Artikel

Pentingnya E-Coklit untuk Pemilu yang Akurat

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhenti memperkuat inovasi digital. Pada tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 silam, KPU memperkuat inovasi digital melalui penerapan Electronic Coklit (E-Coklit), sebuah sistem pencocokan dan penelitian data pemilih yang berbasis elektronik. Penerapan sistem ini merupakan perwujudan dari komitmen KPU untuk terus menghadirkan proses pemutakhiran data pemilih yang lebih cepat, akurat, dan transparan. E-Coklit merupakan transformasi dari penggunaan metode manual ke metode yang lebih canggih yaitu digital. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dapat melakukan verifikasi dan pembaruan data secara langsung di lapangan menggunakan ponsel atau tablet. Sistem ini juga terintegrasi secara real-time dengan pusat data KPU, sehingga diharapkan penerapannya dapat mengurangi risiko kesalahan input, duplikasi data, dan mempercepat proses validasi daftar pemilih. Baca juga: KPU Papua Pegunungan Rampungkan Evaluasi PDPB Triwulan III 2025, Fokus Tingkatkan Akurasi Triwulan IV Fungsi Utama E-Coklit Kehadiran E-Coklit dinilai telah membawa manfaat-manfaat strategis terhadap proses penyusunan daftar pemilih, berikut beberapa manfaat atas penerapan E-Coklit: Mempermudah tugas Pantarlih di lapangan,  dengan beralihnya proses penyusunan daftar pemilih dari manual ke sistem digital, pekerjaan Pantarlih menjadi lebih efisien dan minim kesalahan pencatatan. Mempercepat pencocokan dan penelitian data pemilih, karena data yang dimasukkan secara digital langsung tersinkronisasi ke sistem pusat KPU. Menjamin keamanan dan integritas data melalui sistem enkripsi dan perlindungan digital yang ketat. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tahapan pemilu, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses kepemiluan. Dengan penerapan sistem ini, setiap pembaruan data pemilih dapat dipantau secara langsung oleh KPU, sehingga proses validasi menjadi lebih terbuka dan terukur. Baca juga: Mengenal COKTAS: Strategi KPU se-Papua Pegunungan dalam Menjaga Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan Langkah-Langkah Penggunaan E-Coklit E-Coklit dirancang dengan sederhana dan ramah terhadap user-nya, tentu saja tanpa mengurangi aspek keamanan dan keakuratan data. Langkah-langkah penggunaan E-Coklit antara lain: Login aplikasi: Petugas masuk menggunakan akun resmi yang telah diverifikasi oleh KPU. Verifikasi data: Petugas melakukan pencocokan identitas pemilih berdasarkan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Input dan sinkronisasi: Data yang telah diperbarui otomatis terintegrasi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) secara real-time, memastikan tidak ada data ganda atau pemilih yang terlewat. Jika Aplikasi E-Coklit Tidak Bisa Dibuka, Coba Lakukan Hal-Hal Berikut Periksa Koneksi Internet, E-Coklit adalah aplikasi berbasis online, oleh karena itu kualitas koneksi internet menjadi faktor utama. Pastikan HP/Tablet yang digunakan memiliki koneksi internet yang stabil. Periksa Versi Aplikasi, biasanya E-Coklit juga bermasalah karena versi aplikasi sudah outdated.Pastikan untuk menggunakan versi terbaru dari aplikasi E-Coklit. Segera lakukan update apabila ada pembaharuan dari KPU RI, baik melalui link resmi yang diberikan oleh KPU atau Helpdesk IT. Hapus Cache atau Data Aplikasi, jika aplikasi berhenti di logo atau tidak merespons, maka bisa dicoba langkah-langkah berikut; Masuk ke Pengaturan >Aplikasi > E-Coklit > Penyimpanan > Hapus Cache/Data >buka kembali aplikasi > login ulang. Coba Login Ulang, pastikan username dan password sesuai dengan data yang diberikan oleh KPU/PPS. Jika muncul notifikasi bahwa “akses ditolak” atau “akun tidak ditemukan”, segera laporkan ke operator Sidalih KPU di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Gunakan Alternatif Manual, jika kendala bersifat sistemik atau berkepanjangan, KPU RI menyiapkan formulir coklit manual (Model A-Daftar Pemilih) sebagai backup. Laporkan ke Helpdesk Teknis jika kendala masih berlanjut segera hubungi Helpdesk E-Coklit melalui KPU Kabupaten/Kota. Saat membuat laporan, jangan lupa sertakan informasi berikut; nama petugas & lokasi TPS, Tangkapan layar error, jenis perangkat dan waktu kejadian Kolaborasi dan Akurasi Data KPU menghimbau agar masyarakat juga turut aktif dalam proses pemutakhiran data. Partisipasi masyarakat sangat penting agar seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT). Melalui sinergi antara petugas, masyarakat, dan pemanfaatan teknologi, diharapkan proses E-Coklit menghasilkan data pemilih yang valid, akurat, dan inklusif, sebagai fondasi utama bagi penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Pemutakhiran Data Partai Politik Pasca Pemilu: Langkah Awal Menuju Demokrasi Berkualitas

Wamena — Sobat Pemilih, yuk pahami pentingnya pemutakhiran data partai politik pasca Pemilu bersama KPU Papua Pegunungan demi demokrasi yang lebih transparan dan akuntabel! Pengertian Pemutakhiran Data Partai Politik Sobat Pemilih, tahukah kamu bahwa setelah proses Pemilihan Umum (Pemilu) selesai, partai politik wajib melakukan pemutakhiran data sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyesuaian terhadap perubahan internal organisasi? Pemutakhiran data partai politik adalah proses memperbarui informasi terkait struktur kepengurusan, keanggotaan, dan alamat kantor partai sesuai dengan kondisi terkini. Kegiatan ini sangat penting karena menjadi dasar KPU Papua Pegunungan dalam memastikan legalitas dan eksistensi partai politik yang akan ikut serta dalam tahapan Pemilu berikutnya. Mengapa Pemutakhiran Data Itu Penting? Pemutakhiran data bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari mekanisme demokrasi. Melalui kegiatan ini, partai politik dapat: Menjaga keabsahan struktur organisasi di tingkat pusat hingga daerah. Memperbarui data keanggotaan, terutama bagi anggota yang sudah tidak aktif atau berpindah partai. Menyesuaikan alamat kantor dan pengurus agar mudah diakses oleh masyarakat dan lembaga penyelenggara Pemilu. Menunjukkan akuntabilitas dan transparansi publik dalam menjalankan fungsi partai politik. KPU Papua Pegunungan terus mengingatkan pentingnya langkah ini sebagai pondasi demokrasi yang sehat dan berkelanjutan di wilayah pegunungan. Baca juga: Mengenal Fungsi dan Tujuan Partai Politik, Pilar Demokrasi Indonesia Langkah-Langkah Pemutakhiran Data Partai Politik Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023, berikut tahapan penting yang perlu dilakukan partai politik dalam proses pemutakhiran data: Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Memasukkan data terbaru melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Melampirkan dokumen pendukung, seperti SK kepengurusan terbaru, alamat kantor, dan data anggota. Melakukan verifikasi administrasi dan faktual bersama KPU. Mendapatkan tanda terima atau berita acara pemutakhiran data. Kegiatan ini juga menjadi momen penting bagi KPU Papua Pegunungan untuk memastikan seluruh partai di wilayah ini aktif dan memenuhi standar administrasi kepemiluan. Peran KPU Papua Pegunungan dalam Proses Pemutakhiran KPU Papua Pegunungan berkomitmen untuk mendampingi partai politik secara terbuka dan profesional dalam melakukan pemutakhiran data. Langkah ini mencakup: Memberikan pendampingan teknis dan pelatihan penggunaan SIPOL. Melakukan verifikasi lapangan terhadap alamat kantor dan pengurus partai. Menyusun laporan hasil pemutakhiran data partai politik sebagai bahan evaluasi Pemilu mendatang. KPU Papua Pegunungan juga mengajak seluruh partai untuk aktif melibatkan kader dan masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan sesuai jadwal. Pemutakhiran Data Partai Politik Tingkat Kabupaten dilaksanakan tiap Triwulan dalam 1 Tahun, sedangkan pada Tingkat Provinsi dilaksanakan tiap semester dalam 1 Tahun. Pemutakhiran data partai politik bukan hanya urusan partai dan KPU, tetapi juga menjadi hak masyarakat untuk mengetahui siapa saja pengurus dan anggota partai yang aktif. Sobat Pemilih di Papua Pegunungan diharapkan terus berpartisipasi dalam memantau, memberi masukan, dan memastikan setiap tahapan politik berjalan transparan demi demokrasi yang lebih baik. Dengan data partai yang mutakhir, Pemilu berikutnya akan lebih tertib, adil, dan terpercaya. Sobat Pemilih, Mari Kawal Transparansi Partai Politik Baca juga: Cara Mendirikan Partai Politik, Cek Syarat dan Aturannya

Elektabilitas : Pengertian, Contoh, dan Faktor yang Mempengaruhinya

Wamena — Istilah elektabilitas sering muncul setiap kali musim pemilu tiba. Angka elektabilitas biasanya dijadikan tolok ukur seberapa besar peluang seorang calon atau partai politik untuk menang. Tapi, apa sebenarnya arti elektabilitas itu? Dan apa bedanya dengan popularitas atau akseptabilitas? Apa Itu Elektabilitas? Secara sederhana, elektabilitas berarti tingkat keterpilihan seseorang atau partai politik di mata publik. Istilah ini berasal dari bahasa Inggris electability, yang artinya “kemungkinan untuk dipilih”. Dalam dunia politik, elektabilitas mencerminkan seberapa besar dukungan masyarakat terhadap calon tertentu, dan biasanya diukur melalui survei. Misalnya, jika hasil survei menunjukkan 40 persen responden akan memilih calon A, maka elektabilitas calon tersebut adalah 40 persen. Namun perlu diingat, angka elektabilitas bukan hasil akhir. Ia hanya menggambarkan situasi dukungan publik pada waktu survei dilakukan — bisa naik, bisa juga turun tergantung dinamika politik. Baca juga: Revisi UU Pemilu, Menentukan Arah Baru Demokrasi Indonesia Beda Elektabilitas, Popularitas, dan Akseptabilitas Meski sering disebut bersamaan, tiga istilah ini punya arti berbeda. Popularitas menunjukkan seberapa dikenal seseorang oleh publik. Seorang tokoh bisa populer karena sering tampil di media, tapi belum tentu disukai. Akseptabilitas menggambarkan tingkat penerimaan masyarakat. Bisa saja seseorang dikenal luas, tapi tidak dianggap pantas untuk dipilih. Elektabilitas adalah kombinasi keduanya — dikenal, diterima, dan akhirnya dipilih. Jadi, kalau seorang tokoh populer tapi tidak disukai, elektabilitasnya bisa rendah. Sebaliknya, tokoh yang dikenal sedikit tapi punya citra positif bisa pelan-pelan naik tingkat keterpilihannya. Faktor yang Mempengaruhi Elektabilitas Elektabilitas seorang calon atau partai politik tidak muncul begitu saja. Ada banyak faktor yang bisa memengaruhinya, di antaranya: Kinerja dan rekam jejak. Publik lebih percaya pada calon yang punya bukti nyata dalam pelayanan publik. Citra dan komunikasi politik. Cara bicara, gaya berinteraksi, hingga kesan di media sosial bisa memengaruhi persepsi masyarakat. Isu dan program kerja. Elektabilitas cenderung meningkat jika program yang ditawarkan relevan dengan kebutuhan warga. Dukungan partai dan jaringan politik. Mesin politik yang solid bisa memperluas jangkauan dan memperkuat kepercayaan pemilih. Peran media. Pemberitaan positif dan eksposur di media sosial dapat mengangkat citra dan dukungan publik. Perubahan elektabilitas juga bisa terjadi karena faktor eksternal, seperti situasi ekonomi, kebijakan pemerintah, hingga peristiwa tertentu yang memengaruhi opini publik. Bagaimana Elektabilitas Diukur? Lembaga survei biasanya mengukur elektabilitas melalui survei opini publik. Mereka mengambil sampel responden dari berbagai wilayah dan latar belakang untuk menggambarkan pandangan masyarakat secara keseluruhan. Salah satu pertanyaan yang umum digunakan adalah:             “Jika pemilihan umum dilakukan hari ini, siapa yang akan Anda pilih?” Dari jawaban itulah angka elektabilitas dihitung. Namun, hasil survei bukan ramalan mutlak. Elektabilitas hanya potret sesaat — bisa berubah cepat seiring waktu, kampanye, atau isu politik baru yang muncul. Baca juga: Amicus Curiae: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya di Pengadilan Lebih dari Sekadar Angka Survei Elektabilitas memang penting sebagai indikator kekuatan politik, tapi bukan satu-satunya faktor penentu kemenangan. Yang paling berpengaruh tetap kepercayaan publik, dan itu dibangun lewat kinerja nyata, integritas, serta kedekatan dengan masyarakat. Pada akhirnya, angka elektabilitas bisa naik-turun, tapi kepercayaan publik tidak bisa dibeli — hanya bisa dibangun.

Revisi UU Pemilu, Menentukan Arah Baru Demokrasi Indonesia

Wamena — Perbincangan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terus menjadi pembicaraan hangat di berbagai lapisan masyarakat Indonesia. Wacana mengenai perubahan regulasi ini muncul dengan dasar berbagai kajian akademik. Dasar lainnya dari wacana ini adalah masukan dari para penyelenggara pemilu, hingga putusan-putusan lembaga hukum yang menilai perlu penyesuaian melalui revisi UU Pemilu terhadap dinamika politik dan tantangan demokrasi masa kini. Latar Belakang Kebutuhan Revisi Revisi UU Pemilu dianggap perlu dan mendesak karena beberapa faktor utama, antara lain: Beban penyelenggaraan pemilu yang sangat kompleks dan durasi waktunya terhitung panjang, sehingga dianggap membutuhkan efisiensi dan penyederhanaan tahapan. Penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, hal ini dilakukan agar lebih lembaga-lembaga penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP lebih profesional, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Perlunya regulasi yang tegas terhadap praktik politik uang. Permasalahan sistemik yang semakin meresahkan ini dikarenakan distribusi bantuan sosial menjelang masa kampanye, serta penggunaan teknologi digital yang belum memiliki dasar hukum kuat. Sehingga revisi UU Pemilu diharapkan dapat menjadi solusi dari hal ini. Pokok-Pokok Perubahan yang Diusulkan Faktor-faktor utama yang telah diuraikan diatas, dapat ditarik beberapa substansi utama yang menjadi perhatian dalam usulan revisi UU Pemilu antara lain: Penyederhanaan tahapan pemilu dan pilkada agar tahapan pemilu di masa yang akan datang lebih efisien dan tidak membebani penyelenggara maupun peserta. Pengaturan penggunaan teknologi kepemiluan, termasuk kemungkinan penerapan e-voting atau sistem digital lainnya, dengan landasan hukum yang kuat. Penguatan sanksi terhadap praktik politik uang serta penyalahgunaan bantuan sosial selama masa pemilu melalui regulasi yang kuat. Penataan kelembagaan penyelenggara pemilu, termasuk kajian terhadap status kelembagaan seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, agar selaras dengan prinsip independensi dan profesionalisme. Baca juga: DKPP: Penjaga Etika Penyelenggara Pemilu, Penguat Integritas KPU Papua Pegunungan Terkhusus penguatan sanksi hukum terhadap berbagai pelanggaran kepemiluan, juga menjadi salah satu yang sangat disoroti dalam perbincangan mengenai revisi UU Pemilu, beberapa diantaranya mencakup: Sanksi pidana dan administratif bagi pihak yang terlibat dalam praktik politik uang. Sanksi tegas terhadap penyalahgunaan bantuan sosial untuk kepentingan elektoral. Penguatan peran Bawaslu dan DKPP dalam menegakkan etika dan disiplin penyelenggara pemilu. Revisi UU Pemilu Masuk dalam Prioritas Prolegnas 2025 Prolegnas merupakan instrumen perencanaan hukum nasional yang berfungsi mengarahkan proses pembentukan undang-undang agar lebih terukur, terencana, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas harus melalui seleksi ketat berdasarkan urgensi, relevansi sosial, dan arah pembangunan nasional. Saat ini, revisi UU Pemilu sudah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Hal ini menandakan bahwa pemerintah dan parlemen menempatkan usulan perbaikan sistem kepemiluan melalui revisi UU Pemilu sebagai agenda strategis nasional. Dengan masuknya revisi UU Pemilu ke dalam daftar prioritas 2025, negara menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerangka hukum penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pembahasan Dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu, sejumlah pihak baik berasal dari elemen pemerintah maupun elemen masyarakat memiliki peran penting dan saling bersinergi, antara lain: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), khususnya Komisi II, yang menjadi pengusul dan pembahas utama draf revisi bersama pemerintah. Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memberikan masukan kebijakan dan teknis pelaksanaan. Penyelenggara Pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP juga turut dilibatkan untuk memberikan perspektif praktis berdasarkan pengalaman penyelenggaraan, pengawasan, dan penegakan etik di lapangan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Akademis juga turut menjadi pihak yang banyak memberikan kontribusi melalui kajian-kajian akademis dan laporan terkait temuan-temuan di lapangan. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang realistis, inklusif, dan efisien, sejalan dengan tantangan demokrasi di era digital. Baca juga: Cara Bawaslu Kawal Pemilu: Tugas, Fungsi, Struktur, dan Wewenang Tahapan Proses Legislasi Proses pembentukan undang-undang dilakukan secara bertahap dan terukur, meliputi: Penyusunan naskah akademik dan draf RUU oleh lembaga pengusul. Pembahasan awal di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menetapkan prioritas tahunan Prolegnas. Pembahasan bersama pemerintah dalam rapat komisi dan panitia kerja (panja). Rapat paripurna DPR untuk pengesahan jika telah tercapai kesepakatan substansi. Penandatanganan oleh Presiden agar undang-undang resmi diundangkan dan diberlakukan. Dengan masuknya revisi UU Pemilu dalam prioritas Prolegnas 2025, publik menaruh harapan besar agar proses legislasi berjalan transparan, inklusif, dan partisipatif. Revisi ini diharapkan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu di era digital, meningkatkan keadilan bagi peserta, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi Indonesia.

Amicus Curiae: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya di Pengadilan

Wamena — Dalam praktik peradilan, terutama dalam perkara konstitusional seperti sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres), istilah amicus curiae sering muncul sebagai bagian dari mekanisme hukum yang memperkaya proses pengambilan keputusan oleh hakim. Istilah ini mungkin belum banyak dikenal publik, namun memiliki peran penting dalam menjaga obyektivitas dan kualitas putusan pengadilan. Pengertian Amicus Curiae Secara harfiah, amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan”. Dalam konteks hukum, amicus curiae merujuk pada pihak ketiga—baik individu, akademisi, lembaga, maupun organisasi—yang tidak terlibat langsung dalam perkara, tetapi memberikan pendapat hukum (legal opinion) atau informasi tambahan untuk membantu majelis hakim memahami isu tertentu secara lebih komprehensif. Di Indonesia, konsep amicus curiae belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, namun telah diakui secara praktik dalam sistem hukum nasional, terutama di Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen amicus curiae biasanya disampaikan oleh kalangan akademisi, lembaga penelitian, atau organisasi masyarakat sipil sebagai bentuk partisipasi publik dalam penegakan keadilan. Fungsi dan Peran Amicus Curiae dalam Proses Pengadilan Peran utama amicus curiae adalah memberikan pandangan objektif dan berbasis keilmuan terhadap isu hukum yang sedang diproses di pengadilan. Dengan demikian, pendapat yang diajukan bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan untuk membantu hakim dalam melihat persoalan hukum secara utuh. Adapun fungsi amicus curiae dalam proses peradilan antara lain: Memberikan analisis hukum tambahan yang mungkin belum dijelaskan oleh para pihak yang berperkara.   Memperkaya pertimbangan hakim melalui pendekatan akademis, filosofis, maupun empiris.   Menjadi bentuk partisipasi publik dalam menjaga keadilan dan transparansi proses peradilan.   