Artikel

Mengenal SIREKAP: Inovasi Digital KPU untuk Perhitungan Suara Cepat dan Akurat

Wamena - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024, Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) merupakan perangkat berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara sekaligus alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil pemilu.

SIREKAP hadir sebagai bentuk inovasi digital KPU untuk mewujudkan pemilu yang lebih transparan, cepat, dan akurat. Sistem ini membantu petugas pemilu dalam mencatat, mengunggah, dan mempublikasikan hasil perolehan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara real-time.

Baca juga: Rahasia Sukses KPU Papua Pegunungan di Pemilu 2024: SIAKBA Jadi Kunci!

Dua Jenis SIREKAP

Untuk memudahkan penggunaannya, SIREKAP dibagi menjadi dua jenis:

  1. SIREKAP Mobile
    Aplikasi ini digunakan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS.
    • Petugas dapat mengunduh aplikasi SIREKAP di ponsel masing-masing.
    • Setelah proses penghitungan suara selesai, petugas memotret Formulir C Hasil menggunakan aplikasi.
    • Aplikasi kemudian akan memindai (scan) formulir tersebut melalui sistem OCR/OMR untuk memastikan data sesuai dengan format yang ditetapkan.
    • Hasil pemindaian tersebut selanjutnya diunggah secara langsung melalui SIREKAP Mobile.
  2. SIREKAP Web
    Sistem berbasis situs web ini digunakan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta KPU Kabupaten/Kota.
    • Fungsinya adalah untuk mengakses, memverifikasi, dan merangkum seluruh laporan hasil perhitungan suara yang dikirimkan melalui SIREKAP Mobile dari tiap TPS di wilayahnya.

Langkah Penggunaan SIREKAP Mobile

Berikut tahapan umum penggunaan aplikasi SIREKAP oleh petugas KPPS:

  1. Unduh aplikasi SIREKAP Mobile di ponsel masing-masing.
  2. Masuk (login) menggunakan akun resmi yang telah terdaftar.
  3. Setelah proses penghitungan suara selesai, isikan hasilnya pada Formulir C Hasil.
  4. Ambil foto Formulir C Hasil menggunakan aplikasi SIREKAP.
  5. Sistem akan melakukan pemindaian otomatis (OCR/OMR) untuk membaca hasil perolehan suara.
  6. Setelah diverifikasi, unggah hasilnya agar dapat dipublikasikan dan diterima oleh pengawas maupun saksi melalui sistem.

Baca juga: Waspada! Bawa HP ke Bilik Suara Saat Mencoblos Bisa Kena Sanksi

Tujuan dan Manfaat SIREKAP

Dengan penerapan SIREKAP, KPU berupaya:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penghitungan suara.
  • Meminimalisir potensi kesalahan input data secara manual.
  • Mempercepat publikasi hasil perhitungan suara kepada masyarakat.

SIREKAP menjadi bukti bahwa KPU terus berinovasi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Baca juga: Sistem Pemilihan Umum di Dunia: Jenis, Ciri, dan Penerapannya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25 kali