Mengenal Penggelembungan Suara: Pengertian, Modus, Dampak, dan Cara Mencegahnya
Wamena - Dalam sebuah negara demokrasi, satu suara memiliki nilai yang tak terhingga. Ia adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat, sebuah mandat suci yang diberikan warga negara kepada calon pemimpinnya. Namun, bayangkan jika kesucian suara tersebut ternoda oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab yang memanipulasi angka demi kemenangan semu.
Di tengah riuh rendah pesta demokrasi, terdapat satu ancaman laten yang selalu membayangi integritas pemilihan umum, yakni praktik manipulasi hasil atau yang lazim dikenal dengan istilah penggelembungan suara. Fenomena ini bukan sekadar masalah aritmatika atau kesalahan hitung belaka, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap prinsip dasar demokrasi: kejujuran dan keadilan.
Lantas, seberapa bahayanya praktik ini bagi masa depan bangsa kita? Apakah teknologi seperti Sirekap sudah cukup untuk mencegahnya?
Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu penggelembungan suara, menelusuri jejak sejarahnya, membedah modus operandinya yang kian canggih, serta langkah kolektif—melibatkan media dan hukum—yang harus kita tempuh untuk mencegahnya.
Baca juga: Saksi TPS: Peran, Hak, dan Larangan dalam Pemungutan Suara
Apa yang Dimaksud dengan Penggelembungan Suara
Untuk memahami ancaman ini, kita harus membedah definisinya terlebih dahulu. Secara terminologi dalam kepemiluan, penggelembungan suara adalah tindakan memanipulasi perolehan suara peserta pemilu dengan cara menambahkan jumlah suara secara tidak sah, sehingga jumlah akhir melebihi perolehan yang seharusnya berdasarkan fakta di lapangan.
Praktik ini memiliki unsur kesengajaan (mens rea) yang kuat. Berbeda dengan kesalahan manusia (human error) yang acak, penggelembungan suara dilakukan secara sistematis untuk menguntungkan pihak tertentu. Dalam arsitektur hukum pemilu Indonesia, tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap demokrasi.
Penggelembungan suara adalah upaya mengubah kemurnian suara rakyat menjadi angka palsu, yang bisa terjadi melalui penambahan suara pada calon tertentu tanpa mengurangi suara calon lain (sehingga total suara sah membengkak), atau memindahkan suara dari satu calon ke calon lain (pergeseran suara).
Jejak Sejarah: Bukan Fenomena Baru
Praktik manipulasi suara bukanlah hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Jika kita menengok ke belakang, khususnya pada masa Orde Baru, fenomena penggelembungan suara terjadi secara vulgar.
Saat itu, kerap ditemukan TPS dengan jumlah perolehan suara melebihi 100% dari daftar pemilih yang ada. Istilah "operasi khusus" seringkali digunakan untuk menggambarkan mobilisasi suara demi memenangkan partai penguasa saat itu.
Reformasi 1998 membawa perubahan signifikan dengan hadirnya lembaga penyelenggara independen (KPU) dan pengawas (Bawaslu). Namun, modus penggelembungan suara tidak hilang sepenuhnya, melainkan bermetamorfosis menjadi lebih tertutup, terfragmentasi, dan canggih, mengikuti celah-celah regulasi yang ada.
Modus-Modus Penggelembungan Suara: Dari Manual hingga Digital
Seiring berkembangnya zaman, modus operandi pelaku kecurangan pun berevolusi. Berikut adalah beberapa modus utama yang perlu diwaspadai:
1. Penyalahgunaan Surat Suara Sisa (Modus Konvensional)
Setiap TPS menerima surat suara sesuai DPT ditambah 2% cadangan. Pelaku mencoblos sisa surat suara yang tidak digunakan (karena pemilih golput) untuk ditambahkan ke kandidat tertentu saat situasi TPS lengang atau saat pengawasan lemah.
2. Pergeseran Suara Antar-Calon (Modus "Jual Beli")
Ini sering terjadi pada pemilu legislatif. Pelaku memindahkan suara dari partai/calon yang tidak memiliki saksi kuat ke calon lain. Total suara sah partai tetap sama, namun komposisi internal berubah.
3. Manipulasi Formulir C.Hasil (Modus Administratif)
Pelaku mengubah angka saat penyalinan hasil penghitungan suara ke dalam formulir C.Hasil. Misalnya, angka "10" diubah menjadi "40" atau "100" dengan memanfaatkan ruang kosong pada kolom angka.
4. Modus Digital/Cyber
Di era modern, ancaman merambah ke ranah digital. Meskipun hasil resmi tetap berbasis manual, upaya peretasan atau manipulasi input data ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dapat digunakan untuk membangun opini publik yang menyesatkan (misleading) seolah-olah calon tertentu sudah menang, guna menekan proses rekapitulasi manual.
Baca juga: Begini Proses Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS
Teknologi Sirekap: Solusi atau Celah Baru?
KPU telah mengadopsi teknologi Sirekap sebagai alat bantu transparansi. Namun, masyarakat perlu memahami konteksnya secara utuh. Sirekap menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) untuk membaca foto formulir C.Hasil.
Meskipun inovatif, sistem ini tidak sepenuhnya kebal dari kesalahan. Kelemahan seperti kesalahan pembacaan angka oleh sistem (misalnya angka 1 terbaca 7) atau kendala sinyal di daerah terpencil seperti Papua Pegunungan, masih bisa terjadi.
Oleh karena itu, Sirekap diposisikan sebagai alat bantu, bukan penentu hasil resmi. Penentu hasil tetaplah rekapitulasi manual berjenjang. Ketergantungan buta pada teknologi tanpa verifikasi manual justru bisa menjadi celah disinformasi.
Dampak Destruktif Penggelembungan Suara
Jika penggelembungan suara adalah racun, maka demokrasi adalah tubuh yang perlahan dimatikannya. Dampaknya meliputi:
-
Delegitimasi Pemimpin: Pemimpin yang lahir dari kecurangan akan sulit mendapatkan kepercayaan publik, membuat kebijakan mereka tidak efektif.
-
Konflik Horizontal: Di daerah rawan konflik, kecurigaan manipulasi bisa memicu kerusuhan antar-pendukung yang berujung pada kekerasan fisik.
-
Biaya Mahal Demokrasi: Jika terbukti terjadi penggelembungan masif, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang memakan anggaran negara sangat besar.
Sanksi Hukum Berlapis dan Tantangan Pembuktian
Negara tidak main-main dalam menindak pelaku manipulasi suara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 532, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Namun, sanksi yang diterapkan bersifat berlapis:
-
Sanksi Pidana: Ditangani oleh Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), berujung pada penjara.
-
Sanksi Administratif: Pembatalan hasil atau diskualifikasi calon jika terbukti dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
-
Sanksi Etik: Bagi penyelenggara (KPU/Bawaslu) yang terlibat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Meskipun sanksi berat menanti, tantangan pembuktian secara hukum sangatlah sulit. Di Mahkamah Konstitusi, pemohon sengketa harus bisa membuktikan bahwa penggelembungan suara tersebut signifikan mempengaruhi perolehan kursi atau kemenangan.
Membuktikan dalil kecurangan seringkali terkendala minimnya bukti fisik (C.Hasil Plano) atau ketakutan saksi untuk bersuara.
Peran Media dan Masyarakat dalam Pencegahan
Mencegah penggelembungan suara membutuhkan kerja kolektif. Tidak cukup hanya mengandalkan Bawaslu.
-
Peran Media Massa: Media berfungsi sebagai anjing penjaga (watchdog). Liputan investigasi media yang mengungkap anomali data seringkali menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membongkar sindikat penggelembungan suara.
-
Peran Masyarakat dan Saksi: Saksi di TPS adalah kunci. Mereka wajib memotret C.Hasil Plano setelah penghitungan. Masyarakat umum juga bisa berpartisipasi melalui gerakan "Jaga Suara" dengan mengunggah foto hasil TPS ke platform independen.
-
Integritas Penyelenggara: KPU di daerah, termasuk di Papua Pegunungan, harus memastikan jajarannya (KPPS/PPK) memiliki integritas moral yang kuat dan tidak tergiur iming-iming materi.
Baca juga: Tahapan Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Menurut PKPU No. 18 Tahun 2024
Dari uraian di atas, kita memahami bahwa penggelembungan suara adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dalam demokrasi yang terus berevolusi dari cara manual hingga digital.
Tantangan geografis di Papua Pegunungan dan kompleksitas pembuktian hukum menuntut kita untuk tidak lengah. Teknologi seperti Sirekap hanyalah alat bantu, namun integritas manusia di belakangnya adalah kunci utama.
Pencegahan praktik ini memerlukan "orkestra pengawasan" yang melibatkan ketegasan penyelenggara, keberanian media massa, dan partisipasi aktif masyarakat.
Mari kita jadikan setiap TPS sebagai benteng kejujuran. Jangan biarkan satu suara pun dicuri, karena satu suara yang dimanipulasi adalah satu keping kedaulatan rakyat yang dikhianati. Sudahkah Anda siap menjadi pengawal demokrasi yang kritis? (GSP)
Referensi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (dan perubahannya dalam UU No. 7 Tahun 2023).
- Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
- Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diterbitkan oleh Bawaslu RI.