Rekapitulasi Adalah: Pengertian, Contoh, dan Proses dalam Pemilu
Wamena —Halo Sobat Pemilih!
Tahukah kamu bahwa dalam setiap tahapan Pemilu, istilah rekapitulasi menjadi salah satu proses paling penting yang menentukan hasil akhir pemilihan?
Khususnya bagi KPU Papua Pegunungan, rekapitulasi bukan sekadar menghitung angka, tetapi juga memastikan kejujuran dan transparansi suara rakyat. Yuk, kita pahami bersama apa sebenarnya arti rekapitulasi dan bagaimana penerapannya menurut aturan undang-undang dan PKPU.
Apa Itu Rekapitulasi?
Secara umum, rekapitulasi adalah proses pengumpulan dan penjumlahan data dari hasil perhitungan yang dilakukan di berbagai tingkatan. Tujuannya adalah untuk memperoleh hasil akhir yang lebih lengkap dan akurat dari data-data yang sudah dikumpulkan sebelumnya.
Dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu), rekapitulasi berarti penjumlahan hasil perolehan suara dari tiap tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Rekapitulasi menjadi dasar penetapan hasil Pemilu yang sah dan diakui oleh negara.
Baca juga: C1-KWK dalam Pemilu: Pengertian, Contoh, dan Tata Cara Pengisian
Contoh-Contoh Rekapitulasi
Rekapitulasi tidak hanya digunakan dalam Pemilu, Sobat Pemilih. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah ini juga sering dipakai, misalnya:
- Rekapitulasi nilai siswa di sekolah.
- Rekapitulasi laporan keuangan bulanan di kantor.
- Rekapitulasi data survei atau penelitian.
Namun, dalam konteks Pemilu, rekapitulasi memiliki prosedur dan standar hukum yang ketat karena menyangkut hak suara masyarakat.
Ketentuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang dan terbuka oleh KPU dari setiap tingkatan.
Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu menegaskan bahwa:
- Rekapitulasi dilakukan dengan menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
- Proses rekapitulasi wajib disaksikan oleh saksi peserta Pemilu, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya.
- Setiap tahapan rekapitulasi harus terbuka untuk publik sebagai bentuk akuntabilitas KPU.
Tata Cara Rekapitulasi dalam Pemilu
Proses rekapitulasi hasil suara dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara): Petugas KPPS menghitung suara dan membuat berita acara.
- Tingkat Kecamatan (PPK): Menggabungkan hasil dari semua TPS di wilayahnya.
- Tingkat Kabupaten/Kota: KPU Kabupaten/Kota melakukan penjumlahan dari seluruh kecamatan.
- Tingkat Provinsi: KPU Provinsi merekap hasil dari semua kabupaten/kota.
Tingkat Nasional: KPU RI menetapkan hasil akhir Pemilu berdasarkan rekapitulasi dari seluruh provinsi.
Seluruh proses ini dilakukan secara transparan, berjenjang, dan dapat dipantau oleh masyarakat—termasuk oleh Sobat Pemilih di wilayah Papua Pegunungan.
Rekapitulasi adalah bagian vital dari demokrasi. Ia menjamin bahwa setiap suara rakyat benar-benar dihitung dan dihargai.
Dengan memahami proses dan aturannya, Sobat Pemilih bisa ikut berperan aktif dalam menjaga kejujuran dan integritas Pemilu bersama KPU Papua Pegunungan.
Ingat ya, Sobat Pemilih: satu suara kamu punya makna besar untuk masa depan Papua Pegunungan dan Indonesia!
Baca juga: KWK dalam Pemilu: Mengenal Fungsi dan Isi Formulir dalam Pencalonan