Artikel

Umat Katolik Lembah Balim Gelar Persiapan Prasinode Keuskupan Jayapura

Wamena Papua Pegunungan — Hari ini umat Katolik di seluruh wilayah Lembah Balim berkumpul untuk melaksanakan persiapan menjelang iven akbar Prasinode Keuskupan Jayapura yang akan dipusatkan di wilayah Monumen Wesaput. Dalam suasana penuh sukacita dan kebersamaan, Sekretaris Prasinode Theodorus Kosay menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata partisipasi umat dalam kehidupan Gereja. “Semua umat Katolik di Lembah Balim berkumpul di tempat ini untuk merayakan dan bersyukur atas iman, sebagai bentuk keterlibatan umat dalam kegiatan Gereja,” ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa momen persiapan prasinode ini menghadirkan nilai penting bagi kehidupan umat, yakni menghadirkan kesepakatan bersama, penyatuan pikiran, praktik berdemokrasi dalam Gereja, serta penguatan nilai kebersamaan. “Semua nilai ini diciptakan dalam kegiatan hari ini sehingga kami sungguh bersyukur,” tambah Theodorus. Maka kegiatan prasinode menjadi wadah mendengarkan suara umat sebagai bagian dari perjalanan Gereja Keuskupan Jayapura menuju masa depan yang lebih sinodal — berjalan bersama, saling mendukung, dan terus memperkuat iman di Tanah Papua. Ditulis Oleh Papson Hilapok

HANYA SEORANG GURU DAN GEMBALA KECIL YANG TUHAN UTUS UNTUK PAPUA

Wamena Papua Pegunungan  -  Pelayanan Pastor Frans Lieshout OFM selama puluhan tahun di Tanah Papua terutama berlangsung di Lembah Balim (Wamena), Musatfak, dan kemudian di Jayapura. Di tempat-tempat inilah ia mengabdikan diri untuk mendidik banyak anak Papua dan mendirikan lembaga pendidikan yang melahirkan generasi penerus bangsa. Sementara pusat karya misi OFM di wilayah Keerom berada di Waris, dengan jangkauan ke Arso, Ubrub, dan Amgotro Yuruf, Pastor Frans sendiri lebih dikenal melalui kiprahnya di bidang pendidikan serta pelayanan pastoral di Pegunungan Tengah Papua. Ia bukan hanya melayani sakramen, tetapi membangun manusia melalui sekolah, asrama, dan pendampingan kaum muda. Karya misionaris di Papua selalu dijalankan dengan penuh kesederhanaan: hidup bersama masyarakat, berjalan kaki menelusuri hutan dan lembah, dan membuka pos pelayanan baru di tempat yang belum tersentuh. Teladan kesetiaan itu juga yang dijalani Pastor Frans sepanjang pengabdiannya. Menurut Markus Haluk, salah satu muridnya, Pastor Frans selalu menyebut dirinya “hanya seorang guru dan gembala kecil yang Tuhan utus untuk Papua.” Kalimat itu mencerminkan kerendahan hati dan spiritualitas seorang misionaris yang menyerahkan seluruh hidupnya bagi umat. Menjelang akhir hidupnya di Amsterdam pada April 2020, Pastor Frans menyampaikan pesan terakhir kepada Markus Haluk: “Saya siap pergi bertemu-Nya. Semua tugas di bumi sini telah selesai. Cuma berpisah itu berat, apalagi berpisah dengan Papua.” Ungkapan itu menunjukkan betapa dalam ikatan emosionalnya dengan tanah dan umat yang ia layani. Baginya, Papua bukan sekadar tempat tugas, melainkan rumah iman dan kasih yang ia cintai sampai akhir.

