Interaksi Sosial Adalah: Pengertian, Bentuk, Contoh, dan Peran KPU sebagai Wasit Demokrasi
Wamena - Manusia ditakdirkan sebagai makhluk sosial (zoon politikon), yang artinya kita tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dan kehadiran orang lain. Sejak bangun tidur hingga kembali terlelap, setiap aktivitas kita hampir pasti melibatkan hubungan dengan individu lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam konteks kehidupan bernegara yang lebih luas, dinamika hubungan antarmanusia inilah yang membentuk tatanan masyarakat, budaya, hingga sistem politik yang kita kenal sebagai demokrasi.
Namun, pernahkah Anda merenung lebih dalam mengenai mekanisme dasar yang menggerakkan roda kehidupan tersebut? Fondasi utama dari semua dinamika ini terangkum dalam satu konsep sosiologis: interaksi sosial.
Tanpa interaksi, tidak akan ada kehidupan bersama, tidak akan ada peradaban, dan tentu saja, tidak akan ada pemilihan umum (Pemilu). Lantas, bagaimana hubungan antara sapaan tetangga di pagi hari dengan bilik suara di hari pemungutan?
Artikel ini akan mengupas tuntas konsep tersebut dan relevansinya dengan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjaga harmoni bangsa.
Pengertian Interaksi Sosial dalam Kehidupan Masyarakat
Secara definisi sosiologis, interaksi sosial adalah hubungan timbal balik yang dinamis antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok. Kata kunci di sini adalah "timbal balik".
Artinya, interaksi tidak terjadi jika hanya satu pihak yang aktif sementara pihak lain pasif tanpa respon. Harus ada aksi dan reaksi.
Menurut sosiolog terkemuka Indonesia, Soerjono Soekanto, interaksi sosial adalah kunci dari semua kehidupan sosial. Tanpa interaksi sosial, tak akan mungkin ada kehidupan bersama.
Dalam konteks yang lebih sederhana, interaksi sosial adalah cara kita berkomunikasi, bekerja sama, bersaing, bahkan bertikai dengan orang lain untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam bingkai negara demokrasi, interaksi sosial menjadi "darah" yang mengalirkan aspirasi rakyat kepada penguasa, dan kebijakan penguasa kepada rakyat.
Syarat Terjadinya Interaksi Sosial
Sebuah hubungan timbal balik tidak terjadi begitu saja. Menurut Gillin dan Gillin, ada dua syarat mutlak yang harus dipenuhi agar sebuah tindakan dapat disebut sebagai interaksi sosial:
-
Kontak Sosial (Social Contact):
Berasal dari bahasa Latin con (bersama-sama) dan tango (menyentuh). Namun, kontak sosial tidak selalu berarti bersentuhan fisik. Kontak sosial dapat bersifat:
-
Primer: Bertemu langsung (bertatap muka, bersalaman).
-
Sekunder: Melalui perantara (telepon, media sosial, surat suara). Dalam Pemilu, mencoblos surat suara adalah bentuk kontak sosial sekunder antara pemilih dengan calon pemimpinnya.
-
-
Komunikasi (Communication):
Ini adalah proses penyampaian pesan dari satu pihak ke pihak lain agar terjadi kesepahaman. Komunikasi memuat komponen komunikator (pengirim), komunikan (penerima), pesan, media, dan efek/umpan balik. Jika Anda melambaikan tangan (kontak) tetapi orang tersebut tidak memahaminya (tidak ada komunikasi), maka interaksi sosial belum sempurna terjadi.
Ciri-Ciri Interaksi Sosial
Untuk membedakannya dengan tindakan lepas lainnya, interaksi sosial memiliki karakteristik khusus:
-
Jumlah Pelaku Lebih dari Satu Orang: Tidak mungkin berinteraksi sendirian.
-
Terjadinya Komunikasi Menggunakan Simbol: Bahasa, isyarat, atau simbol-simbol politik (seperti nomor urut partai atau bendera).
