
Provinsi Papua Pegunungan Manfaatkanan Akses JDIH untuk Informasi Hukum secara Transparan
Jayawijaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi hukum bagi masyarakat dengan mengoptimalkan pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
JDIH KPU merupakan platform digital yang menyediakan seluruh regulasi kepemiluan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan KPU (PKPU), Keputusan KPU, hingga putusan terkait penyelenggaraan pemilu. Melalui JDIH, masyarakat, akademisi, hingga penyelenggara pemilu di daerah dapat dengan mudah mengakses regulasi terbaru secara cepat, transparan, dan akurat.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan bahwa JDIH bukan hanya sebagai pusat dokumentasi hukum, tetapi juga bentuk komitmen KPU dalam mendukung prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
“Dengan JDIH, masyarakat tidak lagi kesulitan mencari aturan pemilu. Semua dokumen hukum dapat diakses secara gratis, kapan pun, dan di mana pun,” ujarnya.
Dengan demikian KPU Provinsi Papua Pegunungan mengajak masyarakat, khususnya pemilih pemula, mahasiswa, dan pemerhati pemilu, untuk aktif memanfaatkan JDIH sebagai referensi dalam memahami aturan penyelenggaraan pemilu.
Untuk mengakses JDIH KPU, masyarakat dapat membuka laman resmi jdih.kpu.go.id.
#JDIHKPU #regulasipemilu #informasihukumKPU #KPUProvinsiPapuaPegunungan #aksesdokumenhukum