Dominee I. S. Kijne: Pendidik Papua yang Menyalakan Semangat Kebangsaan

Wamena  — Nama Dominee (Pendeta) Isack Samuel Kijne mungkin tidak asing di telinga masyarakat Papua, khususnya bagi mereka yang mengenal sejarah awal pendidikan di Tanah Papua. Lahir di Belanda pada 25 Mei 1899 dan wafat di Papua pada 25 Oktober 1970, Kijne bukan sekadar seorang misionaris, melainkan sosok pendidik visioner yang menanamkan nilai-nilai kemanusiaan, persaudaraan, dan cinta tanah air di tengah masyarakat Papua. Warisan pemikirannya hingga kini tetap relevan, terlebih di momen peringatan Hari Sumpah Pemuda. Baca juga: Tugu Salib Wio Silimo di Wamena Ikon Provinsi Papua Pegunungan Menyalakan Cahaya Pendidikan di Tanah Papua Dominee Kijne datang ke Papua pada awal abad ke-20 sebagai utusan zending Protestan Belanda. Ia memulai pelayanannya di Pulau Mansinam, Manokwari, kemudian pindah ke Serui dan mendirikan Sekolah Guru Kristen (Normaalschool) di Miei pada tahun 1925. Sekolah ini menjadi tonggak lahirnya generasi pemimpin Papua, seperti Frans Kaisiepo, Silas Papare, dan Marthen Indey — tokoh-tokoh penting dalam perjuangan kemerdekaan dan integrasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui pendidikan, Kijne menanamkan nilai-nilai moral universal yang sejalan dengan Pancasila, terutama sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Bagi Kijne, pendidikan bukan sekadar pengetahuan, melainkan proses membentuk hati dan budi agar manusia hidup tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk Tuhan dan sesamanya. Baca juga:  Suku Dani: Suku Tertua di Lembah Baliem yang Masih Lestarikan Tradisi Leluhur Inspirasi Nilai Sumpah Pemuda di Tanah Papua Meski bukan putra Indonesia, Dominee Kijne dikenal memiliki semangat nasionalisme yang kuat. Ia mengajarkan murid-muridnya untuk mencintai tanah kelahiran dan menghargai keberagaman. Nilai ini selaras dengan semangat Sumpah Pemuda 1928, yang menegaskan pentingnya satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Dalam banyak catatan sejarah, ajaran Kijne diyakini membentuk pola pikir kritis dan semangat persatuan bagi generasi muda Papua awal abad ke-20. Melalui tangan dinginnya, pendidikan menjadi alat untuk menyatukan, bukan memisahkan. Semangat inilah yang terus diwariskan hingga kini, terutama di daerah-daerah baru seperti Papua Pegunungan, yang sedang membangun pondasi demokrasi dan pendidikan dengan semangat kebersamaan. Baca juga: Mengenal Paus Fransiskus: Kisah Hidup Pemimpin Gereja Katolik yang Rendah Hati Teladan bagi ASN dan Penyelenggara Pemilu Nilai-nilai hidup Dominee Kijne dapat menjadi inspirasi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu di Papua Pegunungan. Ia menekankan pentingnya kerja tulus, kejujuran, dan dedikasi tanpa pamrih — sikap yang juga menjadi roh bagi lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjaga integritas demokrasi. Di tengah tantangan dan keterbatasan wilayah, semangat “melayani tanpa mengeluh” yang diwariskan Kijne mengajarkan bahwa setiap tugas publik adalah ibadah bagi bangsa. Sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, semangat Kijne menjadi dasar penting dalam membangun kesadaran politik dan demokrasi yang berakar pada pengetahuan dan moralitas. Warisan Abadi untuk Generasi Papua Untuk menghormati jasanya, nama Kijne diabadikan pada Universitas Ottow Geissler Papua (dahulu Universitas Kristen I.S. Kijne) di Jayapura. Warisannya bukan hanya berupa lembaga pendidikan, melainkan juga pandangan hidup: bahwa kemajuan suatu bangsa dimulai dari karakter dan kesadaran akan tanggung jawab sosial. Generasi muda Papua Pegunungan dapat meneladani nilai tersebut untuk membangun masa depan daerah dengan semangat toleransi, gotong royong, dan rasa memiliki terhadap NKRI. -pram- Referensi: Arsip Pendidikan Zending di Serui (1925–1958) Arsip Nasional Republik Indonesia – Tokoh Pendidikan Papua UUD 1945 Pasal 31 tentang Pendidikan Nilai-nilai Pancasila Sila II & V

