
Mengenal Fungsi dan Tujuan Partai Politik, Pilar Demokrasi Indonesia
Wamena, Papua Pegunungan — Dalam sistem demokrasi Indonesia, partai politik memiliki peran utama sebagai sarana partisipasi rakyat dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan negara. Keberadaan partai politik tidak hanya menjadi instrumen politik semata, tetapi juga menjadi pilar utama untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik didefinisikan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk secara sukarela oleh warga negara Indonesia. Pembentukan partai dilakukan atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan serta membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara.
Lebih dari itu, partai politik juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memelihara keutuhan NKRI dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, partai politik menjadi salah satu elemen kunci dalam sistem demokrasi yang sehat dan menjunjung tinggi keadilan.
Baca juga: Partai Politik Peserta Pemilu 1999: Jejak Demokrasi Awal di Era Reformasi
Fungsi dan Tujuan Strategis Partai Politik
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, partai politik memiliki sejumlah tujuan dan fungsi yang menjadi fondasi keberadaannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pertama, partai politik bertujuan untuk mewujudkan cita-cita nasional sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu untuk membentuk masyarakat yang adil, makmur, dan berdaulat.
- Kedua, partai politik berperan dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, supaya setiap warga negara memiliki ruang untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan bangsa dan negara.
- Ketiga, partai politik berfungsi mengembangkan kehidupan demokrasi yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dengan menjunjung tinggi prinsip kebebasan, persamaan, dan keadilan.
Pada akhirnya, tujuan utama partai politik adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan publik yang berpihak pada rakyat.
Peran Partai Politik sebagai Sarana Partisipasi Politik Rakyat
Salah satu pakar ahli politik, Miriam Budiardjo (1982), menyatakan bahwa “partai politik adalah sarana utama bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik.”
Pandangan ahli ini menegaskan bahwa partai politik tidak hanya berperan sebagai alat kekuasaan, melainkan juga sebagai jembatan penghubung antara rakyat dan pemerintah. Melalui partai politik, masyarakat dapat menyalurkan aspirasi, membentuk opini publik, serta ikut menentukan arah kebijakan negara.
Baca juga: KPU Papua Pegunungan Ajak Pahami Sejarah Partai Politik Peserta Pemilu
Meneguhkan Demokrasi Melalui Partisipasi Politik
Peran partai politik tidak hanya berhenti pada saat pemilu, tetapi berlanjut dalam memperjuangkan aspirasi rakyat di lembaga legislatif serta menjaga akuntabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dan profesionalisme partai menjadi kunci keberhasilan demokrasi di Indonesia, termasuk di Tanah Papua Papua Pegunungan. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila, partai politik diharapkan terus menjadi sarana perjuangan rakyat menuju Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat.
Partai Politik sebagai Pilar Demokrasi di Papua Pegunungan
Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu di wilayah Papua Pegunungan, partai politik memegang peranan penting sebagai peserta pemilu sekaligus mitra strategis KPU Papua Pegunungan dalam mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Saat ini, dimasa non tahapan, KPU Papua Pegunungan terus membangun sinergi dengan seluruh partai politik peserta pemilu melalui kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, serta forum-forum koordinasi untuk memastikan setiap tahapan pemilu nantinya berjalan transparan dan inklusif.
Baca juga: Cek Keanggotaan Partai Politik Hanya dengan NIK, Begini Caranya!