Artikel

Foto Komeng di Surat Suara DPD Pemilu 2024: Penjelasan dan Aturan Resminya

Wamena - Pemilu 2024 menghadirkan sejumlah cerita menarik, salah satunya berasal dari penampilan foto calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Barat, Alfiansyah Bustami atau yang dikenal dengan Komeng. Sosok komedian tersebut menjadi sorotan publik setelah fotonya di surat suara menampilkan ekspresi unik yang berbeda dari calon lainnya.

Alasan Penggunaan Foto Tidak Biasa

Komeng menjelaskan bahwa penggunaan foto tersebut merupakan keinginannya sendiri. Ia ingin tampil berbeda dari calon DPD lainnya dan memilih menonjolkan sisi khas dirinya sebagai seniman.

“KPU sempat menyarankan menggunakan pakaian daerah, tapi saya ingin tampil anti-mainstream. Foto itu saya ambil sendiri di depan rumah,” ujar Komeng dalam wawancara yang dikutip dari Kompas.com (15/2/2024).

Meski tampil nyeleneh, Komeng memastikan bahwa foto tersebut telah melalui proses persetujuan dan tidak melanggar ketentuan KPU. Ia juga menyebutkan telah menanyakan secara langsung kepada pihak KPU mengenai kelayakan foto itu untuk dicantumkan dalam surat suara.

Baca juga: Mengenal Proses Tahap Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Pemilu: Penting untuk Penyelenggaraan yang Berintegritas

Penjelasan KPU Jawa Barat

Koordinator Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, menyampaikan bahwa foto Komeng telah disetujui setelah melalui proses verifikasi bersama.

“Sebelum dicetak, kami membuat dummy surat suara dan telah disepakati oleh yang bersangkutan. Tidak ada masalah karena sesuai aturan yang berlaku,” jelas Hedi (Kompas.com, 14/2/2024).

Menurutnya, keputusan Komeng untuk menggunakan foto tersebut merupakan bagian dari strategi komunikasi pribadi untuk menarik perhatian masyarakat, selama tidak melanggar ketentuan desain surat suara yang diatur oleh KPU.

Aturan Resmi Foto dalam Surat Suara Pemilu 2024

Ketentuan penggunaan foto dalam surat suara Pemilu 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut beberapa poin penting terkait aturan foto calon:

1. Untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden

  • Foto harus berwarna dan terbaru.
  • Latar belakang wajib menggunakan bendera Merah Putih yang berkibar.
  • Foto berwarna terbaru pasangan calon dibuat berpasangan.
  • Foto tidak memakaiornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan pasangan calon.
  • Foto tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Foto pasangan capres-cawapres diletakkan di bagian bawah surat suara secara bersebelahan.

2. Untuk Calon Anggota DPD

  • Foto berwarna terbaru tanpa ornamen atau tulisan tambahan.
  • Foto berwarna tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan calon.
  • Foto tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Memahami Dana Kampanye: Sumber, Aturan, dan Batasannya

Foto para calon anggota DPD berada di bagian bawah kertas suara yang ditata bersebelahan secara horizontal.

Jika terdapat calon DPD yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat setelah penetapan, kolom foto dan nama pada surat suara akan dikosongkan.

Kasus foto nyeleneh Komeng menjadi contoh menarik bagaimana ekspresi personal calon dapat tetap diakomodasi selama sesuai dengan ketentuan KPU.

Hal ini menunjukkan bahwa KPU menjamin hak setiap calon untuk tampil sesuai identitasnya, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan desain surat suara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, kehadiran Komeng di surat suara Pemilu 2024 bukan hanya menghadirkan warna baru dalam pesta demokrasi, tetapi juga memperlihatkan bahwa regulasi KPU tetap terbuka terhadap kreativitas selama dalam koridor hukum yang jelas. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 607 kali