Mengenal Proses Tahap Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Pemilu: Penting untuk Penyelenggaraan yang Berintegritas
Wamena — Setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) membutuhkan dasar hukum yang kuat dan jelas. Untuk itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun berbagai peraturan pelaksanaan Pemilu sebagai pedoman teknis agar seluruh kegiatan berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Proses penyusunan peraturan pelaksanaan ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian penting dari sistem tata kelola penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel, KPU memastikan bahwa setiap aturan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah dengan karakteristik khusus seperti Provinsi Papua Pegunungan.
Mengapa Peraturan Pelaksanaan Pemilu Itu Penting?
Peraturan pelaksanaan Pemilu merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan ini menjadi dasar teknis bagi seluruh penyelenggara, peserta, dan pemilih untuk memahami hak, kewajiban, serta batasan hukum dalam setiap tahapan Pemilu.
Tanpa peraturan yang jelas dan terstruktur, pelaksanaan Pemilu dapat menghadapi berbagai kendala seperti ketidakpastian hukum, perbedaan tafsir, hingga potensi sengketa. Karena itu, keberadaan peraturan pelaksanaan menjadi pondasi utama dalam menjaga profesionalisme, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu.
Baca juga: PKPU: Fungsi, Kedudukan, dan Perannya dalam Penyelenggaraan Pemilu
Tahapan Proses Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Pemilu
Setiap kali akan diselenggarakan Pemilu baru (baik Pemilu Legislatif, Presiden, maupun Kepala Daerah), KPU wajib menyusun atau menyesuaikan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Tujuannya agar seluruh tahapan pelaksanaan — mulai dari perencanaan, pendaftaran peserta, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil — memiliki pedoman teknis yang jelas dan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat itu.
Peraturan pelaksanaan Pemilu biasanya tidak bersifat permanen, karena:
- Ada perubahan Undang-Undang Pemilu (misalnya revisi UU No. 7 Tahun 2017);
- Ada evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu sebelumnya, sehingga KPU perlu memperbaiki mekanisme yang dinilai kurang efektif;
- Ada perubahan kebijakan nasional (misalnya terkait sistem informasi, data pemilih, atau penggunaan teknologi);
- Ada kondisi sosial dan geografis tertentu (seperti penyesuaian di daerah khusus, termasuk Papua Pegunungan).
Jadi, meskipun kerangka dasarnya sama, substansi dan detail teknisnya hampir selalu diperbarui menjelang Pemilu baru.
Penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu oleh KPU dilakukan melalui beberapa tahapan sistematis untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan memiliki legitimasi publik yang kuat.
1. Perencanaan dan Identifikasi Kebutuhan Regulasi
Tahapan awal dimulai dengan identifikasi terhadap kebutuhan pengaturan, baik yang bersumber dari perubahan undang-undang, evaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, maupun dinamika kebijakan nasional.
2. Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Awal
KPU kemudian menyusun naskah akademik dan draf awal peraturan yang berisi latar belakang, tujuan, dan pokok-pokok pengaturan. Draf ini dirancang oleh tim penyusun internal dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknis, dan operasional penyelenggaraan Pemilu.
3. Konsultasi Publik dan Koordinasi Antar Lembaga
Draf peraturan dibuka untuk masukan dari publik, termasuk dari partai politik, lembaga pengawas Pemilu (Bawaslu), dan akademisi. Proses ini penting untuk memastikan adanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi.
Selain itu, KPU juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Bawaslu, dan DKPP guna memastikan peraturan tidak tumpang tindih dan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.
4. Pembahasan Internal dan Finalisasi
Masukan yang diterima dari publik dan lembaga terkait kemudian dibahas kembali oleh tim penyusun. Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam naskah final peraturan pelaksanaan Pemilu.
5. Penetapan dan Pengundangan
Tahapan akhir adalah penetapan oleh KPU RI dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU) yang kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah diundangkan, PKPU menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran KPU di pusat maupun daerah, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Peran KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam Proses Penyusunan dan Implementasi
Sebagai bagian dari struktur penyelenggara Pemilu di daerah, KPU Provinsi Papua Pegunungan memiliki peran penting dalam memberikan masukan teknis dan kontekstual terhadap rancangan peraturan pelaksanaan Pemilu.
Dalam berbagai forum koordinasi dan konsultasi, KPU Papua Pegunungan menyampaikan kondisi lapangan yang khas, seperti tantangan geografis, keterjangkauan logistik, dan distribusi SDM penyelenggara di wilayah pegunungan. Masukan ini menjadi sangat berharga bagi KPU RI agar peraturan yang ditetapkan dapat diterapkan secara realistis dan adil di semua wilayah Indonesia.
Selain itu, setelah peraturan ditetapkan, KPU Papua Pegunungan juga bertanggung jawab untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan setiap PKPU kepada KPU kabupaten/kota di wilayahnya. Tujuannya agar pelaksanaan tahapan Pemilu berjalan seragam, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.
Baca juga: Besaran Anggaran Pemilu: Layak Disebut Investasi Bangsa
Komitmen terhadap Penyelenggaraan yang Berintegritas
Penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu merupakan wujud nyata komitmen KPU terhadap prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan adanya peraturan yang jelas dan partisipatif, penyelenggaraan Pemilu dapat terlaksana secara tertib, adil, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
KPU Provinsi Papua Pegunungan terus berupaya mendukung proses regulasi ini dengan memperkuat kapasitas kelembagaan dan memastikan seluruh jajaran memahami substansi peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi langkah strategis untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang independen.
Melalui proses penyusunan peraturan pelaksanaan yang sistematis, terbuka, dan melibatkan banyak pihak, KPU memastikan bahwa setiap aturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan semangat Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan, peran aktif dalam mendukung dan melaksanakan setiap ketentuan PKPU menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan Pemilu yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Indonesia.
Baca juga: KPU Kerja Apa Kalau Tidak Ada Pemilu? Ini Penjelasannya