Artikel

Panduan Lengkap Tugas KPPS 1 sampai 7: Peran dan Tanggung Jawab saat di TPS

Wamena - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran penting dalam memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS merupakan ujung tombak pelaksanaan Pemilu di tingkat TPS dan bekerja di bawah koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah desa atau kelurahan.

Dalam satu TPS, KPPS terdiri atas tujuh orang: satu ketua dan enam anggota. Untuk memudahkan penyebutan, masing-masing disebut sebagai KPPS 1 hingga KPPS 7, di mana KPPS 1 berperan sebagai Ketua KPPS. Setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda dalam penyelenggaraan pemungutan suara.

Anggota KPPS

Anggota KPPS diangkat oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

Mereka berasal dari warga setempat yang memenuhi syarat dan dipilih berdasarkan asas keterwakilan, termasuk keterlibatan perempuan minimal 30 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Wewenang KPPS Papua Pegunungan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak

Rincian Tugas KPPS 1 sampai 7 di TPS

Berikut pembagian tugas masing-masing anggota KPPS:

1. KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS bertanggung jawab memimpin jalannya pemungutan suara di TPS.
Tugas utamanya meliputi:

  • Memimpin rapat pemungutan suara.
  • Memberikan penjelasan kepada pemilih mengenai tata cara pemberian suara.
  • Menandatangani surat suara dan memastikan kesesuaiannya dengan jumlah pemilih.
  • Memanggil pemilih yang terdaftar dan menyerahkan surat suara, termasuk surat suara pengganti bila diperlukan.

2. KPPS 2

Bertugas menyiapkan dan memeriksa surat suara untuk lima jenis pemilihan: Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. KPPS 2 juga membantu Ketua KPPS dalam memastikan surat suara yang digunakan dalam keadaan sah.

3. KPPS 3

Memiliki tanggung jawab dalam pencatatan administrasi, meliputi jumlah pemilih, surat suara yang diterima, serta hasil penghitungan suara pada formulir Model C1-KWK.

4. KPPS 4

Bertugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi identitas pemilih berdasarkan KTP-el dan dokumen pendukung lain seperti formulir C.Pemberitahuan-KWK atau A.Surat Pindah Memilih.

Selain itu, KPPS 4 melayani pemilih pindahan dan pemilih tambahan (DPK) dengan memastikan data sudah tercantum dalam sistem dan mencatatnya pada daftar pemilih sesuai ketentuan.

5. KPPS 5

Mengatur daftar hadir pemilih serta membantu pemilih, termasuk pemilih penyandang disabilitas, menuju bilik suara.

Petugas ini memastikan pemilih mengisi formulir daftar hadir dan menandai status disabilitas jika ada.

6. KPPS 6

Menjaga dan mengawasi kotak suara selama proses pemungutan berlangsung. KPPS 6 memastikan setiap surat suara dimasukkan ke dalam kotak yang sesuai serta mengarahkan pemilih menuju meja tinta setelah mencoblos.

7. KPPS 7

Mengatur proses penandaan tinta pada jari pemilih setelah mencoblos sebagai tanda telah menggunakan hak pilih. KPPS 7 juga memastikan pemilih meninggalkan TPS setelah proses selesai.

Link download PANDUAN KPPS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS

No.
Tugas
Rincian
KPPS 1 (Ketua)
Memimpin persiapan dan pemungutan suara
Mengatur penyiapan TPS, memanggil pemilih, menandatangani surat suara, dan memberikan surat suara.
KPPS 2
Membantu persiapan surat suara dan pendaftaran pemilih
Memanggil pemilih sesuai nomor urut, memisahkan surat suara berdasarkan jenis kelamin, dan menandatangani surat suara.
KPPS 3
Menyiapkan dan menyerahkan surat suara
Membantu KPPS 1 dan 2 dalam proses penyerahan surat suara, serta memberikan bantuan untuk pemilih disabilitas.
KPPS 4
Mencatat hasil penghitungan suara
Mencatat hasil penelitian surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS.
KPPS 5
Membantu pemilih di bilik suara
Mengarahkan pemilih ke bilik suara yang kosong dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
KPPS 6
Memastikan surat suara dimasukkan ke kotak suara
Mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, memastikan seluruh surat suara telah dimasukkan, dan mengarahkan pemilih ke KPPS 7.
KPPS 7
Mengawasi proses pemungutan suara di pintu keluar
Memastikan pemilih mencelupkan jari ke tinta, memastikan tinta tidak dihapus, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Baca juga: Honorarium KPPS: Penghargaan atas Dedikasi Penyelenggara di Garda Terdepan Demokrasi

Panduan Lengkap Tugas KPPS 1 sampai 7

Alur Pemungutan Suara di TPS

  1. Pemilih datang ke TPS dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. KPPS 4 dan KPPS 5 melakukan pencatatan daftar hadir.
  3. Pemilih menunggu hingga namanya dipanggil.
  4. Ketua KPPS bersama KPPS 2 dan 3 menyerahkan lima surat suara sesuai jenis pemilihan.
  5. Pemilih menuju bilik suara untuk memberikan hak pilih.
  6. Surat suara dimasukkan ke kotak suara sesuai jenisnya.
  7. Pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti telah memilih.
  8. Pemilih meninggalkan area TPS.

Wewenang KPPS

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  2. Melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan.
  3. Menjalankan tugas lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

  1. Menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
  2. Menindaklanjuti temuan dan laporan dari saksi, pengawas TPS, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  3. Menjaga keamanan dan keutuhan kotak suara setelah penghitungan.
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa.
  5. Menyerahkan kotak suara yang telah disegel kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan yang berlaku.

Gaji dan Tunjangan KPPS

Usai menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai KPPS, anggota ataupun ketua akan menerima honorarium. Besarannya diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 dengan dengan rincian sebagai berikut:
  • Ketua KPPS: Rp900.000 per orang
  • Anggota KPPS: Rp850.000 per orang
  • Petugas Pengamanan TPS (Linmas): Rp650.000 per orang

Selain itu, pemerintah juga memberikan santunan bagi petugas KPPS yang mengalami musibah selama menjalankan tugas:

  • Meninggal dunia: Rp36.000.000
  • Cacat permanen: Rp30.800.000
  • Luka berat: Rp16.500.000
  • Luka sedang: Rp8.250.000
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000

Tugas dan tanggung jawab KPPS merupakan bagian vital dalam menjamin transparansi, keamanan, dan kelancaran proses pemungutan suara di setiap TPS.

Melalui dedikasi para petugas KPPS, pelaksanaan Pemilu dapat berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (GSP)

Buku Panduan KPPS

Link download PANDUAN KPPS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 10 kali