Artikel

UU Otsus 2/2021 Gubernur Papua Wajib Orang Asli Papua: Aturan, Definisi, dan Dampaknya bagi Pilkada

Wamena — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Otonomi Khusus Papua membawa sejumlah aturan baru yang sangat penting bagi tata kelola pemerintahan di Tanah Papua.

Salah satu ketentuan paling menonjol dan sering dibahas publik adalah syarat khusus kepala daerah yang wajib merupakan Orang Asli Papua (OAP). Aturan ini menjadi sorotan terutama menjelang pemilihan gubernur, bupati, dan wakil kepala daerah di seluruh wilayah Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua.

Artikel ini membahas secara lengkap apa yang dimaksud dengan OAP, bagaimana syarat ini diberlakukan, serta apa dampaknya bagi penyelenggaraan pilkada dan demokrasi di Papua.

Baca juga: UU Baru Atur Skema Dana Otsus Papua: Fokus pada Pendidikan dan Kesehatan

Apa Dasar Hukum Syarat Kepala Daerah Harus OAP?

Syarat khusus ini diatur secara tegas dalam UU Nomor 2 Tahun 2021, terutama pada ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Papua.

Intinya:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur Papua wajib Orang Asli Papua (OAP).
  • Ketentuan OAP menjadi bagian dari afirmasi politik untuk memberi ruang kesetaraan bagi masyarakat asli Papua.

Aturan ini berlaku di seluruh provinsi hasil pemekaran (DOB), termasuk:

  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah

Sementara Papua Barat dan Papua Barat Daya tunduk pada ketentuan Otsus sebelumnya (kecuali jika telah dilakukan harmonisasi dalam aturan turunannya).

Siapa yang Disebut Orang Asli Papua (OAP)?

UU Otsus memberikan definisi yang sangat jelas mengenai siapa yang disebut OAP.
Menurut pasal yang relevan:

Orang Asli Papua adalah:

  1. Orang dari rumpun Melanesia yang hidup di Papua, seperti suku Dani, Mee, Amungme, Asmat, Biak, Sentani, dan lainnya.
  2. Orang yang berasal dari kelompok-suku asli Papua dari garis keturunan ayah atau ibu.

Dengan demikian, identitas OAP merujuk pada:

  • garis keturunan asli,
  • suku,
  • dan rumpun Melanesia yang sudah turun-temurun mendiami Tanah Papua.

Definisi ini menjadi dasar verifikasi dalam pencalonan kepala daerah.

Apakah Bupati dan Wakil Bupati Wajib OAP?

Inilah yang sering menjadi pertanyaan masyarakat. Jawabannya: TIDAK wajib, tetapi diutamakan.

Peraturan Otsus mengutamakan afirmasi bagi OAP untuk jabatan bupati/wakil bupati, tetapi tidak mewajibkan seketat gubernur/wakil gubernur.

Artinya:

  • Calon bupati/wakil bupati boleh non-OAP,
  • tetapi mekanisme pencalonannya sangat mempertimbangkan keberpihakan pada OAP dan kepentingan masyarakat adat Papua.

Di beberapa daerah, ketentuan teknis akan diatur oleh peraturan daerah khusus (Perdasus), peraturan pemerintah, dan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai wilayah masing-masing.

Mengapa Gubernur Papua Wajib Orang Asli Papua?

Kebijakan afirmatif ini memiliki sejumlah alasan historis dan politis:

1. Mengakui Hak Politik Orang Asli Papua

Pemerintah memberikan ruang representasi yang kuat bagi masyarakat adat Papua di level tertinggi pemerintahan daerah.

2. Menjaga Identitas, Budaya, dan Kepentingan OAP

Gubernur sebagai pemegang otoritas strategis dianggap harus memahami nilai-nilai sosial budaya Papua.

3. Mengurangi Kesenjangan dan Mendorong Keadilan

OAP selama ini sering mengalami kesenjangan akses terhadap jabatan politik. UU 2/2021 hadir untuk mengoreksi ketimpangan tersebut.

4. Memperkuat Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan

Kepemimpinan OAP diharapkan meningkatkan legitimasi pemerintahan daerah dan harmonisasi hubungan antara masyarakat dan pemerintah.

Implikasi Ketentuan OAP bagi Pilkada Papua

KPU di seluruh wilayah Papua, termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, memiliki peran penting untuk memastikan aturan ini berjalan adil dan transparan.

Implikasi dalam tahapan pilkada:

1. Verifikasi Dokumen Calon

KPU harus memverifikasi calon gubernur/wakil gubernur untuk memastikan mereka memenuhi syarat sebagai OAP.

2. Penyajian Informasi Kepada Publik

KPU wajib melakukan edukasi kepada pemilih agar memahami:

  • definisi OAP,

  • syarat pencalonan,

  • dan alasan afirmasi politik.

3. Menghindari Konflik Identitas

Edukasi publik sangat penting agar syarat OAP tidak dipolitisasi atau dimanfaatkan untuk provokasi.

4. Menjamin Proses yang Transparan

Setiap proses verifikasi harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: UU Otsus Papua Berikan Mandat Baru kepada Pemda untuk Lindungi Hak OAP

Dampak Kebijakan OAP bagi Demokrasi Papua

Kebijakan OAP dalam UU Otsus 2/2021 membawa sejumlah dampak positif:

1. Representasi Politik Lebih Baik

Pemimpin yang mengerti budaya dan dinamika lokal akan lebih mudah membangun kepercayaan publik.

2. Penguatan Otonomi Khusus

Afirmasi ini menunjukkan komitmen negara untuk mendukung kewenangan daerah yang lebih inklusif.

3. Pemberdayaan Masyarakat Adat

OAP memperoleh ruang luas untuk berpartisipasi dalam politik dan pemerintahan.

4. Stabilitas Sosial

Representasi yang lebih proporsional dapat mengurangi ketegangan sosial dan memperkuat kohesi masyarakat.

Namun demikian, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada:

  • integritas penyelenggara pemilu,
  • kualitas pendidikan politik,
  • serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal pilkada.

UU Nomor 2 Tahun 2021 menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur Papua wajib berasal dari Orang Asli Papua (OAP). Aturan ini merupakan kebijakan afirmatif yang bertujuan memperkuat representasi, keadilan politik, dan identitas masyarakat Papua.

Dalam konteks Pilkada Papua—termasuk Papua Pegunungan—aturan ini menjadi pedoman penting bagi KPU, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan bahwa kepemimpinan daerah benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat asli Papua.

Dengan edukasi politik yang baik dan penyelenggaraan pemilu yang transparan, kebijakan OAP ini dapat menjadi landasan kuat untuk membangun pemerintahan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Tanah Papua. (GSP)

***
Gambar yang ditampilkan pada artikel ini dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Gambar ini berfungsi semata-mata sebagai ilustrasi visual untuk keperluan thumbnail dan tidak merepresentasikan dokumentasi kejadian nyata, tokoh, atau lokasi yang sebenarnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali