Artikel

Fungsi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia

Papua Pegunungan - Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat tiga pilar utama yang memegang peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Ketiganya dikenal sebagai lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Masing-masing lembaga memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda, namun saling berkaitan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan negara. Konsep ini dikenal sebagai pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang menjadi ciri khas sistem demokrasi modern.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu: Ini Aturan, Definisi, dan Dasar Hukumnya!

Fungsi dan Peran Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Berikut penjelasan lengkap tentang fungsi dan peran ketiga lembaga tersebut.

1. Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang untuk melaksanakan undang-undang dan menjalankan kebijakan pemerintahan.

Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden, serta para menteri yang membantu dalam bidang-bidang tertentu.

Secara sempit, lembaga eksekutif bisa dimaknai sebagai kekuasaan yang dipegang oleh kepala negara dan para pembantunya, seperti presiden, wakil presiden, dan kabinet menteri.

Namun, dalam arti luas, lembaga ini juga mencakup seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan militer, karena mereka turut berperan dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Dengan demikian, lembaga eksekutif dapat disebut sebagai pelaksana utama pemerintahan negara atau “pemerintah” dalam arti sehari-hari.

Fungsi Lembaga Eksekutif

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, presiden memiliki sejumlah fungsi dan kewenangan yang mencakup berbagai bidang:

  1. Bidang Administratif
    Melaksanakan undang-undang dan peraturan lainnya, serta mengatur jalannya administrasi pemerintahan agar berjalan efisien dan tertib.

  2. Bidang Legislatif
    Bersama DPR, presiden memiliki peran dalam merancang dan mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) sebelum disahkan menjadi UU.

  3. Bidang Keamanan dan Pertahanan
    Mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan nasional, dan memastikan pertahanan negara berjalan optimal. Presiden juga memiliki wewenang tertinggi dalam urusan militer dan kepolisian.

  4. Bidang Yudikatif
    Dapat memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan undang-undang, sebagai bentuk pengampunan atau pemulihan hak warga negara.

  5. Bidang Diplomatik
    Menjalin hubungan luar negeri, menandatangani perjanjian internasional, dan mewakili Indonesia dalam pertemuan diplomatik dunia.

Secara keseluruhan, lembaga eksekutif berfungsi untuk memastikan kebijakan publik dan peraturan perundang-undangan dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Lembaga Legislatif

Berbeda dari eksekutif, lembaga legislatif berperan sebagai pembuat dan perumus undang-undang yang menjadi dasar hukum negara. Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam sistem politik di dunia, lembaga legislatif sering disebut dengan istilah parlemen, kongres, atau asemblé nasional.

Pada sistem parlementer, legislatif memiliki kekuasaan tertinggi karena dapat membentuk sekaligus membubarkan kabinet pemerintahan.

Sementara dalam sistem presidensial seperti di Indonesia, legislatif berdiri sebagai lembaga yang independen dan tidak dapat saling menjatuhkan dengan eksekutif.

Semua undang-undang yang dihasilkan lembaga legislatif bersifat mengikat secara hukum dan wajib ditaati oleh seluruh warga negara. Peraturan yang dibuat mencakup berbagai bidang seperti ekonomi, politik, budaya, hukum, keamanan, perpajakan, penyiaran, hingga hak kekayaan intelektual.

Fungsi Lembaga Legislatif

Menurut ahli politik Miriam Budiarjo, lembaga legislatif memiliki dua fungsi pokok:

  1. Menentukan Kebijakan dan Membuat Undang-Undang
    DPR bersama pemerintah berwenang untuk menyusun dan mengesahkan undang-undang. Dalam hal ini, legislatif memiliki hak inisiatif untuk mengajukan rancangan undang-undang serta hak amandemen untuk melakukan perubahan terhadap rancangan yang diajukan.

  2. Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Eksekutif
    Lembaga legislatif berfungsi mengontrol agar semua kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan hukum dan kepentingan rakyat. DPR, misalnya, memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan eksekutif.

Dengan fungsi ganda tersebut, lembaga legislatif menjadi penyeimbang yang penting agar kekuasaan tidak terpusat hanya pada satu pihak.

Baca juga: Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Tantangan Baru Tata Kelola Pemilu Indonesia

3. Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif merupakan cabang kekuasaan yang berfungsi mengawasi dan menegakkan hukum. Lembaga ini berperan mengadili pelanggaran terhadap konstitusi serta memastikan seluruh tindakan pemerintah dan warga negara sesuai dengan aturan hukum.

Ciri utama lembaga yudikatif adalah independensi, artinya tidak boleh dipengaruhi oleh eksekutif maupun legislatif. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh dua lembaga utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), masing-masing dengan kewenangan yang berbeda.

a. Wewenang Mahkamah Agung (MA)

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan nasional dan berdiri bebas dari campur tangan pihak lain.

Beberapa wewenangnya antara lain:

  • Memeriksa dan memutus kasasi terhadap putusan pengadilan di bawahnya.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.
  • Memutuskan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Melakukan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

b. Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berfungsi menjaga agar pelaksanaan konstitusi tetap sesuai dengan UUD 1945.
Kewenangan MK meliputi:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
  • Memberikan putusan atas dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden sesuai usulan DPR.

Melalui kedua lembaga ini, sistem peradilan di Indonesia berfungsi menjaga agar keadilan ditegakkan dan konstitusi dihormati.

Tiga lembaga negara — eksekutif, legislatif, dan yudikatif — memiliki peran saling melengkapi dalam menjaga keseimbangan pemerintahan.

  • Eksekutif berperan melaksanakan undang-undang dan menjalankan kebijakan negara.
  • Legislatif bertugas menyusun peraturan dan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Yudikatif memastikan seluruh tindakan pemerintah dan warga negara berjalan sesuai hukum dan konstitusi.

Keterpaduan antara ketiga lembaga ini merupakan fondasi penting bagi tegaknya negara hukum dan demokrasi di Indonesia. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 286 kali