Artikel

KPPS Papua Pegunungan dan TPS Sistem Noken: Harmoni Kearifan Lokal dalam Demokrasi Nasional

Wamena — Dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan, keberadaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran yang sangat vital. Begitu pula pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Papua Pegunungan, KPPS menjadi ujung tombak suksesnya pesta demokrasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebagai bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu, KPPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, transparan, dan berintegritas.

Dasar Hukum dan Pembentukan KPPS

Pembentukan KPPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai bagian dari kewenangannya.

Setiap TPS terdiri atas tujuh orang anggota KPPS, dengan susunan satu orang ketua merangkap anggota, serta enam anggota lainnya. Proses seleksi dilaksanakan secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota. Setelah proses seleksi selesai, anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

Baca jugaSaksi Pemilu: Penjaga Kejujuran dan Transparansi di TPS

Tujuh Tugas dan Kewajiban KPPS

KPPS memiliki peran penting dalam tiga tahapan utama penyelenggaraan Pemilu — sebelum, saat, dan setelah pemungutan suara.
Berikut tujuh tugas utama KPPS:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS serta menyerahkannya kepada saksi dan pengawas TPS.
  2. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, serta menyusun berita acara (BA) hasil penghitungan.
  4. Menempelkan DPT di lokasi TPS agar dapat diakses publik.
  5. Menindaklanjuti temuan dan laporan dari saksi, pengawas TPS, Panwaslu, maupun pihak lain sesuai ketentuan.
  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara.
  7. Menyerahkan kotak suara tersegel berisi hasil penghitungan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, tugas serupa dijalankan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), yang memastikan hak pilih Warga Negara Indonesia di luar negeri tetap terlindungi.

KPPS di Wilayah Sistem Noken Papua Pegunungan

Informasi di atas menggambarkan pelaksanaan tugas KPPS di TPS yang menggunakan sistem pemungutan suara konvensional (one man one vote). Namun, di wilayah Papua Pegunungan, terdapat TPS yang melaksanakan pemungutan suara dengan sistem noken — bentuk pengakuan terhadap kearifan lokal dan praktik adat masyarakat Papua.

Dasar hukum sistem noken tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Secara teknis, pelaksanaan sistem noken diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 348 ayat (9), yang memberi ruang adaptasi pelaksanaan teknis pemungutan suara sesuai kondisi sosial dan budaya daerah tertentu.

Dalam praktiknya, KPPS di TPS yang menggunakan sistem noken memiliki tanggung jawab khusus, yaitu mencatat dan mengadministrasikan hasil pemungutan suara berdasarkan kesepakatan adat dan hasil perhitungan noken. Peran ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa hasil pemilu tetap terdokumentasi secara sah, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPPS yang bertugas di TPS yang menggunakan sistem noken bertugas menyediakan atau memperkenankan Pemilih membawa noken atau perlengkapan lain sesuai dengan kelaziman atau kebiasaan di wilayah tersebut.

Baca juga: Waspada! Bawa HP ke Bilik Suara Saat Mencoblos Bisa Kena Sanksi

Wilayah dengan Sistem Noken di Papua Pegunungan

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Bab IV disebutkan wilayah yang dapat menyelenggarakan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat di Provinsi Papua Pegunungan, yaitu:

  • Kabupaten Jayawijaya, kecuali 86 TPS di 8 kelurahan.
  • Kabupaten Lanny Jaya, kecuali 21 TPS di 12 kelurahan.
  • Kabupaten Nduga, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat.
  • Kabupaten Tolikara, kecuali 12 TPS di 4 kelurahan.
  • Kabupaten Mamberamo Tengah, kecuali 5 TPS di 2 kelurahan.
  • Kabupaten Yahukimo, kecuali 28 TPS di Distrik Dekai.

Perhitungan Jumlah KPPS

Secara sederhana, jumlah total anggota KPPS di suatu daerah dapat dihitung dengan rumus:  Jumlah TPS × 7 = Total Anggota KPPS. Hal ini karena setiap TPS memiliki tujuh orang petugas KPPS yang bekerja penuh waktu selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Garda Terdepan Demokrasi

Peran KPPS sering disebut sebagai garda terdepan demokrasi, karena mereka berhadapan langsung dengan pemilih pada hari pemungutan suara. Dedikasi, profesionalisme, dan ketelitian para anggota KPPS menjadi pondasi penting bagi terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Melalui kerja keras mereka, proses demokrasi di Papua Pegunungan — baik menerapkan sistem noken maupun sistem konvensional one man one vote — dapat berlangsung dengan damai, tertib, dan bermartabat.

Baca jugaMajelis Rakyat Provinsi Papua Pegunungan Pertanyakan Relevansi Sistem Noken di Masa Mendatang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali