Artikel

Jika Surat Suara Rusak, Apakah Bisa Diganti? Ini Aturannya

Jayawijaya - Momentum berada di balik bilik suara adalah puncak dari ekspresi kedaulatan seorang warga negara. Di sanalah keputusan besar untuk lima tahun ke depan ditentukan. Namun, dalam hitungan detik yang menegangkan itu, terkadang hal tak terduga bisa terjadi.

Bayangkan Anda telah membuka lipatan surat suara, menelitinya, namun tiba-tiba tangan Anda tidak sengaja merobek kertas tersebut, atau Anda menyadari bahwa Anda salah melakukan pencoblosan pada kolom kandidat yang tidak sesuai dengan hati nurani.

Kepanikan mungkin melanda seketika. Pertanyaan mendesak pun muncul: jika surat suara rusak, apakah hak pilih saya hangus? Atau apakah negara menyediakan mekanisme penggantian?

Artikel ini akan mengupas tuntas regulasi teknis yang menjamin hak pilih Anda tetap tersalurkan, memberikan ketenangan bahwa kesalahan teknis tidak semestinya menghalangi partisipasi demokrasi.

Baca juga: Foto Komeng di Surat Suara DPD Pemilu 2024: Penjelasan dan Aturan Resminya

Apa yang Dimaksud dengan Surat Suara Rusak?

Sebelum melangkah pada prosedur penggantian, penting bagi pemilih untuk memahami definisi kerusakan dalam konteks kepemiluan.

Surat suara rusak tidak hanya didefinisikan sebagai kertas yang hancur, tetapi mencakup segala kondisi fisik atau visual yang membuat surat suara tersebut tidak layak digunakan atau berpotensi menyebabkan suara menjadi tidak sah.

Kerusakan ini dapat dikategorikan menjadi dua penyebab utama:

  1. Kerusakan dari Pabrik/Logistik
    Ini meliputi surat suara yang warnanya pudar, terdapat bintik-bintik noda tinta yang mengganggu kolom kandidat, tulisan atau logo partai yang tidak jelas, kusut parah, atau robek sebelum diterima oleh pemilih.

  2. Kerusakan oleh Pemilih (Human Error)
    Ini adalah situasi yang sering dialami di bilik suara, seperti ketidaksengajaan merobek kertas saat membuka lipatan, atau kesalahan dalam melakukan pencoblosan (salah coblos) sehingga pemilih ingin mengubah pilihannya.

KPU menyadari bahwa kedua faktor ini adalah hal yang manusiawi dan mungkin terjadi. Oleh karena itu, regulasi diciptakan untuk mengakomodasi insiden tersebut tanpa menghilangkan hak konstitusional warga.

Apakah Pemilih Boleh Meminta Surat Suara Pengganti?

Jawabannya adalah boleh. Prinsip dasar penyelenggaraan pemilu adalah memfasilitasi pemilih untuk memberikan suaranya secara sah, jujur, dan adil. Jika alat utama untuk memberikan suara tersebut (surat suara) mengalami kerusakan atau terjadi kekeliruan, pemilih berhak mendapatkan sarana yang layak.

Namun, hak untuk meminta penggantian ini tidak bersifat tanpa batas. Ada batasan kuantitas dan prosedur ketat yang harus diikuti.

Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan logistik surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mencegah potensi penyalahgunaan atau manipulasi suara.

Pemilih tidak bisa seenaknya meminta ganti berkali-kali hingga surat suara cadangan habis, karena hal tersebut akan merugikan pemilih lain yang mungkin membutuhkan.

Aturan Penggantian Surat Suara Rusak Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024

Dasar hukum terbaru yang mengatur mekanisme pemungutan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pedoman bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan dan jajaran di bawahnya dalam melayani pemilih.

Mengacu pada regulasi tersebut, khususnya yang mengatur tentang tata cara pemungutan suara, disebutkan secara eksplisit bahwa:

Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih menerima surat suara yang rusak dan/atau pemilih keliru dalam mencoblos surat suara.

Namun, terdapat klausul penting yang menyertainya:

  1. Hanya Satu Kali: Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Jika pada kesempatan kedua pemilih kembali merusak atau salah mencoblos, maka tidak ada kesempatan ketiga. Pemilih harus menggunakan surat suara yang ada atau suaranya berpotensi menjadi tidak sah.

  2. Ketersediaan Cadangan: Penggantian surat suara bergantung pada ketersediaan surat suara cadangan di TPS tersebut. Biasanya, setiap TPS dibekali surat suara cadangan sebanyak 2% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Prosedur Penggantian Surat Suara Rusak di TPS

Agar proses penggantian berjalan tertib dan tercatat secara administratif, pemilih wajib mengikuti alur yang benar. Berikut adalah langkah-langkah praktis jika surat suara rusak atau Anda keliru mencoblos:

1. Jangan Panik dan Tetap di Bilik Suara

Jika Anda menyadari kerusakan saat sudah berada di bilik, tetaplah tenang. Jangan langsung keluar membawa surat suara terbuka.

2. Lapor ke Ketua KPPS

Angkat tangan atau panggil petugas KPPS terdekat. Sampaikan bahwa surat suara Anda rusak atau Anda salah mencoblos.

3. Tunjukkan Kerusakan (Tanpa Membuka Pilihan)

Jika kerusakannya adalah salah coblos, pastikan Anda melipatnya sedemikian rupa sehingga kerahasiaan pilihan (atau kesalahan pilihan) Anda tidak terlihat oleh umum, namun cukup bagi Ketua KPPS untuk memverifikasi bahwa surat suara tersebut memang perlu diganti.

4. Penyerahan Surat Suara Baru

Ketua KPPS akan memberikan satu lembar surat suara pengganti.

5. Administrasi

Surat suara yang rusak tadi akan diberi tanda silang (X) dan/atau ditulis kata "RUSAK" oleh Ketua KPPS, kemudian dimasukkan ke dalam amplop khusus surat suara rusak/keliru coblos. Kejadian ini juga akan dicatat dalam Berita Acara (C-Kejadian Khusus) untuk akuntabilitas logistik.

Baca juga: Mengenal Penggelembungan Suara: Pengertian, Modus, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Ciri-Ciri Surat Suara Sah Menurut PKPU Nomor 25 Tahun 2023

Untuk menghindari perdebatan mengenai sah atau tidaknya suara saat penghitungan, pemilih perlu memahami standar surat suara sah. Meskipun PKPU Nomor 25 Tahun 2023 digunakan pada Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres), prinsip-prinsip penentuan keabsahan suara secara umum masih relevan sebagai referensi edukasi politik, yang kemudian diperkuat kembali dalam petunjuk teknis Pilkada serentak.

Sebuah surat suara dinyatakan sah apabila:

  • Ditandatangani oleh Ketua KPPS: Pastikan surat suara yang Anda terima memiliki tanda tangan basah Ketua KPPS di tempat yang disediakan. Tanpa ini, suara Anda bisa dianggap tidak sah.

  • Tanda Coblos Sesuai Ketentuan:

    • Tanda coblos terdapat pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik pengusul dalam surat suara.

    • Tanda coblos tembus ke halaman belakang surat suara, asalkan lubang tersebut masih dalam satu garis simetris lipatan (artinya tidak mengenai kolom pasangan calon lain).

    • Terdapat lebih dari satu tanda coblos, namun masih dalam satu kotak pasangan calon yang sama.

Ciri-Ciri Surat Suara Tidak Sah

Sebaliknya, suara Anda akan terbuang percuma jika masuk dalam kategori tidak sah. Hal ini sering terjadi karena ketidaktahuan pemilih. Surat suara dianggap tidak sah jika:

  1. Tidak Ada Tanda Coblos
    Surat suara bersih tanpa lubang coblosan sama sekali.

  2. Coblosan di Luar Kolom
    Lubang pencoblosan berada di luar garis kotak yang membatasi area pasangan calon.

  3. Mencoblos Lebih dari Satu Paslon
    Terdapat tanda coblos pada dua atau lebih kotak pasangan calon yang berbeda.

  4. Tanda Khusus
    Terdapat tulisan, catatan, coretan, atau tanda tangan pemilih di surat suara. Ingat, surat suara harus bersih dari identitas pemilih untuk menjaga asas "Rahasia".

