Artikel

Sejarah dan Tugas KPU: Lembaga Penyelenggara Pemilu yang Menjaga Demokrasi Indonesia

Papua Pegunungan - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang memungkinkan rakyat menentukan arah kepemimpinan bangsa secara langsung, bebas, dan bermartabat.

Agar proses tersebut berjalan adil dan berintegritas, dibutuhkan lembaga penyelenggara yang independen dan permanen. Dari sinilah lahir Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga negara yang berwenang mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan Pemilu.

Latar Belakang Pembentukan KPU

Setelah dilakukannya amandemen ketiga UUD 1945 dan disahkannya Undang-Undang Pemilu, pemerintah menetapkan KPU sebagai lembaga nasional yang bersifat tetap dan mandiri.

Kedudukan KPU sejajar dengan lembaga tinggi negara lain seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Secara historis, lembaga ini telah mengalami beberapa kali perubahan sejak masa Reformasi 1998. KPU pertama kali dibentuk pada masa Presiden BJ Habibie melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1999, dengan keanggotaan sebanyak 53 orang yang berasal dari unsur pemerintah dan partai politik.

KPU ini bertugas menyelenggarakan Pemilu 1999 dan berakhir masa kerjanya pada tahun 2001.

Baca juga: Evaluasi Kinerja 2024: KPU Papua Pegunungan Dapat BB

KPU kedua dibentuk oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Lembaga ini berfungsi hingga 2007.

Sementara itu, KPU ketiga terbentuk pada 23 Oktober 2007 melalui Keppres Nomor 101/P/2007, berisi tujuh anggota yang berasal dari unsur akademisi, birokrat, dan penyelenggara Pemilu daerah.

Pada masa ini, pemerintah dan DPR mulai memperkuat dasar hukum penyelenggaraan Pemilu agar lebih profesional dan transparan.

Landasan Hukum dan Prinsip Penyelenggaraan

Peningkatan kualitas Pemilu mendorong DPR dan pemerintah menyusun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Regulasi ini menegaskan KPU sebagai lembaga nasional yang bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tiga karakter utama KPU ditetapkan melalui undang-undang tersebut, yaitu:

Nasional, berarti kewenangan KPU mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Tetap, menandakan lembaga ini terus berfungsi meski periode kepengurusan berganti.

Mandiri, yang menegaskan independensi KPU dari pengaruh pemerintah, partai politik, maupun kelompok kepentingan.

UU No. 22 Tahun 2007 juga menyatukan aturan penyelenggaraan Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah ke dalam satu regulasi yang lebih komprehensif.

Dalam struktur kelembagaan, KPU bekerja bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu sistem penyelenggara Pemilu yang utuh — di mana KPU bertugas melaksanakan, Bawaslu mengawasi, dan DKPP menjaga etikanya.

Selain di tingkat nasional, KPU juga memiliki perpanjangan tangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta membentuk badan adhoc seperti PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN yang berperan penting dalam pelaksanaan Pemilu di lapangan.

Rekrutmen dan Komposisi Anggota KPU

Proses pembentukan anggota KPU dilakukan melalui tim seleksi yang ditunjuk presiden. Misalnya, pada periode 2007, terdapat lebih dari 500 pendaftar, namun hanya 7 anggota terpilih yang dilantik setelah melalui tahapan administrasi, tes tertulis, dan uji kelayakan di DPR.

Jumlah anggota KPU kemudian ditetapkan tujuh orang, dengan ketentuan bahwa sedikitnya 30 persen di antaranya harus merupakan perempuan. Masa jabatan anggota berlangsung selama lima tahun sejak pengucapan sumpah.

Dalam menjalankan tugasnya, KPU berpegang pada asas mandiri, jujur, adil, profesional, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Tantangan Baru Tata Kelola Pemilu Indonesia

Tugas KPU

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas utama KPU meliputi:

  • Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
  • Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  • Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
  • Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan Pemilu.
  • Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
  • Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
  • Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu.
  • Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya.
  • Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu.
  • Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
  • Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPU

Sementara itu, Pasal 13 UU No. 7 Tahun 2017 menetapkan sejumlah wewenang KPU, antara lain:

  • Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  • Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
  • Menetapkan peserta Pemilu.
  • Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu Anggota DPR, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk Pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  • Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
  • Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
  • Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
  • Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN.
  • Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu.
  • Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KPU juga berwenang melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sejak awal berdirinya, KPU telah memainkan peran penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Sebagai lembaga independen, KPU tidak hanya menjadi pelaksana teknis Pemilu, tetapi juga simbol komitmen bangsa terhadap pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.

Melalui mekanisme yang semakin baik dan partisipasi publik yang luas, KPU terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tanah air. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 14 kali