Artikel

Saksi Peserta Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Perannya di TPS

Wamena – Hai teman pemilih, kalian pasti pernah mendengar tentang saksi peserta pemilu. Dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), kehadiran saksi peserta pemilu menjadi bagian penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan jujur, transparan, dan akuntabel. Saksi berperan sebagai perpanjangan tangan peserta pemilu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara agar sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Apa Itu Saksi Peserta Pemilu?

Saksi peserta pemilu yaitu orang yang ditunjuk secara resmi oleh partai politik peserta pemilu, pasangan calon, atau calon perseorangan untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Mereka bukan bagian dari penyelenggara pemilu seperti KPPS, PPS atau PPK, tetapi mereka memiliki peran penting sebagai pihak pengawas dari peserta pemilu untuk memastikan proses berlangsung jujur dan adil.Dengan kata lain, saksi menjadi mata dan telinga peserta pemilu di lapangan, memantau agar setiap suara rakyat benar-benar dihitung sebagaimana mestinya.

Dasar Hukum dan Penunjukan Saksi Peserta Pemilu

Dasar hukum keberadaan saksi peserta pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap partai politik atau peserta pemilu berhak menugaskan saksi di TPS, PPS, PPK, hingga tingkat KPU kabupaten/kota dan provinsi.
Penunjukan saksi dilakukan secara tertulis, dilengkapi dengan surat mandat resmi dan identitas diri yang sah.

Proses Pelaksanaan Pemungutan Suara

Tugas dan Wewenang Saksi Peserta Pemilu di TPS

Tugas utama saksi adalah mengawasi jalannya seluruh proses di TPS, mulai dari pembukaan hingga penghitungan suara. Secara rinci, tugas dan wewenang saksi meliputi:

  • Menghadiri seluruh tahapan di TPS, mulai dari persiapan, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.
  • Memastikan perlengkapan pemungutan suara lengkap dan sesuai ketentuan.
  • Mencatat dan melaporkan setiap kejadian penting atau keberatan terkait proses pemungutan suara.
  • Menandatangani salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara (Formulir C-Hasil).
  • Menerima salinan resmi hasil penghitungan suara dari KPPS.
  • Mengajukan keberatan secara tertulis apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur di TPS.

Dengan wewenang tersebut, saksi membantu menjaga integritas hasil pemilu, sekaligus menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemilihan umum.

Baca juga: Apa Itu Jurkam? Ini Arti, Tugas, dan Aturannya dalam Pemilu

Hak dan Kewajiban Saksi Peserta Pemilu

Saksi peserta pemilu memiliki hak-hak tertentu yang dilindungi oleh undang-undang, antara lain:

  • Mendapatkan tanda pengenal saksi dari peserta pemilu yang diwakilinya.
  • Memperoleh salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  • Mengajukan keberatan terhadap proses atau hasil penghitungan suara di TPS.
  • Mendapatkan fasilitas yang wajar di TPS tanpa mengganggu jalannya pemungutan suara.

Namun, saksi juga memiliki kewajiban, di antaranya:

  • Menjaga ketertiban dan tidak mengganggu proses pemungutan suara.
  • Mematuhi tata tertib di TPS dan arahan dari KPPS.
  • Tidak membawa atau mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya.
  • Menjaga kerahasiaan suara pemilih.

Peran Saksi dalam Menjaga Transparansi dan Akurasi Hasil Pemilu

Saksi memiliki peran vital dalam menjaga transparansi dan akurasi hasil pemilu. Kehadiran mereka memberikan keyakinan kepada publik bahwa proses demokrasi dijalankan dengan terbuka dan akuntabel.Saksi juga menjadi pihak pertama yang dapat mendeteksi potensi kesalahan administrasi atau pelanggaran prosedural di TPS.

Tidak hanya itu, keterlibatan saksi turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu, karena ada mekanisme pengawasan langsung dari pihak peserta.

Apakah Saksi Peserta Pemilu Mendapat Pelatihan?

Sebelum bertugas, saksi peserta pemilu mengikuti pembekalan atau pelatihan (bimtek) yang diselenggarakan oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye.
Pelatihan ini penting agar saksi memahami tata cara pemungutan dan penghitungan suara, mengenali formulir resmi KPU, serta mengetahui langkah yang harus diambil jika terjadi keberatan.

Dengan pelatihan tersebut, saksi diharapkan mampu bertugas secara profesional, objektif, dan berintegritas di lapangan.

Saksi peserta pemilu bukan sekadar pengamat, tetapi garda depan demokrasi yang memastikan suara rakyat dijaga dengan jujur dan transparan.
Dengan memahami tugas, hak, dan tanggung jawabnya, serta melalui pelatihan yang memadai, saksi dapat berperan aktif menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia  termasuk di wilayah Papua Pegunungan yang kaya akan semangat partisipasi rakyat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 11 kali