Artikel

Mudah dan Praktis, Ini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Melalui Situs Resmi KPU

Wamena, Papua Pegunungan — Setelah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berakhir, masyarakat masih dapat memeriksa status keikutsertaannya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui layanan daring (online) yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fasilitas ini bertujuan untuk memastikan transparansi data pemilih serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi kepemiluan.

Menurut KPU, masyarakat bisa melakukan pengecekan DPT melalui situs resmi https://cekdptonline.kpu.go.id. Melalui laman tersebut, pemilih dapat mengetahui apakah namanya sudah tercatat sebagai pemilih tetap pada Pilkada terakhir.

Baca juga: Cek Keanggotaan Partai Politik Hanya dengan NIK, Begini Caranya!DPTb dan DPK: Cara Pemilih Perantau Tetap Bisa Memilih

Langkah-langkah Cek DPT Secara

Online:

1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP.

3. Klik tombol “Cek” untuk menampilkan hasil pencarian.

4. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan data lengkap, termasuk nama, lokasi TPS, dan status pemilih tetap.

Apabila nama belum terdaftar atau terdapat kesalahan data, masyarakat disarankan segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota setempat atau Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk memperoleh penjelasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

 

Transparansi Data Pemilih

KPU menegaskan bahwa publikasi DPT secara online merupakan bentuk keterbukaan informasi publik yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada. Selain itu, data yang dapat diakses tersebut sudah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai tahapan resmi yang diatur dalam peraturan KPU.

 

Akses Mudah di Seluruh Indonesia

Dengan sistem daring ini, masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah terpencil seperti Papua Pegunungan, tetap dapat mengakses informasi pemilih dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor KPU.

Baca juga: Cara Menjadi Anggota DPR: Syarat, Proses, Tugas, dan Wewenang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 11 kali