Bagaimana KPPS Menangani Perselisihan di TPS? Ini Prosedurnya
Wamena — Pada hari pemungutan suara, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah pusat aktivitas demokrasi yang paling penting. Di sinilah warga menggunakan hak pilihnya dan KPPS memastikan proses berjalan jujur, adil, serta aman. Namun dalam praktiknya, perselisihan di TPS dapat terjadi—baik antara saksi dan KPPS, antar-saksi, atau karena dugaan pelanggaran prosedur.
Untuk itulah Buku Panduan KPPS Pemilu 2024 menegaskan peran penting KPPS dalam menangani perselisihan secara cepat, tepat, dan sesuai aturan. Penanganan yang benar bukan hanya menjaga ketertiban TPS, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Artikel ini mengulas langkah-langkah resmi KPPS dalam menangani perselisihan di TPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada: Tugas, Honor, Santunan, dan Cara Daftar
Mengapa Perselisihan Bisa Terjadi di TPS?
Perselisihan biasanya muncul karena keberatan saksi atas proses pencoblosan atau penghitungan, dugaan pelanggaran prosedur (misalnya, surat suara kurang, pemilih tidak terdaftar), perbedaan persepsi mengenai surat suara sah atau tidak sah, kekeliruan pencatatan hasil.
Karena itu, KPPS harus memiliki pengetahuan dan kesiapan agar perselisihan tidak berkembang menjadi konflik.
1. Saksi Dapat Menyampaikan Keberatan Secara Resmi
Dalam panduan KPPS, saksi memiliki hak untuk mengamati seluruh proses, mengajukan keberatan secara langsung kepada KPPS apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian.
Keberatan tidak boleh disampaikan dengan cara mengganggu ketertiban TPS. KPPS wajib mendengarkan dan memfasilitasi penyampaikan keberatan dengan tenang dan tertib.
2. KPPS Mencatat Keberatan dalam Formulir Model C
Setiap keberatan saksi harus dicatat secara resmi dalam:
Formulir Model C–Kejadian Khusus / Keberatan Saksi
Pencatatan mencakup:
- nama saksi,
- jenis keberatan,
- waktu kejadian,
- penjelasan KPPS,
- tindakan korektif (jika ada),
- sikap akhir saksi (menerima atau tetap keberatan).
Tata cara pencatatan dilakukan oleh: KPPS 5 sebagai pencatat administrasi TPS, dengan arahan Ketua KPPS. Pencatatan ini penting sebagai dokumen resmi jika sengketa berlanjut ke tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, atau bahkan ke MK.
Baca juga: Panduan Lengkap Tugas KPPS 1 sampai 7: Peran dan Tanggung Jawab saat di TPS
3. KPPS Melakukan Klarifikasi dan Mengambil Tindakan Korektif
Jika keberatan dapat diselesaikan langsung di TPS, KPPS wajib melakukan:
- klarifikasi prosedur,
- pengecekan ulang surat suara, DPT, atau formulir,
- perbaikan tata cara jika ditemukan kekeliruan teknis.
Contoh tindakan korektif:
- menghitung ulang surat suara yang belum ditandatangani,
- mengatur ulang antrean pemilih,
- memperjelas prosedur kepada saksi atau pemilih.
Prinsipnya: selama masih di TPS, selesaikan di TPS agar tidak menjadi sengketa yang lebih besar.
4. KPPS Mendokumentasikan Perselisihan Secara Lengkap
Dokumentasi wajib dilakukan untuk memastikan akuntabilitas.
Bentuk dokumentasi:
- catatan resmi dalam Form C–Kejadian Khusus,
- tanda tangan saksi dan Ketua KPPS,
- bukti foto atau video (jika diperlukan dan sesuai aturan),
- pencantuman dalam berita acara penghitungan suara.
Dokumentasi ini menjadi bukti autentik bahwa KPPS telah menjalankan tugas sesuai prosedur.
5. Proses Tetap Dilanjutkan Secara Tertib
Perselisihan tidak boleh menghentikan pemungutan atau penghitungan suara, kecuali menyangkut keamanan.
KPPS wajib:
- menenangkan suasana,
- memastikan saksi tetap berada pada posisinya,
- melanjutkan pemungutan suara sesuai jadwal.
Ketua KPPS menjadi penanggung jawab utama menjaga suasana kondusif.
6. Apa yang Terjadi Jika Saksi Tetap Keberatan?
Jika setelah klarifikasi saksi tetap keberatan, maka:
- KPPS mencatat keberatan tersebut dalam formulir resmi.
- Saksi menandatangani (atau menolak menandatangani) formulir.
- Keberatan diteruskan kepada PPK dan Bawaslu sebagai bahan tindak lanjut.
Bahkan jika saksi tidak menandatangani berita acara, hasil tetap sah selama proses mengikuti aturan.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Wewenang KPPS Papua Pegunungan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak
Mengapa Prosedur Penanganan Perselisihan Sangat Penting di Papua Pegunungan?
Di daerah dengan geografis dan keragaman budaya seperti Papua Pegunungan, penyelesaian perselisihan secara cepat dan damai sangat penting untuk: menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemilu, mencegah konflik sosial, memastikan hasil pemilu diterima seluruh pihak, menjaga keamanan TPS yang sering berada di wilayah terpencil.
Karena itu, KPPS harus memahami pedoman ini dengan baik agar TPS tetap kondusif dan hasil pemilu legitimate.
Perselisihan di TPS adalah hal yang wajar, tetapi harus ditangani secara profesional. Melalui Buku Panduan KPPS Pemilu 2024, setiap KPPS dibekali prosedur lengkap: saksi berhak menyampaikan keberatan, KPPS wajib mencatat keberatan secara resmi, melakukan klarifikasi serta tindakan korektif, mendokumentasikan kejadian, dan tetap melanjutkan proses pemungutan dan penghitungan suara dengan tertib.
Dengan penanganan yang tepat, KPPS dapat menjaga integritas TPS dan memastikan suara rakyat Papua Pegunungan dihitung secara akurat, transparan, dan sah. (GSP)