Artikel

Tugas dan Wewenang Lembaga Negara di Indonesia: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Jayawijaya - Sebagai negara hukum yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Indonesia memiliki sejumlah lembaga negara yang berperan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Lembaga-lembaga ini dibentuk tidak hanya berdasarkan UUD 1945, tetapi juga melalui ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Menurut penjelasan dalam Hukum Kelembagaan Negara karya Isharyanto, serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 dan Nomor 031/PUU-IV/2006, lembaga negara didefinisikan sebagai institusi yang memiliki kewenangan dan fungsi tertentu dalam sistem ketatanegaraan untuk melaksanakan kekuasaan negara sesuai dengan prinsip hukum dan konstitusi. Prinsip Pembagian Kekuasaan Dalam sistem pemerintahan Indonesia, prinsip pembagian kekuasaan atau trias politica menjadi dasar terbentuknya lembaga-lembaga negara. Konsep ini dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu, yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: Legislatif, yaitu lembaga yang berwenang membuat undang-undang. Eksekutif, yaitu lembaga yang menjalankan atau melaksanakan undang-undang. Yudikatif, yaitu lembaga yang mengawasi pelaksanaan undang-undang dan menegakkan keadilan. Ketiga fungsi ini dijalankan oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kedudukan sejajar dan saling mengawasi agar tercipta keseimbangan kekuasaan. Berikut pembahasan selengkapnya mengenai jenis-jenis lembaga negara di Indonesia beserta tugas dan wewenangnya. Baca juga: Fungsi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia Lembaga Legislatif di Indonesia Lembaga legislatif mengemban tugas dan wewenang untuk merumuskan UUD di sebuah negara. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD. Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mengutip website resmi MPR, terdapat 7 tugas dan wewenang yang dijalankan oleh MPR, antara lain: Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Merujuk pada website DPR, lembaga ini memiliki tugas dan wewenang dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi lain-lain. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah) Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD Menetapkan UU bersama dengan Presiden Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden) Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama) Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terangkum melalui website resmi DPD. Sebagai lembaga legislatif, DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah Memberi pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah Pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda) Baca juga: Mengenal Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia Lembaga Eksekutif di Indonesia Selanjutnya, ada lembaga eksekutif yang memiliki kekuasaan untuk menjalan Undang-Undang yang telah dibuat. Lembaga eksekutif di Indonesia diantaranya adalah Presiden dan Wakil Presiden beserta jajaran menteri. Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden Berdasarkan Undang-Undang Dasar, berikut adalah tugas Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Undang-Undang Pasal 10) Memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul (Undang-Undang Pasal 13 ayat 1) Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan perwakilan Rakyat (Undang-Undang Pasal 13 ayat 1) Memegang kekuasaan pemerintahan (Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat 1) Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Undang-Undang Pasal 3 ayat 2) Mengangkat dan memberhentikan para menteri (Undang-Undang Pasal 17 ayat 2) Mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Pasal 2 ayat 4) Merancang Undang-Undang yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Undang-Undang Pasal 23 ayat 2) Meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Undang-Undang Pasal 23F ayat 1) Memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh Komisi Yudisial dan DPR (Undang-Undang Pasal 24A ayat 3) Mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR *Undang-Undang Pasal 24B ayat 3) Menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden (Undang-Undang Pasal 24C ayat 3) Tugas dan Wewenang Wakil Presiden Mengutip dari Moh Kusnardi dalam Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945, berikut adalah tugas yang diemban oleh Wakil Presiden. Membantu Presiden dalam melaksanakan kewajibannya Menggantikan Presiden hingga habis masa periodenya, apabila Presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatan yang telah ditetapkan Memerhatikan secara khusus serta menampung masalah yang memerlukan penanganan, utamanya yang menyangkut kesejahteraan rakyat Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen, lembaga non departemen, inspektur jenderal departemen yang bersangkutan, serta deputi pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan Lembaga Yudikatif di Indonesia Terakhir, ada lembaga yudikatif yang bersifat yuridis. Tugas dari lembaga yudikatif adalah mengadili segala tindak penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam pemerintahan Indonesia. Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif tidak mendapat intervensi pemerintah, terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung (MA) Merujuk pada website resmi Mahkamah Agung, lembaga politik ini memiliki fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi administratif, dan fungsi lain-lain. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985), dan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985) Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985) Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970) Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985), serta terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985) Mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985) Membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang Memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya Meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung) Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung Mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman) Baca juga: MPR: Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang Menurut UUD 1945 Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) Merujuk pada website MKRI, berikut adalah tugas yang wajib dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi. Menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 Memutus pembubaran partai politik Memutus perselisihan tentang hasil pemilu Memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melanggar hukum, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial (KY) Berikut adalah sederet tugas yang wajib dilaksanakan oleh Komisi Yudisial yang diatur oleh Undang-Undang. Melakukan pendaftaran calon hakim agung Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung Menetapkan calon hakim agung Mengajukan calon hakim agung ke DPR Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim Meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim Itulah tadi penjelasan tentang lembaga negara yang ada di Indonesia sesuai dengan prinsip Trias Politica. Semoga informasi ini bermanfaat.  

