Artikel

Honorarium KPPS: Penghargaan atas Dedikasi Penyelenggara di Garda Terdepan Demokrasi

Wamena — Keberadaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan pelaksanaan Pemilu. Sebagai ujung tombak penyelenggara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), para anggota KPPS tidak hanya memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar dan transparan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas demokrasi.

Landasan hukum pembentukan KPPS telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 61 dan Pasal 66 ayat (1) huruf c, disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk badan ad hoc, termasuk KPPS, untuk melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Lebih lanjut, Pasal 434 mengatur bahwa pendanaan kegiatan penyelenggaraan Pemilu dibebankan pada APBN dan/atau APBD, yang di dalamnya mencakup honorarium bagi badan ad hoc, termasuk KPPS.

Dengan demikian, anggota KPPS berhak menerima honor sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka yang merupakan bagian integral dari penyelenggara Pemilu yang dibiayai negara.

Baca juga: KPPS Papua Pegunungan dan TPS Sistem Noken: Harmoni Kearifan Lokal dalam Demokrasi Nasional

Dasar Hukum Penetapan Honor KPPS

Penetapan besaran honorarium KPPS Pemilu 2024 didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Keputusan ini mengatur standar biaya untuk seluruh badan ad hoc penyelenggara Pemilu, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Keputusan KPU tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang menjadi dasar penetapan batas maksimum besaran honorarium bagi setiap tingkatan penyelenggara Pemilu. Selain itu, Surat Edaran KPU RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Penetapan KPPS Pemilu Tahun 2024 turut menegaskan kembali ketentuan besaran honorarium KPPS sesuai dengan Standar Biaya Masukan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPU Provinsi Papua Pegunungan Berupaya Menepis Citra Konflik, Teguhkan Komitmen pada Demokrasi dan Perdamaian

Besaran Honor KPPS Pemilu 2024

Berikut rincian besaran honorarium bagi petugas KPPS yang berlaku untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023:

Jabatan di KPPS       Honorarium per Bulan / Kegiatan

Ketua KPPS                : Rp 1.200.000

Anggota KPPS            : Rp 1.100.000

Linmas TPS                 : Rp 700.000

Honorarium ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab besar yang diemban oleh para petugas di lapangan, yang bekerja penuh waktu selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Melalui dukungan dan penghargaan ini, KPU berharap kinerja para anggota KPPS di seluruh Indonesia — termasuk di wilayah-wilayah dengan kondisi geografis dan sosial yang beragam seperti Provinsi Papua Pegunungan — dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Baca jugaKeren! KPU Provinsi dan 4 KPU Kabupaten di Papua Pegunungan Masuk Kategori Sangat Baik di Sistem SAKIP

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali