa langsung berubah menjadi PNS tanpa seleksi, di antaranya:

1. Perbedaan dasar hukum dan status kepegawaian.

PNS diangkat sebagai pegawai tetap berdasarkan keputusan resmi, sedangkan PPPK terikat kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.

2. Asas meritokrasi dan persaingan terbuka.

Sistem seleksi CPNS dirancang agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kompetensi dan kinerja. Jika PPPK bisa langsung diangkat tanpa seleksi, hal itu berpotensi melanggar prinsip keadilan dan merit sistem dalam ASN.

3. Penjaminan profesionalitas ASN.

Seleksi CPNS digunakan untuk menilai kemampuan administratif, teknis, dan karakter ASN secara objektif, guna menjaga kualitas aparatur pemerintah.

Baca juga: Resmi! 3 PPPK KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Terima SK Pengangkatan Hari Ini

Syarat PPPK untuk Menjadi PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh PPPK atau pelamar umum yang ingin mengikuti seleksi CPNS:

  1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar (atau sesuai ketentuan formasi).
  2. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan tetap.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
  4. Tidak sedang berstatus sebagai ASN aktif di instansi lain.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan instansi.
  9. Memenuhi persyaratan tambahan sesuai jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Jika seluruh syarat tersebut dipenuhi dan PPPK berhasil lulus seleksi CPNS, maka statusnya bisa berubah menjadi PNS secara resmi.

Langkah Praktis Bagi PPPK yang Ingin Jadi PNS

Bagi PPPK yang ingin mencoba peruntungan menjadi PNS, berikut langkah-langkah praktis yang bisa dilakukan:

1. Pantau formasi CPNS setiap tahun.

Pemerintah pusat dan daerah biasanya mengumumkan kebutuhan formasi melalui situs resmi BKN, Kemenpan-RB, dan portal SSCASN.

2. Persiapkan berkas dan dokumen lengkap.

Termasuk ijazah, SK kontrak PPPK, surat pernyataan, dan berkas lain sesuai ketentuan instansi.

3. Ikuti tahapan seleksi secara penuh.

Mulai dari seleksi administrasi, ujian CAT SKD dan SKB, hingga pemberkasan akhir.

4. Jaga performa kerja di instansi asal.

Catatan kinerja yang baik bisa menjadi nilai tambah moral saat seleksi CPNS, terutama jika instansi lama memberi rekomendasi.

Jadi, menjawab pertanyaan “Apakah PPPK bisa diangkat jadi PNS?”, jawabannya bisa, tetapi tidak otomatis.

PPPK tetap memiliki peluang menjadi PNS, namun harus melalui jalur seleksi CPNS sesuai mekanisme yang berlaku. Proses ini bertujuan menjaga prinsip keadilan, meritokrasi, dan profesionalitas dalam manajemen ASN.

Dengan memahami regulasi ini, para PPPK dapat lebih siap merencanakan karier jangka panjang mereka, sembari terus berkontribusi maksimal dalam pelayanan publik. (GSP)

Klik: Download Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur persyaratan dan mekanisme peralihan PPPK menjadi PNS

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  3. Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021
  4. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 13,252 kali