10 Daerah Terdingin di Indonesia, 3 di Antaranya Ada di Papua

Wamena - Indonesia dikenal sebagai negara tropis dengan iklim yang hangat sepanjang tahun. Namun, di balik cuaca yang pada umumnya panas, terdapat sejumlah wilayah di Indonesia yang memiliki suhu udara dingin bahkan sangat dingin. Kondisi ini bukan disebabkan oleh musim dingin, melainkan karena letak geografis daerah-daerah tersebut berada di ketinggian dan dikelilingi oleh vegetasi pegunungan yang lebat. Menariknya, beberapa wilayah di Provinsi Papua menjadi daerah dengan suhu terendah di Indonesia, bahkan bisa mencapai di bawah 10 derajat Celsius pada waktu tertentu. Baca juga: 10 Makanan Khas Papua yang Unik dan Wajib Wisatawan Coba 10 Daerah Terdingin di Indonesia Berikut uraian beberapa daerah yang dikenal dengan suhu dinginnya, termasuk di Papua. 1. Kota Mulia Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Pegunungan. Sumber: Faan Fadhil. id.pinterest.com Kota Mulia tercatat sebagai salah satu daerah berpenghuni dengan suhu udara paling rendah di Indonesia. Secara administratif, wilayah ini berada di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, dengan luas sekitar 883 km² dan berada di ketinggian 2.448 meter di atas permukaan laut. Kota Mulia dikelilingi oleh Pegunungan Jaya Wijaya, sehingga suhu udaranya dapat turun hingga 9 derajat Celsius pada malam hari. Dalam kondisi tertentu, suhu di wilayah ini bahkan bisa mendekati titik beku. Udara sejuk dan pemandangan pegunungan yang indah menjadi ciri khas Kota Mulia yang dihuni oleh sekitar 24 ribu jiwa penduduk. 2. Tembagapura Tembagapura berada di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Indonesia. Sumber: Husni Zein. id.pinterest.com Temabagapura berada di sebuah distrik setingkat kecamatan yang terletak di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Indonesia.  Suhu terdingin di Tembagapura dapat turun hingga sekitar 3°C hingga 8°C selama musim dingin, dan terkadang lebih dingin lagi di area tambang Grasberg yang lebih tinggi, dengan perkiraan mencapai -3°C dan bahkan salju, meskipun seringkali berada di kisaran 3°C hingga 11°C dalam prakiraan cuaca normal. Perlu diperhatikan bahwa suhu terendah di area tersebut sangat bergantung pada ketinggian dan kondisi cuaca saat itu. 3. Waghete Selain Kota Mulia, wilayah Waghete di Kabupaten Deiyai juga dikenal dengan udara sejuknya. Kota kecil ini berada di dataran tinggi Papua Tengah dengan suhu siang hari berkisar antara 15 hingga 18 derajat Celsius. Saat malam tiba, suhunya dapat turun hingga 10 derajat Celsius. Masyarakat di Waghete hidup berdampingan dengan alam yang masih asri dan udara yang bersih, menjadikan wilayah ini sebagai salah satu kawasan paling sejuk di Indonesia bagian timur. 4. Mamasa Di luar Papua, Kabupaten Mamasa di Provinsi Sulawesi Barat juga dikenal memiliki suhu udara yang rendah. Terletak di ketinggian sekitar 1.900 meter di atas permukaan laut, wilayah ini dikelilingi oleh pegunungan dan lahan hijau yang subur. Selain udara sejuk, Mamasa juga terkenal sebagai destinasi wisata alam dan budaya dengan panorama indah serta perkampungan tradisional yang masih terjaga. Baca juga: Gunung Papua: Pesona Tertinggi Indonesia yang Bersalju Abadi 5. Ruteng Daerah Terdingin di Indonesia, Ruteng Kabupaten Manggarai, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Sumber: Mama. id.pinterest.com Ruteng merupakan kota kecil di Kabupaten Manggarai, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, yang berada di ketinggian 1.200 meter di atas permukaan laut. Dengan suhu yang sejuk dan udara segar, Ruteng sering dijuluki sebagai “Praha-nya Indonesia”. Selain dikenal sebagai daerah wisata, di Ruteng juga terdapat situs arkeologi Liang Bua, tempat ditemukannya fosil Homo floresiensis. 