Artikel

Tahapan Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Menurut PKPU No. 18 Tahun 2024

Jayawijaya - Pernahkah Anda merasa cemas menunggu hasil resmi setelah hari pemungutan suara berakhir? Di layar televisi dan media sosial, angka-angka Quick Count (hitung cepat) dari berbagai lembaga survei bermunculan dengan cepat, memberikan gambaran awal pemenang. Namun, di balik euforia angka instan tersebut, terdapat sebuah proses panjang, sunyi, dan sangat teliti yang sedang berjalan untuk memastikan legitimasi pemimpin daerah Anda.

Angka resmi yang menjadi dasar hukum penetapan kepala daerah bukanlah hasil Quick Count, melainkan hasil dari rekapitulasi hasil pilkada 2024 yang dilakukan secara berjenjang.

Proses ini adalah "jantung" dari akuntabilitas pemilu, sebuah maraton integritas di mana setiap lembar surat suara yang dicoblos oleh masyarakat—mulai dari lembah Baliem hingga pegunungan Bintang—dihitung kembali dan divalidasi kebenarannya.

Lantas, berapa lama waktu yang dibutuhkan? Bagaimana nasib kotak suara saat menempuh perjalanan di medan berat Papua? Dan bagaimana peran teknologi Sirekap?

Artikel ini akan mengurai secara rinci tahapan tersebut berdasarkan regulasi terbaru, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

Baca juga: Ternyata Gudang 10x10 Meter Mampu Tampung Kebutuhan 625 TPS, Ini Dia Perhitungannya!

Pondasi Regulasi dan Peran Sirekap

Sebelum masuk ke teknis tahapan, penting bagi kita memahami landasan hukumnya. PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara adalah "kitab suci" teknis bagi penyelenggara.

Satu hal yang sering disalahpahami adalah peran Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi). Dalam regulasi terbaru, Sirekap berfungsi sebagai alat bantu transparansi dan publikasi, bukan penentu hasil resmi.

  • Fungsi Sirekap: Data formulir C.Hasil dari TPS difoto dan diunggah ke server KPU. Di tingkat kecamatan (PPK), petugas menggunakan Sirekap Web untuk menampilkan data digital tersebut di layar proyektor saat rapat pleno.

  • Jika Sirekap Bermasalah: Mengingat kondisi sinyal di Papua Pegunungan yang dinamis, jika Sirekap mengalami gangguan (offline) atau terjadi bug sistem, rekapitulasi tidak berhenti. PKPU menjamin proses tetap berjalan secara manual menggunakan pembacaan formulir fisik C.Hasil Plano atau salinan PDF berumus/Excel sebagai alat bantu hitung, demi kepastian hukum.

Keamanan Logistik: Perjalanan dari TPS ke Kecamatan

Tahap krusial pertama paca-pencoblosan adalah pergeseran logistik. Di wilayah Papua Pegunungan, ini adalah tantangan terberat.

Kotak suara yang telah digembok dan disegel di TPS wajib dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada hari yang sama atau paling lambat 1 hari setelah pemungutan suara.

Proses ini harus disertai Berita Acara Serah Terima yang jelas. Keamanan dokumen fisik ini dijamin melalui pengawalan ketat oleh aparat kepolisian (Polri) dan TNI, serta diawasi oleh Pengawas TPS (PTPS). Tidak boleh ada kotak suara yang "menginap" di tempat sembarangan tanpa pengawasan, karena kotak itulah nyawa dari hasil pemilu.

Tahap 1: Rekapitulasi Tingkat Kecamatan (PPK)

Pondasi data dibangun di sini. PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat pleno terbuka.

  • Waktu Pelaksanaan: Sesuai jadwal tahapan, PPK memiliki waktu untuk menyelesaikan rekapitulasi mulai dari tanggal 28 November hingga 3 Desember 2024 (merujuk pada jadwal tahapan umum Pilkada serentak, tanggal pastinya menyesuaikan lampiran PKPU tahapan).

  • Proses Teknis: PPK membuka kotak suara satu per satu dari setiap TPS. Data C.Hasil dibacakan dan dicocokkan dengan data Sirekap.

  • Penuangan Hasil: Hasil penjumlahan seluruh TPS di satu desa/kelurahan direkap ke tingkat kecamatan dan dituangkan dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK.

  • Penandatanganan: Formulir D.Hasil Kecamatan wajib ditandatangani oleh seluruh anggota PPK dan Saksi Pasangan Calon yang hadir. Jika saksi menolak tanda tangan, hasil tetap sah, namun alasan penolakan dicatat dalam formulir kejadian khusus.