Bolehkah Membawa Balita ke TPS? Ini Penjelasan dan Tips dari KPU

Wamena - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting bagi warga negara untuk menyalurkan hak pilihnya. Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa terkendala kegiatan lainnya. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih perempuan tercatat mencapai lebih dari 95 juta jiwa, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang tersebar di 130 perwakilan Republik Indonesia di seluruh dunia. Dalam praktiknya, banyak pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersama anak-anak, termasuk balita. Hal ini bukanlah hal yang dilarang, sepanjang tetap mematuhi ketentuan dan menjaga ketertiban selama proses pemungutan suara berlangsung. Baca juga: KPPS Papua Pegunungan dan TPS Sistem Noken: Harmoni Kearifan Lokal dalam Demokrasi Nasional Aturan Membawa Anak ke TPS Orang tua diperbolehkan membawa anak ke TPS dengan catatan anak tidak mengganggu jalannya pemungutan suara dan tidak berkerumun di dalam area pencoblosan. Orang tua diharapkan tetap fokus menjaga anak agar tidak mengganggu pemilih lain, petugas KPPS, maupun pengawas Pemilu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksanaan Pemilu berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Oleh karena itu, setiap pemilih tetap wajib menjaga kerahasiaan pilihannya, bahkan dari anggota keluarga sekalipun. Selain itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga menegaskan larangan membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara. Hal ini bertujuan untuk menjaga prinsip kerahasiaan pilihan pemilih. Manfaat Mengajak Anak ke TPS Mengajak anak ke TPS dapat menjadi sarana edukasi bagi mereka untuk mengenal nilai-nilai demokrasi dan tanggung jawab sebagai warga negara sejak dini. Menurut pandangan sejumlah praktisi pendidikan, pengalaman tersebut dapat menumbuhkan kesadaran politik dan rasa cinta terhadap tanah air. Namun, agar kegiatan ini berjalan aman dan tertib, diperlukan persiapan yang baik dari orang tua. Baca juga: Saksi Pemilu: Penjaga Kejujuran dan Transparansi di TPS Tips Membawa Anak ke TPS Berikut beberapa hal yang dapat diperhatikan oleh orang tua agar anak tetap nyaman selama berada di TPS: 1. Pastikan Anak Sudah Sarapan Sebelum berangkat ke TPS, pastikan anak sudah makan agar tetap berenergi dan tidak rewel selama menunggu. 2. Datang Lebih Pagi Pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Datang lebih pagi membantu menghindari antrean panjang serta suasana panas yang kurang nyaman bagi anak. 3. Gunakan Pakaian yang Nyaman Pilih pakaian yang ringan dan nyaman untuk memudahkan mobilitas orang tua dan anak saat berada di lokasi pemungutan suara. 4. Bawa Mainan dan Camilan Ringan Untuk menghindari anak merasa bosan selama proses menunggu, bawalah mainan kecil dan camilan sehat yang disukai anak. 5. Gunakan Stroller Jika Diperlukan Apabila membawa balita, stroller dapat membantu menjaga anak tetap aman dan nyaman, terutama jika proses menunggu berlangsung cukup lama. 6. Datang Bersama Pendamping Sebaiknya orang tua tidak datang sendirian. Kehadiran pasangan, anggota keluarga, atau kerabat dapat membantu mengawasi anak saat orang tua menggunakan hak pilih. Baca juga: Pemilih Wajib Bawa KTP ke TPS, Tapi Ada 3 Dokumen Alternatif Jika Hilang KPU Imbau Pemilih Tetap Tertib di TPS KPU mengimbau agar seluruh pemilih tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan di area TPS. Membawa anak bukanlah pelanggaran, selama tetap memperhatikan keamanan, ketenangan, serta tidak mengganggu proses pemungutan suara. Dengan mengikuti aturan dan menjaga etika selama di TPS, masyarakat dapat sekaligus memberikan contoh positif kepada generasi muda tentang pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi. Mari bersama-sama menjadi pemilih cerdas yang taat aturan dan turut serta menciptakan Pemilu yang luber, jurdil, serta berintegritas. (GSP)

Prasinode Keuskupan Jayapura atas Landasan Dasar Filosofi Hidup Suku Huwula : Wam, Wen, dan Wene