6. Berastagi Wilayah Berastagi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berada di antara Gunung Sibayak dan Gunung Sinabung. Dengan ketinggian sekitar 1.300 meter di atas permukaan laut, suhu udara di daerah ini relatif rendah dan sejuk sepanjang tahun. Selain dikenal sebagai kawasan wisata, Berastagi juga merupakan sentra hortikultura utama di Sumatera Utara. 7. Gayo Lues Kabupaten Gayo Lues di Provinsi Aceh berada di ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut. Daerah ini merupakan salah satu wilayah penghasil kopi terbaik di Indonesia dengan suhu udara yang sejuk dan lingkungan yang alami. 8. Kota Batu Pemandangan Gunung Panderman dari Paralayang. Sumber: Wikipedia Kota Batu, Jawa Timur, terletak di ketinggian antara 700 hingga 1.700 meter di atas permukaan laut. Dikelilingi pegunungan dan memiliki udara segar, Kota Batu menjadi destinasi wisata unggulan di Jawa Timur dengan panorama alam yang menenangkan. Baca juga: Honai: Sejarah dan Perkembangan Rumah Adat Khas Papua yang Sarat Makna Budaya 9. Baturaden Baturaden adalah kecamatan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang berada di lereng selatan Gunung Slamet pada ketinggian 980 meter di atas permukaan laut. Suhu di wilayah ini cenderung sejuk sepanjang hari, dan kawasan ini dikenal dengan wisata alamnya seperti Pancuran Pitu dan Pancuran Telu. 10. Ciwidey Wilayah Ciwidey di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terkenal dengan objek wisata Kawah Putih. Berada di ketinggian sekitar 1.200 meter di atas permukaan laut, Ciwidey memiliki suhu yang dingin bahkan pada siang hari, menjadikannya destinasi populer bagi wisatawan yang mencari udara segar. Dari sepuluh wilayah tersebut, tiga daerah di Papua yakni Kota Mulia, Waghete, dan kawasan sekitar Pegunungan Jaya Wijaya menjadi daerah dengan suhu paling rendah di Indonesia. Kondisi geografis yang unik ini menjadikan Papua bukan hanya kaya akan budaya dan sumber daya alam, tetapi juga memiliki karakteristik iklim yang khas. Keindahan alam, keanekaragaman hayati, serta kesejukan udara di daerah-daerah pegunungan Papua menjadi potensi wisata alam yang patut dijaga dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh masyarakat dan pemerintah daerah. (GSP)

10 Makanan Khas Papua yang Unik dan Wajib Wisatawan Coba

Wamena — Tanah Papua tidak hanya dikenal karena keindahan alamnya yang memukau dan keberagaman budayanya yang luar biasa, tetapi juga karena kekayaan kuliner tradisional yang unik serta menggugah selera. Di balik setiap hidangan khas Papua, tersimpan nilai-nilai kearifan lokal, kebersamaan, dan rasa syukur terhadap alam yang melimpah. Makanan khas Papua menjadi simbol keakraban dan identitas masyarakat yang hidup harmonis dengan lingkungan. Mulai dari makanan pokok berbahan dasar sagu hingga olahan hasil laut dan umbi-umbian, semuanya mencerminkan