Pemantau Pilkada: Peran Strategis dalam Menjaga Demokrasi Lokal yang Berkualitas
Wamena - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar utama demokrasi di tingkat lokal. Untuk menjamin proses Pilkada yang jujur, adil, dan transparan, kehadiran pemantau Pilkada menjadi sangat penting. Pemantau berperan sebagai pihak independen yang mengawasi setiap tahapan Pilkada agar berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mudah dan Praktis, Ini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Melalui Situs Resmi KPU
Pengertian Pemantau Pilkada
Pemantau Pilkada adalah individu atau lembaga yang telah terdaftar secara resmi dan melakukan pemantauan terhadap seluruh atau sebagian tahapan penyelenggaraan Pilkada. Pemantauan dilakukan secara independen, objektif, dan tidak memihak kepada pasangan calon maupun kepentingan politik tertentu. Tujuan utama pemantau Pilkada adalah memastikan proses demokrasi berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Dasar Hukum dan Ketentuan Pemantau Pilkada
Keberadaan pemantau Pilkada memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain diatur dalam undang-undang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2022, UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016. Serta UU Nomor 6 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur syarat pendaftaran, ruang lingkup pemantauan, serta hak dan kewajiban pemantau Pilkada.
Pemantau wajib mendaftarkan diri kepada KPU sesuai tingkatan, memenuhi persyaratan administratif, serta mematuhi ketentuan yang berlaku selama menjalankan kegiatan pemantauan.
Baca juga: Kotak Kosong Menang di Pilkada, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Hak Pemantau Pilkada
Dalam menjalankan tugasnya, pemantau Pilkada memiliki sejumlah hak, antara lain:
- Mendapatkan akses informasi terkait tahapan Pilkada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pemantauan secara langsung di lapangan pada setiap tahapan Pilkada.
- Menyampaikan temuan, saran, dan laporan hasil pemantauan kepada KPU atau pihak berwenang.
- Mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugas pemantauan sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban Pemantau Pilkada
Selain hak, pemantau Pilkada juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi, di antaranya:
- Bersikap independen, jujur, dan objektif dalam melakukan pemantauan.
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan ketentuan KPU.
- Tidak mengganggu jalannya tahapan Pilkada.
- Menjaga etika, ketertiban, dan keamanan selama proses pemantauan berlangsung.
Larangan bagi Pemantau Pilkada
Dalam pelaksanaan tugasnya, pemantau Pilkada dilarang:
- Memihak atau memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.
- Menggunakan atribut, simbol, atau melakukan aktivitas yang bernuansa kampanye.
- Mengintervensi penyelenggara, pemilih, atau proses pengambilan keputusan.
- Menyebarkan informasi yang tidak benar atau dapat menimbulkan konflik dan gangguan keamanan.
Peran Pemantau dalam Meningkatkan Kualitas Demokrasi Lokal
Pemantau Pilkada memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas demokrasi lokal. Kehadiran pemantau dapat mendorong transparansi, mencegah terjadinya pelanggaran, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada. Selain itu, laporan dan rekomendasi dari pemantau dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk perbaikan di masa mendatang.
Dengan peran yang dijalankan secara profesional dan berintegritas, pemantau Pilkada turut berkontribusi dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis, berkeadilan, dan mencerminkan kehendak rakyat secara murni.
Baca juga: UU Otsus 2/2021 Gubernur Papua Wajib Orang Asli Papua: Aturan, Definisi, dan Dampaknya bagi Pilkada