Mendorong akuntabilitas putusan, karena pendapat dari amicus curiae dapat menjadi referensi bagi hakim dalam menulis pertimbangan hukumnya. Dengan adanya amicus curiae, pengadilan memiliki sumber informasi yang lebih luas, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki dampak sosial, politik, atau konstitusional yang signifikan, seperti sengketa hasil pemilu. Baca juga: Bolehkah ODGJ Memilih di Pemilu Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya Dasar Hukum Amicus Curiae Dasar hukum amicus curiae di Indonesia mengacu pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Dasar hukum ini juga didukung dengan adanya Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 menyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah “pihak yang karena kedudukannya, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya” atau “pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap permohonan yang dimaksud.” Contoh Kasus yang Melibatkan Amicus Curiae Salah satu contoh penerapan amicus curiae di Indonesia dapat dilihat pada Sengketa Hasil Pemilihan Presiden Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus tersebut, sejumlah akademisi dan lembaga seperti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) serta pusat studi hukum universitas mengajukan dokumen amicus curiae kepada MK. Mereka memberikan pandangan mengenai prinsip keadilan pemilu, transparansi penyelenggaraan pemilu, serta kriteria pembuktian kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meskipun pandangan mereka tidak mengikat, masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan moral dan akademis bagi majelis hakim dalam memutus perkara. Selain dalam perkara Pilpres, amicus curiae juga pernah digunakan dalam berbagai kasus hak asasi manusia dan isu lingkungan, seperti perkara pelanggaran HAM masa lalu dan sengketa kebijakan lingkungan hidup. Hal ini menunjukkan bahwa konsep amicus curiae semakin diterima sebagai bagian dari praktik hukum modern di Indonesia. Baca juga: Kasus Data Invalid di Papua Pegunungan: Ditemukan 3 Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun di Kabupaten Pegunungan Bintang

10 Oleh-Oleh Papua Pegunungan, dari Aksesoris hingga Kuliner Unik

Wamena — Papua Pegunungan tidak hanya dikenal dengan alamnya yang menakjubkan, tetapi juga budaya yang kaya dan masyarakat yang ramah. Setiap kunjungan ke wilayah ini terasa kurang lengkap tanpa membawa pulang oleh-oleh khas yang sarat makna dan keindahan. Dari perhiasan kulit kayu hingga makanan tradisional, berikut 10 oleh-oleh khas Papua Pegunungan yang paling dicari wisatawan,  bukti nyata kekayaan budaya di Tanah Papua 1. Kalung dan Cincin Kulit Kayu Sumber: https://travel.detik.com/domestic-destination/d-3796874/gelang-gelang-lucu-asli-dari-wamena-sudah-pernah-beli Kalung dan cincin yang dibuat dari kulit kayu khas Papua Pegunungan bukan sekadar aksesori, tetapi simbol keindahan dan ketekunan masyarakat adat. Biasanya dibuat secara manual oleh para pengrajin di distrik-distrik pedalaman, dengan desain yang menggambarkan alam, burung cenderawasih, atau motif suku tertentu. Cocok sebagai hadiah etnik yang elegan dan ramah lingkungan 2. Noken, Tas Anyaman Khas Papua Sumber: https://jubi.id/rilis-pers/2024/masyarakat-noken-papua-kembali-ke-kearifan-lokal/ Siapa pun yang pernah ke Papua pasti mengenal noken, tas rajut tradisional yang menjadi simbol ketekunan perempuan Papua. Di Papua Pegunungan, noken dibuat dari serat alam,biasanya dari kulit pohon atau akar tumbuhan yang dikeringkan. Setiap noken memiliki makna: tanda cinta kasih, kerja keras, dan hubungan manusia dengan alam. 3. Kopi Wamena Sumber: https://www.sadakoffie.com/karakteristik-dominan-kopi-wamena/ Dikenal sebagai salah satu kopi terbaik di Indonesia, Kopi Wamena memiliki aroma lembut dan cita rasa halus tanpa rasa asam berlebihan.Biji kopi ini tumbuh di dataran tinggi yang subur tanpa bahan kimia, menjadikannya oleh-oleh yang wajib bagi pecinta kopi. 4. Minyak Buah Merah Sumber: https://mongabay.co.id/2022/02/14/buah-merah-papua-bukan-buah-biasa/ Minyak buah merah dari Papua Pegunungan sudah terkenal akan manfaat kesehatannya.Dikenal kaya antioksidan dan beta-karoten, minyak ini digunakan untuk menjaga daya tahan tubuh dan kesehatan kulit.Kini banyak dijual dalam botol kecil — praktis untuk dibawa pulang. 