kekayaan sumber daya alam yang menjadi kebanggaan masyarakat Papua Pegunungan dan Papua secara umum. Baca juga: Mengenal Wamena : Asal Usul, Sejarah dan Perkembangannya Berikut sepuluh makanan khas Papua yang wajib dicoba oleh setiap wisatawan yang datang ke Bumi Cenderawasih: 1. Papeda Papeda merupakan ikon kuliner Papua yang paling dikenal. Terbuat dari tepung sagu yang dimasak hingga menjadi bubur kental, Papeda biasanya disajikan dengan ikan kuah kuning dan sayuran. Hidangan ini melambangkan kebersamaan dan tradisi makan bersama dalam keluarga maupun komunitas. 2. Ikan Kuah Kuning Hidangan ini menjadi pasangan sempurna bagi Papeda. Menggunakan ikan tongkol atau kakap dengan bumbu kunyit, serai, dan daun kemangi, ikan kuah kuning menghadirkan rasa gurih dan segar yang khas. 3. Sagu Lempeng Sagu lempeng adalah makanan ringan khas Papua yang dibuat dari tepung sagu, kemudian dibakar hingga renyah. Camilan tradisional ini biasa dinikmati bersama teh atau kopi di sore hari. 4. Udang Selingkuh Kuliner khas Wamena ini memiliki nama yang unik karena bentuknya menyerupai udang dengan capit besar seperti kepiting. Dagingnya manis dan gurih, biasa diolah dengan cara dibakar atau direbus dengan bumbu sederhana. 5. Sate Ulat Sagu Inilah salah satu kuliner ekstrem khas Papua yang kaya akan protein dan lemak alami. Ulat sagu dibersihkan, ditusuk seperti sate, lalu dibakar hingga matang. Meski terdengar ekstrem, rasanya gurih dan lembut, menjadi favorit bagi sebagian masyarakat lokal maupun wisatawan pencinta petualangan kuliner. 6. Keladi Tumbuk Makanan ini terbuat dari umbi keladi yang direbus dan ditumbuk halus. Biasanya disajikan dengan ikan bakar atau sambal khas Papua. Keladi tumbuk menjadi makanan bergizi tinggi yang sering dikonsumsi masyarakat di wilayah pegunungan. 7. Aunu Senebre Aunu Senebre adalah campuran nasi, ikan teri, dan daun talas yang dikukus bersama santan. Rasanya gurih dan harum, kerap hadir dalam acara adat maupun perayaan keluarga. 8. Petatas (Ubi Jalar Papua) Petatas merupakan makanan pokok masyarakat pegunungan Papua. Jenis ubi ini memiliki rasa manis alami dan menjadi sumber energi utama masyarakat. Petatas juga sering digunakan dalam tradisi bakar batu sebagai simbol kebersamaan dan gotong royong. 9. Kue Lontar Kue lontar merupakan adaptasi dari pie susu Belanda yang telah menjadi kue khas Papua. Teksturnya lembut dan rasanya manis legit, sering disajikan saat hari besar dan acara keluarga. 10. Bakar Batu Lebih dari sekadar hidangan, bakar batu adalah tradisi adat yang mencerminkan rasa syukur dan persatuan. Daging, sayur, dan umbi-umbian dimasak bersama dengan batu panas dalam lubang tanah, lalu dinikmati bersama seluruh warga kampung. Baca juga: Festival Budaya Lembah Baliem: Sejarah, Lokasi, dan Tujuannya dalam Melestarikan Budaya Papua Pegunungan Makanan Khas Papua, Cerminan Kekayaan Budaya dan Alam Kuliner khas Papua bukan hanya sekadar makanan, tetapi juga bagian dari identitas dan kearifan lokal masyarakat. Dari pegunungan hingga pesisir, setiap hidangan memiliki makna tersendiri yang menggambarkan kehangatan, persaudaraan, dan rasa hormat terhadap alam. Melalui pelestarian makanan tradisional, masyarakat Papua Pegunungan diharapkan dapat terus memperkuat jati diri dan menumbuhkan kebanggaan terhadap warisan budaya daerah.