Baca juga: Mengenal SIREKAP: Inovasi Digital KPU untuk Perhitungan Suara Cepat dan Akurat

Tahap 2: Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota

Setelah dari kecamatan, kotak suara tersegel dikirim ke KPU Kabupaten/Kota.

  • Waktu Pelaksanaan: Rentang waktu rekapitulasi di tingkat ini umumnya berlangsung antara 29 November hingga 6 Desember 2024.

  • Proses Verifikasi: KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil dari setiap kecamatan (D.Hasil Kecamatan). Jika ada selisih data, kotak suara tersegel dari kecamatan tersebut bisa dibuka kembali untuk mengambil formulir C.Hasil (TPS) sebagai rujukan utama.

  • Perbedaan Pilbup vs Pilgub:

    • Untuk Pemilihan Bupati/Walikota, tahap ini adalah finalisasi. Hasil akhirnya dituangkan dalam Model D.Hasil Kab/Kota-KWK dan ditetapkan sebagai hasil perolehan suara resmi tingkat kabupaten.

    • Untuk Pemilihan Gubernur, tahap ini hanyalah perantara. Hasil rekapitulasi gubernur tingkat kabupaten hanya "mampir" untuk dikonsolidasi sebelum dibawa ke provinsi.

  • Penandatanganan: Formulir hasil ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta Saksi Pasangan Calon.

Tahap 3: Puncak Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Ini adalah tahap akhir untuk Pemilihan Gubernur di Provinsi Papua Pegunungan.

  • Waktu Pelaksanaan: Rekapitulasi tingkat provinsi memiliki tenggat waktu paling lambat hingga 16 Desember 2024 (menyesuaikan jadwal resmi KPU RI).

  • Mekanisme: KPU Provinsi menggelar rapat pleno terbuka. KPU dari 8 Kabupaten di wilayah Papua Pegunungan membacakan hasil perolehan suara gubernur di wilayah masing-masing.

  • Penetapan: Setelah semua kabupaten klir, KPU Provinsi menjumlahkan total suara dan menuangkannya dalam Model D.Hasil Provinsi-KWK. Dokumen ini ditandatangani oleh Komisioner KPU Provinsi dan Saksi Calon Gubernur.

Setelah palu diketok di sini, maka itulah hasil resmi perolehan suara Pilkada Gubernur, kecuali ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mekanisme Penyelesaian Masalah dan Rekapitulasi Ulang

PKPU No. 18 Tahun 2024 menyadari potensi kesalahan manusia (human error). Oleh karena itu, ada mekanisme penyelesaian masalah ("safety valve"):

  1. Pembetulan Seketika: Jika terdapat kesalahan penjumlahan aritmatika saat pleno, pembetulan dilakukan langsung saat itu juga dengan mencoret angka salah dan memarafnya.

  2. Rekapitulasi Ulang: Bawaslu berwenang merekomendasikan rekapitulasi ulang (hitung ulang surat suara) jika terjadi situasi ekstrim seperti: kerusuhan yang mengakibatkan hasil hilang, pembukaan kotak suara yang tidak sah, atau selisih data yang tidak bisa dijelaskan secara logika.

  3. Keberatan Saksi: Saksi yang tidak puas wajib mengisi formulir Model D.Kejadian Khusus. Keberatan ini tidak menghentikan proses rekapitulasi, tetapi menjadi bukti otentik untuk dibawa ke MK.

Baca juga: Rekapitulasi Adalah: Pengertian, Contoh, dan Proses dalam Pemilu

Proses rekapitulasi hasil pilkada 2024 menurut PKPU No. 18 Tahun 2024 bukanlah sekadar penjumlahan angka, melainkan rangkaian prosedur hukum yang ketat, terikat waktu, dan melibatkan banyak pihak.

Dari pengamanan kotak suara yang menembus hutan Papua, penggunaan teknologi Sirekap sebagai alat kontrol, hingga tanda tangan basah saksi di atas formulir D.Hasil, semua adalah lapisan pengaman demokrasi.

Siapa penentu kemenangan sesungguhnya? Penentunya adalah kesabaran dan ketelitian dalam proses rekapitulasi berjenjang ini. Hasil yang cepat memang menarik, tetapi hasil yang akurat dan legal adalah yang utama.

Mari kita kawal proses rekapitulasi ini dengan damai, karena setiap tahapan yang berjalan sesuai aturan adalah kemenangan bagi rakyat Papua Pegunungan. (GSP)

Referensi:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
  2. Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 17 kali