Artikel

Sinergi Hukum: KPU Papua Pegunungan Sukses Tangani Permasalahan Pemilihan Serentak 2024

Wamena, Papua Pegunungan — Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjadi sarana perwujudan kedaulatan rakyat di Provinsi Papua Pegunungan. Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan di Papua Pegunungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, serta ketentuan lainnya yang relevan.

Baca juga: SIKUM, Senjata Digital KPU Papua Pegunungan untuk Hukum yang Berintegritas

Manajemen Penyelesaian Permasalahan Hukum Pemilihan Serentak 2024

Dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan budaya yang khas di wilayah pegunungan, KPU Provinsi Papua Pegunungan menerapkan strategi penyelesaian permasalahan hukum melalui empat tahapan utama, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian.

 

1. Perencanaan

KPU Papua Pegunungan melakukan identifikasi potensi masalah hukum, seperti titik rawan dalam pencalonan, kampanye, logistik, dan rekapitulasi. Untuk memastikan kelancaran, dibentuk Tim Monitoring dan Supervisi yang bertugas mendampingi setiap kabupaten selama tahapan berlangsung.

Selain itu, dilakukan penerapan regulasi dan SOP untuk mempertegas alur penyelesaian sengketa, batas waktu, serta kewenangan antar lembaga, disertai pemetaan risiko terhadap daerah rawan konflik, aktor politik dominan, dan isu hukum yang berulang dari pemilihan sebelumnya.

2. Pengorganisasian

Dalam aspek pengorganisasian, KPU membentuk Tim Hukum Khusus yang secara aktif berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan guna memastikan sinergi penyelesaian permasalahan hukum selama tahapan pemilihan.

3. Pelaksanaan

Langkah pelaksanaan difokuskan pada upaya pencegahan dan deteksi dini, antara lain melalui sosialisasi ketentuan hukum kepada masyarakat, pendidikan pemilih, serta pemantauan media sosial untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Sementara itu, dalam penanganan kasus, KPU memastikan seluruh laporan dan pengaduan diterima dan diverifikasi secara profesional, dilanjutkan dengan mekanisme mediasi, ajudikasi, atau proses hukum sesuai jenis sengketa yang terjadi. 

4. Pengendalian (Controlling)

Tahapan terakhir adalah evaluasi dan publikasi hasil. KPU melakukan analisis terhadap jenis sengketa yang paling sering muncul, seperti persoalan pencalonan dan politik uang. Hasil evaluasi kemudian dipublikasikan secara transparan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilihan.

Baca juga: Provinsi Papua Pegunungan Manfaatkanan Akses JDIH untuk Informasi Hukum secara Transparan

Evaluasi dan Penanganan Sengketa

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 telah berjalan dengan aman dan lancar. Sejumlah rekomendasi dari Panwas Distrik, Bawaslu Kabupaten, dan Bawaslu Provinsi ditindaklanjuti secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditangani berdasarkan:

    • Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
    • Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; serta
    • Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Catatan Khusus: Metode Noken

Sebagai ciri khas demokrasi lokal di wilayah pegunungan, metode Noken masih digunakan dalam proses pemungutan suara. KPU Papua Pegunungan menilai perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tata administrasi metode ini agar disesuaikan dengan konteks budaya dan pola partisipasi masyarakat setempat. Dalam praktiknya, terdapat variasi metode pelaksanaan di berbagai distrik dan kampung — mulai dari pencoblosan kolektif hingga kesepakatan tanpa pencoblosan langsung. Oleh karena itu, KPU mengusulkan agar ke depan disediakan formulir khusus bagi Kepala Suku untuk mencatat hasil musyawarah masyarakat, mencakup tanggal, pihak yang terlibat, serta hasil kesepakatan secara rinci. Hal ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih pada penggunaan Formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK. Melalui langkah-langkah tersebut, KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen menjaga pelaksanaan pemilihan yang tertib hukum, berkeadilan, dan tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Papua Pegunungan.

Baca juga: Sinergi dan Pembinaan Jadi Kunci Sukses SPIP Terintegrasi di KPU Papua Pegunungan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8 kali