Aturan Celup Tinta Pemilu, Jari Tangan Kanan atau Kiri?

Wamena - Salah satu ciri khas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Indonesia adalah pencelupan jari ke dalam tinta setelah memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lantas, tinta pilkada nantinya akan diberikan ke tangan kanan atau kiri? Tradisi ini bukan sekadar simbol partisipasi warga negara dalam pesta demokrasi, melainkan juga memiliki fungsi penting dalam menjamin keaslian dan keamanan proses pemungutan suara. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan bahwa setelah pemilih memberikan suara, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan tanda khusus berupa tinta pada salah satu jari tangan pemilih sebelum meninggalkan TPS. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara yang menyebutkan bahwa tinta digunakan oleh KPPS untuk menandai pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya. Dengan demikian, fungsi utama tinta adalah sebagai alat pengaman untuk mencegah terjadinya pemungutan suara ganda (double voting). Setelah seseorang mencelupkan jari ke dalam tinta, tanda tersebut tidak mudah hilang dan menjadi bukti visual bahwa yang bersangkutan telah berpartisipasi dalam proses pemilihan. Baca juga: 10 Cara Efektif Menghilangkan Tinta Pemilu agar Sholat Tetap Sah Tidak Ada Aturan Khusus Tangan atau Jari yang Dicelupkan Meskipun dalam praktiknya sebagian besar masyarakat Indonesia menggunakan jari kelingking tangan kiri, tidak ada aturan resmi yang mewajibkan jari atau tangan tertentu untuk dicelupkan ke tinta. Dalam Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024 yang diterbitkan oleh KPU RI, disebutkan bahwa petugas KPPS ketujuh bertugas memberikan tanda tinta di salah satu jari pemilih tanpa menyebutkan sisi tangan tertentu. Kebiasaan menggunakan kelingking kiri umumnya didasarkan pada alasan praktis—karena jari ini jarang digunakan untuk aktivitas harian, berukuran kecil, dan menjadi tradisi yang sudah melekat di masyarakat. Namun demikian, selama pencelupan dilakukan sesuai prosedur dan tinta melekat dengan baik, jari mana pun dapat digunakan. Asal-usul Tradisi Pencelupan Tinta Metode pencelupan jari dengan tinta sebagai tanda telah memilih bukanlah tradisi yang lahir di Indonesia. Sistem ini pertama kali diterapkan di India pada Pemilu tahun 1962 untuk mengatasi masalah pemilih ganda akibat pencurian identitas. Perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd menjadi pelopor dalam pembuatan tinta khusus pemilu, dan hingga kini perusahaan tersebut masih memproduksi serta mengekspor tinta ke berbagai negara, termasuk Malaysia, Turki, Inggris, dan Indonesia. Seiring waktu, praktik ini diadopsi oleh sejumlah negara demokrasi di Asia, seperti Myanmar dan Malaysia, sebelum akhirnya menjadi bagian dari sistem pemilu di Indonesia. Tradisi ini kemudian menjadi simbol kebanggaan masyarakat karena menandai keterlibatan langsung warga dalam menentukan arah kepemimpinan bangsa. Spesifikasi dan Standar Tinta Pilkada 2024 Dalam Keputusan KPU Nomor 1369 Tahun 2024 tentang Standar Kebutuhan, Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara, dijelaskan secara rinci mengenai karakteristik tinta yang digunakan. Beberapa ketentuannya antara lain: Bahan dasar alami seperti gambir, kunyit, dan getah kayu yang aman bagi kulit. Tinta harus memiliki sertifikasi halal dan hasil uji laboratorium yang menyatakan tidak mengiritasi kulit. Warna tinta ditetapkan biru tua atau ungu tua, dengan daya lekat minimal enam jam. Volume tinta setiap botol adalah 40 mililiter, dikemas dalam botol plastik bening bersegel yang tidak mudah bocor. Sebelum digunakan, tinta harus dikocok dan tidak boleh dipindahkan atau dicampur dengan cairan lain. KPU juga menetapkan tata cara penyimpanan tinta di tempat sejuk dan terhindar dari paparan sinar matahari langsung untuk menjaga kualitasnya. Baca juga: Mengapa Tinta Pemilu Selalu Berwarna Ungu? Ini Penjelasan dan Sejarahnya Fungsi Sosial dan Simbolik Tinta Pemilu Selain fungsi administratif dan keamanan, penggunaan tinta juga memiliki makna simbolik. Jari bertinta menjadi lambang partisipasi dan