Artikel

Cara Menjadi Anggota DPR: Syarat, Proses, Tugas, dan Wewenang

Papua Pegunungan - Bagi banyak orang, menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah cara untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Namun, jalan menuju kursi legislatif ini tidaklah mudah dan diatur oleh sejumlah peraturan yang ketat. Lalu, bagaimana cara menjadi anggota DPR?

Artikel ini akan membimbing Anda melalui semua persyaratan, proses, serta tanggung jawab yang harus dipahami sebelum memutuskan untuk mencalonkan diri.

Apa Itu DPR dan Fungsinya?

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami peran DPR. Berdasarkan UUD 1945, DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan tiga fungsi utama:

  1. Fungsi Legislasi: Membentuk undang-undang.
  2. Fungsi Anggaran: Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

Dengan tiga fungsi ini, anggota DPR bertindak sebagai wakil rakyat yang wajib mengutamakan kepentingan konstituen dan bangsa.

Baca juga: Fungsi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia

Syarat Menjadi Anggota DPR

Persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Perpu Nomor 1 Tahun 2022. Berikut adalah persyaratan lengkapnya:

A. Syarat Administratif dan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berumur 21 tahun atau lebih.
  3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Bertempat tinggal di wilayah NKRI.
  5. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  6. Berpendidikan minimal SMA/Sederajat (SMA, MA, SMK, MAK).
  7. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Terdaftar sebagai pemilih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.

B. Syarat Integritas dan Tidak Ada Konflik Kepentingan

  1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan status sebagai mantan terpidana.

  2. Mengundurkan diri dari jabatan tertentu, seperti:
  3. Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
  4. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  5. Anggota TNI/Polri
  6. Direksi/Komisaris/Karyawan BUMN/BUMD
  7. Pejabat lain yang dananya bersumber dari keuangan negara.
  8. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, dan profesi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
  9. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya atau di BUMN/BUMD.

C. Syarat Khusus Pencalonan

  1. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. (Tidak ada calon independen).

  2. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan (DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota).
  3. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan (Dapil).

Baca juga: Deretan Film Bertema Pemilihan Kepala Daerah yang Penuh Intrik Politik

Proses dan Mekanisme Pencalonan

Setelah memenuhi semua syarat di atas, proses selanjutnya adalah:

  1. Dicalonkan oleh Partai Politik: Calon harus menjadi anggota partai politik yang telah lolos verifikasi KPU dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
  2. Penetapan Daftar Bakal Calon (Dabacapil): Pengurus partai politik di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota yang menetapkan daftar bakal calon.
  3. Kuota Pencalonan: Setiap partai dapat mendaftarkan bakal calon paling banyak 100% dari jumlah kursi di suatu Dapil.
  4. Keterwakilan Perempuan: Daftar bakal calon harus memuat minimal 30% perempuan, memastikan prinsip keadilan gender.

Tugas, Wewenang, dan Hak Khusus DPR

Setelah terpilih, seorang anggota DPR memiliki tugas dan wewenang yang besar, yang dikelompokkan berdasarkan fungsinya.

Fungsi Tugas & Wewenang
Legislasi Menyusun Prolegnas, membahas RUU, menetapkan UU bersama Presiden, menyetujui Perpu.
Anggaran Memberikan persetujuan RUU APBN, mempertimbangkan DPD, menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Pengawasan Mengawasi pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.

Hak Khusus (Hak Anggota):

  • Hak Interpelasi: Meminta keterangan kepada Pemerintah atas kebijakan strategis.
  • Hak Angket: Melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan Pemerintah.
  • Hak Menyatakan Pendapat: Menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, atau dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden/Wakil Presiden.

Hak Lainnya: Hak mengajukan RUU, hak imunitas (kebebasan berpendapat), hak protokoler, dan hak keuangan.

Kewajiban Anggota DPR

Selain hak, anggota DPR juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan, antara lain:

  • Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  • Menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen.

Baca juga: Sistem Pemilihan Umum di Dunia: Jenis, Ciri, dan Penerapannya

Sistem Pengambilan Keputusan

Keputusan dalam DPR diambil melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak, yang biasanya dilakukan secara rahasia dan tertulis untuk menjaga netralitas.

Menjadi anggota DPR adalah sebuah perjalanan yang menuntut komitmen tinggi, integritas, dan kesiapan untuk mengabdi.

Prosesnya dimulai dari memenuhi syarat administratif dan konstitusional, kemudian melalui mekanisme pencalonan partai politik, hingga akhirnya bersaing dalam Pemilu.

Memahami tidak hanya cara menjadi anggota DPR tetapi juga tugas, wewenang, dan kewajibannya adalah langkah pertama yang krusial bagi siapapun yang bercita-cita untuk duduk di lembaga tertinggi perwakilan rakyat ini.

Dengan bekal pengetahuan ini, diharapkan calon potensial dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk terjun dalam dunia politik yang penuh tantangan dan amanah ini.

Ingin mengetahui informasi lebih detail tentang peraturan yang mengatur? Anda dapat merujuk langsung pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perpu No. 1 Tahun 2022. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6 kali