Artikel

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Skema, Tunjangan, dan Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu

Dekai - Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah menjadi angin segar bagi banyak tenaga honorer yang ingin memiliki status lebih jelas dalam pemerintahan. Namun, pertanyaan utama yang sering mengemuka adalah, "Berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu?"

Jika Anda adalah salah satu yang penasaran, artikel ini akan mengupas tuntas besaran gaji, tunjangan, skema kerja, dan perbedaannya dengan PPPK penuh waktu, berdasarkan regulasi terbaru di tahun 2025.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Siapa yang Bisa Mendaftar?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak penuh waktu.

Program ini dirancang untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan tenaga di instansi pemerintah dengan anggaran terbatas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang berhak mendaftar adalah pegawai non-ASN yang telah:

  1. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau
  3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Jabatan yang dituju umumnya adalah posisi teknis dan operasional, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator, dan pengelola layanan.

Baca juga: Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada: Tugas, Honor, Santunan, dan Cara Daftar

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Inilah inti dari pertanyaan banyak orang. Gaji PPPK Paruh Waktu diatur secara resmi dalam diktum ke-19 hingga ke-21 Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut menyebutkan bahwa:

  • Upah minimum yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
  •  Sumber pendanaannya berasal dari belanja selain belanja pegawai.

Gaji PPPK Paruh Waktu di Setiap Provinsi

Ini berarti, gaji pokok PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada lokasi penempatan. Sebagai gambaran, berikut kisaran UMP 2025 provinsi:

1. Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Gorontalo: Rp 3.221.731

2. Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • Banten: Rp 2.905.119
  • Daerah Istimewa Yogyakarta:Rp 2.264.080

3. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

4. Pulau Sumatra

  • Sumatra Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatra Utara: Rp 2.992.559
  • Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Riau: Rp 3.508.776
  • Lampung: Rp 2.893.070
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Maluku: Rp 3.141.700

6. Papua

  • Papua: Rp 4.285.850
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850

Selain gaji yang mengacu pada UMP, terdapat juga acuan gaji berdasarkan golongan untuk PPPK secara umum seperti dalam Perpres No. 11 Tahun 2024, yang berkisar dari Golongan I (Rp 1.938.500) hingga Golongan XVII (Rp 7.329.000). Namun, untuk skema paruh waktu, besaran ini akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja (biasanya 20-30 jam per minggu).

Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu

Meski berstatus paruh waktu, hak mereka akan tunjangan tetap diakui. Berikut adalah daftar tunjangan yang berpotensi diterima, walau besaran beberapa di antaranya mungkin diberikan secara proporsional:

  1. Tunjangan Pekerjaan: Diberikan sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawab. Besarannya dihitung berdasarkan jam kerja dan bisa sekitar 5-20% dari gaji pokok.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK Paruh Waktu berhak mendapat THR yang umumnya setara dengan 1 bulan gaji pokok, yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
  3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Diberikan jika pekerjaan menuntut mobilitas. Mereka juga bisa mendapatkan fasilitas seperti seragam atau laptop sesuai kebijakan instansi.
  4. Tunjangan Perlindungan Sosial: Ini adalah hak utama. PPPK Paruh Waktu mendapat jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan premi yang ditanggung oleh negara, memberikan perlindungan dari risiko kesehatan, kecelakaan kerja, dan program pensiun.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan ASN Golongan III/a: Fakta, Aturan, dan Kesejahteraan

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu dan Masa Kerja

Perbedaan paling mendasar terletak pada komitmen waktu dan implikasinya pada penghasilan total. PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam standar dan menerima gaji serta tunjangan secara penuh sesuai golongannya.

Sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja fleksibel yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sehingga gaji dan beberapa tunjangannya disesuaikan.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan setiap triwulan dan tahunan.

Hasil evaluasi ini tidak hanya untuk perpanjangan kontrak, tetapi juga menjadi pertimbangan utama untuk pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu jika kinerjanya dinilai sangat baik dan memenuhi target organisasi.

Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Setelah Menjadi PPPK Penuh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Seperti tertulis dalam diktum ke-18, pengangkatan tersebut dapat dilakukan apabila hasil evaluasi kinerja menunjukkan capaian yang baik dan sesuai dengan target organisasi.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Proses evaluasi ini dilaksanakan secara rutin, yakni setiap triwulan (3 bulan) serta tahunan.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi instansi dalam memperpanjang perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu. Jika status pegawai berubah, maka besaran gaji yang diterima juga akan disesuaikan dengan ketentuan gaji pokok PPPK Penuh Waktu.

Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2024, berikut rinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

Cara Mendaftar menjadi PPPK Paruh Waktu

Proses pengadaannya melibatkan beberapa tahap kunci:

  1. PPK di instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB.
  2. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan (jumlah, jabatan, kualifikasi).
  3. PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN.
  4. Kepala BKN menetapkan NI PPPK sebagai identitas resmi ASN.
  5. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan perjanjian kerja.

Bagi calon pendaftar, langkah terbaik adalah memantau informasi resmi dari portal BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi pemerintah yang diminati.

Gaji PPPK Paruh Waktu pada intinya dijamin dengan besaran minimal setara UMP daerah, dilengkapi dengan berbagai tunjangan yang menunjang kesejahteraan, terutama jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Skema ini menawarkan fleksibilitas sekaligus pintu masuk menuju karir yang lebih stabil sebagai ASN. Meski penghasilannya tidak sepenuhnya setara dengan PPPK Penuh Waktu, program ini adalah langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian status dan penghasilan yang lebih adil bagi para mantan tenaga honorer, sambil menjaga efisiensi anggaran negara. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26,588 kali