Artikel

Apa Itu Jurkam? Ini Arti, Tugas, dan Aturannya dalam Pemilu

Wamena — Setiap pelaksanaan pemilu maupun pilkada, keberadaan Juru Kampanye (Jurkam) memegang peran penting sebagai penghubung antara peserta pemilu dan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu, juru kampanye adalah individu yang ditunjuk secara resmi oleh peserta pemilu (baik partai politik, calon legislatif, maupun pasangan calon) untuk menyampaikan visi, misi, dan program secara langsung kepada masyarakat selama masa kampanye.

Jurkam dapat berasal dari berbagai lapisan masyarakat, misalnya pengurus partai, calon legislatif, tokoh masyarakat, atau individu yang ditunjuk secara sah oleh tim kampanye. Jurkam ditetapkan melalui surat keputusan resmi yang dilaporkan kepada KPU sebagai bagian dari administrasi tahapan kampanye yang wajib dipenuhi peserta pemilu.

Peran dan Fungsi Jurkam dalam Kampanye

Di lapangan, jurkam menjadi garda terdepan karena mereka langsung berinteraksi dengan pemilih. Jurkam memiliki peran untuk menyampaikan gagasan, memperkenalkan program kerja, serta membangun kepercayaan publik terhadap calon yang diwakilinya. Di wilayah pedalaman seperti Papua Pegunungan, jurkam memiliki peran yang sangat strategis. Jurkan di wilayah pedalaman harus mampu menjembatani keterbatasan akses informasi serta memastikan masyarakat di seluruh daerah pelosok mendapat pemahaman yang setara tentang proses demokrasi.

Baca juga: Memahami Dana Kampanye: Sumber, Aturan, dan Batasannya

Tugas dan Tanggung Jawab Juru Kampanye

Sebagai representasi peserta pemilu di lapangan, jurkam memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kredibilitas dan etika politik. Beberapa tugas utama jurkam antara lain:

  • Menyampaikan visi, misi, dan program peserta pemilu kepada masyarakat secara jelas dan benar.
  • Melakukan kampanye melalui berbagai bentuk kegiatan, seperti tatap muka, pertemuan terbatas, media massa, maupun media sosial, dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
  • Menjaga netralitas ruang publik serta menghindari penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, atau kampanye negatif yang dapat memecah belah masyarakat.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu dengan cara damai, inklusif, dan bertanggung jawab.

Perbedaan antara Jurkam, Tim Sukses, dan Relawan Politik

Dalam pelaksanaan kampanye, terdapat beberapa unsur yang sering kali beririsan peran, yaitu; Juru Kampanye (Jurkam), Tim Sukses, dan Relawan Politik. Ketiganya memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda menurut peraturan perundang-undangan.

  1. Juru Kampanye (Jurkam)
    Merupakan bagian resmi dari struktur kampanye yang terdaftar di KPU. Jurkam memiliki kewenangan menyampaikan pesan politik secara terbuka dan terikat aturan kampanye yang diatur oleh KPU.
  2. Tim Sukses
    Berperan sebagai koordinator kegiatan pemenangan, mencakup strategi komunikasi, logistik, dan operasional kampanye. Tim sukses terdiri dari berbagai unsur, termasuk jurkam dan wajib mematuhi ketentuan tentang dana kampanye serta jadwal resmi.
  3. Relawan Politik
    Merupakan kelompok masyarakat atau individu yang memberikan dukungan moral dan sosial secara sukarela tanpa terdaftar secara formal di KPU. Meskipun tidak terikat struktur resmi, relawan tetap harus menghormati etika dan ketentuan hukum kampanye.

Aturan dan Larangan bagi Juru Kampanye

Untuk menjaga integritas proses kampanye, KPU menegaskan sejumlah aturan dan larangan yang wajib dipatuhi setiap jurkam. Larangan tersebut diatur dalam PKPU tentang Kampanye Pemilu, antara lain;

  • Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan untuk kegiatan kampanye.
  • Tidak diperkenankan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau isu SARA yang dapat menimbulkan konflik sosial.
  • Wajib menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama kegiatan kampanye berlangsung.

Baca juga: Evolusi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 dan 2024: Dari Spanduk ke Era Digital

Sanksi atas Pelanggaran oleh Juru Kampanye

KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen menegakkan aturan bagi setiap juru kampanye yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain;

  • Teguran administratif untuk pelanggaran ringan, seperti pelanggaran jadwal atau penggunaan lokasi kampanye yang tidak sesuai ketentuan.
  • Pencabutan izin kampanye sementara jika pelanggaran berulang dilakukan oleh juru kampanye atau timnya.
  • Proses hukum pidana apabila pelanggaran berkaitan dengan politik uang, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, atau pelanggaran serius lainnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 13 kali