  5. Rusak Parah
    Surat suara sobek hingga menghilangkan bagian penting dari identitas pasangan calon atau kolom pilihan.

Peran KPPS dalam Menangani Surat Suara Rusak

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran vital dalam manajemen jika surat suara rusak. Mereka tidak hanya bertugas melayani penggantian, tetapi juga menjaga integritas data.

Ketua KPPS wajib memastikan bahwa surat suara rusak tidak dimasukkan ke dalam kotak suara. Surat suara tersebut harus diamankan terpisah.

Pada akhir pemungutan suara, jumlah surat suara yang digunakan (sah + tidak sah), surat suara rusak/keliru coblos, dan surat suara sisa yang tidak terpakai harus dihitung secara presisi. Ketidakcocokan satu lembar saja dapat menimbulkan masalah dalam rekapitulasi.

Oleh karena itu, transparansi saat pemilih meminta ganti sangat diperlukan. Saksi dari pasangan calon dan Pengawas TPS (PTPS) juga berhak mengetahui adanya proses penggantian surat suara tersebut untuk memastikan tidak ada kecurangan.

Tips bagi Pemilih agar Surat Suara Tetap Sah

Mencegah tentu lebih baik daripada harus melalui prosedur penggantian yang memakan waktu. Berikut adalah tips bagi masyarakat Papua Pegunungan dan pemilih Indonesia pada umumnya:

  1. Cek Sebelum Masuk Bilik
    Saat menerima surat suara dari Ketua KPPS, bukalah di hadapan petugas sebelum menuju bilik suara. Pastikan tidak ada noda, lubang, atau kerusakan. Jika rusak, minta ganti saat itu juga.

  2. Pastikan Tanda Tangan KPPS
    Lihat apakah Ketua KPPS sudah menandatangani surat suara tersebut.

  3. Buka Perlahan
    Kertas surat suara memiliki ketebalan tertentu, namun tetap bisa robek jika dibuka dengan kasar. Buka lipatan dengan hati-hati mengikuti alurnya.

  4. Gunakan Alat Coblos yang Disediakan
    Jangan menggunakan rokok, pulpen, atau benda lain. Gunakan paku/alat coblos yang ada di bilik suara untuk memastikan lubang terbentuk sempurna.

  5. Perhatikan Bantalan
    Pastikan bantalan (spons/busa) berada tepat di bawah area yang akan dicoblos agar kertas tidak robek melebar.

Baca juga: Tahapan Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Menurut PKPU No. 18 Tahun 2024

Kekhawatiran pemilih mengenai jika surat suara rusak adalah hal yang wajar, namun tidak perlu berlebihan karena aturan mainnya sudah sangat jelas.

Negara melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan regulasi terkait lainnya telah menjamin mekanisme penggantian surat suara bagi mereka yang menerima kertas rusak atau melakukan kesalahan pencoblosan, meskipun dibatasi hanya satu kali kesempatan. Pemahaman mengenai ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah juga menjadi kunci agar partisipasi kita tidak sia-sia.

Mari menjadi pemilih yang cerdas dan teliti. Satu suara Anda sangat berharga bagi masa depan Provinsi Papua Pegunungan dan Indonesia. Kesempatan untuk memperbaiki surat suara yang rusak memang tersedia, namun kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dalam memilih pemimpin tidak datang setiap hari.

Gunakan hak pilih Anda dengan bijak, cermat, dan penuh tanggung jawab. Karena sejatinya, surat suara hanyalah instrumen fisik, namun nilai di dalamnya adalah nyawa dari demokrasi kita.

Referensi:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 11 kali