-
Memiliki Dimensi Waktu: Ada masa lalu, masa kini, dan masa depan yang menentukan sifat hubungan tersebut.
-
Memiliki Tujuan Tertentu: Baik untuk kerja sama, mempengaruhi orang lain, atau menyelesaikan masalah.
Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial
Dalam sosiologi, interaksi sosial terbagi menjadi dua bentuk utama yang sangat relevan dengan dinamika politik dan pemilu:
1. Interaksi Sosial Asosiatif (Mengarah pada Persatuan)
Bentuk ini positif dan mendukung integrasi sosial.
-
Kerja Sama (Cooperation): Usaha bersama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam pemilu, ini terlihat dalam koalisi partai politik atau sinergi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Di Papua Pegunungan, tradisi gotong royong dalam membangun TPS adalah contoh nyata.
-
Akomodasi (Accommodation): Cara menyelesaikan pertentangan tanpa menghancurkan lawan. Contohnya adalah mediasi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi atau musyawarah mufakat dalam penetapan nomor urut.
-
Asimilasi dan Akulturasi: Pembauran budaya yang menciptakan harmoni. Dalam politik, ini terlihat ketika partai-partai dengan ideologi berbeda melebur visi demi pembangunan daerah.
2. Interaksi Sosial Disosiatif (Mengarah pada Perpecahan)
Meskipun berkonotasi negatif, bentuk ini tetap dibutuhkan sebagai dinamisator, asalkan terkontrol.
-
Persaingan (Competition): Perjuangan individu/kelompok untuk mendapatkan tujuan yang terbatas (kursi jabatan). Pemilu pada dasarnya adalah kompetisi yang legal dan diatur undang-undang. Persaingan sehat (fastabiqul khairat) diperlukan untuk menyaring pemimpin terbaik.
-
Kontravensi (Contravention): Berada di antara persaingan dan konflik. Tandanya adalah ketidakpastian, keraguan, penolakan, atau penyangkalan yang tidak diungkapkan secara terbuka (perang dingin). Kampanye hitam (black campaign) seringkali masuk dalam ranah ini.
-
Konflik (Conflict): Proses sosial di mana individu/kelompok berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan disertai ancaman atau kekerasan. Ini adalah titik yang harus dicegah dalam setiap tahapan pemilu.
Baca juga: Lembaga Sosial: Defenisi, Tugas, Jenis, Fungsi dan Perannya dalam Masyarakat Modern
Contoh Interaksi Sosial dalam Kehidupan Sehari-hari
Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah contoh konkret:
-
Di Pasar: Tawar-menawar antara penjual dan pembeli (Interaksi Asosiatif/Kerja sama ekonomi).
-
Di Sekolah: Debat ketua OSIS (Interaksi Disosiatif/Persaingan sehat).
-
Di Masyarakat: Kerja bakti membersihkan lingkungan (Interaksi Asosiatif).
-
Di Media Sosial: Diskusi di kolom komentar mengenai kebijakan publik (Bisa Asosiatif, bisa Disosiatif tergantung nada bicara).
Interaksi Sosial dalam Pemilu dan Demokrasi
Pemilu adalah panggung raksasa interaksi sosial. Di sinilah semua bentuk interaksi, baik asosiatif maupun disosiatif, bercampur aduk.
-
Koalisi Partai: Merupakan bentuk kerja sama untuk memenangkan kandidat.
-
Debat Kandidat: Merupakan bentuk persaingan gagasan untuk menarik simpati pemilih.
-
Kampanye: Merupakan upaya komunikasi intensif untuk membangun kontak sosial dengan pemilih.
Masalah muncul ketika persaingan (kompetisi) berubah menjadi konflik anarkis akibat provokasi atau ketidakdewasaan politik. Di sinilah pentingnya memahami bahwa perbedaan pilihan hanyalah bentuk interaksi disosiatif sementara, yang pada akhirnya harus kembali pada interaksi asosiatif (rekonsiliasi) demi persatuan bangsa.
