Artikel

Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada: Tugas, Honor, Santunan, dan Cara Daftar

Oksibil - Menjadi garda terdepan demokrasi di TPS (Tempat Pemungutan Suara) tentu bukan tugas ringan. Mulai dari pagi buta hingga dini hari, KPPS memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar.

Lantas, berapa sebenarnya gaji KPPS yang menjadi imbalan atas pengabdian dan kerja keras mereka selama lebih dari 24 jam non-stop ini? Artikel ini akan mengupas tuntas besaran honor, tugas, hingga cara mendaftar menjadi KPPS.

Apa Itu KPPS?

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah garda terdepan dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

KPPS bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka adalah orang-orang yang melayani pemilih langsung, memastikan proses berjalan jujur, adil, transparan, dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.

KPPS terdiri dari 7 anggota, yaitu:

  • Ketua KPPS
  • 6 anggota KPPS lainnya dengan tugas masing-masing
    Selain itu, di TPS juga terdapat Petugas Ketertiban dan PTPS (Pengawas TPS) dari Bawaslu yang berkoordinasi dengan KPPS.

Dasar pembentukannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Satu kelompok KPPS terdiri dari tujuh orang, termasuk ketua dan enam anggota.

Pada Pemilu 2024, jumlah anggota KPPS akan disesuaikan dengan kebutuhan TPS di masing-masing wilayah.

Baca juga: Panduan Lengkap Tugas KPPS 1 sampai 7: Peran dan Tanggung Jawab saat di TPS

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS

Berikut beberapa tugas utama KPPS:

  • Menyiapkan dan memeriksa seluruh logistik di TPS seperti surat suara, tinta, DPT, kotak suara, dan formulir berita acara.
  • Memverifikasi identitas pemilih sesuai DPT, DPTb, atau DPK.
  • Memberikan surat suara dan memastikan pemilih mencoblos sesuai aturan.
  • Membantu pemilih disabilitas atau lansia jika diperlukan.
  • Melaksanakan penghitungan suara mulai dari pembukaan kotak suara hingga membuat formulir C-Hasil.
  • Menjaga ketertiban, keamanan, dan netralitas di TPS.
  • Menyerahkan hasil penghitungan ke PPS atau PPK sesuai prosedur.

Tugas ini tidak hanya dilakukan pada hari H, tetapi juga mencakup persiapan sebelum pemungutan dan pengembalian logistik setelah proses selesai.

Link download PANDUAN KPPS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS

Besaran Gaji atau Honor KPPS Pemilu 2024/2025

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran honor KPPS Pemilu 2024. Nilainya memang meningkat dibanding Pemilu 2019 sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja dan risiko kesehatan yang dihadapi petugas.

Gaji atau honor KPPS berasal dari APBN dan ditetapkan melalui Keputusan KPU RI. Untuk Pemilu 2024 yang kemungkinan besar menjadi acuan Pilkada 2024 dan Pemilu 2029, besarannya adalah:

Jabatan di KPPS

Honor (Pemilu 2024)

Ketua KPPS

Rp1.200.000

Anggota KPPS

Rp1.100.000

Petugas Ketertiban TPS

Rp700.000

Linmas / Keamanan

Rp700.000 - Rp800.000

Honor ini diberikan satu kali setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan. Meski tidak termasuk gaji tetap, honor tersebut menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi langsung dalam proses demokrasi.

Pada Pilkada, gaji KPPS biasanya tidak terlalu jauh berbeda. Namun, karena anggarannya berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), besarnya bisa sedikit lebih rendah atau lebih tinggi tergantung kemampuan keuangan daerah.

Contohnya:

  • Beberapa daerah pada Pilkada 2020 memberikan honor Ketua KPPS Rp1.000.000, dan anggota Rp900.000.
  • Di beberapa kota besar seperti DKI Jakarta atau Surabaya, honornya bisa setara Pemilu atau bahkan sedikit lebih tinggi.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Wewenang KPPS Papua Pegunungan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak

Uang Lembur dan Tunjangan Tambahan

Secara resmi tidak ada kebijakan “uang lembur” untuk KPPS, meskipun mereka bekerja hingga larut malam. Namun dalam praktiknya beberapa daerah memberikan tambahan konsumsi, uang transport, atau snack karena jam kerja sangat panjang.

