
Waspada! Bawa HP ke Bilik Suara Saat Mencoblos Bisa Kena Sanksi
Tahukah kamu kalau membawa ponsel ke bilik suara saat mencoblos dilarang? Larangan ini ada untuk menjaga kerahasiaan pilihan setiap pemilih. Jika melanggar, bisa kena sanksi sesuai aturan pemilu.
Baca juga: Pemilih Wajib Bawa KTP ke TPS, Tapi Ada 3 Dokumen Alternatif Jika Hilang
Kenapa Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara Saat Mencoblos?
Larangan membawa HP ke bilik suara diberlakukan untuk menjaga asas kerahasiaan pilihan pemilih. Ponsel dianggap berisiko digunakan untuk memotret surat suara atau menunjukkan hasil pilihan kepada pihak tertentu. Praktik seperti ini dapat membuka peluang terjadinya politik uang, intimidasi, atau tekanan politik yang merusak prinsip pemilu jujur dan adil. Oleh karena itu, pemilih diimbau untuk tidak membawa ponsel saat mencoblos guna memastikan proses pemungutan suara berjalan aman dan rahasia.
Larangan Membawa HP, Ini Aturannya
Larangan membawa HP ke bilik suara diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam aturan ini disebutkan bahwa pemilih dilarang membawa telepon genggam atau alat perekam gambar ke dalam bilik suara. Pemilih juga tidak boleh memfoto atau merekam saat memberikan suara. Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.
Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Membawa atau menggunakan HP di bilik suara bisa dianggap melanggar asas kerahasiaan suara. Jika seseorang dengan sengaja memotret surat suara atau memperlihatkan pilihannya kepada orang lain, tindakan itu bisa dijerat sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 540 ayat (1), pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Sanksi ini bertujuan untuk melindungi hak pemilih agar pilihan mereka tetap rahasia dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Baca juga: Apa Itu Demokrasi dan Perkembangannya di Indonesia
Ayo Patuhi Aturan dan Jaga Asas Pemilu
Larangan membawa HP bukan untuk membatasi, tapi untuk menjaga kerahasiaan dan kejujuran pemilu. Setiap pemilih berhak menjaga pilihannya agar tetap rahasia. Dengan mengikuti aturan ini, kita membantu menerapkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) serta menghindari pelanggaran yang bisa berakibat sanksi.