Wamena Papua Pegunungan - Masyarakat suku Huwula di wilayah Pegunungan Tengah Papua hidup dalam harmoni dengan alam, tradisi leluhur, dan relasi sosial yang kuat. Mereka memiliki jalinan kehidupan yang sangat terkait dengan tanah, manusia, dan ciptaan lainnya. Dalam konteks pastoral Gereja Katolik dan khususnya Prasinode Keuskupan Jayapura, filosofi hidup Huwula menjadi sumber inspirasi untuk membangun pelayanan yang inkulturatif, kontekstual dan humanis. Tiga filosofi utama masyarakat Huwula (Wam, Wen, dan Wene) menjadi pedoman hidup yang membentuk tatanan moral serta kebersamaan komunitas. Nilai-nilai ini tidak sekadar warisan budaya, tetapi juga sebagai wahyu hikmat yang dapat memperkaya perjalanan iman umat di Tanah Papua. Filosofi Wen — Tanah sebagai Ibu Kehidupan Wen menegaskan bahwa tanah bukanlah sekadar lahan fisik, tetapi merupakan “ibu kehidupan” bagi masyarakat Huwula sehingga tanah menyediakan pangan, tempat tinggal, dan identitas generasi sekarang maupun yang akan datang. Masyarakat Huwula memandang tanah sebagai warisan leluhur yang mesti dijaga demi keberlanjutan hidup komunitas. Hubungan dengan tanah mencerminkan keselarasan dengan Sang Pencipta: manusia, tanah, dan alam berada dalam satu relasi. Dalam penggunaan sumber daya alam, tidak boleh ada eksploitasi yang merusak martabat manusia maupun alam. Untuk Gereja, Wen memanggil agar kita menjadi penjaga rumah bersama dan memperjuangkan keadilan ekologis, selaras dengan ajaran sosial Gereja tentang lingkungan. Filosofi Wene — Manusia sebagai Saudara Wene menekankan relasi sosial antar manusia: persaudaraan, solidaritas, dan komunikasi yang jujur. Artinya setiap pribadi di dalam komunitas Huwula dipandang memiliki martabat yang setara. Koherensi relasi dalam keluarga, kampung, dan suku menjadi fondasi perdamaian dan keharmonisan sosial. Bila terjadi konflik, penyelesaiannya dilakukan melalui dialog dan rekonsiliasi, bukan kekerasan. Nilainya dapat sejalan secara mendalam dengan ajaran sosial Gereja, yang menekankan cinta kasih, rekonsiliasi dan persaudaraan universal. Filosofi Wam — Alam dan Makhluk Hidup sebagai Sahabat Hewan atau Wam ini, dipelihara dengan penuh cinta persahabatan. Artinya relasi hewan dan manusia dapat menyatu dan hewan dan tumbuhan juga demikian. Persabatan ini terjadi karena interaksi alami dalam kehidupan bersama. Maka alam bukan hanya latar belakang atau sumber daya semata, melainkan bagian integral dari kehidupan komunitas Huwula. Aktivitas seperti berburu, bertani, dan memanfaatkan sumber daya alam harus dilakukan dengan bijaksana: ada keseimbangan antara mengambil dan memulihkan. Gereja mengajak kita untuk memahami spiritualitas ekologis: memuji Tuhan melalui ciptaan dan melindunginya, sebagaimana diungkapkan dalam dokumen Laudato Si’. Dengan demikian, pemikiran ekologi integral menjadi bagian tak terpisahkan dari pemberitaan Injil dan kehidupan umat. Integrasi dalam Prasinode Keuskupan Jayapura Proses prasinode di Keuskupan Jayapura hadir sebagai momentum strategis bagi Gereja untuk menggali dan mengangkat nilai budaya lokal—dalam hal ini filosofi Huwula—sebagai kekuatan evangelisasi yang autentik dan menghadirkan Gereja yang inkulturatif mampu berjalan bersama umat dalam konteks budaya dan realitas lokal Papua. Berdaya dalam membangun umat sebagai penjaga kehidupan menjaga tanah (Wen), mengasihi sesama (Wene), merawat ciptaan (Wam). Menata arah pastoral yang berpihak pada laki-perempuan, anak-anak, masyarakat adat, rakyat kecil, serta lingkungan hidup. Menguatkan visi Gereja yang kontekstual, tidak sekadar “datang ke tanah Papua” tetapi “berjalan bersama di Tanah Papua”. Mendorong transformasi sosial dari sekadar budaya ke tindakan nyata—misalnya advokasi lingkungan, penyelesaian konflik antar komunitas, pendidikan berbasis kearifan lokal. Dampak dan Tantangan Dampak positif: Dengan mengangkat filosofi Huwula, Gereja mampu lebih relevan dan dipercaya dalam masyarakat. Nilai lokal memberi kerangka kuat untuk pemberdayaan umat dan perlindungan lingkungan. Tantangan: Memastikan bahwa filosofi tidak hanya menjadi “slogan” tetapi benar-benar diintegrasikan dalam kehidupan sehari-hari. Menghindari reduksi budaya ke komoditas—budaya harus dihormati, bukan hanya dipakai sebagai alat. Menjaga bahwa inkulturasi tidak berarti kompromi terhadap ajaran iman, melainkan pengayaan yang sehat. Menghadapi tantangan eksternal seperti perubahan sosial, ekonomi, dan ekologi yang cepat—termasuk tekanan terhadap hak-hak tanah adat. Dengan demikian nilai-nilai Wam, Wen, dan Wene bukan hanya filosofi antropologis, tetapi wahyu hikmat budaya yang mampu memperkaya iman Katolik di lingkungan Papua. Gereja dipanggil untuk berjalan bersama masyarakat Huwula, bersama seluruh masyarakat Papua, dalam semangat Menjaga Tanah — Mengasihi Sesama — Merawat Ciptaan demi terwujudnya damai sejahtera Allah di Tanah Papua Pegunungan. Ditulis Oleh  Papson Hilapok  

