
Sumber Dana Partai Politik di Indonesia: Asal, Aturan, dan Pengelolaannya
Wamena, Papua Pegunungan — Pendanaan partai politik merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga keberlanjutan sistem politik yang sehat, mandiri, dan demokratis. Sebagai bagian penting dari ekosistem demokrasi, pendanaan partai tidak hanya berfungsi untuk mendukung kegiatan politik, tetapi juga mencerminkan integritas dan akuntabilitas lembaga politik di mata publik.
Secara sederhana, pendanaan partai politik dapat didefinisikan sebagai seluruh sumber keuangan yang digunakan untuk membiayai aktivitas organisasi. Misalnya pendidikan politik, kampanye, hingga operasional kelembagaan partai politik. Pengelolaan dana yang baik dan transparan menjadi kunci dalam menciptakan partai politik yang profesional. Transparansi pengelolaan dana juga menunjukkan bahwa partai politik tersebut berorientasi pada kepentingan publik dan bebas dari pengaruh kelompok kepentingan tertentu.
Baca juga: Mengenal Fungsi dan Tujuan Partai Politik, Pilar Demokrasi Indonesia
Dasar Hukum Pendanaan Partai Politik
Pendanaan partai politik di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Berikut beberapa dasar hukum utama yang mengatur mengenai pendanaan partai politik;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Di dalam undang-undang ini secara jelas diatur mengenai sumber keuangan partai, termasuk iuran anggota, sumbangan sah, dan bantuan keuangan dari negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 mengenai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Dimana dijelaskan mengenai mekanisme pemberian dana dari APBN atau APBD berdasarkan perolehan suara pada pemilu partai politik yang bersangkutan.
- Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018, sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menghitung, menganggarkan, dan menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik secara tertib dan akuntabel.
Dengan landasan hukum yang jelas, maka diharapkan pengelolaan dana partai di Indonesia berjalan dengan transparan dan penuh bertanggung jawab, agar dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi nasional.
Empat Sumber Pendanaan Partai Politik
Diuraikan dengan jelas, pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, yaitu empat sumber utama pendanaan partai politik, antara lain:
- Pertama, iuran anggota. Iuran anggota ini bisa bersumber baik dari kader maupun simpatisan yang merupakan bentuk partisipasi dalam memperkuat kemandirian partai.
- Kedua, sumbangan sah menurut hukum. Sumbangan ini bisa berasal baik dari perseorangan maupun badan hukum. Dibatasi batas nominal tertentu untuk mencegah adanya konflik kepentingan.
- Ketiga, bantuan keuangan dari pemerintah. Bantuan ini diberikan melalui APBN atau APBD sesuai perolehan suara pada pemilu legislatif partai politik masing-masing.
- Keemat, usaha sah partai politik. Bisa berbentuk penerbitan, pelatihan politik, atau kegiatan ekonomi lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Partai Politik
Untuk menjaga akuntabilitas publik, partai politik wajib memiliki rekening resmi di bank umum sebagai wadah pengelolaan keuangan yang transparan. Setiap penerimaan dan pengeluaran harus tercatat secara tertib sesuai dengan AD/ART partai dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, partai politik diwajibkan menyusun laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil audit BPK kemudian harus diumumkan secara terbuka kepada publik melalui media massa atau situs resmi partai sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas politik.
Baca juga: KPU Papua Pegunungan Ajak Pahami Sejarah Partai Politik Peserta Pemilu
Tantangan Transparansi dan Akuntabilitas
Meski regulasi yang menjadi landasan hukum sah sudah ada. Namun pada realitanya di lapangan masih menghadapi banyak kendala. Tantangan utama dari pengelolaan pendanaan partai politik adalah rendahnya keterbukaan publik terhadap laporan keuangan partai politik. Tantangan lainnya adalah ketergantungan partai politik pada donatur besar sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selanjutnya, partai politik menghadapi tantangan yaitu belum meratanya kapasitas administrasi di tingkat daerah. Terakhir, tantangan yang juga tidak kalah pentingnya yaitu penegakan sanksi terhadap pelanggaran pendanaan belum optimal.
Berbagai tantangan diatas tentunya harus ditindaklanjuti. Berikut beberapa solusi nyata untuk menghadapi berbagai tantangan yang ada
- Diperlukan penguatan pengawasan dan digitalisasi sistem pelaporan agar informasi dapat diakses publik dengan mudah dan cepat.
- Perlu untuk membangun budaya akuntabilitas internal di lingkungan partai agar transparansi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari etika politik yang dijunjung tinggi.
Dengan langkah-langkah solusi diatas, diharapkan partai politik dapat menjadi lembaga yang lebih terbuka, profesional, dan berintegritas dalam memperjuangkan kepentingan rakyat serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Partai Politik Peserta Pemilu 1999: Jejak Demokrasi Awal di Era Reformasi