Artikel

UU Otsus Atur Hubungan Pusat dan Daerah dalam Pencalonan Kepala Daerah Papua

Wamena - UU Nomor 21 Tahun 2001 membawa sejumlah perubahan penting terkait tata kelola politik di Tanah Papua. Salah satu isu strategisnya adalah penguatan peran pemerintah pusat dalam mekanisme pencalonan kepala daerah, sekaligus menegaskan kembali fungsi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari proses politik yang inklusif dan berkeadilan.

Perubahan ini tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga memengaruhi secara langsung pelaksanaan pilkada di provinsi-provinsi baru seperti Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Baca juga: UU Otsus 2/2021 Gubernur Papua Wajib Orang Asli Papua: Aturan, Definisi, dan Dampaknya bagi Pilkada

Latar Belakang: Mengapa Kewenangan Pusat Diatur Ulang?

UU Otsus Papua edisi terbaru berupaya:

  1. Memperkuat transparansi dan akuntabilitas politik,
  2. Menegaskan afirmasi Orang Asli Papua (OAP) dalam pencalonan kepala daerah,
  3. Menyamakan standar penyelenggaraan pilkada dengan daerah lain,
  4. Menghindari konflik kewenangan antara pusat, provinsi, dan MRP.

Dengan struktur pemerintahan Papua yang kini memiliki lebih banyak daerah otonomi baru (DOB), keterlibatan pemerintah pusat dipandang penting untuk memastikan keseragaman aturan dan stabilitas politik.

Peran Pemerintah Pusat dalam Penetapan Calon

UU Nomor 2 Tahun 2021 menegaskan beberapa kewenangan pusat, terutama:

1. Menetapkan Kerangka Regulasi Pencalonan

Pemerintah pusat melalui:

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  • KPU RI
  • Kementerian/Lembaga terkait

bertanggung jawab menyusun aturan teknis mengenai:

  • syarat pencalonan,
  • afirmasi OAP,
  • format verifikasi berkas,
  • tata cara penetapan calon gubernur/bupati.

2. Menjamin Afirmasi untuk Orang Asli Papua (OAP)

Pusat berperan memastikan amanat afirmasi OAP dalam UU Otsus dijalankan secara konsisten:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur wajib OAP.
  • Untuk Bupati/Wakil Bupati: mekanisme afirmasi disesuaikan dengan kondisi daerah dan peraturan turunan.
  • Bila terjadi sengketa tafsir, pemerintah pusat menjadi penentu terakhir.

3. Mengawasi Pencalonan agar Sesuai Standar Nasional

Pusat menjaga agar pilkada tetap berlangsung:

  • netral,
  • tidak diskriminatif,
  • sesuai asas pemilu luber jurdil,
  • dan menghormati kekhususan Papua.

Baca juga: UU Baru Atur Skema Dana Otsus Papua: Fokus pada Pendidikan dan Kesehatan

Peran MRP dalam Pencalonan Kepala Daerah

Walaupun kewenangan pusat diperkuat, MRP tetap memiliki peran penting dan strategis, yaitu:

1. Memberikan Pertimbangan (Rekomendasi) kepada Calon Kepala Daerah

MRP berhak menilai:

  • apakah calon memenuhi status Orang Asli Papua,
  • apakah calon memiliki rekam jejak sosial-budaya yang baik,
  • kesesuaian dengan nilai-nilai masyarakat adat.

2. Menjaga Hak-Hak Orang Asli Papua

MRP menjadi lembaga kultural yang memastikan:

  • hak politik OAP tidak terpinggirkan,
  • pencalonan kepala daerah tetap mencerminkan identitas Papua,
  • proses pencalonan tidak dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu.

Rekomendasi MRP menjadi dokumen wajib yang harus dipenuhi calon sebelum didaftarkan ke KPU.

Peran KPU dalam Pelaksanaan Pencalonan

Dalam skema baru ini, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas sebagai pelaksana teknis yang memastikan pencalonan berjalan sesuai aturan pusat dan rekomendasi MRP. Peran KPU meliputi:

1. Memverifikasi Syarat Calon

Termasuk syarat:

  • status OAP,
  • ijazah,
  • dukungan partai,
  • laporan LHKPN,
  • dan ketentuan lain sesuai PKPU.

2. Melaksanakan Pendaftaran dan Penetapan Calon

KPU menjadi lembaga final yang menentukan siapa calon yang sah mengikuti pilkada.

3. Menjaga Netralitas Proses Pemilu

KPU wajib memastikan:

  • tidak ada intervensi politik,
  • tidak ada diskriminasi,
  • semua prosedur transparan dan akuntabel.

Baca juga: UU Otsus Papua Baru Tegaskan Mekanisme Pengangkatan Anggota DPRP dan DPRK

Mengapa Perubahan Ini Penting bagi Papua Pegunungan?

Bagi provinsi baru seperti Papua Pegunungan, aturan ini relevan karena:

1. Memastikan Kehadiran Calon yang Benar-Benar OAP
Masyarakat menginginkan pemimpin yang memahami kultur, adat, dan realitas sosial Papua.

2. Menghindari Sengketa Pencalonan
Dengan kewenangan pusat yang jelas, perbedaan tafsir antara MRP, partai politik, dan KPU dapat diminimalisir.

3. Menjamin Pilkada Damai dan Demokratis
Keterlibatan tiga aktor (pemerintah pusat–MRP–KPU) membuat proses pencalonan lebih akuntabel dan transparan.

UU Nomor 2 Tahun 2021 tidak hanya memperbarui aspek administratif Otonomi Khusus Papua, tetapi juga memodernisasi tata kelola pencalonan kepala daerah di Papua. Kewenangan pemerintah pusat, peran MRP, dan tanggung jawab KPU kini tersusun lebih jelas, sehingga proses pilkada dapat berjalan lebih adil, tertib, dan menghormati kekhususan Papua.

Untuk Papua Pegunungan, aturan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan demokrasi lokal yang kuat, inklusif, dan berpihak pada Orang Asli Papua. (GSP)

***
Gambar yang ditampilkan pada artikel ini dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Gambar ini berfungsi semata-mata sebagai ilustrasi visual untuk keperluan thumbnail dan tidak merepresentasikan dokumentasi kejadian nyata, tokoh, atau lokasi yang sebenarnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 185 kali