
Memahami Dana Kampanye: Sumber, Aturan, dan Batasannya
Wamena — Dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kampanye merupakan tahapan penting bagi peserta pemilu dan pilkada untuk menyampaikan visi, misi, serta program kerja kepada pemilih. Untuk mendukung seluruh aktivitas kampanye, peserta Pemilu memerlukan dukungan finansial yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, yang juga disebut sebagai dana kampanye.
Dana kampanye mencakup setiap bentuk uang, barang, hingga jasa yang digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye, meliputi pemasangan alat peraga, iklan media, pertemuan tatap muka, dan sosialisasi lainnya. Regulasi mengenai pengelolaan dana kampanye diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta secara teknis dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: Aturan Iklan Kampanye Pemilu: Panduan dari KPU Papua Pegunungan
Sumber Dana Kampanye Peserta Pemilu
Berdasarkan ketentuan KPU, sumber dana kampanye yang diperbolehkan, antara lain;
- Sumbangan dari partai politik peserta Pemilu.
- Sumbangan pribadi calon legislatif atau pasangan calon.
- Sumbangan dari perorangan.
- Sumbangan badan usaha non-pemerintah.
- Dana awal kampanye yang wajib didaftarkan sebelum kampanye dimulai.
Selanjutnya, seluruh penerimaan dana tersebut harus dilaporkan secara resmi melalui;
- LADK – Laporan Awal Dana Kampanye
- LPSDK – Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
- LPPDK – Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan sesuai jadwal yang telah ditentukan KPU.
Batasan dan Larangan Dana Kampanye
KPU menjelaskan batasan agar pemanfaatan dana kampanye tidak berlebihan dan tidak berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, di antaranya;
- Batasan nominal sumbangan, misalnya untuk Pemilu Presiden
- Untuk Pemilihan presiden, DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten, dana yang berasal dari perorangan maksimal Rp 2,5 miliar sedangkan yang berasal dari Badan usaha non-pemerintah maksimal Rp 25 miliar
- Untuk Pemilihan DPD, dana yang berasal dari perorangan maksimal Rp 750 Juta sedangkan yang berasal dari Badan usaha non-pemerintah maksimal Rp 1,5 miliar
- Larangan penerimaan dana dari:
- Pemerintah yaitu misalnya dari BUMN atau BUMD
- Warga Negara Asing (WNA)
- Badan usaha milik asing
- Sumber tidak jelas identitasnya
Dana kampanye juga dilarang untuk digunakan pada praktik politik uang atau kegiatan kampanye lain yang bertentangan dengan hukum.
Baca juga: Sumber Dana Partai Politik di Indonesia: Asal, Aturan, dan Pengelolaannya
Pelaporan dan Audit Dana Kampanye
Peserta Pemilu yang akan melakukan kampanye, wajib:
- Membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)
- Melakukan pencatatan transaksi secara lengkap
- Menyusun laporan sesuai format dan batas waktu yang ditetapkan
Audit LPPDK dilakukan oleh Akuntan Publik yang ditunjuk KPU untuk memastikan setiap laporan transparan dan akuntabel. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi berupa teguran administratif hingga pembatalan sebagai peserta Pemilu.
Sanksi Tegas Bagi Peserta Pemilu yang Melanggar
Pengelolaan dana kampanye bukan hanya urusan administratif, tetapi menyangkut integritas demokrasi. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap aturan dana kampanye dapat dikenai sanksi, berikut jenis-jenis sanksi terkait pelanggaran penggunaan dana kampanye;
- Sanksi Administratif, bisa berupa;
- Teguran tertulis
- Pengurangan fasilitas kampanye
- Pembatalan status sebagai peserta Pemilu pada daerah tertentu
- Pembatalan Calon Terpilih, apabila;
- Dikenakan apabila peserta tidak menyampaikan LPPDK tepat waktu
- Kemenangan suara dapat digugurkan
- Sanksi Pidana
- Berlaku jika terdapat unsur pelanggaran hukum finansial, seperti: penerimaan dana ilegal dan politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Penegakan aturan dilakukan oleh KPU bekerja sama dengan Bawaslu, Aparat Penegak Hukum (APH), dan lembaga audit demi memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mengancam keadilan kontestasi politik.
Transparansi Menjadi Pilar Integritas Pemilu
Pengelolaan dana kampanye yang jujur dan terbuka menjadi bagian fundamental dalam menjaga integritas pemilu. Transparansi memberikan jaminan bagi publik bahwa kompetisi politik berlangsung adil tanpa diwarnai kepentingan transaksional dan praktik tidak sehat.
Kejujuran dalam melaporkan pemasukan dan pengeluaran kampanye juga menjadi bentuk tanggung jawab moral para kandidat kepada pemilih. Komitmen ini memperlihatkan bahwa peserta Pemilu tidak hanya mengejar kemenangan, tetapi turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.