Peran KPU dalam Menjaga Interaksi Sosial yang Sehat
Sebagai penyelenggara pemilu, peran KPU (Komisi Pemilihan Umum) jauh melampaui sekadar menghitung suara. KPU, khususnya di tingkat daerah seperti KPU Provinsi Papua Pegunungan, bertindak sebagai manajer interaksi sosial dalam ranah politik.
1. Sebagai Wasit yang Adil
KPU memastikan bahwa Interaksi Disosiatif (persaingan antarcalon) tetap berada dalam koridor regulasi (PKPU). KPU menjaga agar persaingan tidak berubah menjadi konflik fisik dengan menegakkan aturan main yang setara bagi semua peserta.
2. Fasilitator Akomodasi
Ketika terjadi sengketa administratif atau perbedaan pemahaman regulasi, KPU menyediakan ruang mediasi dan klarifikasi. Ini adalah bentuk akomodasi untuk meredakan ketegangan.
3. Membangun Interaksi Asosiatif
Melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU mengajak masyarakat, tokoh adat, dan peserta pemilu untuk mendeklarasikan "Pemilu Damai". Ini adalah upaya sadar untuk mengarahkan energi masyarakat menuju kerja sama.
4. Menjaga Kearifan Lokal
Di Papua Pegunungan, KPU juga berinteraksi dengan nilai-nilai budaya setempat (seperti sistem Noken di wilayah tertentu yang diakui regulasi), memastikan bahwa demokrasi modern dapat berinteraksi harmonis dengan tradisi lokal tanpa saling menegasikan.
Interaksi Sosial sebagai Dasar Pendidikan Pemilih
Pendidikan pemilih sejatinya adalah proses rekayasa interaksi sosial. Tujuannya adalah mengubah perilaku pemilih dari yang apatis menjadi partisipatif, dan dari yang emosional menjadi rasional.
Melalui interaksi sosial dalam bentuk penyuluhan, simulasi pencoblosan, hingga diskusi warga, KPU mentransfer nilai-nilai demokrasi. Kami berharap, masyarakat memahami bahwa interaksi sosial adalah sarana untuk memperkuat kohesi sosial, bukan alat untuk memecah belah. Ketika seorang pemilih mengajak keluarganya ke TPS, itu adalah interaksi sosial. Ketika seorang warga mengingatkan tetangganya untuk menolak politik uang, itu pun interaksi sosial yang mulia.
Baca juga: Demokrasi Sosial: Pengertian, Sejarah, dan Penerapannya di Dunia Modern
Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa interaksi sosial adalah denyut nadi dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ia memiliki dua wajah: wajah persatuan (asosiatif) dan wajah persaingan (disosiatif).
Dalam konteks demokrasi, kedua wajah ini hadir bersamaan. Persaingan diperlukan untuk memilih yang terbaik, namun kerja sama dibutuhkan untuk membangun negeri setelah pemilihan usai.
Sebagai penyelenggara, KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen untuk terus mengawal agar interaksi sosial dalam setiap tahapan pemilu berjalan secara bermartabat, jujur, dan adil.
Namun, KPU tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan partisipasi Anda. Mari kita jadikan pemilu bukan sekadar ajang perebutan kekuasaan, melainkan sebuah interaksi sosial akbar yang penuh dengan nilai persaudaraan.
Gunakan hak pilih Anda, hargai perbedaan pilihan orang lain, dan jaga kedamaian tanah Papua. Sebab pada akhirnya, demokrasi hanyalah cara, tetapi persatuan adalah tujuan utama.
Referensi:
- Soekanto, Soerjono. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
- Gillin, J.L., & Gillin, J.P. (1954). Cultural Sociology. New York: Macmillan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.