Artikel

C1-KWK dalam Pemilu: Pengertian, Contoh, dan Tata Cara Pengisian

Wamena – Halo Sobat Pemilih! Tahukah kamu bahwa dalam setiap Pemilu, ada satu formulir yang menjadi kunci utama keabsahan hasil penghitungan suara di TPS? Formulir itu bernama C1-KWK.
KPU Papua Pegunungan memastikan seluruh petugas TPS memahami pentingnya formulir ini karena menjadi dasar utama proses rekapitulasi suara secara berjenjang, mulai dari TPS hingga ke tingkat nasional.

Baca juga: KWK dalam Pemilu: Mengenal Fungsi dan Isi Formulir dalam Pencalonan

Apa Itu Formulir C1-KWK?

Formulir C1-KWK merupakan dokumen resmi hasil penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
C1-KWK sendiri adalah singkatan dari Formulir Model C1 - Kwitansi Kertas Kerja, yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mencatat hasil akhir penghitungan suara bagi setiap pasangan calon atau partai politik peserta Pemilu.

Formulir ini menjadi bukti otentik bahwa proses penghitungan dilakukan secara terbuka dan transparan di tingkat TPS.

Contoh Formulir C1-KWK

Formulir C1-KWK biasanya berisi:

  • Identitas TPS (nomor TPS, nama desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten)
  • Jumlah pemilih dalam DPT dan pengguna hak pilih
  • Jumlah suara sah dan tidak sah
  • Perolehan suara masing-masing peserta Pemilu
  • Tanda tangan seluruh anggota KPPS dan saksi peserta Pemilu

KPU Papua Pegunungan memastikan seluruh formulir ini didokumentasikan dan diserahkan dengan aman untuk menjaga keaslian data suara.

Tata Cara Pengisian Formulir C1

Petugas KPPS wajib mengisi Formulir C1-KWK dengan teliti, jujur, dan sesuai hasil nyata di TPS.
Langkah-langkah umumnya:

  1. Setelah penghitungan suara selesai, KPPS mencatat hasilnya pada Formulir C1-KWK.
  2. Semua saksi peserta Pemilu memeriksa dan menandatangani formulir.
  3. Salinan formulir kemudian ditempel di papan pengumuman TPS agar masyarakat dapat melihat langsung hasil penghitungan.

Fungsi C1-KWK dalam Proses Rekapitulasi Suara

Fungsi utama Formulir C1-KWK adalah sebagai dokumen dasar rekapitulasi suara di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota.
Data dari formulir ini diunggah ke sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk memastikan hasil pemilu akurat, terbuka, dan dapat diaudit publik.

Bagi KPU Papua Pegunungan, C1-KWK bukan sekadar formulir, tetapi simbol kejujuran dan transparansi dalam menjaga suara rakyat dari pegunungan hingga pusat perhitungan nasional.

Melalui pemahaman tentang Formulir C1-KWK, diharapkan Sobat Pemilih semakin tahu pentingnya setiap tahap dalam Pemilu.
Mari kita bersama KPU Papua Pegunungan terus mendukung penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan, agar suara rakyat benar-benar menjadi suara Indonesia!

Baca juga: Mengenal SIREKAP: Inovasi Digital KPU untuk Perhitungan Suara Cepat dan Akurat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 141 kali