tanggung jawab warga negara dalam menjaga demokrasi. Foto-foto warga dengan jari bertinta yang diunggah ke media sosial kerap menjadi ekspresi kebanggaan atas kontribusi mereka dalam menentukan masa depan bangsa. Di beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa, penggunaan tinta tidak lagi diterapkan. Sebagai gantinya, pemilih akan menerima stiker bertuliskan “I Voted” sebagai tanda partisipasi. Namun, di Indonesia, tradisi celup tinta tetap dipertahankan karena dinilai efektif, efisien, dan memiliki nilai simbolik yang kuat. Pencelupan jari ke dalam tinta bukan sekadar rutinitas dalam setiap pemilihan umum, melainkan manifestasi nyata dari komitmen bangsa terhadap prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan. Melalui tanda sederhana di ujung jari, setiap warga negara menegaskan peran aktifnya dalam menentukan arah pembangunan dan kepemimpinan di Indonesia. Dengan memahami makna, fungsi, dan ketentuan penggunaan tinta pemilu, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa setiap tetes tinta adalah bagian penting dari tegaknya demokrasi di Tanah Air. (GSP)

Sinode Keuskupan Jayapura Membangun Persekutuan Hidup Bersama aman, Nyaman, Damai, dan Sejahtera

Benny Mawel, Ketua Prasinode di wilayah Papua Pegunungan, menjelaskan bahwa gerakan Prasinode merupakan langkah awal umat Katolik dalam mempersiapkan diri menuju Sinode Keuskupan Jayapura bersama Uskup Keuskupan Jayapura Mgr. Yanuarius Theofilus Matopai You. Gerakan ini bertujuan memperkuat kerja sama antara Gereja dengan pemerintah, serta antar-denominasi agama, demi membangun persekutuan dan kehidupan bersama yang aman, nyaman, damai, dan sejahtera. Menurut Benny Mawel, perubahan dan kebaikan itu pertama-tama lahir dari orang Papua sendiri, khususnya umat Katolik di Papua Pegunungan. Setelah itu, perlu diwujudkan pula melalui kerja sama dengan semua orang sebagai sesama manusia ciptaan Tuhan. “Dalam semangat itulah kita berkumpul dan merayakannya hari ini,” ujarnya. Seluruh rangkaian kegiatan Prasinode akan berpuncak pada Minggu, 26 Oktober 2025. Puncak perayaan akan ditandai dengan Misa bersama yang dipimpin langsung oleh Uskup Keuskupan Jayapura Mgr. Yanuarius Theofilus Matopai You. Umat Katolik dari 9 Paroki se-Papua Pegunungan akan hadir dan berpartisipasi dalam Misa tersebut. Lokasi pelaksanaan dipilih karena menjadi titik nol umat Katolik, pusat pemerintahan, sekaligus titik nol masyarakat Papua Pegunungan. “Dari tempat inilah kita memulai awal baru—titik nol—kerja sama antarumat manusia,” tegas Benny Mawel. Ditulis Oleh  Papson Hilapok  

MPR: Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang Menurut UUD 1945

Wamena - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai wadah representasi rakyat yang anggotanya tersusun dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), MPR memainkan peran penting dalam menjaga pelaksanaan konstitusi, kedaulatan rakyat, serta kesinambungan kehidupan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sejak amandemen UUD 1945, posisi MPR mengalami penyesuaian: MPR tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan sejajar dengan lembaga negara lainnya. Namun demikian, MPR tetap memegang kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang bersifat konstitusional dan strategis. Baca juga: Mengenal DPD RI: Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya Kedudukan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih melalui pemilihan umum. Dalam struktur kelembagaan, MPR termasuk lembaga negara yang berkedudukan di pusat dan memiliki fungsi representasi, yakni mewakili kedaulatan rakyat secara kolektif. Walaupun tidak lagi disebut lembaga tertinggi, MPR tetap memiliki otoritas konstitusional yang menempatkannya sebagai salah satu pilar penting dalam sistem checks and balances antarlembaga negara. Fungsi MPR MPR menjalankan sejumlah fungsi utama yang tercermin dalam tugas dan kewenanganya. Fungsi-fungsi tersebut antara lain: Fungsi Konstitusional (Legislatif Tertentu): MPR berwenang menetapkan dan mengubah UUD 1945 sesuai mekanisme yang ditentukan oleh konstitusi. Fungsi Pelantikan: MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum. Fungsi Representasi: MPR menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat melalui mekanisme permusyawaratan. Fungsi Pendidikan Konstitusi: MPR bertugas memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Fungsi Pengawasan Konstitusional: Dalam konteks tertentu, MPR menerima laporan dan menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pelaksanaan UUD. Baca juga: Mengenal DPRD: Cara Pemilihan, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya dalam Pemerintahan Daerah Tugas MPR Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tugas MPR meliputi antara lain: Menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUD 1945 dan menindaklanjutinya; Mengkaji sistem ketatanegaraan serta pelaksanaan UUD 1945; Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; Menetapkan dan/atau mengubah UUD 1945 sesuai prosedur yang berlaku; Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilu; Menetapkan keputusan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan proses hukum yang sah; Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden atau memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur konstitusi; Menyusun dan mengusulkan kebijakan strategis yang berkaitan dengan arah negara (sebagai bentuk fungsi representative dan deliberatif). Wewenang MPR Wewenang konstitusional MPR antara lain: Mengubah dan menetapkan UUD 1945 melalui sidang sesuai mekanisme amandemen; Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya pelanggaran hukum yang berat; Menetapkan langkah-langkah konstitusional apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai ketentuan UUD. Batasan dan Hal yang Tidak Boleh Dilakukan MPR Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, MPR harus menghormati prinsip pembagian kekuasaan dan kedaulatan hukum. Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan MPR meliputi: Mencampuri atau mengintervensi kewenangan lembaga negara lain (misalnya DPR, MK, MA, BPK, dan lainnya); Melakukan tindakan diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA); Mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945; Menggunakan GBHN atau mekanisme sejenis untuk mengubah atau mencabut kewenangan lembaga negara lain; Melakukan tindakan yang dapat mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban nasional. Perbedaan Fungsi dan Wewenang MPR dan DPR Walaupun keduanya merupakan lembaga legislatif dalam arti luas, MPR dan DPR memiliki perbedaan mendasar: Komposisi: MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD; DPR adalah wakil rakyat yang dipilih berdasarkan daerah pemilihan. Fungsi utama: DPR berfokus pada fungsi legislasi (pembentukan undang-undang), anggaran, dan pengawasan pemerintahan; MPR memiliki fungsi konstitusional strategis seperti perubahan UUD, pemilihan/pelantikan Presiden/Wakil Presiden dalam keadaan tertentu, dan peran representatif. Wewenang khusus: MPR memiliki wewenang mengubah UUD dan melakukan pelantikan presiden; DPR memiliki wewenang utama dalam pembahasan dan pengesahan undang-undang serta pengawasan anggaran negara. Baca juga: Cara Menjadi Anggota DPR: Syarat, Proses, Tugas, dan Wewenang Kepemimpinan MPR Periode 2024–2029 Sebagai informasi, pimpinan MPR periode 2024–2029 terdiri atas Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang mencerminkan komposisi fraksi di DPR dan perwakilan DPD. Susunan pimpinan tersebut berfungsi memimpin sidang-sidang MPR serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas konstitusional lembaga. Majelis Permusyawaratan Rakyat memainkan peran sentral dalam menjaga keberlangsungan prinsip konstitusional dan kedaulatan rakyat di Indonesia. Melalui fungsi permusyawaratan, representasi, dan kewenangan konstitusionalnya, MPR menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa arah kebijakan negara dan penyelenggaraan pemerintahan senantiasa berlandaskan UUD 1945, Pancasila, serta aspirasi rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya, MPR wajib menghormati pembagian tugas antarlembaga negara dan tidak melampaui batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan. (GSP)