Penggantian Antarwaktu (PAW): Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedurnya

Wamena — Dalam sistem demokrasi di Indonesia, keberlanjutan fungsi lembaga perwakilan rakyat dan lembaga penyelenggara pemilu merupakan hal yang sangat penting. Salah satu mekanisme yang menjamin agar roda kelembagaan tetap berjalan tanpa jeda adalah Penggantian Antarwaktu (PAW) — proses resmi untuk mengisi kekosongan jabatan anggota yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir. PAW tidak hanya berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tetapi juga diterapkan untuk penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh tingkatan. Baca juga: Cara Bawaslu Kawal Pemilu: Tugas, Fungsi, Struktur, dan Wewenang Pengertian Penggantian Antarwaktu (PAW) Penggantian Antarwaktu (PAW) adalah mekanisme pengisian jabatan anggota lembaga publik yang berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. Tujuan utama PAW adalah menjaga agar lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu dapat tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya secara berkelanjutan, tanpa terganggu oleh kekosongan jabatan. Dalam lembaga perwakilan, PAW merupakan bentuk keberlanjutan mandat rakyat, sedangkan bagi penyelenggara pemilu, PAW mencerminkan stabilitas kelembagaan dan profesionalitas dalam penyelenggaraan demokrasi. Dasar Hukum Penggantian Antarwaktu Ketentuan mengenai PAW diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur PAW bagi anggota DPR, DPD, KPU, dan Bawaslu. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur PAW bagi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan PAW oleh KPU Baca juga: PKPU: Fungsi, Kedudukan, dan Perannya dalam Penyelenggaraan Pemilu Alasan Terjadinya Penggantian Antarwaktu PAW dilakukan apabila anggota lembaga legislatif atau penyelenggara pemilu tidak dapat melanjutkan masa jabatannya hingga akhir periode, karena beberapa alasan berikut: Meninggal dunia; Mengundurkan diri secara tertulis; atau Diberhentikan, baik karena pelanggaran etik, pelanggaran hukum, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota lembaga yang bersangkutan. Prosedur dan Tahapan PAW Proses penggantian antarwaktu dilaksanakan melalui beberapa tahap yang diatur secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Usulan calon pengganti disampaikan oleh partai politik (untuk DPR/DPRD) atau ditetapkan berdasarkan urutan hasil seleksi sebelumnya (untuk KPU/Bawaslu). KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian calon pengganti. KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu melalui rapat pleno dan menerbitkan keputusan resmi. Lembaga terkait (DPR, DPD, DPRD, KPU, atau Bawaslu) melantik anggota baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan. Peran KPU dalam Proses PAW KPU memiliki peran sentral dalam pelaksanaan PAW, baik dalam konteks lembaga legislatif maupun penyelenggara pemilu. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU bertugas: Memverifikasi dan meneliti kelengkapan dokumen calon pengganti; Menetapkan calon pengganti antarwaktu melalui keputusan resmi; dan Menyampaikan hasil penetapan kepada lembaga terkait untuk pelantikan. Tujuan dan Signifikansi Penggantian Antarwaktu Mekanisme PAW memiliki arti penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Tujuannya antara lain: Menjamin kesinambungan lembaga perwakilan dan penyelenggara pemilu; Menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi; dan Menegaskan bahwa jabatan publik bersumber dari hasil pemilihan dan proses seleksi yang sah. Dengan adanya PAW, demokrasi di Indonesia dapat terus berjalan secara konsisten dan kelembagaan tetap berfungsi untuk melayani kepentingan rakyat. Baca juga: Hindari TMS! Simak Kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Pemilu Agar Anda Bisa Nyoblos