Artikel

Menjaga Suara Rakyat: Peran Krusial Saksi Pemilu di TPS

Wamena - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah pilar utama demokrasi. Untuk memastikan setiap suara dihitung secara jujur dan adil, kehadiran Saksi Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memegang peranan yang sangat vital. Saksi adalah mata dan telinga dari peserta pemilu (partai politik, pasangan calon presiden/wakil presiden, atau calon anggota legislatif) untuk mengawasi seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara..

Pengertian Saksi Pemilu di TPS

Saksi Pemilu di TPS adalah orang yang ditugaskan secara resmi oleh peserta Pemilu (Partai Politik, Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden, atau Calon Anggota DPD/DPRD) untuk mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di lokasi TPS.

Menurut UU No.7 Tahun 2017, Saksi pemilu bertugas mengawasi pemungutan & penghitungan suara, mencatat hasil, menyampaikan keberatan, serta memastikan prosesnya jujur dan adil di TPS, di mana saksi ditunjuk secara resmi oleh peserta pemilu dengan surat mandat untuk memastikan transparansi dan mencegah kecurangan, dengan syarat WNI, minimal 17 tahun, dan bukan penyelenggara pemilu. 

Baca juga: Saksi Peserta Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Perannya di TPS

Berikut ketentuan Saksi Pemilu yaitu :

  1. Untuk Pemilu Presiden (Pilpres) : Setiap Paslon berhak mengirimkan maksimal 2 (dua) saksi di setiap TPS.
  2. Untuk Pemilu Legislatif (DPR/DPRD) : Setiap partai politik peserta pemilu berhak mengirimkan 1 (satu) saksi di setiap TPS.
  3. Untuk Pemilu DPD : Setiap calon DPD berhak mengirimkan 1 (satu) saksi di setiap TPS.

Hak Saksi Pemilu di TPS

Sebagai perwakilan resmi, saksi memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh undang-undang, antara lain:

  1. Mendapatkan Akses Penuh: Saksi berhak hadir di TPS dan duduk di tempat yang telah disediakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  2. Mengawasi Proses: Saksi berhak mengawasi seluruh jalannya pemungutan dan penghitungan suara, mulai dari pembukaan TPS hingga penyerahan kotak suara.
  3. Meminta Penjelasan: Saksi berhak meminta penjelasan atau klarifikasi mengenai suatu hal yang dianggap janggal atau tidak sesuai prosedur kepada Ketua KPPS.
  4. Menerima Dokumen Hasil: Saksi berhak mendapatkan salinan atau formulir hasil penghitungan suara di TPS (seperti Formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, dan lain-lain) setelah ditandatangani oleh KPPS.
  5. Mengajukan Keberatan: Saksi berhak mengajukan keberatan terhadap jalannya proses pemungutan atau penghitungan suara jika ditemukan dugaan pelanggaran, dan keberatan tersebut harus dicatat dalam berita acara.

Kewajiban Saksi Pemilu di TPS

Untuk menjalankan perannya dengan efektif, saksi memiliki kewajiban yang harus dipenuhi:

  1. Menunjukkan Surat Mandat: Saksi wajib menyerahkan surat mandat tertulis dari peserta Pemilu yang diwakilinya kepada Ketua KPPS.
  2. Hadir Tepat Waktu: Saksi wajib hadir di TPS paling lambat 30 menit sebelum acara pemungutan suara dimulai.
  3. Mematuhi Tata Tertib: Saksi wajib mengikuti seluruh tata tertib yang telah ditetapkan oleh KPPS.
  4. Mencatat Kejadian: Saksi berkewajiban mencatat semua data dan peristiwa penting, termasuk hasil penghitungan suara, untuk dilaporkan kepada pihak yang menugaskan.
  5. Mengawal Hasil: Setelah proses di TPS selesai, saksi memiliki tugas untuk mengamankan dan melaporkan perolehan suara yang telah disahkan di TPS.

Larangan bagi Saksi di TPS

Dalam menjalankan tugasnya, saksi harus bersikap netral terhadap pemilih dan tidak boleh melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses Pemilu. Beberapa larangan bagi saksi antara lain:

  1. Mengganggu Proses: Saksi dilarang mengganggu atau menghalangi jalannya pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Memengaruhi Pemilih: Saksi dilarang memengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta Pemilu tertentu.
  3. Memakai Atribut Peserta Pemilu: Saksi dilarang mengenakan atau membawa atribut yang mencitrakan identitas peserta Pemilu (kecuali tanda pengenal saksi yang resmi).
  4. Masuk Bilik Suara: Saksi dilarang masuk ke dalam bilik suara.
  5. Mengintip Pemilih: Saksi dilarang mengintip atau melihat cara pemilih menggunakan hak suaranya.

Ketentuan Surat Mandat Saksi Pemilu

Surat mandat adalah dokumen resmi yang menjadi bukti legalitas seorang saksi di TPS. Ketentuan penting mengenai surat mandat meliputi:

Ketentuan

Detail

Penerbit

Ditandatangani oleh pimpinan partai politik/gabungan partai politik atau pasangan calon yang berwenang pada tingkat yang ditentukan.

Penyampaian

Diserahkan kepada Ketua KPPS sebelum pemungutan suara dimulai.

Isi

Harus mencantumkan nama saksi, TPS tempat bertugas, dan nama peserta Pemilu yang diwakili.

Tujuan

Untuk mengkonfirmasi bahwa saksi benar-benar ditugaskan secara resmi dan bukan pemilih biasa.

Jumlah

Satu peserta Pemilu hanya dapat menugaskan satu orang saksi di setiap TPS.

Baca juga: Saksi Pemilu: Penjaga Kejujuran dan Transparansi di TPS

Peran Saksi dalam Menjaga Transparansi Pemilu

Kehadiran saksi merupakan kunci utama dalam menjaga integritas dan transparansi hasil Pemilu. Peran krusial mereka meliputi:

  1. Deteksi Kecurangan: Saksi bertugas mendeteksi dan mencegah segala bentuk kecurangan, mulai dari praktik jual beli suara, pemilih ganda, hingga penggelembungan atau pengurangan suara saat penghitungan.
  2. Validasi Hasil: Dengan mendapatkan salinan resmi formulir hasil penghitungan suara (C.Hasil), saksi memiliki data pembanding yang valid. Data ini akan digunakan untuk mencocokkan hasil rekapitulasi di tingkat yang lebih tinggi (Kecamatan, Kabupaten/Kota) guna menghindari manipulasi data.
  3. Penegakan Prosedur: Saksi memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu, mulai dari pembukaan kotak suara, pencoblosan, hingga penghitungan suara, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Sumber Informasi: Saksi menjadi sumber informasi yang penting bagi tim sukses peserta Pemilu terkait kondisi dan perolehan suara di tingkat akar rumput (TPS).

Dengan menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan serta menjauhi larangan, saksi Pemilu berperan sebagai garis pertahanan pertama dalam mengawal suara rakyat, memastikan proses demokrasi berjalan adil, jujur, dan transparan.

Baca juga: Kolaborasi Saksi, KPU, dan Bawaslu: Menjaga Integritas Hasil Pemilu

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 17 kali