Tunjangan tambahan yang kadang diberikan:

  • Uang transport Rp50.000–Rp100.000
  • Konsumsi 2–3 kali makan
  • Vitamin atau paket kesehatan dari Dinas Kesehatan

Santunan bagi KPPS yang Sakit atau Meninggal

Pada Pemilu 2019 dan 2024, banyak petugas KPPS jatuh sakit bahkan meninggal karena kelelahan. Pemerintah dan KPU kemudian menetapkan santunan resmi, yaitu:

Kondisi

Besaran Santunan

Meninggal dunia

Rp36.000.000

Cacat permanen

Rp30.800.000

Luka berat

Rp16.500.000

Luka sedang

Rp8.250.000

Sumber Anggaran Gaji KPPS

Honor KPPS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan khusus melalui dana hibah Pemilu. KPU menyusun kebutuhan anggaran tersebut dan diajukan melalui Kementerian Keuangan.

Besarannya dihitung berdasarkan jumlah TPS di seluruh Indonesia, jumlah petugas, serta kebutuhan logistik pemilu lainnya.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran ini menjadi komitmen KPU untuk memastikan seluruh pembiayaan penyelenggaraan Pemilu dapat dipertanggungjawabkan.

  • Pemilu: anggaran berasal dari APBN (pusat).
  • Pilkada: anggaran berasal dari APBD (daerah).

Dana digunakan untuk honor petugas, logistik, pelatihan, biaya konsumsi, dan kebutuhan TPS lainnya.

Perbandingan Gaji KPPS Pemilu vs Pilkada

Aspek

Pemilu

Pilkada

Sumber dana

APBN

APBD

Honor Ketua KPPS

± Rp1.200.000

Rp900.000 – Rp1.200.000

Honor Anggota KPPS

± Rp1.100.000

Rp800.000 – Rp1.100.000

Santunan

Diatur KPU Pusat

Mengacu kebijakan pusat

Beban kerja

Lebih besar (5 surat suara)

Lebih ringan (1–2 surat suara)

Cara Daftar Menjadi KPPS

Berikut tahapan cara mendaftar menjadi anggota KPPS:

Syarat umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia 17 – 55 tahun
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Sehat jasmani dan rohani

Dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP
  • Ijazah terakhir
  • Surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit
  • Formulir pendaftaran (Model C-KPPS)

Kuntungan dan Tantangan Menjadi KPPS

Keuntungan:

  • Mendapat honor resmi dari negara
  • Berkontribusi dalam menjaga demokrasi
  • Menambah pengalaman kerja, kedisiplinan, dan wawasan politik
  • Mendapat relasi sosial baru di lingkungan

Tantangan:

  • Jam kerja panjang dan melelahkan
  • Tekanan dari masyarakat atau saksi peserta pemilu
  • Risiko kesehatan karena tugas fisik dan administratif
  • Harus teliti agar tidak salah input suara

Gaji KPPS memang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan tanggung jawabnya. Namun penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada masyarakat yang bersedia menjaga suara rakyat secara langsung.

Selain honor, pemerintah juga memberikan santunan jika terjadi risiko kecelakaan atau meninggal dunia saat bertugas.

Menjadi KPPS bukan sekadar pekerjaan, tetapi wujud nyata partisipasi rakyat dalam demokrasi. Dengan memahami tugas, besaran gaji, hingga hak-hak KPPS, masyarakat bisa lebih siap jika ingin ikut berperan pada Pemilu atau Pilkada berikutnya.

Baca juga: Honorarium KPPS: Penghargaan atas Dedikasi Penyelenggara di Garda Terdepan Demokrasi

FAQ Gaji KPPS

Mengapa Gaji KPPS Berbeda di Setiap Pemilu?

Perbedaan honor KPPS antar pemilu dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:

  • Kondisi fiskal negara dan kemampuan anggaran APBN.
  • Beban tugas yang meningkat, misalnya adanya digitalisasi data, rekapitulasi berlapis, atau penggunaan aplikasi Sirekap.
  • Evaluasi dari pemilu sebelumnya, terutama mengenai kelelahan petugas dan faktor kesehatan.

Pada Pemilu 2019, banyak petugas KPPS mengalami kelelahan bahkan meninggal dunia karena beban kerja berat. Hal ini menjadi dasar bagi peningkatan honor pada Pemilu 2024.

Apakah Honor KPPS Sudah Dipotong Pajak dan Termasuk BPJS?

Honor KPPS pada prinsipnya merupakan penerimaan bruto. Di beberapa daerah, honor tersebut dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan.

Selain itu, petugas KPPS juga mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan kerja sama antara KPU dan BPJS yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 366 kali