5. Ubi Jalar Ungu Pegunungan Sumber: https://papua.antaranews.com/berita/649298/wabupwarga-jayawijaya-lebih-bergantung-ke-beras-dibanding-umbi-umbian Ubi jalar ungu (disebut juga hipere oleh masyarakat lokal) menjadi makanan pokok sekaligus oleh-oleh kuliner yang lezat. Bisa dijadikan keripik, bolu, atau olahan modern lainnya — cocok untuk camilan sehat khas pegunungan. 6. Kelapa Hutan   Sumber: https://nusantarafoodbiodiversity.org/data/kelapa-hutan-papua-ffjb9d0rakrkjsb Buah woromo/ karu/hekali/helak  atau yang lebih dikenal dengan sebutan kelapa hutan menjadi salah satu oleh-oleh khas Papua Pegunungan yang unik dan menyehatkan. Tumbuh alami di dataran tinggi, kelapa ini dikenal memiliki cita rasa lebih gurih dan aroma segar khas pegunungan. Tak hanya menyegarkan, kelapa hutan juga menjadi simbol kekayaan alam dan kearifan lokal masyarakat Wamena yang hidup selaras dengan alam 7. Buah Markisa Sumber: https://health.kompas.com/read/25D15200000068/jadi-oleh-oleh-khas-wamena-ini-7-khasiat-buah-markisa-untuk-kesehatan   Markisa Wamena dikenal dengan rasa manis-asam yang segar dan aroma khas dari tanah pegunungan Papua. Tumbuh di udara sejuk Wamena, buah ini memiliki cita rasa lebih kuat dibanding markisa dataran rendah. Tak hanya nikmat diminum langsung, markisa Wamena juga sering diolah menjadi sirup atau oleh-oleh khas yang banyak diburu wisatawan Baca juga: 10 Makanan Khas Papua yang Unik dan Wajib Wisatawan Coba 8. Ukiran Kayu Khas Pegunungan Sumber: https://pesonapapua.com/seni-ukir-kayu-desa-asmat/ Setiap ukiran memiliki makna: tentang leluhur, binatang suci, atau cerita kehidupan. Dibuat dengan alat sederhana, ukiran kayu Papua Pegunungan adalah bentuk seni yang menawan — cocok dijadikan hiasan rumah atau pajangan kantor. 9. Pakaian dan Kain Motif Adat Sumber: https://wiki.ambisius.com/kerajinan-tangan/batik-papua/galeri Motif khas Papua seperti burung cenderawasih, panah, dan gunung sering diangkat dalam desain kaos, syal, atau batik Papua. Produk ini kini banyak dijual di toko oleh-oleh di Wamena, Jayawijaya, dan daerah sekitarnya. 10. Keripik Keladi — Camilan Renyah dari Umbi Gunung Sumber: https://kids.grid.id/read/473801056/keripik-keladi-makanan-khas-papua-yang-terbuat-dari-umbi-keladi?page=all Keripik keladi adalah snack gurih berbahan umbi keladi (talas). Rasanya mirip kentang chips, tapi lebih legit dan renyah. Camilan ini mudah ditemukan di Wamena dan pasar-pasar lokal di Papua Pegunungan. Menjaga Nilai dan Keaslian Memilih oleh-oleh dari Papua Pegunungan bukan hanya soal membeli barang, tapi juga menghargai warisan budaya dan kerja tangan masyarakat lokal. Dengan membeli produk asli, kita turut membantu menjaga ekonomi kreatif dan keberlanjutan tradisi yang telah diwariskan turun-temurun. Tips Membeli Oleh-Oleh di Papua Pegunungan Belilah langsung dari pengrajin atau pasar tradisional di Wamena. Pastikan bahan yang digunakan alami dan ramah lingkungan. Gunakan transaksi adil — hargai karya lokal. Papua Pegunungan menyimpan sejuta cerita lewat karya tangan warganya. Setiap oleh-oleh — dari kalung kulit kayu hingga kopi Wamena — bukan hanya benda, tapi kisah tentang alam, budaya, dan cinta masyarakat terhadap tanah mereka.“Bawa pulang lebih dari sekadar souvenir, bawa pulang makna dari Tanah Papua.” Baca juga: 10 Daerah Terdingin di Indonesia, 3 di Antaranya Ada di Papua