Artikel

Pemilih Wajib Bawa KTP ke TPS, Tapi Ada 3 Dokumen Alternatif Jika Hilang

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dibawa saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 yang berlaku bagi semua pemilih, baik yang terdaftar dalam:

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT)
  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Baca juga: Sejarah Golput di Indonesia: Asal Usul, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Demokrasi

Bagaimana Jika KTP Hilang atau Rusak?

Masyarakat tidak perlu khawatir. KPU memberikan kebijakan dan solusi bagi pemilih yang KTP-nya hilang atau rusak saat hendak mencoblos. Dokumen pengganti yang dapat digunakan antara lain:

  • Foto atau fotokopi KTP.
  • Dokumen resmi lain yang diterbitkan pemerintah yang memuat identitas diri, seperti:
    • Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • Paspor
    • Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penting untuk Diperhatikan

  • Kartu Keluarga (KK) tidak dapat digunakan sebagai dokumen pengganti KTP saat mencoblos.
  • Jika KTP fisik belum terbit, pemilih bisa membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menyatakan sudah melakukan perekaman KTP.

KPU Papua Pegunungan melalui informasi ini berharap dan memastikan setiap warga negara tetap bisa menyalurkan hak pilihnya meskipun menghadapi kendala dokumen kependudukan.

Baca juga: Rahasia Sukses KPU Papua Pegunungan di Pemilu 2024: SIAKBA Jadi Kunci!

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28 kali