Berita Terkini

Majelis Rakyat Provinsi Papua Pegunungan Pertanyakan Relevansi Sistem Noken di Masa Mendatang

Wamena — Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Benny Mawel, mempertanyakan apakah sistem noken masih relevan untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang.

Menurut Benny Mawel, perubahan sosial, meningkatnya kesadaran politik masyarakat, serta kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam meninjau kembali praktik sistem noken yang selama ini dikenal sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat pegunungan tengah Papua.

“Kita tidak menolak nilai budaya yang melekat pada sistem noken, tetapi perlu kita lihat kembali apakah sistem itu masih sesuai dengan perkembangan zaman dan prinsip demokrasi yang langsung, umum, bebas, dan rahasia,” ujar Benny Mawel.

Ia menegaskan bahwa MRP Papua Pegunungan memiliki tanggung jawab moral dan budaya untuk memastikan agar kearifan lokal tetap dihormati, namun juga selaras dengan prinsip-prinsip pemilu modern yang menjamin hak setiap warga untuk memilih secara langsung.

“Generasi muda sekarang sudah berbeda. Mereka ingin menyampaikan suara secara pribadi. Karena itu, kita perlu berdiskusi bersama MRP, KPU dan pemerintah perlu duduk bersama bicara sistem noken ini untuk minimalisir praktek-praktek yang menciderai nilai demokrasi dalam sistem noken maupun sistem satu orang satu suara,” tambahnya.

Sistem noken merupakan metode pemungutan suara berbasis kesepakatan komunitas yang telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk kekhususan budaya masyarakat adat Papua. Namun, dalam pelaksanaannya, sistem ini kerap menimbulkan perdebatan terkait validitas suara dan keterlibatan langsung pemilih.

Benny Mawel berharap agar ke depan, pemerintah, penyelenggara pemilu, dan lembaga adat dapat bersama-sama meninjau mekanisme ini secara terbuka. Tujuannya agar sistem yang diterapkan tetap menghargai nilai budaya tanpa mengabaikan asas demokrasi dan hak politik warga negara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali