Artikel

KWK dalam Pemilu: Mengenal Fungsi dan Isi Formulir dalam Pencalonan

Wamena — Dalam setiap tahapan pemilihan umum (Pemilu), terdapat berbagai dokumen penting yang menjadi dasar hukum dan administratif bagi partai politik (Parpol) serta calon peserta Pemilu. Salah satunya adalah Formulir KWK yang digunakan sebagai dokumen resmi pencalonan.

Formulir KWK digunakan untuk memastikan legalitas dukungan partai politik kepada calon yang diusung dalam Pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Setiap jenis formulir memiliki fungsi dan isi yang berbeda sesuai dengan tahapannya.

Fungsi dan Jenis Formulir KWK dalam Pemilu

Terdapat beberapa jenis formulir KWK yang sering digunakan, di antaranya:

  1. Formulir B.1-KWK Parpol
  2. Formulir B.2-KWK
  3. Formulir B.3-KWK

Ketiga formulir ini saling berkaitan dan menjadi dasar administrasi penting dalam proses pencalonan kepala daerah maupun legislatif.

Formulir B.1-KWK Parpol – Surat Keputusan Dukungan Partai Politik

Formulir B.1-KWK Parpol merupakan dokumen resmi yang berisi surat keputusan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon (Paslon) yang akan maju dalam Pemilu.

Isi Formulir B.1-KWK Parpol meliputi:

  1. Nama Partai Politik.
  2. Nomor dan tanggal keputusan dukungan.
  3. Nama pasangan calon (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota).
  4. Tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik (tingkat pusat).
  5. Cap resmi partai politik.

Formulir ini menjadi bukti sah bahwa pasangan calon benar-benar mendapat dukungan resmi dari partai politik.

Baca juga: Bolehkah ODGJ Memilih di Pemilu Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Formulir B.2-KWK – Surat Pernyataan Kesepakatan Pasangan Calon

Formulir B.2-KWK adalah surat pernyataan kesepakatan antara partai politik pengusung dan pasangan calon.

Isi Formulir B.2-KWK mencakup:

  1. Nama pasangan calon dan partai pengusung.
  2. Pernyataan kesepakatan bersama dalam pencalonan.
  3. Tanda tangan pasangan calon dan pimpinan partai pengusung di tingkat daerah.
  4. Stempel atau cap partai politik pengusung.

Formulir ini menjadi pengikat antara partai dan pasangan calon yang akan bertarung di Pemilu.

Formulir B.3-KWK – Surat Pernyataan Kesanggupan Pasangan Calon

Formulir B.3-KWK berisi pernyataan kesanggupan dari pasangan calon untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan Pemilu serta peraturan yang berlaku.

Isi Formulir B.3-KWK meliputi:

  1. Identitas lengkap pasangan calon.
  2. Pernyataan kesediaan untuk mematuhi peraturan Pemilu.
  3. Komitmen menjaga integritas, netralitas, dan stabilitas politik.
  4. Tanda tangan kedua calon dan materai resmi.

Formulir ini menegaskan tanggung jawab moral dan hukum pasangan calon selama mengikuti proses Pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 77 kali